Tujuan Pengurusan SLF dan Rincian Syarat Pengajuannya
Pada dasarnya, salah satu tujuan pengurusan SLF ialah untuk menilai keandalan bangunan gedung secara teknis. Hal ini penting untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunannya agar sesuai dengan fungsi dan selaras dengan lingkungan.
Tujuan Pengurusan SLF Pada dasarnya, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat dari pihak pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah selesai pembangunannya. Pemilik bisa mengurus dan memperoleh sertifikat ini setelah memiliki IMB dan persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi.
Tujuan Pengurusan SLF Dengan demikian, pihak pengembang, pemilik, maupun pemerintah dapat melihat kelaikan atau kelayakan gedung sebelum memulai operasionalnya. Sehingga, setiap pihak dapat mencegah risiko rusaknya properti maupun risiko jatuhnya korban jiwa.
Tujuan Pengurusan SLF Sebab sesuai dengan Pasal 16 UU No.28/2002, telah tercantum bahwa keandalan suatu bangunan gedung terlihat dari pemenuhan persyaratan tertentu. Meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan penggunaannya sesuai dengan fungsi.
Tujuan Pengurusan SLF sebagai Aspek Penilaian Keandalan
Tujuan Pengurusan SLF Pada dasarnya, pengurusan SLF memiliki beberapa tujuan khusus demi menunjang operasional suatu bangunan yang telah selesai proses konstruksinya. Secara umum, tujuan-tujuan tersebut terdiri atas beberapa aspek sebagai berikut.
Tujuan Keselamatan :
Tujuan Pengurusan SLF Sesuai namanya, tujuan keselamatan menjamin safety atau nilai keamanan dari operasional suatu gedung. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek keselamatan antara lain yaitu sebagai berikut:
- Tujuan SLF Terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban dari perilaku alam maupun manusia.
- Tujuan SLF Keselamatan manusia atau pengguna gedungnya dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan.
- Tujuan SLF Menjamin kepentingan manusia selaku pengguna gedungnya dari kehilangan atau kerusakan benda akibat perilaku struktur.
- Tujuan SLF Perlindungan properti bangunan lainnya dari kerusakan fisik akibat kegagalan struktur.
- Terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang penyelenggaraan atau operasional kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
- Tujuan SLF Tujuan Pengurusan SLF Menjamin terpenuhinya pemakaian gas secara aman dan cukup.
- Tujuan SLF Menjamin upaya operasional peralatan maupun perlengkapan gas secara baik dan aman.
- Tujuan SLF Terwujudnya gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam maupun manusia saat terjadi kebakaran.
- Tujuan SLF Terwujudnya bangunan yang mampu stabil secara struktural selama kebakaran sehingga memperoleh cukup waktu untuk melakukan evakuasi secara aman, pasukan pemadam kebakaran dapat memasuki lokasi untuk memadamkan api, dan dapat menghindari kerusakan pada properti.
- Tujuan Pengurusan SLF Terpasangnya instalasi listrik yang cukup dan aman dalam menunjang penyelenggaraan operasional kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya;
- Tujuan Pengurusan SLF Terwujudnya keamanan bangunan maupun penghuninya dari bahaya akibat petir.
- Tujuan Pengurusan SLF Tersedianya sarana komunikasi yang memadai dengan fungsinya.
Tujuan Kesehatan :
Sesuai namanya, tujuan pengurusan SLF dari segi kesehatan menjamin nilai aspek kesehatan maupun sanitasi bagi pengguna atau penghuni. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek ini antara lain yaitu sebagai berikut:
- Tujuan SLF Terpenuhinya kebutuhan udara maupun pencahayaan secara cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan sesuai fungsi.
- Tujuan SLF Menjamin upaya operasional peralatan serta perlengkapan tata udara secara baik.
- Tujuan SLF Tersedianya sarana sanitasi secara memadai sesuai fungsinya;
- Tujuan SLF Terwujudnya kebersihan, kesehatan, serta memberikan rasa nyaman bagi penghuni bangunan dan lingkungan sekitar.
- Tujuan SLF Menjamin upaya beroperasinya seluruh peralatan dan perlengkapan kesehatan maupun sanitasi secara baik.
Tujuan Kenyamanan :
Tujuan Pengurusan SLF Sesuai namanya, Tujuan SLF keselamatan menjamin nilai kenyamanan bagi pengguna atau penghuni. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek kenyamanan antara lain yaitu sebagai berikut:
- Tujuan SLF Terwujudnya gedung dengan akses layak, aman, dan nyaman ke dalam bangunan, fasilitas, serta layanannya.
- Tujuan SLF Terwujudnya upaya melindungi penghuni dari risiko cedera atau luka saat evakuasi dalam keadaan darurat.
- Tujuan SLF Tersedianya aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas, khususnya untuk fasilitas umum dan sosial.
- Tujuan SLF Tersedianya alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman dalam bangunan gedungnya.
- Tujuan SLF Tersedianya penandaan informatif dalam bangunan gedung apabila terjadi situasi atau keadaan darurat.
- Tujuan SLF Menjamin penghuni atau pengguna gedungnya dapat melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat sewaktu-waktu.
