Pengurusan Izin Usaha Industri

Pengurusan Izin Usaha Industri dan yang Berhak Menerimanya

Sudah mengusahakan seluruh waktu dan tenaga Anda untuk pengurusan Izin Usaha Industri tapi belum mendapatkan respons positif? Kegagalan pengajuan IUI bisa disebabkan karena beberapa hal, salah satunya pemenuhan persyaratan yang kurang lengkap. Dapatkan IUI yang Anda butuhkan dengan mengikuti buku panduan terbuka berikut.

Prosedur pengurusan Izin Usaha Industri

Agar tidak menerima kegagalan saat mengajukan IUI, Anda harus mengurus persyaratan berkasnya dengan baik. Sudahkah Anda melengkapi beberapa berkas berikut ini:

  • Akta Pendirian Perusahaan

Akta ini tidak bisa dilampirkan jika belum disahkan oleh Menkumham. Jadi pastikan kembali jika akta yang Anda miliki legal dan telah disahkan oleh kementerian terkait. Bagi investor asing, wajib menyerahkan persyaratan pada Kepala BKPM.

  • NPWP

Kecuali untuk investor asing, perusahaan lokal yang mengajukan IUI wajib menyerahkan NPWP.

  • Sketsa Rencana Lokasi

Persyaratan termasuk di ruang lingkup kecamatan, desa, provinsi maupun kota dan kabupaten.

  • Surat Pernyataan

Dan terakhir adalah menyampirkan surat pernyataan yang mengatakan jika rencana lokasi industri berada di zona industri.

Itulah syarat pengurusan izin usaha industri yang harus Anda penuhi jika ingin pengurusan IUI tidak terkendala di masa depan.

Perusahaan yang berhak menerima IUI

Pembuatan IUI bisa dilakukan oleh seluruh perusahaan. Namun, hanya perusahaan berikut ini yang berhak menerima SIUI:

  1. Mengisi berkas pendaftaran

Bagaimana IUI bisa diproses jika perusahaan Anda tidak mengajukan pengurusannya sama sekali. Oleh karena itu, isilah berkas pendaftaran yang diberikan di loket PTSP. Jangan lupa untuk melampirkan data kemajuan bisnis perusahaan Anda.

  1. Memenuhi pedoman teknis zona industri

Sebuah perusahaan diperkenankan untuk mencari tahu tata cara pengurusan Izin Usaha Industri dan mengajukannya hanya jika termasuk dalam zona industri. Jika perusahaan Anda ternyata tidak masuk zona industri, maka pemenuhan IUI bisa ditinjau kembali.

  1. Memiliki sarana dan prasarana penunjang

Perusahaan industri yang lulus kualifikasi IUI merupakan perusahaan yang memenuhi sarana dan prasaran penunjang. Termasuk instalasi pengolahan air limbah, termasuk zona industri, memiliki saluran air hujan di bagian dalam perusahaan dan sebagainya.

  1. Memiliki BAP yang disahkan oleh Tim Penilai Kawasan Industri

Dan persyaratan terakhir adalah laporan berita acara yang menyebutkan jika perusahaan Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima IUI.

Itulah sekiranya persyaratan dan prosedur singkat pengurusan IUI. Lantas, siapa saja yang berwenang untuk memberikan IUI pada perusahaan industri?

  • Bupati/Walikota

Pemberian IUI bisa dilaksanakan oleh Bupati atau Walikota jika nilai investasi yang dimiliki oleh perusahaan Anda mencapai Rp 10 miliar. Nilai investasi tersebut tidak meliputi tanah dan bangunan perusahaan.

  • Gubernur

Sementara IUI yang diterbitkan oleh gubernur adalah IUI dengan skala investasi yang sangat tinggi. Umumnya pengurusan IUI ini dilaksanakan oleh perusahaan skala menengah ke atas dengan nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar. Yang tidak termasuk kepemilikan gedung bangunan juga lahan.

Ternyata ada banyak sekali informasi yang bisa ditilik dari proses pembuatan IUI. Semakin sering Anda mengurus surat perizinan ini semakin banyak pula informasi yang akan Anda terima. Terkecuali jika Anda menyerahkan segala pengurusan pada konsultan IUI, tidak ikut campur dalam prosesnya.

Apa pun pilihan Anda untuk mengurus IUI, uruslah IUI dengan cara yang legal. Lakukan pengurusan mengikuti mekanisme yang telah disediakan dan ditentukan oleh pemerintah.

Sehingga penerbitan IUI yang Anda butuhkan tidak akan terhambat atau terlambat karena satu dan lain hal. Untuk pengalaman pengurusan Izin Usaha Industri tercepat, manfaatkan servis yang ditawarkan oleh konsultan IUI di kota Anda.

Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321