Pengertian, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
Kini mengurus berbagai izin kelengkapan bangunan semakin mudah dengan adanya SIMBG. Sebuah portal online yang pemerintah buat untuk memudahkan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Surat Laik Fungsi). Bagaimana cara menggunakannya? Simak artikel berikut.
Pengertian SIMBG
SIMBG adalah aplikasi website yang meluncurkan oleh Kementerian PUPR untuk membantu masyarakat untuk mengurus perizinan pembangunan bangunan atau PBG. PBG secara resmi telah menetapkan sebagai pengganti IMB sejak tahun 2021.
Apa pengertian SIMBG? SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Sebuah aplikasi berbasis web buatan Kementerian PUPR untuk memudahkan pelayanan masyarakat dalam pengurusan berbagai surat izin pembangunan suatu gedung. Khususnya IMB dan SLF.
Sehingga masyarakat cukup mengurus semua surat-surat penting tersebut secara online. Dalam hal ini, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung menyediakan layanan aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk mengurus IMB dan SLF. Jadi, cukup satu aplikasi untuk mengurus surat kelengkapan pendirian bangunan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan situs ini lebih lanjut, utamanya untuk proses pendataan dan pendaftaran gedung. Situs ini juga akan melayani penerbitan SBKBG atau Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung beserta penetapannya.
Dengan begitu, semua kebutuhan administrasi pembangunan bisa terlayani dalam satu sistem. Prosesnya pun bisa berlangsung lebih efektif dan efisien.
Perlu mengingat walaupun sama-sama tentang perizinan pembangunan sebuah bangunan atau gedung ada beberapa perbedaan. Salah satunya mengenai sanksi administratif, jika pada IMB Anda tidak akan memberikan sanksi jika bangunannya diubah fungsinya.
Tetapi, pada PBG jika bangunannya mengubah fungsi tetapi tidak melapor pemiliknya akan mengenakan sanksi administratif biasanya berupa denda atau pencabutan izin. Banyak orang yang mengeluh karena pengurusannya memakan waktu yang lama.
Alasan Pentingnya Memiliki PBG
PBG adalah perizinan untuk pemilik bangunan gedung atau rumah untuk membangun bangunan baru, mengubahnya, sampai merawatnya sesuai dengan standar teknisnya. PBG ini merupakan pengganti resmi dari IMB.
Kementerian PUPR telah menyiasatinya dengan meluncurkan aplikasi SIMBG atau sistem informasi manajemen bangunan gedung. Pada aplikasi tersebut semua warga Indonesia bisa mengurus PBG dengan praktis yang terpenting persyaratannya sudah lengkap. Ketahuilah, beberapa alasan penting untuk Anda mengurus PBG Indonesia sebagai berikut.
- Transaksi jual beli bangunan rumah/gedung menjadi lebih mudah
Dengan memiliki surat dan dokumen perizinan yang lengkap membuat proses transaksi penjualan atau persewaan menjadi lebih mudah. Tetapi jika seorang pemilik tidak memiliki surat izin ini wajib membayar denda sebanyak 10% dari nilai bangunannya.
- Mendapatkan perlindungan hukum
Alasan lainnya yang mewajibkan Anda mengurus PBG sistem informasi manajemen bangunan gedung adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Sehingga ketika ada pihak ketiga yang berusaha untuk merampasnya, Anda sudah memiliki perlindungan hukum yang jelas.
- Harga jual menjadi tinggi
Adanya surat dan perizinan yang sudah resmi membuat nilai bangunan menjadi meningkat. Sehingga ketika harus menjualnya kembali, Anda akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada harga beli sebelumnya.
Manfaat SIMBG
Kehadiran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, khususnya dalam proses mengurus dokumen kelengkapan bangunan. Mulai dari efisiensi waktu hingga transparansi dan akuntabilitas prosesnya. Berikut manfaat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung bagi masyarakat umum.
- Mempercepat proses perizinan dan pengurusan berbagai dokumen kelengkapan bangunan. Karena masyarakat cukup melakukannya secara online dalam satu sistem.
- Memberikan informasi waktu layanan secara jelas, khususnya dalam mengurus IMB dan SLF.
- Akuntabilitas proses retribusi untuk pengurusan IMB dan SLF terjamin. Karena masyarakat bisa langsung mengurus semua dokumen yang mereka butuhkan secara langsung tanpa perantara.
- Proses pengurusan SLF dan IMB melalui SIMBG juga lebih transparan dan terbuka.
