Peil Banjir adalah

Pelengkap Ijin Bangunan

Kini setiap kota, terutama pada wilayah yang rawan banjir maka untuk proses pendirian bangunan harus  lengkap dengan berbagai jenis izin terkait dengan keserasian lingkungan. Izin peil banjir adalah salah satunya.

Apakah Peil Banjir itu

Peil banjir adalah suatu izin dalam pelaksanaan suatu pendirian bangunan pada suatu kawasan tertentu. Dalam hal ini peil banjir adalah suatu pengaturan ketinggian minimal dari suatu lantai bangunan yang ditentukan dengan berdasarkan pada lokasi bangunan tersebut.

Dengan melakukan kajian hidrologi Peil Banjir adalah dari suatu bangunan baru akan sangat menentukan perencanaan tingkat ketinggian lantai dari suatu bangunan yang hendak didirikan di suatu area wilayah. Kajian tersebut meliputi analisa curah hujan, dan sistem drainase air yang terdapat di sekitar lokasi yang bisa menjadi acuan mengenai potensi tinggi banjir yang terjadi pada suatu area wilayah Peil Banjir.

Tujuan Peil Banjir adalah

1. Mencegah Bangunan Terendam Banjir

Guna mencegah air banjir meluap dan lalu masuk ke dalam bangunan sebagai akibat lantai terlalu rendah  maka di perlukanlah adanya persyaratan peil banjir ini bagi tiap bangunan yang hendak dibangun dan didirikan

2. Mengatur Limpahan Air di Lingkungan Sekitar

Lahan kawasan di lokasi tempat yang hendak bangunan dirikan menjadi kehilangan fungsinya sebagai tempat serapan air sehingga perlu penataan ulang dan perhitungan lebih cermat agar kestabilan kondisi lingkungan sekitar tidak mengalami gangguan atau masalah.

3. Mencegah Terjadinya Banjir di Lingkungan Sekitar

Peil Banjir adalah, Hal tersebut juga diperlukan untuk mencegah terjadinya dampak banjir akibat adanya bangunan baru yang hendak didirikan.

4. Analisa Pola Curah Hujan

Analisis Hidrologi sangat perlu dan menunjang untuk melakukan proses analisa pola curah hujan yang terjadi pada lokasi rencana kegiatan pendirian suatu bangunan.

5. Penataan Drainase

Peil Banjir adalah, Hal tersebut juga diperlukan Peil Banjir adalah guna penataan ulang dan berbagai penyesuaian yang perlu dalam penataan drainase yang ada di lokasi rencana kegiatan pendirian bangunan guna upaya mencegah  timbulnya banjir dan juga genangan yang ada di sekitar lokasi kegiatan pendirian bangunan tersebut.

Persyaratan Peil Banjir adalah

Guna mendapatkan izin peil banjir adalah tersebut maka berikut ini adalah beberapa persyaratannya.

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang telah pihak Pemohon tandatangani dan di sertai dengan materi yang cukup yakni senilai 10 ribu Rupiah.
  2. Fotocopy lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga di tahun terakhir dan yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat keterangan tanah atau bukti perolehan tanahnya
  4. Selanjutnya fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon dan juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pemohon
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah anda legalisir
  6. Fotocopy KRK (Ketetapan Rencana Kota) untuk Konsultasi BKPRD
  7. Data Ukur Peil Eksisting atau Gambar Remitting dari pihak UPT PPP Dinas Sumber Daya Air sejumlah 2 kali rangkap berupa Kalkir serta re kalkir dan juga softcopy yang dalam format Auto CAD juga dengan CD beserta gambar berukuran A3 nya.
  8. Hasil Kajian Tata Air atau Perhitungan Zero Run Off terutama bagi Lokasi Kegiatan yang rawan banjir atau yang luas lahannya di atas 5000 m2 per bangunan gedung yang mempunyai basement atau bangunan lebih dari 4 lantai.
  9. Melengkapinya dengan lampiran  NIB

 

Proses Pengurusan Izin Peil Banjir

Peil Banjir adalah

Pelengkap Ijin Bangunan

Kini setiap kota, terutama pada wilayah yang rawan banjir maka untuk proses pendirian bangunan harus  lengkap dengan berbagai jenis izin terkait dengan keserasian lingkungan. Izin peil banjir adalah salah satunya.

