Syarat dan Cara Mengurus IMB untuk Bangunan Baru
Setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan wajib mengetahui bagaimana cara mengurus IMB serta apa saja persyaratannya. Hal ini karena IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen penting yang harus ada jika ingin mendirikan bangunan.
Setiap pemohon selaku pemilik bangunan wajib memiliki dokumen ini agar memperoleh izin untuk melakukan konstruksi atau pendirian. Jika tidak, bangunannya dapat memperoleh denda atau bahkan mengalami perobohan oleh pemerintah daerah terkait.
Sebagaimana termuat dalam UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa IMB adalah bagian dari persyaratan administratif bangunan gedung. Pada dasarnya, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tata ruang tertentu.
Sebagai sebuah produk hukum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan legal dari Kepala Daerah kepada pemilik bangunannya. Perizinan tersebut meliputi izin untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, hingga merobohkan.
Syarat Mengurus IMB untuk Pendirian Bangunan Baru ; Bagaimana Cara Mengurus IMB?
Sebagaimana produk hukum lainnya, tentu terdapat beberapa syarat pengajuan tertentu yang wajib terpenuhi sebelum memperoleh izinnya. Persyaratan tersebut harus lengkap sebagai salah satu bagian dari prosedur pengajuan atau Bagaimana Cara Mengurus IMB?.
Pada dasarnya, Izin Mendirikan Bangunan terdiri atas 3 kategori atau jenis tertentu sesuai dengan jenis bangunannya. Adapun rincian persyaratan untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut.
1. Rumah Tinggal
Sebelum memastikan proses pembangunan rumah tinggal, pemohon harus bahwa semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini mencakup berbagai dokumen dan persetujuan yang harus disiapkan sebelum pembangunan dapat dimulai.
Pertama, pemohon harus mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kategori rumah tinggal. Formulir ini harus dilengkapi dengan bahan sebesar Rp6.000 untuk keabsahan administrasinya. Kemudian, pemohon juga harus menyertakan fotokopi bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, serta surat pernyataan bahwa tidak ada kelainan terkait kepemilikan tanah. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri, dan jika pemohon merupakan badan hukum, harus menyertakan akta pendirian usaha. Jika permohonan menggunakan perwakilan, surat kuasa dan fotokopi KTP perwakilan harus disertakan.
Selanjutnya, pemohon harus menyediakan gambar konstruksi bangunan dengan minimal 7 set, yang mencakup denah, tampak muka, tampak samping, dan tampak belakang. Proses ini juga memerlukan surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar, tembusan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta lampiran surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. Tidak ketinggalan, pemohon harus menunjukkan bukti pelunasan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan miliknya. Semua formulir dan dokumen harus dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan tempat pendirian bangunan.
Dalam hal pembangunan menggunakan sistem borongan, pemohon harus menyertakan Surat Perintah Kerja (SPK). Jika diperlukan, data hasil pemeriksaan atau penyelidikan tanah juga harus dilampirkan. Selain persyaratan administrasi, pemohon juga harus menyediakan gambar teknik yang mencakup rencana arsitektur dan rencana struktur bangunan. Meliputi gambar denah, tampak, potongan, detail bangunan, pondasi, kolom, balok, lantai, dan atap.
Terakhir, pemohon harus menunjukkan rincian perhitungan konstruksi dari tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) khusus untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau bangunan berkonstruksi beton dengan bentangan lebih dari 10 meter. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan juga harus disertakan.
2. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Sampai Dengan 8 Lantai
Mendirikan bangunan non-rumah hingga 8 lantai bukanlah tugas yang sepele. Diperlukan keseriusan dalam memenuhi segala persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pembangunan dapat dimulai. Pertama, pengajuan dimulai dengan mengisi formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang harus disertai dengan dokumen-dokumen penting seperti surat tanah dan bukti pembayaran PBB. Tanpa kelengkapan administrasi ini, permohonan tidak dapat memproses lebih lanjut.
