Sertifikat Laik Fungsi Pabrik

Tujuan Umum Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Pabrik

Menjalankan bisnis secara legal membutuhkan berkas dokumen yang sah termasuk sertifikat laik fungsi pabrik. Kepemilikan SLF membantu bisnis tetap berjalan di tengah persaingan yang ketat. Selain memudahkan proses pemanfaatan gedung pabrik sebagai tempat produksi maupun distribusi. Apalagi manfaat memiliki SLF?

Tujuan umum menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi pabrik

Peraturan penggunaan gedung bangunan telah diatur sangat baik oleh pemerintah termasuk SLF. Berikut tujuan umum menerbitkan SLF bagi pemilik pabrik di Indonesia:

  1. Melegalkan gedung pabrik

Bekerja di pabrik dengan gedung bangunan aman dan laik fungsi merupakan impian semua buruh. Agar bisa mewujudkan kondisi tersebut, pengelola pabrik wajib mengurus pembuatan SLF sebelum gedung digunakan.

Proses pembuatan SLF akan menentukan, apakah gedung pabrik memenuhi standar konstruksi dan penyelenggaraan atau tidak? Sebuah gedung yang tidak memenuhi syarat pengurusan SLF tidak bisa disebut sebagai gedung yang legal. Membutuhkan proses renovasi dan konstruksi ulang di bagian-bagian yang dianggap cacat.

  1. Wujudkan gedung pabrik laik pakai

Pembuatan SLF juga efektif untuk mewujudkan gedung pabrik yang laik pakai. Sebuah gedung yang memenuhi kualitas kenyamanan dan keamanan untuk karyawan dan segala mesin yang ada di dalamnya. Penting bagi konsultan untuk melengkapi syarat sertifikat laik fungsi pabrik.

Sehingga kegiatan produksi bisa diselenggarakan dengan baik tanpa membuat penghuninya merasa khawatir akan keselamatan diri. Gedung bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan produk dan karyawan di dalamnya. Struktur gedung dibuat seefektif mungkin dengan tambahan ruang publik lengkap termasuk toilet maupun tempat ibadah.

3. Memenuhi komponen laik fungsi gedung dari 4 elemen

Gedung dibuat menarik secara visual tapi tidak semuanya memenuhi komponen laik fungsi. Beberapa gedung tidak menawarkan elemen kemudahan, hanya mempunyai satu pintu masuk dan tidak ada pintu darurat. Sementara gedung pabrik lainnya tidak memenuhi elemen kesehatan.

Padahal elemen kemudahan dan kesehatan merupakan dua elemen yang harus dipenuhi untuk mewujudkan gedung laik fungsi. Bersamaan dengan elemen kenyamanan dan keselamatan.  Gedung yang memiliki SLF, umumnya sudah memenuhi seluruh elemen tersebut.

  1. SLF bersifat wajib

Konsultan sertifikat laik fungsi pabrik telah banyak dicari untuk membantu pengurusan SLF karena sertifikat ini sifatnya wajib. Sama dibutuhkannya dengan IMB dan sertifikat penting lainnya. Saat pemilik gedung tidak memenuhi kewajibannya secara otomatis gedung bangunan disebut sebagai gedung tidak sah.

SLF juga membantu menyingkirkan masalah administrasi yang terjadi di masa depan. Banyak kerugian yang akan diterima suatu pabrik jika terjadi problem setelah pabrik digunakan.

Persyaratan dokumen pembuatan SLF Pabrik

  1. KTP

Merupakan identitas pribadi sebagai syarat utama pengajuan SLF atas nama Anda sendiri. Bisa juga diwakilkan oleh konsultan jasa.

  1. Surat Permohonan Laik Fungsi Bangunan

Selain salinan KTP, pemohon juga wajib menyertai surat permohonan laik fungsi bangunan.

  1. Gambar Rekaman Terakhir

Selama proses konstruksi hingga tahapan akhir, rekaman gambarnya harus disertai pada dokumen persyaratan SLF.

  1. Status Tanah Gedung Pabrik

Menandakan kepemilikan tanah gedung pabrik didirikan. Jika status tanah belum sah, pemohon wajib melakukan pengesahan terlebih dahulu.

  1. Status Hak Gedung

Selain itu, Anda juga harus mengumpulkan status hak gedung. Menandakan jika gedung tersebut merupakan bangunan milik Anda bukannya milik orang lain.

  1. Fotokopi IMB

Dan dokumen lainnya yang harus disertakan adalah salinan IMB. IMB sudah didapatkan sejak awal ketika proses pembangunan gedung berlangsung.

Itulah syarat dan tujuan umum pembuatan SLF. Baik itu pabrik skala kecil, menengah atau besar wajib memilikinya guna membantu melegalkan pemanfaatan gedung. Dapatkan SLF dengan mudah dan cepat dengan bantuan jasa sertifikat laik fungsi pabrik.

Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321