Tujuan Pengurusan SLF

Tujuan Pengurusan SLF

 

 

 

Tujuan Pengurusan SLF dan Rincian Syarat Pengajuannya

 

 

Pada dasarnya, salah satu tujuan pengurusan SLF ialah untuk menilai keandalan bangunan gedung secara teknis. Hal ini penting untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunannya agar sesuai dengan fungsi dan selaras dengan lingkungan.

Pada dasarnya, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat dari pihak pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah selesai pembangunannya. Pemilik bisa mengurus dan memperoleh sertifikat ini setelah memiliki IMB dan persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi.

Dengan demikian, pihak pengembang, pemilik, maupun pemerintah dapat melihat kelaikan atau kelayakan gedung sebelum memulai operasionalnya. Sehingga, setiap pihak dapat mencegah risiko rusaknya properti maupun risiko jatuhnya korban jiwa.

Sebab sesuai dengan Pasal 16 UU No.28/2002, telah tercantum bahwa keandalan suatu bangunan gedung terlihat dari pemenuhan persyaratan tertentu. Meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan penggunaannya sesuai dengan fungsi.

 

 

Tujuan Pengurusan SLF sebagai Aspek Penilaian Keandalan

 

 

Pada dasarnya, pengurusan SLF memiliki beberapa tujuan khusus demi menunjang operasional suatu bangunan yang telah selesai proses konstruksinya. Secara umum, tujuan-tujuan tersebut terdiri atas beberapa aspek sebagai berikut.

Tujuan Keselamatan :

Sesuai namanya, tujuan keselamatan menjamin safety atau nilai keamanan dari operasional suatu gedung. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek keselamatan antara lain yaitu sebagai berikut:

 

 

  1. Terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban dari perilaku alam maupun manusia.
  2. Keselamatan manusia atau pengguna gedungnya dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan.
  3. Menjamin kepentingan manusia selaku pengguna gedungnya dari kehilangan atau kerusakan benda akibat perilaku struktur.
  4. Perlindungan properti bangunan lainnya dari kerusakan fisik akibat kegagalan struktur.
  5. Terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang penyelenggaraan atau operasional kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
  6. Menjamin terpenuhinya pemakaian gas secara aman dan cukup.
  7. Menjamin upaya operasional peralatan maupun perlengkapan gas secara baik dan aman.
  8. Terwujudnya gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam maupun manusia saat terjadi kebakaran.
  9. Terwujudnya bangunan yang mampu stabil secara struktural selama kebakaran sehingga memperoleh cukup waktu untuk melakukan evakuasi secara aman, pasukan pemadam kebakaran dapat memasuki lokasi untuk memadamkan api, dan dapat menghindari kerusakan pada properti.
  10. Terpasangnya instalasi listrik yang cukup dan aman dalam menunjang penyelenggaraan operasional kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya;
  11. Terwujudnya keamanan bangunan maupun penghuninya dari bahaya akibat petir.
  12. Tersedianya sarana komunikasi yang memadai dengan fungsinya.

 

 

Tujuan Kesehatan :

 

 

Sesuai namanya, tujuan pengurusan SLF dari segi kesehatan menjamin nilai aspek kesehatan maupun sanitasi bagi pengguna atau penghuni. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek ini antara lain yaitu sebagai berikut:

 

 

  1. Terpenuhinya kebutuhan udara maupun pencahayaan secara cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan sesuai fungsi.
  2. Menjamin upaya operasional peralatan serta perlengkapan tata udara secara baik.
  3. Tersedianya sarana sanitasi secara memadai sesuai fungsinya;
  4. Terwujudnya kebersihan, kesehatan, serta memberikan rasa nyaman bagi penghuni bangunan dan lingkungan sekitar.
  5. Menjamin upaya beroperasinya seluruh peralatan dan perlengkapan kesehatan maupun sanitasi secara baik.

 

 

Tujuan Kenyamanan :

 

 

Sesuai namanya, tujuan keselamatan menjamin nilai kenyamanan bagi pengguna atau penghuni. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek kenyamanan antara lain yaitu sebagai berikut:

 

 

  1. Terwujudnya gedung dengan akses layak, aman, dan nyaman ke dalam bangunan, fasilitas, serta layanannya.
  2. Terwujudnya upaya melindungi penghuni dari risiko cedera atau luka saat evakuasi dalam keadaan darurat.
  3. Tersedianya aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas, khususnya untuk fasilitas umum dan sosial.
  4. Tersedianya alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman dalam bangunan gedungnya.
  5. Tersedianya penandaan informatif dalam bangunan gedung apabila terjadi situasi atau keadaan darurat.
  6. Menjamin penghuni atau pengguna gedungnya dapat melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat sewaktu-waktu.

