Bagaimana Cara Mengurus IMB?

 

Syarat dan Cara Mengurus IMB untuk Bangunan Baru

Setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan wajib mengetahui bagaimana cara mengurus IMB serta apa saja persyaratannya. Hal ini karena IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen penting yang harus ada jika ingin mendirikan bangunan.

Setiap pemohon selaku pemilik bangunan wajib memiliki dokumen ini agar memperoleh izin untuk melakukan konstruksi atau pendirian. Jika tidak, bangunannya dapat memperoleh denda atau bahkan mengalami perobohan oleh pemerintah daerah terkait.

Sebagaimana termuat dalam UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa IMB adalah bagian dari persyaratan administratif bangunan gedung. Pada dasarnya, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tata ruang tertentu.

Sebagai sebuah produk hukum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan legal dari Kepala Daerah kepada pemilik bangunannya. Perizinan tersebut meliputi izin untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, hingga merobohkan.

 

Syarat Mengurus IMB untuk Pendirian Bangunan Baru ; Bagaimana Cara Mengurus IMB?

Sebagaimana produk hukum lainnya, tentu terdapat beberapa syarat pengajuan tertentu yang wajib terpenuhi sebelum memperoleh izinnya. Persyaratan tersebut harus lengkap sebagai salah satu bagian dari prosedur pengajuan atau Bagaimana Cara Mengurus IMB?.

Pada dasarnya, Izin Mendirikan Bangunan terdiri atas 3 kategori atau jenis tertentu sesuai dengan jenis bangunannya. Adapun rincian persyaratan untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut.

1. Rumah Tinggal

Syarat administrasi maupun syarat teknis yang harus terpenuhi sebelum mendirikan rumah tinggal antara lain yaitu:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB kategori rumah tinggal yang telah tertandatangani dengan materai Rp6.000.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dari pemilik selaku pemohon. Terkait surat tanah, perlu terdapat lampiran tambahan berupa surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemilik selaku pemohon sebanyak 1 lembar. Untuk pemohon berbadan hukum, wajib melampirkan akta pendirian usaha. Jika melalui perwakilan atau tidak mengurus sendiri, maka wajib melampirkan surat kuasa pada orang yang mewakilkan serta fotokopi KTP-nya.
  • Gambar konstruksi bangunan sebanyak minimal 7 set, yang terdiri atas denah, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, serta rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar dengan tembusan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta lampiran surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak jika posisi bangunannya berhimpit dengan batas persil.
  • Bukti pelunasan terbaru PBB.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah pendiriannya bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan terlegalisir dari kelurahan dan kecamatan tempat pendirian bangunan.
  • Lampiran SPK atau Surat Perintah Kerja jika pembangunan atau konstruksinya menggunakan sistem borongan.
  • Data hasil pemeriksaan atau penyelidikan tanah jika disyaratkan.
  • Gambar teknik terkait rencana arsitektur yang meliputi gambar denah, gambar tampak, gambar potongan, serta detail bangunannya. Dan gambar rencana struktur yang meliputi gambar pondasi, kolom, balok, lantai, serta atap.
  • Rekomendasi terkait teknis IPPL maupun siteplan.
  • Rincian perhitungan konstruksi dari tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) khusus untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau bangunan berkonstruksi beton dengan bentangan lebih dari 10 meter.
  • Lampiran gambar bangunan terdahulu (gambar sebelumnya) jika pemohon bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunannya (renovasi).

 

2. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Sampai Dengan 8 Lantai

Syarat administrasi maupun syarat teknis yang harus terpenuhi sebelum mendirikan rumah non tinggal sampai dengan 8 lantai antara lain yaitu:

  • Formulir Permohonan Izin IMB.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa yang telah tertandatangani dengan materai Rp6.000.
  • Surat kuasa jika pengurusannya melalui perwakilan.
  • KTP dan NPWP dari pemilik selaku pemohon dan/atau pihak yang mewakilkan.
  • Surat pernyataan yang menyatakan keabsahan dan kebenaran dokumen.
  • Bukti pembayaran PBB.
  • Akta Pendirian jika pemohon mengajukan atas nama badan, yayasan, atau perusahaan tertentu.
  • Surat tanah selaku bukti kepemilikan tanah dari pemohon.
  • KRK (Ketetapan Rencana Kota) atau RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan).
  • SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) untuk luas tanah lebih dari 5.000 m2.
  • Lampiran gambar teknik terkait rencana arsitektur yang meliputi gambar situasi, denah, gambar tampak, potongan, dan sumur resapan dari arsitek yang memiliki IPTB dengan pemberian notasi GSB, GSJ, serta batas tanah.
  • Lampiran gambar konstruksi serta rincian perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah dari tenaga ahli bersertifikasi (IPTB).
  • Gambar instalasi bangunan yang meliputi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG.
  • Lampiran dokumen IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, serta instalasi terlegalisir asli.
  • Dokumen IMB lama serta lampirannya khusus untuk permohonan mengubah/menambah bangunan (renovasi).

