
Sertifikat Laik Fungsi
3 Ketentuan Dasar Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Istilah sertifikat laik fungsi (SLF) sering kali digunakan untuk mengidentifikasi gedung bangunan di Indonesia. Gedung bangunan dinyatakan sebagai gedung laik fungsi apabila telah lulus uji administrasi dan uji lapangan . Sementara gedung yang tidak lulus salah satu atau keduanya, tidak mendapatkan predikat laik fungsi.
3 Ketentuan dasar sertifikat laik fungsi
Ketika bicara mengenai SLF, ada banyak sekali bahan pembicaraan yang bisa didiskusikan termasuk ketentuan dari SLF. Berikut ini ketentuan dasar SLF yang wajib Anda ketahui:
- Pemilik Bangunan Gedung Wajib Mengurus SLF Sebelum Bangunan Hendak Dimanfaatkan
Kebalikan dari Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), SLF hanya bisa diurus ketika gedung bangunan Anda telah selesai dikonstruksi tanpa terkecuali. Baik bagian depan, samping, belakang maupun atasnya.
Bukti gedung bangunan telah selesai dikonstruksi tidak hanya dari foto-foto yang Anda lampirkan. Tapi juga dari berita acara yang dibuat dengan benar. Jika dalam proses pengurusan SLF ditemukan kejanggalan, risikonya uji lapangan gedung bangunan akan ditolak alias gagal.
- SLF wajib diperpanjang beberapa hari sebelum kadaluwarsa
Beberapa sertifikat memiliki batas waktu tidak terkecuali SLF. Setelah berhasil menerima SLF baru Anda jangan terlalu senang terlebih dahulu, karena masih ada tahapan perpanjangan yang harus dilakukan. Proses perpanjangan tidak boleh dilakukan setelah SLF kadaluwarsa, wajib dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.
Jika sertifikat laik fungsi gedung tidak diperpanjang, gedung Anda yang awalnya bisa dimanfaatkan berubah menjadi tak laik fungsi. Bila dibiarkan terus menerus, Anda akan mendapatkan sanksi administrasi secara bertahap. Mulai dari surat peringatan yang dilanjutkan dengan sanksi-sanksi.
- SLF akan berlaku selama 5 tahun dan 10 tahun
Penerbitan SLF untuk gedung non tempat tinggal dan tempat tinggal memiliki masa aktif yang berbeda. Jika gedung bangunan Anda masuk kelas C dan D (tempat tinggal) maka SLF berlaku selama 10 tahun. Sebaliknya jika gedung Anda non tempat tinggal, masa berlaku SLF yang diberikan pemerintah selama 5 tahun lamanya.
Semakin banyak gedung atau properti pribadi yang Anda miliki. Semakin sulit Anda mengurus SLF seorang diri, minta bantuan dari jasa pengurusan SLF untuk mempermudahnya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang wajib untuk gedung umum maupun pribadi. Terutama jika ingin memiliki bangunan yang aman.
Fungsi Sertifikat Laik Fungsi
Seseorang akan memperoleh SLF jika suatu bangunan telah melalui tahap pembangunan. Setelah itu pemilik gedung mengumpulkan beberapa syarat hingga mendapatkan SLF.
SLF berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF merupakan dokumen pengesahan suatu bangunan setelah jadi, sedangkan IMB menyatakan apakah lokasi pembangunan layak atau tidak.
Sertifikat LAIK Fungsi dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berikut ini adalah beberapa fungsi SLF:
1. Bangunan Layak Pakai
Memiliki gedung yang nyaman adalah idaman semua penghuni. Nyaman bukan hanya tentang desain bangunan yang cantik atau luas, tapi juga berbagai faktor lainnya.
Pengembang harus memperhatikan dengan baik apakah suatu bangunan memang layak dan nyaman. Misalnya dari segi utilitas dan fasilitas bangunan. Beberapa fasilitas yang wajib terpenuhi oleh suatu bangunan, antara lain: pencahayaan, saluran air, instalasi listrik, dan pembuangan limbah.
2. Menyatakan Legalitas Bangunan
Fungsi selanjutnya yang tak kalah penting adalah memberikan dokumen legalitas dari bangunan tertentu. Dengan begitu, suatu gedung berhak memperoleh perlindungan hukum yang pasti.