Kedua, pemilik atau wakil yang mengajukan izin harus menyertakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dalam pembelaan. Hal ini penting untuk memastikan legalitas tanah yang akan dibangun. Selain itu, dokumen-dokumen teknis juga harus disiapkan dengan teliti. Mulai dari gambar arsitektur hingga detail konstruksi dan laporan penyelidikan tanah harus dipersiapkan dengan cermat oleh tenaga ahli bersertifikasi.
Selain itu, SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) diperlukan jika luas tanah yang akan dibangun melebihi 5.000 m2. Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan tanah telah disetujui oleh pihak yang berwenang. Proses pengajuan juga memerlukan Akta Pendirian jika pengajuan mengajukan atas nama badan, yayasan, atau perusahaan tertentu. Ini menunjukkan legalitas dan keabsahan dari entitas yang melakukan pembangunan.
Semua dokumen harus disusun dengan cermat dan dijamin kebenarannya melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon. Kesalahan dalam dokumen dapat menghambat proses pengajuan dan memperpanjang waktu persetujuan. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditinjau dan disetujui. Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah izin pendirian bangunan (IMB) dapat diterbitkan, dan proses pembangunan dapat dimulai.
Dalam proses ini, kerjasama antara pemohon, tenaga ahli, dan pihak yang berwenang sangatlah penting. Maka dari itu Komunikasi yang baik dan kesigapan dalam menyelesaikan persyaratan akan mempercepat proses pengajuan dan pembangunan. Dengan memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi dengan baik, pembangunan bangunan non-rumah hingga 8 lantai dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Lebih Dari 9 Lantai
Mendirikan bangunan umum yang melampaui 9 lantai merupakan sebuah proyek yang memerlukan izin dan persetujuan yang ketat dari berbagai pihak terkait. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Syarat-syarat ini menjadi landasan utama bagi pembangunan bangunan non-hunian, yang mencakup berbagai aspek mulai dari legalitas hingga keselamatan konstruksi.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pengisian formulir permohonan izin IMB. Dokumen ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh permintaan untuk memulai proses perizinan. Dalam pengisian formulir ini, pemohon wajib menyertakan lampiran-lampiran penting seperti fotokopi NPWP, sertifikat tanah, dan PBB tahun terakhir.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen-dokumen teknis yang berkaitan dengan rencana bangunan, seperti gambar teknik yang meliputi gambar situasi, lokasi, dan potongan bangunan. Gambar-gambar ini harus disertai dengan notasi yang jelas dari arsitek yang memiliki IPTB. Dalam hal ini penting untuk memastikan bahwa rencana bangunan telah memperhitungkan segala aspek teknis dan arsitektur yang diperlukan.
Selain itu, hasil penyelidikan tanah dari konsultan juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan. Dokumen ini akan memberikan informasi tentang karakteristik tanah di lokasi pembangunan, yang dapat mempengaruhi desain dan konstruksi bangunan secara keseluruhan. Persetujuan hasil sidang TPKB juga menjadi persyaratan yang tidak boleh diabaikan. Sidang ini akan menilai apakah rencana konstruksi bangunan telah memenuhi standar keamanan dan teknis yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Selain persyaratan administratif dan teknis, pemohon juga perlu memperoleh rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD atau AMDAL, tergantung pada luas bangunan yang akan didirikan. Rekomendasi ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Permohonan harus menyertakan surat penunjukan pemborong dan arahan pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik. Surat ini menegaskan bahwa pembangunan akan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidangnya masing-masing, serta akan diawasi secara ketat selama proses pelaksanaan.
Cara Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan untuk Pendirian Bangunan Baru
Alur atau cara pengurusan IMB untuk pendirian bangunan baru berbeda-beda tergantung kategori bangunannya. Berikut rician Bagaimana Cara Mengurus IMB? untuk masing-masing kategori.
