Peranan Penting Sertifikat Laik Fungsi Rumah Sakit
Sama halnya dengan gedung apartemen atau perkantoran, rumah sakit juga wajib memiliki sertifikat laik fungsi rumah sakit. Berbeda dari rumah tempat tinggal, rumah sakit merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Rumah sakit yang tidak membuat SLF tidak diperkenankan untuk melakukan operasional bahkan menerima pasien.
Peranan penting sertifikat laik fungsi rumah sakit
Rumah sakit merupakan sarana kesehatan utama yang banyak dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan. Di Indonesia, jumlah rumah sakit yang berdiri sangat banyak dan semuanya berdiri legal dengan kepemilikan SLF. Secara tidak langsung, SLF menjadi syarat utama sebuah rumah sakit mendapatkan izin operasional.
SLF rumah sakit berfungsi sebagai sertifikat pemenuhan kelaikan dan keandalan gedung bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sama seperti gedung non tempat tinggal, batas berlaku SLF yang diberikan perintah kurang lebih selama 5 tahun.
Pengelola rumah sakit wajib melakukan perpanjangan saat SLF sudah memasuki masa kadaluwarsa. Prosesnya sendiri hampir sama dengan pembuatan SLF baru. Rumah sakit tetap membutuhkan jasa konsultan sertifikat laik fungsi rumah sakit untuk melakukan penilaian teknis di gedung bangunan.
Saat gedung rumah sakit dikatakan membutuhkan renovasi, artinya pengelola rumah sakit harus turun tangan untuk melakukan perbaikan. Tujuannya agar, kualitas dan kelayakan gedung rumah sakit tetap terjaga meskipun usianya sudah tua.
Syarat administratif pengurusan SLF rumah sakit
Pada dasarnya, syarat pengajuan SLF untuk gedung rumah sakit sama rumitnya dengan pengajuan SLF perkantoran maupun hotel dan apartemen. Berikut ini syarat lengkap yang harus dikumpulkan:
- Berkas IMB
Berkas IMB hanyalah satu dari sekian banyak berkas yang wajib dilampirkan ketika mengajukan SLF. IMB yang dikirimkan dengan atau tanpa perubahan.
- Status Kepemilikan Lahan/Gedung Rumah Sakit
Agar proses pengajuan SLF berjalan dengan cepat tanpa hambatan tertentu. Pemilik rumah sakit harus memastikan kepemilikan sah gedung rumah sakit dan lahan. Jangan sampai nama yang tertera pada sertifikat berbeda.
- Site Plan Gedung Rumah Sakit
Pentingnya sertifikat laik fungsi rumah sakit memaksa beberapa pejabat rumah sakit untuk mengumpulkan site plan gedung rumah sakit. Karena hakikatnya, pengurusan SLF dilakukan guna mewujudkan laik fungsi gedung baik dari luar maupun dalam.
- KTP
Merupakan berkas persyaratan pokok yang tidak boleh tertinggal ketika seseorang mengajukan SLF. Menariknya, KTP yang disertakan bisa KTP pemohon atau penerima kuasa.
-
Berita Acara Selesai Diselenggarakannya Konstruksi
Pihak administrasi pengurusan SLF tidak akan menerima permohonan Anda jika tidak menyertai berita acara penyelesaian konstruksi. Berita acara ini nantinya akan digunakan sebagai bukti jika proses konstruksi di rumah sakit benar-benar telah berakhir. Tidak sedang dalam proses perawatan bahkan renovasi.
- Laporan Maintenance Gedung Oleh Divisi Ahli
Ada beberapa laporan maintenance yang perlu dilampirkan oleh pemohon SLF gedung rumah sakit. Di antaranya adalah data teknis maupun administrasi mengenai gedung bangunan. Juga laporan hasil maintenance jika kondisi fisik rumah sakit kurang berkualitas.
Terakhir adalah catatan dan jadwal maintenance gedung, baik untuk memperbaiki fisik bangunan maupun melengkapinya dengan fitur-fitur tambahan. Sebuah gedung membutuhkan perawatan rutin untuk menjaga kualitas materialnya.
Membuat gedung rumah sakit membutuhkan waktu yang lama. Sayangnya, gedung rumah sakit tidak bisa langsung digunakan sebelum pengelola rumah sakit memenuhi penerbitan SLF.
SLF merupakan penilaian terakhir pasca gedung dikonstruksi yang akan memberikan penilaian lengkap dari sejumlah aspek arsitektur dan fungsional. Apakah gedung bangunan sudah siap untuk menerima pasien dan dilengkapi dengan peralatan rumah sakit? Untuk kemudahan pengurusan sertifikat laik fungsi rumah sakit, mintalah bantuan konsultan SLF berkualitas.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321