Banyak gedung yang kemudian memiliki masalah, tetapi tidak bisa menyelesaikannya secara hukum. Salah satu penyebabnya adalah tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung.
SLF membantu pemilik gedung untuk memperoleh payung hukum. Apabila terjadi hal-hal yang kurang baik, maka Anda dapat menyelesaikannya secara legal.
3. Menjamin Keamanan Penghuni
Keamanan adalah hal penting yang tak boleh terabaikan. Terutama jika tujuan pembangunan gedung adalah untuk bisnis. Para penghuni lebih nyaman dan percaya dengan gedung yang memiliki dokumen lengkap.
Contohnya jika sebuah bangunan hotel memiliki SLF, itu berarti hotel tersebut tertib secara administratif dan tidak memiliki masalah. Beberapa penghuni pastinya lebih nyaman untuk berkunjung ke hotel yang memajang SLF.
Lalu, apakah Sertifikat Laik Fungsi wajib? Jika melihat beberapa fungsi di atas, tentunya SLF merupakan dokumen penting dan wajib untuk pembangunan gedung.
Suatu bangunan dinyatakan layak huni jika memenuhi sejumlah aspek, seperti kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keselamatan. Dengan SLF, bangunan gedung tersebut berarti memiliki beberapa persyaratan tertentu.
Bagaimana Cara Mengurus SLF?
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mengurus SLF. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Salinan kartu identitas, boleh berupa KTP (WNI) atau KITAS (WNA).
- Menulis permohonan mengenai pengajuan SLF.
- Menyiapkan SK resi, NPWP, serta Akta Pendirian dan Perubahan bagi Badan Hukum.
- Salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Bangunan (SHGB).
- Gambar as build drawing dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
- Berita acara bahwa pembangunan memang sudah selesai dan sesuai IMB.
- Berita acara yang menunjukkan kelengkapan dari bangunan, termasuk fasilitasnya.
- Laporan dari Direksi Pengawas.
SLF merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu gedung memang layak secara teknis maupun administratif.
Sama halnya dengan beberapa dokumen legal, SLF juga memiliki masa berlaku selama 5 tahun bagi bangunan umum. Sedangkan bangunan untuk rumah memiliki masa berlaku selama 20 tahun.
Prosedur pengurusan SLF
- Pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan
Sebelum masuk ke langkah pertama ini, silakan cek kembali berkas persyaratan. Apakah sudah lengkap semuanya? Atau masih ada satu berkas yang belum terpenuhi? Anda harus memastikannya dengan seksama, jangan sampai ada berkas yang ketinggalan saat Anda sudah sampai di lokasi.
Jika berkas sudah lengkap, datangi lembaga terkait untuk mendaftarkan gedung bangunan Anda. Serahkan berkas persyaratan yang telah Anda kumpulkan pada petugas.
- Cek berkas administrasi
Saat berkas diterima oleh petugas, akan dilakukan pengecekan. Bila berkas yang masuk sudah lengkap semua, petugas akan menyerahkannya pada PTSP Kota administrasi untuk proses berikutnya.
- Pemenuhan persyaratan teknis
Langkah selanjutnya pengurusan sertifikat laik fungsi bangunan adalah pemenuhan persyaratan teknis. PTSP akan membuat berita acara pemeriksaan lapangan dan mengirimkan konsultan SLF untuk menilai kelaikan fungsi bangunan Anda.
- SLF diproses oleh staf berwenang
Jika bangunan Anda lulus tahapan teknis di lapangan, petugas PTSP akan merekomendasikan berkas Anda pada kepala PTSP sehingga SLF bisa segera diterbitkan.
- SLF diterbitkan dan diserahkan kepada konsultan SLF
Dan terakhir adalah penerbitan SLF serta penyerahan berkas sertifikat pada jasa konsultan SLF. Anda yang sudah dihubungi bisa segera mengambil sertifikat di loket PTSP.
Itulah tahapan demi tahapan pengurusan SLF, sekilas mungkin terlihat mudah tapi pada praktiknya dibutuhkan kesabaran tinggi. Mengapa? Karena pemenuhan syarat administrasi cukup rumit dan banyak.
Anda harus mengunjungi satu per satu kantor atau lembaga untuk memenuhinya. Bila dipikirkan secara matang, jauh lebih bijaksana jika Anda menggunakan jasa sertifikat laik fungsi.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321