 

3. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Lebih Dari 9 Lantai

Syarat administrasi maupun syarat teknis yang harus terpenuhi sebelum mendirikan rumah non tinggal sampai dengan 8 lantai antara lain yaitu:

  • Formulir Permohonan Izin IMB.
  • Lampiran fotokopi dan NPWP pemohon.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah terlegalisir notaris.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun terakhir.
  • Lampiran KRK serta RTLB atau Blokplan dari BPTSP.
  • Lampiran fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur jika luas tanah daerah perencanaan adalah 5.000 m2 atau lebih.
  • Dokumen rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK).
  • Lampiran gambar teknik terkait rencana arsitektur yang meliputi gambar situasi, denah, gambar tampak, potongan, dan sumur resapan dari arsitek yang memiliki IPTB dengan pemberian notasi GSB, GSJ, serta batas tanah.
  • Hasil penyelidikan tanah dari konsultan.
  • Persetujuan hasil sidang TPKB (Tim Penasehat Konstruksi Bangunan).
  • Gambar instalasi bangunan yang meliputi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG.
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD jika luas bangunannya 2.000-10.000 m2, atau rekomendasi AMDAL jika luas bangunannya lebih dari 10.000 m2.
  • Lampiran Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pemilik.
  • Surat kuasa jika pengurusannya melalui perwakilan.

 

Cara Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan untuk Pendirian Bangunan Baru

Alur atau cara pengurusan IMB untuk pendirian bangunan baru berbeda-beda tergantung kategori bangunannya. Berikut rician Bagaimana Cara Mengurus IMB? untuk masing-masing kategori.

 

  1. Rumah Tinggal

Untuk ukuran rumah kurang dari 500 m2, maka cara mengurusnya adalah melalui kecamatan dengan langsung menuju ke loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Selanjutnya, cukup isi formulir pengajuan untuk melakukan pengukuran tanah dan lengkapi syaratnya.

 

  1. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Sampai Dengan 8 Lantai

Cara mengurusnya adalah melalui loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kota administrasi. Selanjutnya, isi formulir pengajuan dan lengkapi syarat, lalu petugas akan melakukan survei dan menghitung retribusi, lalu pemohon wajib melakukan pembayaran.

 

  1. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Lebih Dari 9 Lantai

Cara mengurusnya adalah melalui loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kantor provinsi. Selanjutnya, isi formulir pengajuan dan lengkapi syarat, lalu petugas akan melakukan survei dan menghitung retribusi, lalu pemohon wajib melakukan pembayaran.

Lama waktu pengurusan umumnya berkisar antara 20-21 hari, dan berlaku selama 1 tahun lamanya. Selain mengurus langsung, Anda juga dapat menggunakan Bagaimana Cara Mengurus IMB? secara online melalui SIMBG dari Kementerian PUPR.

Landasan Hukum

Perkembangan sektor konstruksi di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh peraturan dan undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, tetapi juga oleh berbagai regulasi lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembangunan gedung dan penataan ruang di negara ini.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung memberikan kerangka hukum untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan gedung, sementara Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan ruang di Indonesia.

Kemudian, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur aspek perpajakan terkait dengan properti dan pembangunan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 34 Tahun 2006 berfokus pada aspek teknis terkait pembangunan jalan dan sungai.

Dalam konteks perizinan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 memandu proses pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terakhir, Peraturan Menteri PU dan PERA Nomor 05/PRT/M/2016 mengatur izin mendirikan bangunan gedung lebih lanjut.

Semua regulasi ini adalah komponen penting dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor konstruksi di Indonesia. Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, diharapkan pembangunan gedung dan penataan ruang di negara ini akan menjadi lebih terstruktur, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta lingkungan. Ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321