1. Rumah Tinggal
Proses perizinan mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah tinggal di bawah 500 m2 kini semakin mudah dilakukan. Di Indonesia, Anda dapat mengurus IMB melalui kecamatan dengan langsung menuju ke loket PTSP. Langkah-langkahnya pun cukup sederhana. Pertama, Anda hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Dengan mengunjungi kecamatan dan langsung menuju ke loket PTSP, Anda dapat menghemat waktu yang seharusnya digunakan untuk mengurus IMB. Proses yang tidak memakan banyak waktu membuat pengajuan IMB menjadi lebih efisien dan praktis. Dalam hitungan beberapa langkah, Anda sudah dapat melangkah maju untuk memulai pembangunan rumah impian Anda.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengukuran tanah yang akan digunakan untuk membangun rumah. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibangun sesuai dengan ukuran lahan yang dimiliki. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir mengenai pelanggaran terhadap batas-batas lahan yang telah ditetapkan. Proses pengukuran tanah ini juga memungkinkan Anda merencanakan tata letak rumah secara lebih detail. Dengan mengetahui dimensi lahan yang tersedia, Anda dapat mengoptimalkan penggunaan ruang dan memaksimalkan fungsionalitas rumah sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Setelah pengukuran tanah selesai dilakukan, langkah terakhir adalah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan IMB. Syarat-syarat ini biasanya mencakup dokumen-dokumen seperti surat kepemilikan tanah, denah rumah, dan surat izin dari pihak terkait lainnya. Dengan melengkapi semua syarat yang diminta, Anda dapat memastikan bahwa proses pengajuan IMB berjalan lancar tanpa hambatan. Persiapan yang matang dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut akan mempercepat proses persetujuan IMB dari pihak yang berwenang.
Dalam waktu yang relatif singkat, Anda akan mendapatkan IMB yang diperlukan untuk memulai pembangunan rumah tinggal Anda. Proses yang cepat dan efisien ini memberikan kemudahan bagi Anda dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses mendapatkan IMB untuk rumah tinggal di bawah 500 m2 telah menjadi lebih mudah dan efisien.
2. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Sampai Dengan 8 Lantai
Memperoleh izin mendirikan bangunan untuk bangunan umum hingga delapan lantai merupakan proses yang cukup terstruktur. Proses ini diawali dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di administrasi kota setempat. Selanjutnya, pemohon diminta untuk mengisi formulir pengajuan dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Setelah pengajuan diajukan, tahap berikutnya melibatkan pengawasan oleh petugas yang ditunjuk. Mereka akan melakukan peninjauan untuk memastikan kelayakan bangunan yang akan dibangun serta menghitung retribusi yang akan dikenakan. Proses ini merupakan tahap krusial dalam mendapatkan persetujuan untuk membangun.
Setelah survei selesai, pemohon akan diberikan informasi mengenai jumlah retribusi yang harus diberikan. Pembayaran retribusi ini wajib dilakukan oleh sebelum proses pengajuan selanjutnya dapat dilanjutkan. Pembayaran tepat waktu akan mempercepat proses pengurusan IMB. Pada tahap ini, kerjasama antara pemohon dan pihak yang berwenang sangatlah penting. Koordinasi yang baik akan memastikan proses berjalan lancar dan tanpa hambatan. Pemohon juga diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pengajuan IMB.
Setelah pembayaran retribusi selesai, proses pengajuan IMB akan masuk tahap evaluasi oleh pihak yang berwenang. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemohon diharapkan bersabar selama proses evaluasi berlangsung. Maka pemohon akan menerima pemberitahuan mengenai status pengajuannya. Jika pengajuan disetujui, pemohon akan diberikan IMB yang sah untuk memulai pembangunan bangunan. Namun jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan diberikan Arahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian.
Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan IMB ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Setiap tahapan harus dilalui dengan cermat untuk memastikan berhasilnya pengajuan. Kerja sama antara pemohon dan pihak berwenang juga menjadi kunci utama dalam proses ini. Dalam mengurus IMB untuk bangunan, transparansi dan keterbukaan informasi sangatlah penting. Pemohon berhak untuk mengetahui setiap tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini akan membantu meminimalisir kesalahan atau kekurangan dalam pengajuan.
3. Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum) Lebih Dari 9 Lantai
Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan umum yang memiliki lebih dari 9 lantai membutuhkan proses yang terstruktur dan tepat. Proses ini harus dilakukan melalui loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kantor provinsi, yang merupakan pintu masuk utama untuk pengajuan IMB. Dalam proses ini, mengisi formulir pengajuan dan melengkapi persyaratan menjadi langkah awal yang krusial.
Selanjutnya petugas akan melakukan survei dan menghitung retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran retribusi menjadi tahap selanjutnya yang harus dipenuhi oleh pemohon. Proses ini memerlukan kerjasama yang baik antara pihak pengadu dan petugas terkait.
Proses pengurusan IMB ini memiliki durasi yang relatif tetap, antara berkisar 20 hingga 21 hari. Meskipun demikian, kecepatan proses bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan situasi di masing-masing kantor provinsi. Penting untuk diingat bahwa IMB yang diterbitkan akan memiliki masa berlaku selama 1 tahun.
Selain opsi pengurusan langsung melalui loket PTSP, tersedia juga kemudahan untuk mengurus IMB secara online melalui SIMBG yang disediakan oleh Kementerian PUPR. Pilihan ini memberikan alternatif bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesempatan untuk mengurus secara langsung. Namun, tetap diperlukan kerja yang sama dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Proses online juga memerlukan pengisian formulir dan pengunggahan dokumen yang diperlukan sesuai dengan panduan yang tersedia.
Penting untuk diingat bahwa pengurusan IMB adalah langkah yang sangat penting dalam pembangunan bangunan umum, terutama yang memiliki kompleksitas seperti bangunan dengan lebih dari 9 lantai. IMB adalah jaminan legalitas dan keamanan bagi bangunan tersebut, sehingga pengurusannya harus dilakukan dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Dalam konteks ini, kesadaran akan penciptaan dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, kerjasama antara pemohon dengan pihak yang berwenang juga sangat diperlukan untuk memperlancar proses pengurusan IMB. Oleh karena itu, pengurusan IMB untuk bangunan umum lebih dari 9 lantai bukanlah proses yang bisa dianggap remeh.
Biaya Pengurusan IMB Memahami dan Menyiapkan Dana yang Diperlukan
Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG) merupakan tahapan penting dalam proses konstruksi bangunan. Selain memahami prosedur pembuatan IMB atau PBG, mengetahui biaya pengurusannya adalah langkah-langkah yang tak kalah penting. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga biayanya dapat bervariasi antara kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya.
Biaya pengurusan IMB atau PBG dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan kebijakan daerah masing-masing. Biasanya, biaya ini mencakup berbagai proses administratif dan pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam beberapa kasus, biaya ini juga mencakup survei lapangan untuk memastikan kepatuhan bangunan terhadap peraturan zonasi dan perencanaan tata ruang.
Adapun biaya pengurusan IMB atau PBG dapat terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya administrasi, biaya pemeriksaan teknis, biaya pengawasan, dan biaya tambahan lainnya. Namun, jumlah pastinya bisa berbeda-beda tergantung pada kompleksitas dan ukuran bangunan yang akan dipasang. Penting untuk diperhatikan bahwa biaya ini merupakan bagian dari investasi yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran proyek konstruksi.
Salah satu strategi untuk mengantisipasi biaya pengurusan IMB atau PBG adalah dengan memperoleh informasi rinci mengenai tarif dan prosedur yang berlaku di daerah tempat proyek akan dilaksanakan. Menghubungi pihak yang berwenang seperti dinas perizinan atau badan tata ruang daerah dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai biaya yang diperlukan serta dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengurusan IMB atau PBG.
Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memperhitungkan biaya-biaya yang terkait dengan pengurusan IMB atau PBG dalam anggaran proyek secara keseluruhan. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa tidak ada kekurangan dana di tengah perjalanan proses konstruksi. Jika memungkinkan, konsultasikan dengan profesional seperti arsitek atau konsultan perencana untuk membantu Anda mengestimasi biaya yang dibutuhkan. Dalam hal ini proses pengurusan IMB atau PBG, kesabaran dan ketelitian sangatlah penting. Maka dari itu Pastikan untuk mengikuti semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Landasan Hukum
Perkembangan sektor konstruksi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai regulasi penting. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah salah satunya. UU ini memberikan kerangka hukum untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan gedung. Hal ini memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, undang-undang ini juga melindungi keselamatan pengguna bangunan.
Kemudian, ada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan ruang di Indonesia. Dengan aturan ini, pemerintah dapat mengatur penggunaan ruang secara efektif. Penataan ruang yang baik sangat penting untuk menghindari konflik penggunaan lahan. Oleh karena itu, UU ini berperan besar dalam menciptakan tata ruang yang teratur.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga berpengaruh. UU ini mengatur aspek perpajakan terkait properti dan pembangunan. Dengan pajak yang diatur dengan baik, pemerintah daerah dapat memperoleh dana yang cukup. Dana ini kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, UU ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 34 Tahun 2006. Kedua peraturan ini fokus pada aspek teknis pembangunan jalan dan sungai. Jalan dan sungai yang baik adalah tulang punggung infrastruktur. Dengan adanya peraturan teknis ini, kualitas pembangunan dapat dijamin. Hal ini penting untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun aman dan tahan lama.
Dalam konteks perizinan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2007 sangat relevan. Peraturan ini mengatur proses pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang harus dimiliki sebelum membangun gedung. Dengan IMB, pemerintah dapat mengawasi dan mengendalikan pembangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 juga mengatur proses IMB. Peraturan ini melengkapi aturan sebelumnya dengan memberikan panduan lebih rinci.
Apa Saja Tujuan IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen resmi yang diperlukan oleh pemilik bangunan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. IMB memiliki tujuan utama yang sangat penting dalam konteks pembangunan dan kepemilikan properti di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa tujuan dari penerbitan IMB serta dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.
Salah satu tujuan utama diterbitkannya IMB adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Dengan memiliki IMB, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menghindari membantu masalah hukum di masa depan dan memberikan kepastian kepada pemilik bangunan.
Tidak hanya itu, IMB juga diperlukan dalam proses perizinan bagi pelaku usaha. Bagi mereka yang ingin membangun atau mengoperasikan usaha di suatu lokasi, IMB menjadi syarat yang harus dipenuhi. Dengan memiliki IMB, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan seperti izin lokasi dan izin tempat usaha dengan lebih mudah dan sah secara hukum.
Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga memiliki dampak positif terhadap nilai properti. Bangunan yang memiliki IMB cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan tanpa izin. Hal ini karena adanya IMB menandakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, sehingga memberikan kepercayaan kepada calon pembeli mengenai legalitas dan kualitas bangunan.
Selanjutnya, IMB juga menjadi jaminan bagi pemilik bangunan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari bank. Bank umumnya memerlukan IMB sebagai salah satu syarat untuk memberikan pinjaman atau kredit kepada pemilik bangunan. Dengan demikian, IMB membantu memfasilitasi akses pemilik bangunan terhadap sumber pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan atau pembangunan kembali. Sebagai syarat mutlak dalam transaksi properti, IMB memastikan bahwa pembeli atau penyewa mendapatkan bangunan yang sah secara hukum. Tanpa IMB, transaksi jual-beli atau sewa-menyewa rumah dapat terhambat dan bahkan dapat mengakibatkan denda atau pemusnahan bangunan.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321