3 Industri yang Wajib Urus Perizinan Industri
Perizinan industri di tanah air mungkin tidak mudah tapi bukan berarti mustahil untuk dipenuhi. Dengan memahami teknik pengurusan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, Anda bisa membuat IUI dengan cepat dan mudah. Tidak perlu lagi membaca banyak jurnal atau bahkan menggunakan jasa profesional.
3 Industri ini wajib urus perizinan industri
Sebelum mengenal bagaimana cara mengurus IUI beserta persyaratan-persyaratannya. Perusahaan wajib memahami terlebih dahulu, industri apa saja yang diwajibkan membuat IUI:
- Industri Kecil
Merupakan perusahaan atau badan usaha yang membangun bisnis mereka dengan total anggota atau karyawan sebanyak 19 orang. Nilai investasi yang dimiliki industri kecil harus mencapai Rp 1 miliar. Nilai ini tidak termasuk investasi properti tempat usaha maupun lahan.
- Industri Menengah
Ada dua ketentuan yang harus dipenuhi bagi sebuah perusahaan untuk disebut sebagai industri menengah. Apa saja persyaratan tersebut?
- Nilai Investasi
Industri menengah memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan atau nilai investasi minimal Rp 1 miliar dan paling tinggi mencapai Rp 15 miliar.
- Jumlah Karyawan
Industri menengah diwajibkan mengurus perizinan industri karena mempekerjakan karyawan mulai dari 19 orang.
- Industri Besar
Disebut sebagai industri besar karena baik jumlah karyawan maupun nilai investasi yang masuk sangat tinggi. Nilai investasinya harus lebih besar dari industri menengah di atas Rp 15 miliar. Dan jumlah karyawan pun paling sedikit 20 pegawai.
Syarat perizinan bidang industri
Di atas telah disebutkan apa saja jenis industri yang dikenal di tanah air termasuk jumlah karyawan dan nilai investasinya. Setelah mengetahui klasifikasi di atas, termasuk industri apa perusahaan Anda?
Setelah mengetahui jenis perusahaannya lanjutkan dengan melakukan pengurusan IUI. Penuhi seluruh persyaratan administratif berikut ini:
- NPWP/KTP
Persyaratan paling umum yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengajukan IUI tidak lain adalah identitas pribadi seperti KTP juga NPWP. Kedu persyaratan di atas umumnya sudah terpenuhi dan hanya perlu dilampirkan bersamaan dengan syarat-syarat lainnya.
- Pas Foto
Jangan lupa untuk menambahkan pas foto 3×4 cm pada berkas persyaratan yang telah Anda susun sebelumnya. Masukkan pas foto sebanyak 2 lembar sesuai dengan permintaan.
- Akta Pendirian Perusahaan
Perusahaan yang bergerak secara legal tentunya memiliki akta pendirian perusahaan yang diberikan sah oleh pemerintah. Bawa serta akta tersebut sebagai bukti lainnya.
Akta tanah/Gedung
Selain membawa akta tanah, syarat perizinan industri lainnya yang harus dipenuhi adalah akta gedung dan tanah. Akta ini menunjukkan siapa pemilik sebenarnya lahan dan gedung industri yang didaftarkan IUI-nya.
- Penetapan Nama Dewan Komisaris/Direksi
Khusus bagi perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum wajib menetapkan persyaratan ini di dalam berkas-berkas persyaratan lainnya. Sebelum perusahaan Anda memiliki nama-nama direksi maupun dewan komisaris, baiknya pikiran kembali pembuatan IUI.
- Salinan UKL/UPL dan SPPL
Dan persyaratan terakhir yang tidak kalah penting dan wajib disertai adalah surat salinan UKL/UPL dan SPPL.
Tata cara membuat berkas IUI mungkin masih sangat baru di telinga Anda. Tapi berdasarkan pada pengalaman, memiliki surat perizinan yang jelas akan memberikan lebih banyak keuntungan untuk perusahaan di masa depan. Setidaknya, perusahaan tidak harus berhenti menciptakan sesuatu karena telah mengantongi IUI.
