Sertifikat SLF

Perihal Sertifikat SLF dan Apa yang Didapatkan

Dalam pemanfaatan gedung, Anda membutuhkan bantuan beberapa pihak termasuk penyelenggara sertifikat SLF. Masalahnya, tidak semua orang mengenal dengan baik apa itu SLF bahkan pernah mendengar istilahnya. Istilah SLF lebih sering didengungkan oleh jasa maupun pihak-pihak yang melaksanakan pembangunan gedung bangunan.

Seluk beluk perihal sertifikat SLF

Sebelum mencetuskan suatu bangunan sebagai tempat tinggal maupun fasilitas umum, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kelaikan fungsi gedung bangunan. Proses ini diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan penafsiran dan penilaian fungsi bangunan.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemilik gedung bangunan guna mendukung pertumbuhan sarana dan prasarana di tanah air. Pemerintah tidak memungut bayaran bagi siapa pun yang mendaftarkan diri untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sama seperti pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Beberapa sertifikat tidak memiliki batasan waktu tertentu, namun ada juga sertifikat yang sengaja diberikan masa aktif. Salah satunya adalah SLF yang diberikan batasan waktu minimal 5 tahun untuk gedung non tempat tinggal dan 10 tahun untuk gedung hunian tempat tinggal.

Siapa pun yang membangun gedung wajib mengajukan pengurusan SLF, tidak hanya pemilik hotel atau apartemen. Bahkan pemilik rumah tempat tinggal juga melakukan pengurusan SLF guna menghindari sanksi administrasi.

Seseorang mendapatkan banyak manfaat saat memiliki SLF, salah satunya adalah penerbitan izin legal pemanfaatan tempat usaha bagi pemilik perkantoran maupun pabrik. Pengajuan SLF untuk hunian tempat tinggal juga membantu memberikan penilaian lengkap akan kualitas dan fungsi struktural bangunan.

Pengajuan SLF memiliki klasifikasi dalam beberapa jenis, mulai dari kelas A, B, C, dan D. Masing-masing kelas memiliki ketentuan tertentu, seperti kelas A yang hanya diperuntukkan untuk gedung pencakar langit yang jumlah lantai gedungnya lebih dari delapan.

Persyaratan pembuatan SLF cukup rumit dan kompleks. Mengumpulkan seluruh lampiran persyaratan, termasuk foto gedung bangunan maupun berita acara konstruksi, membutuhkan waktu yang lama.

Prosedur pelaksanaannya memiliki mekanisme yang sangat sistematis. Pertama, pemohon mengajukan SLF pada loket PTSP, kemudian berkas dan gedung dinilai. Terakhir, staf loket PTSP menyerahkan berkas-berkas SLF pada pemohon.

Apa yang diterima setelah penerbitan SLF?

Anda mungkin bertanya-tanya, mengenai berkas sertifikat laik fungsi bangunan. Apa saja yang didapatkan setelah melalui proses yang panjang?

1. Dokumen SLF

Dokumen yang didapatkan setelah menyelenggarakan seluruh prosedur pembuatan SLF di antaranya adalah dokumen SLF. Dokumen utama yang menerangkan jika gedung bangunan Anda memenuhi syarat teknis dan administrasi SLF.

2. Label SLF

Selain menerima dokumennya, pemohon SLF juga akan mendapatkan label SLF.

3. Lampiran Dokumen SLF

Dan yang terakhir adalah berkas lampiran dokumen SLF. Yang diberikan bersamaan dengan label dan dokumen utama.

Jika Anda berhasil menerbitkan SLF pertama atau memperpanjang SLF lama. Pastikan Anda mendapatkan 3 berkas di atas. Ketiganya merupakan paket lengkap SLF yang membuat sertifikat Anda tampak legal secara hukum.

Ternyata banyak hal menarik yang bisa dibicarakan tentang SLF. Meskipun tidak semua orang membutuhkan SLF, tapi kepemilikan dokumen sertifikat ini mutlak dibutuhkan. Terutama Anda sedang dalam persiapan pembangunan gedung bangunan. Pembuatan sertifikat SLF menyusul usai konstruksi bangunan diselesaikan dengan baik.

Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321