Tujuan Kemudahan :
Sesuai namanya, tujuan pengurusan SLF dari segi kemudahan menjamin nilai aspek kemudahan bagi pengguna atau penghuni. Adapun beberapa tujuan lebih rinci terkait aspek ini antara lain yaitu sebagai berikut:
- Tujuan Pengurusan SLF erwujudnya bangunan gedung dengan akses layak, aman, dan nyaman untuk memudahkan akses ke dalam bangunan maupun fasilitas serta layanannya.
- Tujuan Pengurusan SLF Terwujudnya upaya melindungi penghuni dari risiko cedera maupun luka sehingga dapat memudahkan proses evakuasi dalam keadaan darurat.
- Tujuan SLF Tersedianya aksesibilitas untuk memudahkan para penyandang disabilitas.
- Tujuan SLF Tersedianya alat transportasi dalam gedung sebagai sarana mempermudah transportasi penghuni, misalnya lift atau elevator.
- Tujuan SLF Tersedianya penandaan informatif dalam bangunan gedung sehingga mempermudah apabila terjadi situasi atau keadaan darurat.
- Tujuan SLF Menjamin penghuni atau pengguna gedungnya dapat melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat sewaktu-waktu.
- Kelas A (non rumah tinggal lebih dari 8 lantai)
- Kelas B (non rumah tinggal kurang dari 8 lantai)
- Kelas C (rumah tinggal lebih dari atau sama dengan 100 meter persegi)
- Kelas D (rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi)
Tujuan Pengurusan SLF Pada dasarnya, Tujuan SLF prosedur pengajuan SLF harus melalui pemeriksaan kelaikan oleh pengkaji teknis. Pemeriksaan kelaikan tersebut harus memenuhi tujuan atau aspek terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan gedungnya.
Jika keempat aspek tersebut telah terpenuhi secara fungsi, maka SLF bangunannya dapat terbit. Adapun rincian syarat pengajuannya secara umum meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Berita acara telah terlaksananya pembangunan sesuai dengan IMB
- Laporan direksi pengawas lengkap, terdiri atas:
- Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas serta Koordinator Direksi Pengawas
- Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong serta surat izin bekerja/SIPTB dari Direksi Pengawas
- Laporan lengkap dari Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatannya
- Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa pembangunannya telah selesai terlaksana dan sesuai dengan IMB
- Fotokopi IMB, yaitu meliputi SK IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), hingga gambar arsitektur bangunan terkait
- Lampiran hardcopy dan softcopy dari gambar as built drawing
- Untuk kategori bangunan sedang dan tinggi, harus ada lampiran rekomendasi serta berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi maupun perlengkapan bangunannya.
- Surat Pernyataan terkait Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
- Surat Permohonan terkait Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
- Fotokopi KTP atau kartu identitas milik pemohon untuk WNI serta Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA
- Untuk badan hukum atau usaha, maka wajib melampirkan akta badan hukum yang meliputi akta pendirian, surat keputusan, serta NPWP
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah bangunannya yang meliputi SHM/SHGB
- Foto detail bangunan serta fasilitasnya.
Tujuan Pengurusan SLF, Setelah seluruh syarat tersebut terpenuhi, pemohon dapat mengurusnya dengan cara mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun permohonan penerbitan sertifikatnya dapat ditujukan kepada pemerintah daerah.
Setelah proses pengurusan selesai dan syarat telah lengkap, maka SLF dapat terbit dan berlaku sesuai ketentuan. Jadi, penting bagi setiap pemilik gedung untuk memahami tujuan pengurusan SLF hingga persyaratan dan cara mengurusnya.
Dasar Hukum
Tujuan Pengurusan SLF Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat penekanan penting terkait fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung yang harus tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Tujuan Pengurusan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk melakukan berbagai tindakan, seperti pembangunan baru, modifikasi, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Standar teknis ini harus dipatuhi sepenuhnya sebelum memperoleh PBG.
Tujuan Pengurusan SLF, Fungsi bangunan Gedung sangat beragam, meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. PBG berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun atau dimodifikasi tidak akan menimbulkan dampak negatif pada penghuninya dan lingkungan sekitarnya. Tujuan SLF Oleh karena itu, pemenuhan standar teknis menjadi hal yang sangat penting dalam setiap tahapan konstruksi.
Tujuan Pengurusan SLF Selain digunakan untuk pembangunan baru, PBG juga wajib diperoleh jika terjadi perubahan fungsi bangunan yang disebut sebagai PGB perubahan. Untuk bangunan Gedung yang sudah berdiri dan belum memiliki PBG, pemiliknya harus terlebih dahulu mengurus Untuk Tujuan SLF sebelum bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tujuan Pengurusan SLF, Dengan ketentuan-ketentuan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa semua bangunan Gedung memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi penghuninya serta tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitarnya. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
KELAS A
(non rumah tinggal lebih dari 8 lantai)
KELAS B
(non rumah tinggal kurang dari 8 lantai)
KELAS C
(rumah tinggal lebih dari atau sama dengan 100 meter persegi)
KELAS D
(rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi)