Kegunaan SLO (Sertifikat Laik Operasi) dari Bahaya Listrik
Kegunaan SLO sangat berguna sebagai bukti formal bahwa instalasi kelistrikan pada sebuah bangunan telah layak fungsi. Dengan demikian, Anda tidak perlu lahi khawatir akan bahaya konsleting atau percikan api penyebab kebakaran.
Seperti telah masyakarat luas ketahui bahwa listrik merupakan kebutuhan utama untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Baik kebutuhan rumah tangga hingga pabrik industri membutuhkan aliran listrik agar segala kegiatannya tidak tersendat.
Kegunaan SLO Meski demikian, baik penyedia maupun pengguna tidak dapat menyepelekan hal-hal mengenai kelistrikan. Tidak hanya mengenai pemasangan instalasi saja, namun juga penggunaan peralatan kelistrikannya.
Kegunaan SLO adalah Jika penyedia dan pengguna tidak terlalu memperhatikan hal tersebut, maka dapat menimbulkan bahaya. Oleh sebab itu, instalasi maupun peralatannya harus layak guna dengan bukti Sertifikat Laik Operasi.
Pengertian Listrik dan Sertifikat Laik Operasi
Tidak semua orang memahami tentang Kegunaan SLO, padahal baik penyedia maupun pengguna kelistrikan wajib memilikinya. Sertifikasi ini terbit melalui Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah mendapat penunjukkan dari pemerintah.
Kegunaan SLO dan pengerusan slot instalasi listrik tidak terlalu sulit, bahkan saat ini lebih mudah karena dapat melalui online. Untuk tegangan rendah, sertifikasi selesai hanya dalam butuh waktu paling lama tiga hari kerja.
Mengurus penerbitan Sertifikat Laik Operasi perlu mempersiapkan biaya dengan ketentuan sesuai permen ESDM nomor 38 tahun 2018. Tidak hanya SLO saja, perlu juga SNI dan SKTTK juga perlu untuk menerapkan kaidah keselamatan ketenagakerjaan.
Memang saat ini masyarakat maupun industri tidak boleh mengabaikan standar dan kaidah sebagai penentu pemasangan listrik. Sebab kelistrikan merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, namun juga menyangkut keselamatan ketenagalistrikan.
Tidak mengherankan jika PLN tidak melayani pemasangan instalasi jika belum memiliki Sertifikat Laik Operasi, Dengan begitu Kegunaan SLO adalah hal penting. Jika telah memiliki sertifikatnya, maka sudah aman untuk mendapatkan aliran listrik dari PLN.
Kegunaan Sertifikat Laik Operasi dari Bahaya Listrik
Kegunaan SLO dan Pentingnya Sertifikat Laik Operasi untuk mengetahui kelayakan instalasi maupun peralatannya. Sebab kelistrikan bisa menimbulkan cukup banyak bahaya bagi teknisi dan juga pengguna seperti penjelasan berikut.
-
Tersetrum
Cukup banyak orang yang mengalami kesetrum meskipun dengan intensitas yang masih belum berbahaya. Meski begitu, setiap orang tidak boleh mengabaikan hal ini karena bisa menimbulkan kematian jika tersetrum pada besaran arus tertentu.
Tubuh memang dapat menghantarkan listrik, sehingga bisa mengalir ke seluruh anggota tubuh menuju tanah. Hal tersebut dapat terjadi apabila orang yang melakukan kontak langsung dengan sumber listrik tidak menggunakan perlindungan memadai.
Arus listrik dapat masuk dan mengalir dalam tubuh meskipun dalam kondisi arus sekecil 3 mili ampere. Meskipun arusnya terbilang kecil, namun bisa membuat reaksi otot spontan, menimbulkan luka, hingga kehilangan nyawa.
Besaran arus yang masuk dalam tubuh akan memunculkan beberapa reaksi pada tubuh. Berikut adalah penjelasan besaran arus yang masuk dalam tubuh serta reaksi yang dapat terjadi.
- 0,5 – 3 mA memberikan sensasi seperti kesemutan
- 3 – 10 mA dapat menimbulkan kontraksi otot serta rasa sakit
- 10 – 40 mA ‘let go threshold’ artinya batas seseorang tidak dapat mengendalikan otot maupun melepaskan diri dari kontak listrik
- 30 – 75 mA dapat menyebabkan henti napas
- 100 – 200 mA ventricular fibrillation atau gangguan terhadap ritme jantung
- 200 – 500 mA dapat menyebabkan jantung berdetak kencang
- 500 mA dapat membuat jaringan maupun organ mulai ikut terbakar
Bahaya tersetrum ini sehingga sangat penting memperhatikan instalasi maupun alat-alat dan memastikannya aman ketika PLN mengalirkan arus listrik. Salah satu cara paling dasar untuk menghindari hal tersebut adalah mengecek Sertifikasi Laik Operasi dan manfaat Kegunaan SLO.
