Fungsi Dokumen SIPA untuk Menjalankan Praktik Kefarmasian
Pelajari apa saja fungsi dokumen SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) agar Anda mengetahui cara memanfaatkannya dengan baik dan benar. Surat Izin Praktik Apoteker adalah bukti resmi tertulis dari pemerintah daerah pada para apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasian.
Perizinan ini menjadi bukti bahwa Anda sudah mendapatkan wewenang dari lembaga pengawas. Dengan izin praktik resmi, Apotek bisa beroperasi sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. Untuk apotek dan tenaga kefarmasian, banyak landasan hukum yang mengatur regulasinya.
Fungsi Dokumen SIPA dan Beberapa landasan hukumnya terdiri dari Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/Menkes/PER/V/2011 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017. Ketiga landasan hukum mencantumkan Surat Izin Praktik Apoteker ke dalamnya.
Fungsi Dokumen SIPA Secara keseluruhan, landasan hukum mengatur bahwa setiap apoteker harus punya izin praktik. Jika tidak memiliki izin tersebut, Anda akan mendapat sanksi administratif dari dinas kesehatan. Sanksi awal peringatan, kedua peringatan tertulis dan terakhir pencabutan surat izin apotek.
Fungsi Dokumen SIPA Sesuai Hukum yang Berlaku
Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 32 Pasal 4 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, tercantum bahwa tenaga kesehatan harus memiliki izin. Berdasarkan landasan hukum tersebut, fungsi dari surat izin ialah membuat petugas apoteker patuh pada aturan dan hukum yang berlaku.
Fungsi Dokumen SIPA adalah karena Apoteker perlu izin untuk bisa mengoperasikan apotek, karena itu menjadi syarat penting. Selain syarat membuka apotek, ada juga persyaratan lainnya yang membutuhkan surat izin praktik dari apoteker. Hal itu tercantum dalam salah satu landasan hukum yang mengatur regulasinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/Menkes/PER/V/2011 Pasal 7, surat izin ini berguna sebagai syarat pembuatan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Masih dalam aturan yang sama, Pasal 8 juga menyebutkan bahwa izin praktik berguna bagi syarat kefarmasian.
Syarat pembuatan Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian (SIKTTK) perlu izin praktik. Dengan melihat ketentuan yang ada, fungsi dokumen ini memang banyak. Oleh sebab itu, apoteker harus dapat memahami setiap fungsinya agar tidak menyalahgunakan dokumen yang ada.
Selain ketiga kualifikasi tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2018 Pasal 29 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) membutuhkan izin praktik. Fungsi surat ini tidak hanya berlaku untuk hukum saja, melainkan ada fungsi penting lainnya.
-
Sebagai Bukti Kredibilitas
Sesuai hukum dari dinas kesehatan, perizinan berguna sebagai bukti resmi yang kredibel. Jika sudah memiliki perizinan, pasien bisa mempercayai Anda karena sudah terpercaya. Bahkan, lembaga terkait juga tidak akan mengganggu apotek jika sudah terbukti kredibel.
-
Menjamin Kualitas
IAI (Ikatan Apotek Indonesia) dapat merekomendasikan Anda setelah memegang izin praktik. Apoteker dengan izin praktik lebih terpercaya karena kualitasnya sesuai ter-verifikasi. Obat-obatan yang ada juga berasal dari pihak terpercaya, sesuai standar profesionalitas.
-
Mencegah Praktik Ilegal
Dengan adanya penomoran surat izin, dinas kesehatan bisa mencegah praktik ilegal. Dengan pengecekan berkala, apotek dapat terkoordinasi dengan baik. Sehingga praktik ilegal hilang dan fasilitas kesehatan tetap aman terkondisi, khususnya untuk apotek.
-
Mempermudah Penegakan Hukum
Sesuai landasan hukum yang berlaku, izin praktik apoteker tercantum dalam setiap pasalnya. Proses penegakan hukum menjadi lebih mudah dengan adanya regulasi dari pemerintahan. Dinas kesehatan jadi lembaga pengawas yang berhak menegakkan hukum dunia farmasi.
-
Memberikan Jaminan bagi Masyarakat
Pasien tentunya lebih percaya pada Apoteker yang memiliki izin praktik. Kualifikasi dari dinas kesehatan sangat berguna bagi pasien, agar mereka tahu mana yang berkualitas dan tidak. Itulah fungsi penting yang perlu Anda ketahui dari Surat Izin Praktik Apoteker Indonesia.
Mendapat Surat Izin Praktik Apoteker
Selain beberapa fungsi dokumen SIPA tersebut, Anda juga perlu mengetahui cara kerjanya. Surat izin ini memiliki cara kerja yang menarik, sesuai dengan tipe kualifikasinya. Seperti dasar hukum yang ada, beberapa pasal menyebutkan tentang SIPA sebagai syarat utama pengajuan izin.
