Penerbitan Permohonan SLF dan 2 Model Persyaratannya
Permohonan SLF bisa diajukan oleh siapa saja dan kapan saja ketika selesai menyempurnakan konstruksi gedung bangunan. Kebutuhan SLF yang mendesak mendorong beberapa orang dan pemilik perusahaan menggunakan jasa penerbit SLF profesional. Mengapa mengurus SLF amat sangat penting? Dan sanksi apa saja yang menunggu ketika tidak menerbitkan sertifikatnya?
Mengapa menerbitkan SLF?
Indonesia merupakan negara hukum dengan sejumlah peraturan dan ketentuan wajib yang mengikat warga negaranya. Saat membahas mengenai gedung bangunan, IMB merupakan sertifikat penting yang harus dimiliki sebelum membangun gedung. Disusul dengan pengurusan SLF setelah proses konstruksi sukses dan selesai.
Apa yang membuat SLF sangat spesial hingga banyak orang yang direpotkan dengan prosedur permohonan SLF? SLF merupakan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk mengesahkan kualitas dan laik fungsi sebuah bangunan.
Tidak memiliki SLF, sebuah gedung bangunan tidak bisa menjalankan fungsinya entah sebagai tempat publik maupun tempat tinggal. Kegiatan yang terjadi di dalam gedung bangunan dianggap melanggar ketentuan hukum. Dan akan mendapatkan sanksi berupa denda maupun surat peringatan.
Gedung yang tidak memiliki SLF juga tidak diperkenankan menerima tamu atau dihuni karena belum memenuhi standar huni. Dibutuhkan penilaian oleh pengkaji teknis untuk memastikan kondisi gedung bangunan benar-benar laik atau tidak untuk dioperasikan.
2 Model Persyaratan Permohonan SLF
Pengajuan SLF diluluskan setelah pemohon melaksanakan dua persyaratan. Masing-masing persyaratan dinilai oleh tenaga profesional terutama persyaratan teknis yang hanya bisa dipenuhi oleh pengkaji teknis.
- Persyaratan Teknis
Sebuah gedung bangunan butuh diuji secara langsung bukan hanya dinilai melalui teori saja. Pengujian yang dilaksanakan memiliki standar penilaian tersendiri mengikuti arahan dan peraturan pemerintah. Berikut ini persyaratan teknis tata bangunan untuk pengurusan SLF.
- Peruntukan Gedung Bangunan
Yang dimaksud dengan syarat peruntukan gedung bangunan adalah penilaian harmonisasi fungsi gedung bangunan dengan tata ruang maupun tata lingkungan di Kota/Kabupaten.
- Arsitektur Gedung Bangunan
Sementara persyaratan ini meliputi kondisi gedung bangunan secara menyeluruh. Mulai dari tata ruang dalam, keselarasan bangunan, keseimbangan dan visual arsitektur.
- Intensitas Gedung Bangunan
Gedung bangunan bukan benda bergerak merupakan konstruksi menetap yang digunakan untuk pribadi maupun kepentingan umum. Saat menilai intensitas gedung bangunan, pengkaji teknis akan menilai kepadatan, jarak bebas antar gedung sekaligus ketinggian bangunan.
- Pengendalian Dampak Lingkungan
Sebuah bangunan bisa dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi syarat izin lingkungan di mana gedung bangunan berdiri.
-
Persyaratan Administrasi
Sementara untuk syarat permohonan SLF administratif, pemohon harus melengkapi seluruh berkas persyaratan sebelum di bawa ke loket PTSP.
- Sebelum menjadi sebuah gedung bangunan laik huni. Gedung bangunan merupakan lahan kosong yang dimiliki oleh seseorang. Agar pembuatan SLF disetujui, Anda wajib menyertai sertifikat kepemilikan tanah.
- Selain sertifikat tanah, sertifikat kepemilikan gedung bangunan juga harus atas nama Anda sebagai pemohon.
- Dan yang terakhir adalah IMB. Dokumen ini dipersiapkan di awal pembangunan gedung bangunan. Ada pun proses permohonan IMB bisa ditanyakan pada jasa SLF.
Sebagai masyarakat awam, Anda mungkin baru pertama kali mendengar istilah SLF. Padahal sertifikat ini dibutuhkan jika Anda ingin membangun sebuah gedung komersial, fasilitas umum maupun tempat tinggal. Pengunduran atau penolakan membuat SLF berdampak pada kehilangannya legalitas gedung bangunan.
Pemerintah bisa memberikan denda tertulis maupun merobohkan properti Anda. Agar tidak terjadi, urus SLF dengan baik dan benar memanfaatkan konsultan SLF. Semakin dini SLF diurus, semakin banyak manfaat yang akan Anda diperoleh.
Sebaliknya, semakin lama SLF diurus semakin besar pula dampak negatif yang akan Anda dan gedung bangunan dapatkan. Agar pengalaman permohonan SLF berjalan lancar, usahakan pilih konsultan SLF terbaik.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321