Pengurusan Izin Usaha Industri

Pengurusan Izin Usaha Industri dan yang Berhak Menerimanya

Sudah mengusahakan seluruh waktu dan tenaga Anda untuk pengurusan Izin Usaha Industri tapi belum mendapatkan respons positif? Kegagalan pengajuan IUI bisa disebabkan karena beberapa hal, salah satunya pemenuhan persyaratan yang kurang lengkap. Dapatkan IUI yang Anda butuhkan dengan mengikuti buku panduan terbuka berikut.

Prosedur pengurusan Izin Usaha Industri

Agar tidak menerima kegagalan saat mengajukan IUI, Anda harus mengurus persyaratan berkasnya dengan baik. Sudahkah Anda melengkapi beberapa berkas berikut ini:

  • Akta Pendirian Perusahaan

Akta ini tidak bisa dilampirkan jika belum disahkan oleh Menkumham. Jadi pastikan kembali jika akta yang Anda miliki legal dan telah disahkan oleh kementerian terkait. Bagi investor asing, wajib menyerahkan persyaratan pada Kepala BKPM.

  • NPWP

Kecuali untuk investor asing, perusahaan lokal yang mengajukan IUI wajib menyerahkan NPWP.

  • Sketsa Rencana Lokasi

Persyaratan termasuk di ruang lingkup kecamatan, desa, provinsi maupun kota dan kabupaten.

  • Surat Pernyataan

Dan terakhir adalah menyampirkan surat pernyataan yang mengatakan jika rencana lokasi industri berada di zona industri.

Itulah syarat pengurusan izin usaha industri yang harus Anda penuhi jika ingin pengurusan IUI tidak terkendala di masa depan.

Perusahaan yang berhak menerima IUI

Pembuatan IUI bisa dilakukan oleh seluruh perusahaan. Namun, hanya perusahaan berikut ini yang berhak menerima SIUI:

  1. Mengisi berkas pendaftaran

Bagaimana IUI bisa diproses jika perusahaan Anda tidak mengajukan pengurusannya sama sekali. Oleh karena itu, isilah berkas pendaftaran yang diberikan di loket PTSP. Jangan lupa untuk melampirkan data kemajuan bisnis perusahaan Anda.

  1. Memenuhi pedoman teknis zona industri

Sebuah perusahaan diperkenankan untuk mencari tahu tata cara pengurusan Izin Usaha Industri dan mengajukannya hanya jika termasuk dalam zona industri. Jika perusahaan Anda ternyata tidak masuk zona industri, maka pemenuhan IUI bisa ditinjau kembali.

  1. Memiliki sarana dan prasarana penunjang

Perusahaan industri yang lulus kualifikasi IUI merupakan perusahaan yang memenuhi sarana dan prasaran penunjang. Termasuk instalasi pengolahan air limbah, termasuk zona industri, memiliki saluran air hujan di bagian dalam perusahaan dan sebagainya.

  1. Memiliki BAP yang disahkan oleh Tim Penilai Kawasan Industri

Dan persyaratan terakhir adalah laporan berita acara yang menyebutkan jika perusahaan Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima IUI.

Itulah sekiranya persyaratan dan prosedur singkat pengurusan IUI. Lantas, siapa saja yang berwenang untuk memberikan IUI pada perusahaan industri?

  • Bupati/Walikota

Pemberian IUI bisa dilaksanakan oleh Bupati atau Walikota jika nilai investasi yang dimiliki oleh perusahaan Anda mencapai Rp 10 miliar. Nilai investasi tersebut tidak meliputi tanah dan bangunan perusahaan.

  • Gubernur

Sementara IUI yang diterbitkan oleh gubernur adalah IUI dengan skala investasi yang sangat tinggi. Umumnya pengurusan IUI ini dilaksanakan oleh perusahaan skala menengah ke atas dengan nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar. Yang tidak termasuk kepemilikan gedung bangunan juga lahan.

Ternyata ada banyak sekali informasi yang bisa ditilik dari proses pembuatan IUI. Semakin sering Anda mengurus surat perizinan ini semakin banyak pula informasi yang akan Anda terima. Terkecuali jika Anda menyerahkan segala pengurusan pada konsultan IUI, tidak ikut campur dalam prosesnya.