Baik itu syarat pengajuan STRA Tenaga Kefarmasian, SIKTTK Fasilitas Kefarmasian sampai PSEF Teknologi Kefarmasian. Semua persyaratan dokumen memiliki dasar hukum yang berbeda-beda.
Lalu untuk cara kerjanya, SIPA memiliki beberapa kualifikasi sesuai standar profesi. Syarat pengajuan Surat Izin Praktik Apoteker, meliputi berikut ini:
-
Bukti Lulus Sertifikasi
Dengan adanya bukti lulus sertifikasi dari departemen kesehatan, Anda sudah bisa membuka Apotek. Salah satu tujuan menjalani sertifikasi ialah mendapatkan sertifikat tersebut. Karena sudah memegang bukti lulus sertifikasi profesi, Anda bisa membuat izin praktik.
-
Uji Kompetensi IAI
Uji kompetensi berguna sebagai bahan pertimbangan bahwa Anda sudah punya pengalaman. Biasanya bukti sertifikasi menyertakan rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Jadi tanpa adanya sertifikasi profesi, Anda tidak bisa membuat SIPA tenaga Kefarmasian.
-
Bukti Memiliki Ijazah
Ijazah pendidikan profesi kefarmasian akan berguna saat Anda mendaftar SIPA nantinya. Dari kualifikasi yang sudah tercantum, peluang lolos sertifikasi menjadi lebih besar. Ijazah ini juga berguna ketika Anda mengajukan permohonan lain terkait tenaga kefarmasian.
-
Identitas Diri
Syarat lainnya untuk mengajukan sertifikasi ialah membawa identitas pribadi. Data meliputi KTP sampai Pas Foto berukuran 4×6 (sebanyak 3 lembar) dan 3×4 (sebanyak 2 lembar). Data diri tersebut berguna untuk mengenal pemohon dan menyesuaikannya dengan ijazah.
-
Surat Permohonan
Anda bisa buat surat permohonan untuk mengajukan Surat Izin Praktik Apoteker. Surat berisi permohonan dan verifikasi bahwa dokumen sudah benar apa adanya. Dokumen pernyataan dan permohonan dari setiap petugas kefarmasian yang terlibat harus jelas.
-
Dokumen Tambahan
Pengajuan SIPA bisa Anda lakukan setelah masa aktifnya selesai selama 1 tahun. Untuk bisa menambah masa aktifnya, coba siapkan beberapa dokumen sebelumnya. Lalu tambahkan juga Fotokopi SIPA sebelumnya beserta surat STRA yang sudah legalisir.
Tahapan Pengajuan Surat Ijin Praktik Apoteker
Setelah mempersiapkan semua dokumennya, Anda bisa mendaftar izin praktik apoteker. Proses pendaftarannya mudah, Anda hanya perlu mendatangi kantor dinas kesehatan setempat. Jangan lupa bawa dokumen lengkap, karena semuanya akan masuk loket pelayanan pengajuan.
Jam kerja untuk menyelesaikan permohonan SIPA maksimal mencapai 5 hari jam kerja. Dokumen yang kurang jelas, akan petugas kembalikan sehingga Anda bisa mempersiapkannya lagi.
Tahap pengajuan izin praktik terbagi ke dalam 3 rangkaian sesuai pelayanan dinas kesehatan. Berikut ini ketiga tahapan pengajuannya :
-
Memasukkan Dokumen
Masukkan dokumen lengkap dalam layanan dinas departemen kesehatan dan tunggu sampai proses pengecekannya selesai. Pengecekan tahap awal itu penting karena Anda bisa perbaiki data yang kurang pada saat itu juga, sebelum masuk ke tahap verifikasi.
Jika dokumennya belum lengkap, Anda bisa memiliki kesempatan untuk melengkapinya dulu. Ikuti arahan petugas jika ingin lebih cepat mengurus pengajuan izin praktik.
-
Verifikasi Dokumen Berdasarkan BAP
Jika dokumen sudah lengkap, ketiga orang pengawas akan mengecek kualifikasi. Izin masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berasal dari Kasi Pengelolaan Perizinan. Penanggung Jawab Tim Teknis loket pertama, lanjut ke loket kedua jika dokumennya tidak memenuhi kriteria.
Beberapa tempat melakukan monitoring ke lokasi Apotek untuk memastikan kualifikasi. Tapi, sebagian Tim Teknis juga tidak perlu melakukannya karena sertifikasinya sudah jelas.
-
Pemberian Izin pada Pemohon
Pada saat izin praktik lolos verifikasi, Anda bisa ambil dokumennya secara langsung. Surat Izin Praktik Apoteker dapat Anda pakai untuk melanjutkan bisnis apotek. Jangan lupa perpanjang surat izin itu setahun sekali, agar tidak kena masalah nantinya.
Dengan berbagai macam fungsinya, SIPA sangat berguna bagi apoteker. Pelajari semua fungsi dokumen SIPA agar Anda dapat memaksimalkan setiap dasar hukum yang berlaku.
Fungsi Dokumen SIPA