Cara Menggunakan SIMBG
Anda bisa mengakses situs buatan Kementerian PUPR versi baru. Di sana terdapat beberapa menu yang bisa langsung Anda pilih sesuai kebutuhan. Namun, sebelum menggunakan layanannya, Anda harus daftar SIMBG terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke situs SIMBG
- Pilih menu pendaftaran akun yang berada di sisi kanan paling atas.
- Isi kelengkapan pendaftaran, seperti membuat username/ nama pengguna, password, dan masukkan email aktif.
- Lakukan verifikasi ke email yang telah Anda daftarkan tadi. Lalu login kembali ke situs SIMBG.
- Sekarang Anda tinggal memilih layanan yang Anda butuhkan, yaitu mengurus IMB atau SLF.
- Jika ingin mengurus IMB, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih layanan IMB
- Siapkan formulir permohonan
- Siapkan dokumen administratif dan teknis dalam bentuk file PDF
- Upload semua berkas
- Pantau situs secara berkala dan perbaiki jika ada berkas yang perlu perbaikan
- Bayar retribusi
- Tunggu notifikasi yang menyatakan IMB telah terbit
- Dinas Perizinan akan menyerahkan IMB Anda
- Sedangkan jika ingin mengurus SLF, maka langkah-langkahnya tidak berbeda jauh, yaitu:
- Pilih layanan SLF
- Siapkan formulir permohonan
- Siapkan dokumen administratif dan teknis dalam bentuk file PDF
- Upload semua berkas.
- Pantau situs secara berkala dan perbaiki jika ada berkas yang perlu perbaikan
- Bayar retribusi
- Tunggu notifikasi yang menyatakan SLF telah terbit
- Dinas Perizinan akan menyerahkan SLF Anda
Cara Daftar Akun di SIMBG untuk Mengurus PBG
Untuk mengurusnya sangat mudah, Anda sudah bisa mengajukan permohonannya melalui daring dari aplikasi ini. Aplikasi ini merupakan bentuk usaha dari kementerian PUPR.
Hal ini untuk mengatasi lamanya proses pengajuan Persetujuan bangunan gedung. Berikut ini cara daftar akun pada aplikasinya dengan mudah untuk mengurus PBG lewat Sistem informasi manajemen bangunan gedung.
- Masuk ke browser
Buka browser lalu masuk ke websitenya simbg.pu.go.id, ketika sudah terbuka akan terlihat “daftar” untuk melakukan pendaftaran akun dengan mudah secara daring.
- Pilihlah sebagai daftar sebagai pemohon
Karena Anda berniat untuk melakukan pengajuan, Anda daftarlah sebagai pemohon. melanjutkan dengan mengisi email serta sandinya. Buat kata sandi yang mudah mengingat tetapi sulit Anda tebak. Setelah itu isi form pendaftaran dengan data yang benar setelah itu isilah kode keamanan dan kirim.
- Verifikasi
Setelah mengisi formulir, Anda akan melakukan verifikasi akun lewat alamat email. Caranya mudah tinggal buka kotak masuk yang ada pada akun email Anda. Klik pesan yang berasal dari SIMBG, klik link yang ada pada email tersebut akan mengarah pada halaman utama kembali.
- Melengkapi data diri pemohon untuk menyelesaikan proses pendaftaran
Setelah masuk ke halaman utamanya, satu step terakhir adalah melengkapi data diri lagi sebelum melakukan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung pada aplikasi tersebut. Setelah selesai melengkapi semua datanya klik simpan.
Dan setelah menyelesaikan tahapan untuk mendaftarkan akun pada aplikasi buatan kementerian PUPR tersebut. Anda baru bisa melakukan pengajuan, proses biasanya untuk bangunan ukuran 70 meter persegi sampai rumah 90 meter persegi dua lantai. akan menghabiskan waktu 3 hari.
Tanpa aplikasinya, biasanya waktu yang akan dibutuhkan setelah mengajukannya ke kantor dinas adalah 28 hari kerja. Dengan SIMBG prosesnya menjadi lebih sebentar dan juga mudah, yang perlu mempersiapkan hanyalah persyaratan yang lengkap.
Mengurus berbagai dokumen perizinan bangunan seperti IMB dan SLF menjadi semakin mudah dengan hadirnya SIMBG. Persyaratan SIMBG juga sangat mudah. Cukup mendaftar akun menggunakan email, lalu ikuti langkah-langkah di atas.
Tim yang profesional
Memberikan solusi yang tepat
Harga terjangkau
Memperoleh konsultasi gratis
Produk legal 100%
Proses cepat
Pelayanan 24 jam
Data kerahasiaan aman
info@konsultanku.com
CALL / WA
0812-9288-9438
Catur Iswanto
Phone
Phone : 021-21799321