Izin SLF

Pengertian, Kegunaan dan Masa Berlaku SLF

 

Ketika Anda akan membangun dan menempati bangunan maka harus mempunyai sertifikat dan surat dari pihak yang berwenang. Salah satunya yaitu mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat dari Pemerintah Daerah untuk memastikan keandalan suatu bangunan.

 

Pengertian SLF

 

Apa pengertian SLFSertifikat Laik Fungsi ( SLF) adalah sertifikat untuk bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan bahwa bangunan tersebut berfungsi dengan baik. Surat ini sekaligus menjadi salah satu bukti legal bahwa bangunan bersangkutan telah memenuhi syarat keandalan suatu gedung..

 

Masa Berlaku SLF

 

Sertifikat Laik Fungsi mempunyai masa berlaku 5 tahun untuk jenis bangunan umum. Sedangkan, untuk bangunan tempat tinggal mempunyai masa berlaku 20 tahun.

 

Apabila masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, maka Anda harus mengajukan perpanjangan dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran seperti hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung dari IPTB atau SKA.

 

Tujuan SLF

 

SLF memiliki beberapa tujuan penting bagi pemilik atau penghuni gedung bersangkutan, antara ain:

 

1. Memperhatikan Fungsi Bangunan

 

Tujuan SLF yaitu memperhatikan fungsi bangunan sudah sesuai kelayakan dari segala segi. Pemilik bangunan harus memperhatikan segala sesuatunya sebelum mendirikan bangunan agar kedepannya tidak ada masalah.

 

Contohnya, memperhatikan instalasi air dan listrik berfungsi dengan baik dan memperhatikan kondisi kelayakan kesehatan seperti sistem air bersih. Surat ini juga menjamin tata pencahayaan, pembuangan sampah, saluran air hujan, dll pada gedung telah layak dan sesuai.

 

2. Menjamin Bangunan Sesuai Hukum

 

Anda dapat mendaftarkan SLF bangunan yang masih  dalam proses. Jadi tak perlu menunggu bangunan selesai baru mendaftarkan sertifikatnya. Apabila bangunan tersebut telah mempunyai SLF, maka sudah ada jaminan dari hukum yang berlaku.

 

3. Memberikan Kenyamanan pada Penghuni Bangunan

 

Tujuan SLF berikutnya yaitu memberikan kenyamanan kepada para penghuni bangunan. Karena sudah pasti bangunan tersebut memenuhi semua segi kelayakan. Mulai dari kesehatan, keamanan, dan kemudahan fasilitasnya.

 

Beberapa bangunan umum seperti hotel, kantor, dan mall biasanya menempelkan SLF di dinding agar pengunjung merasa lebih aman dan nyaman.

 

4. Menjamin Keselamatan Penghuni

 

SLF berdampak pada keselamatan penghuni bangunan. Namun, sedikit penghuni yang mengetahui tentang bahaya yang mungkin terjadi pada kondisi tertentu.

 

Misalnya, sebuah gedung apartemen terbakar hingga puluhan penyewa terluka dan bahkan meninggal. Lalu ada laporan bahwa alat penyiram api tidak berfungsi dan lift tidak dapat berfungsi selama kebakaran terjadi.

 

Fakta mengungkapkan bahwa apartemen itu tidak bersertifikat Sertifikat Laik Fungsi dan seharusnya sudah tutup beberapa bulan yang lalu. Jadi, pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas kerugian pemilik apartemen tersebut. Karena pemiliknya memang tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi.

 

Kerugian Tidak Mempunyai SLF

 

Jika bangunan tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi, maka pemiliknya akan mengalami beberapa kerugian di bawah ini. 

 

1. Tidak Dapat Menerbitkan AJB untuk konsumen

 

Apabila bangunan Anda tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi, maka tidak dapat menerbitkan AJB untuk konsumen. Dengan demikian, maka akan mempersulit Anda untuk melakukan jual beli bangunan tersebut.

 

2. Tidak Dapat Memberikan Fasilitas Mesin ATM

 

Selanjutnya, kerugian bangunan umum yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi yaitu tidak dapat menempatkan mesin ATM di gedungnya. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan kepemilikan SLF jika ingin menempatkan mesin ATM di dalam gedungnya.

 

Faktanya, sekarang ini masyarakat sudah paham dengan makna SLF adalah izin bangunan untuk menjamin kelayakan dan keandalan suatu gedung. Baik milik pribadi maupun untuk keperluan bisnis. Mengingat banyaknya manfaat Sertifikat Laik Fungsi, kini banyak pemilik gedung yang mengurus Sertifikat Laik Fungsi.

 

 

Mekanisme pembuatan SLF

 

 

  1. Memastikan jika data persyaratan telah lengkap

Pertama-tama, Anda harus mengawasi jalannya konstruksi gedung bangunan. Jika jalannya sudah hampir selesai, silakan kumpulkan satu per satu syarat pendaftaran. Ajukan pembuatan Sertifikat Laik Fungsi hanya jika konstruksi gedung bangunan telah terlaksana secara sepenuhnya.

 

  1. Mengunjungi loket PTSP untuk ajukan registrasi

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi yaitu persyaratan yang pemenuhannya diajukan langsung ke loket PTSP. Lakukan sendiri atau minta bantuan dari perwakilan konsultan.

  1. Penilaian teknis juga administratif

 

Saat persyaratan administrasi sudah dinilai, selanjutnya pengkaji teknis akan datang ke lokasi gedung bangunan Anda guna melaksanakan uji teknis lapangan. Proses ini mungkin memakan waktu yang paling lama, apalagi jika gedung bangunan Anda terbukti perlu direnovasi.

  1. SLF diterbitkan

 

Pemenuhan standar kelaikan fungsi akan berimbas pada Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan. Tandanya, permohonan yang Anda lakukan mendapatkan respons positif tidak perlu melakukan permohonan ulang dari awal.

  1. SLF diambil di loket PTSP

 

Lekas ambil Sertifikat Laik Fungsi yang telah diterbitkan pada loket PTSP sehingga manfaat sertifikatnya dapat Anda gunakan langsung untuk operasional gedung bangunan. Khusus pemohon yang menggunakan jasa, pengambilan berkas bisa diwakilkan oleh penyedia jasa.

Anda cukup menunggu penyedia layanan yang datang mengantarkan Sertifikat Laik Fungsi Anda. Cara ini jauh lebih praktis, apalagi Anda tidak perlu mengurus dan mengumpulkan berkas satu per satu ke kantor atau lembaga tertentu.

Demikianlah informasi menarik tentang Sertifikat Laik Fungsi. Dapatkan konsultasi lebih lanjut jika Anda memilih menggunakan konsultan Sertifikat Laik Fungsi. SLF adalah sertifikat penting yang wajib dipenuhi jika Anda ingin bisnis bisa dijalankan dengan baik dan sah tanpa sanksi dari aparat pemerintahan.

 

Persyaratan untuk SLF Dan Untuk Penerbitan Nya

 

Izin Usaha Penyelenggaraan Bangunan Gedung (SLF) merupakan persyaratan penting dalam memastikan bangunan gedung memenuhi standar administratif dan teknis yang diperlukan untuk menjaga keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya. Pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sangat penting dalam proses penerbitan dan perpanjangan SLF.

 

Pemenuhan persyaratan administratif melibatkan penilaian data aktual terkait status tanah, IMB, dan kepemilikan bangunan gedung. Dalam proses pengumpulan SLF, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa data-data ini sesuai dan akurat. Selain itu, saat perpanjangan SLF, dokumen status kepemilikan bangunan gedung juga diperiksa untuk mencari perubahan kepemilikan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Persyaratan teknis melibatkan penilaian terhadap as built drawing, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung, serta peralatan mekanikal dan elektrikal. Pengujian dilakukan di lapangan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna bangunan. Semua pengujian ini harus sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.

 

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung mencakup pemeriksaan administratif dan teknis sebelumnya. Ini melibatkan identifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran data dalam dokumen. Persyaratan tata bangunan dan spesifikasi bangunan gedung juga diperiksa secara rinci, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

 

Hasil pemeriksaan dicatat dalam daftar simak dan disimpulkan dalam surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi. Ini merupakan langkah terakhir dalam memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Dengan memahami dan mematuhi persyaratan administratif dan teknis SLF, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa bangunan mereka aman, nyaman, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini juga akan mengurangi potensi masalah hukum di masa depan yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan. Dengan demikian, SLF menjadi alat penting dalam memastikan keselamatan dan kualitas bangunan gedung yang ada.

 

 

LANDASAN HUKUM SLF

1. Peraturan No. 19 Tahun 2018

tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007

tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

4. Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2002

yang membahas tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan terdiri dari beberapa aspek. Mulai dari aspek kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan. Bukti bangunan telah andal yaitu mempunyai Sertifikat Laik Fungsi ini

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Sekarang, Apa Lagi Yang Anda Tunggu? Percayakan Pengurusan SLF Pada Tim Hebat Kami Sekarang Juga.

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321