 

 

Tujuan Kemudahan :

 

 

Sesuai namanya, tujuan pengurusan SLF dari segi kemudahan menjamin nilai aspek kemudahan bagi pengguna atau penghuni. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek ini antara lain yaitu sebagai berikut:

 

 

  1. Terwujudnya bangunan gedung dengan akses layak, aman, dan nyaman untuk memudahkan akses ke dalam bangunan maupun fasilitas serta layanannya.
  2. Terwujudnya upaya melindungi penghuni dari risiko cedera maupun luka sehingga dapat memudahkan proses evakuasi dalam keadaan darurat.
  3. Tersedianya aksesibilitas untuk memudahkan para penyandang disabilitas.
  4. Tersedianya alat transportasi dalam gedung sebagai sarana mempermudah transportasi penghuni, misalnya lift atau elevator.
  5. Tersedianya penandaan informatif dalam bangunan gedung sehingga mempermudah apabila terjadi situasi atau keadaan darurat.
  6. Menjamin penghuni atau pengguna gedungnya dapat melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat sewaktu-waktu.

 

 

Rincian Syarat Pengajuan SLF Secara Umum

 

 

Setelah mengetahui tujuan pengurusan SLF, Anda perlu mengetahui beberapa kategori SLF sesuai dengan jenis bangunannya. Berikut ini adalah beberapa kategori SLF yang perlu Anda ketahui sebelum mengurus persyaratan pengajuan:

 

 

  • Kelas A (non rumah tinggal lebih dari 8 lantai)
  • Kelas B (non rumah tinggal kurang dari 8 lantai)
  • Kelas C (rumah tinggal lebih dari atau sama dengan 100 meter persegi
  • Kelas D (rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi

 

 

Pada dasarnya, prosedur pengajuan SLF harus melalui pemeriksaan kelaikan oleh pengkaji teknis. Pemeriksaan kelaikan tersebut harus memenuhi tujuan atau aspek terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan gedungnya.

Jika keempat aspek tersebut telah terpenuhi secara fungsi, maka SLF bangunannya dapat terbit. Adapun rincian syarat pengajuannya secara umum meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut:

 

 

  1. Berita acara telah terlaksananya pembangunan sesuai dengan IMB
  2. Laporan direksi pengawas lengkap, terdiri atas:

 

 

  • Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas serta Koordinator Direksi Pengawas
  • Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong serta surat izin bekerja/SIPTB dari Direksi Pengawas
  • Laporan lengkap dari Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatannya
  • Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa pembangunannya telah selesai terlaksana dan sesuai dengan IMB

 

 

  1. Fotokopi IMB, yaitu meliputi SK IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), hingga gambar arsitektur bangunan terkait
  2. Lampiran hardcopy dan softcopy dari gambar as built drawing
  3. Untuk kategori bangunan sedang dan tinggi, harus ada lampiran rekomendasi serta berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi maupun perlengkapan bangunannya.
  4. Surat Pernyataan terkait Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
  5. Surat Permohonan terkait Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
  6. Fotokopi KTP atau kartu identitas milik pemohon untuk WNI serta Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA
  7. Untuk badan hukum atau usaha, maka wajib melampirkan akta badan hukum yang meliputi akta pendirian, surat keputusan, serta NPWP
  8. Fotokopi bukti kepemilikan tanah bangunannya yang meliputi SHM/SHGB
  9. Foto detail bangunan serta fasilitasnya.

 

 

Setelah seluruh syarat tersebut terpenuhi, pemohon dapat mengurusnya dengan cara mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun permohonan penerbitan sertifikatnya dapat ditujukan kepada pemerintah daerah.

Setelah proses pengurusan selesai dan syarat telah lengkap, maka SLF dapat terbit dan berlaku sesuai ketentuan. Jadi, penting bagi setiap pemilik gedung untuk memahami tujuan pengurusan SLF hingga persyaratan dan cara mengurusnya.

 

 

 

 

Baca Juga : Cara Mengurus IUP OPK

Baca Juga : Apa Itu SLF

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA : +62 812-9288-9438

Email : info@konsultanku.com