Sertifikat Laik Operasi

Sertifikat Laik Operasi

Anda harus tahu mengenai sertifikat laik operasi terkait format dan juga syarat pengurusannya. Sertifikat ini berguna untuk memberikan bukti kelaikan dari sistem operasi terkait. Sehingga nantinya sertifikat ini bisa menjadi penunjang segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya.

Format untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO)

  1. Kop sertifikat

Format pertama dari sertifikat yang harus ada berupa kop sertifikat. Pada bagian kanan dan kiri harus berisikan logo dari instansi yang berwenang. Semuanya harus dalam ukuran yang sama dan terbaca dengan jelas. Pada bagian tengahnya berisi nama instansi yang mengeluarkannya.

Kemudian pada bawah nama instansi harus ada alamat lengkap dengan nomor kontak yang aktif. Ukuran dari hurufnya harus menyesuaikan dengan kebutuhannya. Semakin bawah semakin kecil agar lebih rapi.

  1. Nomor sertifikat dan SK

Format untuk sertifikat laik operasi terupdate yang kedua adalah SK. Pada bagian ini harus bertuliskan SK terkait urutan sertifikat yang ada. Kemudian pada bagian bawahnya berisikan judul dari sertifikat terkait dengan ukuran tulisan yang sedikit lebih besar. Lalu pada bagian bawahnya ada nomor sertifikat dan juga nomor registrasinya.

  1. Isi dari sertifikat

Format ketiganya berisikan informasi penting mengenai isi dari sertifikat terkait. Adapun data yang harus masuk pada sertifikatnya berupa nama pemilik dan alamat lengkap. Kemudian lengkapi dengan titik koordinat dan daya tersambung. Lalu ada panel hubung dan juga jumlah titik sesuai kebutuhannya.

Kemudian untuk bagian inti terakhir berisikan penyedia tenaga listrik, penanggung jawab listrik dan juga nomor LHPP terkait.

  1. Penutup

Untuk format berikutnya berisikan penutup dari sertifikatnya. Hal ini berisikan kata-kata yang merujuk pada penutupan untuk isi dari sertifikat terkait. Pada bagian ini juga memberikan pernyataan bahwa badan terkait laik atau tidak laik terkait beberapa syarat yang ada.

  1. Tanda tangan

Pada bagian terakhir ada tanda tangan dan nama terang dari pemohon lengkap dengan alamatnya. Jangan lupa bagian kirinya berisikan barcode dan juga QR code yang aktif dan berbeda dari masing-masing sertifikat untuk membuktikan kebenarannya.

Alur pengurusan SLO

Setelah mengenal format yang benar mengenai sertifikatnya Anda bisa langsung mengurus sertifikat laik operasi terlengkap sebagai berikut:

  • Registrasi

Langkah pertama yang harus Anda perhatikan adalah melakukan registrasi pada laman web khusus yang benar. Setelah masuk buatlah akun sampai aktif kemudian jangan lupa mengisi formulir dengan lengkap. Cara ini adalah langkah yang paling mudah namun pemohon juga bisa menggunakan cara kedua yakni menghubungi layanan pengajuan.

  • Verifikasi

Langkah berikutnya adalah proses verifikasi terkait email dan juga akun yang sudah terdaftar ke dalam lamannya. Anda jangan sampai salah memasukkan email dan harus aktif untuk mempercepat prosesnya.

  • Informasi valid

Setelah proses verifikasi berhasil maka pemohon akan mendapatkan notifikasi berupa keterangan informasi yang valid. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan nomor antrean yang jelas.

  • Konfirmasi

Selanjutnya pemohon akan melakukan brifing bersama instansi terkait untuk membicarakan perihal pengujian dan biaya terkait pemeriksaannya. Bahasannya terkait batas waktu dan juga nominal terkait yang lebih rinci.

  • Pengujian sesuai aturan

Mengenai pelaksanaannya Anda harus mengikuti beberapa ketentuan yang sudah ada pada aturan perundang-undangan terkait.