Apa pun pilihan Anda untuk mengurus IUI, uruslah IUI dengan cara yang legal. Lakukan pengurusan mengikuti mekanisme yang telah disediakan dan ditentukan oleh pemerintah.

Sehingga penerbitan IUI yang Anda butuhkan tidak akan terhambat atau terlambat karena satu dan lain hal. Untuk pengalaman pengurusan Izin Usaha Industri tercepat, manfaatkan servis yang ditawarkan oleh konsultan IUI di kota Anda.

Manffat Ketika Memiliki Izin Usaha Industri

Bagi Pemilik Usaha, SIUI adalah lapisan perlindungan yang penting. Dokumen ini memberikan perlindungan dari potensi gangguan selama operasi usaha. Dengan memiliki SIUI, perusahaan dapat dengan yakin menjalankan kegiatan industri tanpa takut akan campur tangan ilegal atau gangguan eksternal. SIUI juga merupakan pernyataan resmi bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan semua aturan dan peraturan yang berlaku. Ini menciptakan kepercayaan di antara mitra bisnis potensial dan pelanggan.

Selain itu, SIUI dapat digunakan sebagai profil singkat perusahaan. Ini membantu dalam membangun citra perusahaan di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan SIUI, pemilik usaha dapat menunjukkan bahwa mereka adalah entitas hukum yang sah dan berkomitmen untuk beroperasi secara etis dan sesuai dengan hukum.

Selain manfaat tersebut, SIUI juga penting dalam memperluas jaringan bisnis. Dokumen ini seringkali menjadi persyaratan saat mencari mitra bisnis atau mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan. Mitra bisnis cenderung lebih percaya kepada perusahaan yang memiliki SIUI karena menandakan kredibilitas dan keseriusan dalam berbisnis.

Di sisi pemerintah daerah, SIUI adalah sumber pendapatan yang tercatat dengan jelas. Dokumen ini memastikan bahwa perusahaan memberikan kontribusi yang sesuai kepada pemerintah daerah melalui pajak dan retribusi usaha. Hal ini membantu pemerintah dalam merencanakan anggaran dan pembangunan berdasarkan sumber pendapatan yang sah.

Selain itu, SIUI memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan membina dunia usaha industri kecil hingga menengah. Dengan memiliki data lengkap tentang perusahaan yang memiliki SIUI, pemerintah dapat memberikan dukungan, pelatihan, dan bimbingan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri tersebut. Ini menciptakan iklim usaha yang lebih tertib karena status legalitas setiap perusahaan sudah terverifikasi.

Dalam kesimpulan, Surat Izin Usaha Industri adalah alat penting baik bagi pemilik usaha maupun pemerintah daerah. Bagi pemilik usaha, SIUI melindungi, memberikan legitimasi, dan membantu dalam mencari peluang bisnis. Bagi pemerintah daerah.

Pondasi Dasar Hukum

Dasar Hukum dalam Regulasi Industri di Indonesia

Regulasi industri di Indonesia merupakan landasan hukum yang mengatur segala aspek terkait bisnis dan industri di negara ini. Dalam konteks ini, beberapa undang-undang dan peraturan penting menjadi pilar utama dalam menjalankan dan mengembangkan usaha di sektor industri. Dalam artikel ini, kami akan merinci dan membahas beberapa dasar hukum yang relevan dalam dunia industri di Indonesia.

Salah satu dasar hukum yang mendasar adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Undang-undang ini membentuk kerangka kerja umum yang mengatur industri di Indonesia, termasuk perizinan, ketentuan lingkungan, dan aspek lain yang berhubungan dengan industri. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan memfasilitasi pertumbuhan sektor ini.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri adalah peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai izin usaha industri. Ini mencakup proses perizinan, persyaratan, dan tata cara yang harus diikuti oleh pemilik usaha industri. Dengan adanya peraturan ini, proses mendapatkan izin usaha menjadi lebih terstruktur.

Dalam era digital, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi instrumen kunci dalam memfasilitasi pelayanan perizinan secara elektronik. Ini memberikan kemudahan dalam mengajukan perizinan dan memonitor statusnya secara online, menghemat waktu dan upaya bagi pelaku usaha.

Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri adalah peraturan yang menentukan kriteria untuk mengklasifikasikan usaha industri berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasinya. Hal ini penting untuk menentukan kewajiban perusahaan dalam hal perizinan dan pajak.

Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321