-
Luka Bakar
Luka bakar akibat kecelakaan karena arus listrik bisa menjadi sangat serius, sehingga harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi hal tersebut. Luka bakar karena arus listrik sendiri terbagi menjadi tiga jenis yaitu electrical burns, arc burns, dan thermal contact burns.
- Electrical burns merupakan luka bakar akibat arus kelistrikan yang masuk pada jaringan kulit, otot, hingga tulang. Kerusakan jaringan dapat terjadi karena panas dari hasil aliran arus, jika semakin tinggi panasnya maka dapat membakar jaringan tubuh dan akan sulit untuk pulih.
- Arc burns adalah luka bakar yang timbul akibat suhu tinggi dari busur listrik atau sebutan lainnya adalah electrical arcs. Busur listrik merupakan ledakan yang dekat dari tubuh, pusat lukanya akan tampak sangat kering dengan kongesti pada daerah tepi luka.
Jenis ini umumnya bukan karena tersengat arus bertegangan rendah, melainkan bahaya akibat kerja. Orang yang mendapatkan luka arc burns biasanya bekerja menggunakan peralatan las, plasma cutting, maupun fluorescent lighting.
- Terakhir adalah thermal contact burns merupakan luka bakar akibat kulit melakukan kontak dengan permukaan panas dari alat-alat listrik. Pada beberapa kasusnya, luka bakar ini tidak hanya berasal dari 1 jenis luka saja, namun beberapa lukanya terjadi secara simultan.
-
Kebakaran
Kebakaran dapat terjadi pada sebuah busur listrik jika arus yang terlibat cukup besar. Seperti yang telah Anda ketahui, kebakaran pada hunian maupun tempat industri sering terjadi akibat konsleting pada arus listrik.
Bukan itu saja, kebakaran juga bisa muncul akibat peralatan mengalami suhu berlebih (overheat) atau konduktor terlalu banyak arus. Inilah yang membuat SLO penting untuk memastikan instalasi maupun alat kelistrikan layak dan tidak menimbulkan percikan api.
-
Ledakan
Bukan hanya kebakaran, bahaya lainnya adalah terjadinya ledakan. Hal ini dapat terjadi ketika busur listrik membawa energi sangat tinggi sehingga dapat merusak peralatan, mengakibatkan pecahan metal terbang ke semua arah.
-
Radiasi
Unit pembangkit listrik (generator) maupun distribusi tegangan tinggi sudah tentu menimbulkan radiasi. Hal ini dapat terjadi akibat adanya arus industri berasal dari kawat penghantarnya.
Meskipun demikian, efek radiasi terhadap sel-sel pada tubuh manusia masih menjadi perdebatan pakar kelistrikan hingga saat ini. Meski demikian, Anda tetap harus tetap waspada meskipun belum jelas bahaya atau tidaknya efek radiasi.
Pencegahan Bahaya Listrik dengan SLO (Sertifikat Laik Operasi)
Selain Kegunaan SLO Pencegahan Bahaya Listrik dan menggunakan Sertifikat Laik Operasi, Anda juga perlu melakukan pencegahan bahaya kelistrikan dengan berhati-hati saat menggunakannya. Jika hal tidak diinginkan terjadi, maka bisa melakukan upaya seperti berikut.
Jika seseorang tersetrum, maka sebaiknya tidak langsung menolong tanpa menggunakan pelindung. Selain itu, jangan memegang kabel yang sudah terbuka apalagi jika masih teraliri arus listrik.
Kebakaran akibat arus listrik cukup sering terjadi dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, Anda perlu melakukan beberapa hal ketika melihat adanya percikan api pada kabel atau instalasi sebelum terjadi kebakaran.
Pertama, lakukan isolasi pada kabel yang masih belum terkelupas maupun pecah, juga pastikan sambungan terminal tidak kendor. Anda juga perlu segera melaporkannya agar teknisi dapat langsung melakukan perbaikan.
Jika sudah terjadi kebakaran, maka segera lakukan isolasi pada daerah yang terkena api dan gunakan alat pemadam kebakaran untuk memadamkannya. Jika api sudah menyebar dan membesar, segera panggil pemadam kebakaran.
Listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat untuk berbagai kebutuhan, namun bisa berbahaya jika tidak berhati-hati. Oleh sebab itu Kegunaan SLO dan perlu adanya SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk memastikan instalasi dan alat kelistrikan sudah aman penggunaannya
Landasan Hukum Yang Menaunginya
Berikut ini adalah beberapa peraturan dan undang-undang yang relevan dalam sektor ketenagalistrikan:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: UU ini mengatur aspek-aspek penting terkait dengan penyediaan, pengaturan, dan pengelolaan tenaga listrik di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik: Peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk perizinan dan regulasi yang terkait.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan: Peraturan ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi dalam sektor ketenagalistrikan, yang penting untuk memastikan standar yang tinggi dalam penyediaan tenaga listrik.
4. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan: Peraturan ini mengatur prosedur penomoran dan registrasi sertifikat yang dikeluarkan dalam konteks ketenagalistrikan.
Semua peraturan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia, sehingga penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada agar penyediaan tenaga listrik berjalan dengan efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kegunaan SLO.