  • Penerbitan SLO

Jika semuanya sudah lengkap dan jelas maka SLO bisa terproses selama tiga hari sampai menjadi milik pemohon.

Beberapa komponen penting mengenai sertifikat laik operasi ini untuk menghindari beredarnya sertifikat yang palsu. Dengan begitu proses pengurusannya menjadi lebih mudah dan praktis. Jika masih bingung mengenai pengurusannya maka silahkan minta bantuan jasa pengurusan terpercaya.

Ruang Lingkup Pengujian Sertifikat Laik Operasi

Proses pelaksanaan Uji Laik Operasi Instalasi Listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018, memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikat laik operasi yang penting bagi keamanan dan kehandalan instalasi listrik. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pemeriksaan Dokumen : Tahap pertama adalah pemeriksaan dokumen terkait instalasi listrik yang akan diuji. Ini mencakup dokumen desain, perijinan, dan dokumen teknis lainnya.
  2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain : Langkah selanjutnya adalah memeriksa keseimbangan desain instalasi dengan standar yang berlaku. Ini termasuk aspek-aspek seperti keamanan, kapasitas, dan konsistensi sistem.
  3. Pemeriksaan Visual : Proses pemeriksaan visual dilakukan untuk memastikan instalasi bahwa listrik sesuai dengan desain yang telah disetujui dan tidak ada masalah fisik yang terlihat.
  4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem : Tahap ini melibatkan pengujian peralatan dan sistem listrik secara langsung. Hasil pengujian ini akan dievaluasi untuk memastikan bahwa sistem berfungsi dengan baik.
  5. Unit Pengujian : Instalasi listrik kemudian akan menjalani unit pengujian untuk memastikan bahwa setiap komponen dan peralatan dalam sistem berfungsi sebagaimana mestinya.
  6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan : Aspek lingkungan juga harus diperhatikan. Dampak dari operasi instalasi listrik terhadap lingkungan harus dievaluasi dan diukur dengan ketat.
  7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif : Proteksi korosif sangat penting, terutama dalam instalasi listrik yang terpapar cuaca ekstrem. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sistem proteksi korosif berfungsi dengan baik.

Setelah melewati semua tahap ini, instansi yang berwenang akan memancarkan hasil uji dan memberikan sertifikat laik operasi jika instalasi listrik telah memenuhi semua persyaratan. Sertifikat ini adalah bukti bahwa instalasi listrik tersebut aman, handal, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 untuk memastikan bahwa instalasi listrik tetap memenuhi standar keamanan dan izin dalam jangka waktu yang berkelanjutan.

 

Landasan Hukum

Undang-undang Ketenagalistrikan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan dan undang-undang yang berbeda. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah “sertifikat laik operasi,” yang merupakan persyaratan utama untuk operasi pembangkit tenaga listrik dan penyediaan tenaga listrik. Sertifikat ini diperoleh melalui proses akreditasi dan sertifikasi yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan yang relevan.

Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menjadi dasar hukum utama yang mengatur seluruh sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Dalam undang-undang ini, dijelaskan berbagai aspek terkait produksi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk persyaratan untuk mendapatkan sertifikat laik operasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 merinci lebih lanjut mengenai kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat laik operasi juga disyaratkan dalam peraturan ini.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2014 mengatur kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, sementara Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 tahun 2017 mengenai standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan juga relevan dalam proses sertifikasi.

Tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017. Tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018.

Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2019 mengatur kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang harus dilaksanakan berdasarkan izin operasi yang memadai.

Penting untuk memahami bahwa peraturan-peraturan ini mendukung proses akreditasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia beroperasi dengan aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, termasuk penerbitan sertifikat laik operasi yang menjadi fokus utama dalam regulasi ini. Hal ini penting dalam memastikan ketersediaan dan keandalan pasokan tenaga listrik bagi masyarakat dan industri di seluruh negeri.

Baca Juga : Kegunaan SLO

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321