Informasi menarik lainnya seputar IUI, bisa Anda tanyakan pada saat melaksanakan sesi konsultasi dengan konsultan IUI yang Anda tunjuk Konsultan IUI, tentunya memiliki referensi yang lebih banyak karena mereka bekerja ahli di bidang ini. Tanyakan berbagai kesulitan Anda saat mengurus perizinan industri, agar semua bisa diatasi lebih cepat
Manfaat Izin Usaha Industri
1. Promosi dan Perluasan Bisnis
Memiliki IUI memberikan kesempatan untuk melakukan promosi dan perluasan bisnis dengan lebih maksimal. Proses perizinan ini pada dasarnya adalah bentuk promosi tidak langsung terhadap perusahaan Anda. Setelah semua dokumen terkait perizinan selesai diproses, informasi perusahaan Anda akan dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, mendaftarkan perusahaan Anda untuk IUI merupakan langkah awal yang cerdas.
Selain itu, dengan status perusahaan yang sah, Anda akan lebih mudah membangun kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Ini akan membantu meningkatkan pemasukan perusahaan Anda secara signifikan.
2. Perlindungan Hukum
IUI juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi perusahaan Anda. Dengan memiliki izin ini, Anda dapat terhindar dari tindakan pembongkaran atau penertiban karena tidak memiliki legalitas usaha. Ini memberikan rasa aman dan kenyamanan saat menjalankan bisnis Anda, tanpa harus khawatir dengan masalah hukum yang mungkin timbul.
Ketika Anda memiliki IUI, perusahaan Anda berada dalam keadaan yang sah secara hukum, yang dapat melindungi Anda dari berbagai risiko hukum yang mungkin muncul dalam dunia bisnis. Ini adalah langkah yang penting untuk menjaga integritas bisnis Anda.
3. Bukti Kepatuhan terhadap Aturan
Penting untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia saat menjalankan bisnis. Memiliki IUI adalah salah satu cara yang kuat untuk menunjukkan ketaatan Anda terhadap aturan hukum yang berlaku. Dengan memiliki izin ini, Anda memiliki bukti konkret bahwa perusahaan Anda mematuhi peraturan pemerintah.
Hal ini juga dapat membantu dalam membangun reputasi perusahaan Anda sebagai entitas yang bertanggung jawab dan patuh terhadap hukum. Ini adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan beretika.
Dalam kesimpulan, memiliki Izin Usaha Industri (IUI) adalah langkah yang sangat penting dalam mengembangkan bisnis Anda.
Dasar Hukum Yang Berlaku
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang diperlukan oleh pelaku usaha industri di Indonesia. Dasar hukum untuk mendapatkan IUI dapat ditemukan dalam beberapa peraturan yang mengatur bidang industri di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa dasar hukum yang terkait dengan IUI, yaitu:
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Undang-Undang ini merupakan landasan utama untuk peraturan industri di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek terkait industri, termasuk prosedur untuk mendapatkan IUI.
- PP No. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri: Peraturan Pemerintah ini menguraikan lebih lanjut persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh pelaku usaha industri untuk memperoleh IUI. PP ini memberikan panduan tentang dokumen yang harus diserahkan dan persyaratan investasi yang harus dipenuhi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: Peraturan ini penting karena mengarahkan pelaku usaha industri untuk mengurus IUI secara elektronik. Hal ini menciptakan efisiensi dalam proses pengajuan dan mempercepat penerbitan IUI.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri: Peraturan ini menentukan kriteria berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi yang diperlukan untuk mengklasifikasikan jenis usaha industri. Ini adalah informasi penting untuk calon investor yang ingin memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Proses perizinan industri melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga audit dan penerbitan IUI. Proses ini harus dijalani oleh pemohon dengan mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan di atas.
Selain itu, penting untuk mencatat bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan industri dengan memanfaatkan teknologi digital. Ini termasuk penerbitan IUI secara elektronik, yang dapat menghemat waktu dan biaya bagi para pelaku usaha.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321