Apakah Peil Banjir itu

Peil banjir adalah suatu izin dalam pelaksanaan suatu pendirian bangunan pada suatu kawasan tertentu. Dalam hal ini peil banjir adalah suatu pengaturan ketinggian minimal dari suatu lantai bangunan yang ditentukan dengan berdasarkan pada lokasi bangunan tersebut.

Dengan melakukan kajian hidrologi Peil Banjir adalah dari suatu bangunan baru akan sangat menentukan perencanaan tingkat ketinggian lantai dari suatu bangunan yang hendak didirikan di suatu area wilayah. Kajian tersebut meliputi analisa curah hujan, dan sistem drainase air yang terdapat di sekitar lokasi yang bisa menjadi acuan mengenai potensi tinggi banjir yang terjadi pada suatu area wilayah Peil Banjir.

Tujuan Peil Banjir adalah

1. Mencegah Bangunan Terendam Banjir

Guna mencegah air banjir meluap dan lalu masuk ke dalam bangunan sebagai akibat lantai terlalu rendah  maka di perlukanlah adanya persyaratan peil banjir ini bagi tiap bangunan yang hendak dibangun dan didirikan

2. Mengatur Limpahan Air di Lingkungan Sekitar

Lahan kawasan di lokasi tempat yang hendak bangunan dirikan menjadi kehilangan fungsinya sebagai tempat serapan air sehingga perlu penataan ulang dan perhitungan lebih cermat agar kestabilan kondisi lingkungan sekitar tidak mengalami gangguan atau masalah.

3. Mencegah Terjadinya Banjir di Lingkungan Sekitar

Peil Banjir adalah, Hal tersebut juga diperlukan untuk mencegah terjadinya dampak banjir akibat adanya bangunan baru yang hendak didirikan.

4. Analisa Pola Curah Hujan

Analisis Hidrologi sangat perlu dan menunjang untuk melakukan proses analisa pola curah hujan yang terjadi pada lokasi rencana kegiatan pendirian suatu bangunan.

5. Penataan Drainase

Peil Banjir adalah, Hal tersebut juga diperlukan Peil Banjir adalah guna penataan ulang dan berbagai penyesuaian yang perlu dalam penataan drainase yang ada di lokasi rencana kegiatan pendirian bangunan guna upaya mencegah  timbulnya banjir dan juga genangan yang ada di sekitar lokasi kegiatan pendirian bangunan tersebut.

Persyaratan Peil Banjir adalah

Guna mendapatkan izin peil banjir adalah tersebut maka berikut ini adalah beberapa persyaratannya.

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang telah pihak Pemohon tandatangani dan di sertai dengan materi yang cukup yakni senilai 10 ribu Rupiah.
  2. Fotocopy lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga di tahun terakhir dan yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat keterangan tanah atau bukti perolehan tanahnya
  4. Selanjutnya fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon dan juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pemohon
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah anda legalisir
  6. Fotocopy KRK (Ketetapan Rencana Kota) untuk Konsultasi BKPRD
  7. Data Ukur Peil Eksisting atau Gambar Remitting dari pihak UPT PPP Dinas Sumber Daya Air sejumlah 2 kali
  8. rangkap berupa Kalkir serta re kalkir dan juga softcopy yang dalam format Auto CAD juga dengan CD beserta gambar berukuran A3 nya.
  9. Hasil Kajian Tata Air atau Perhitungan Zero Run Off terutama bagi Lokasi Kegiatan yang rawan banjir atau yang
  10. luas lahannya di atas 5000 m2 per bangunan gedung yang mempunyai basement atau bangunan lebih dari 4 lantai.
  11. Melengkapinya dengan lampiran  NIB

 

Proses Pengurusan Izin Peil Banjir

Proses pengurusan izin peil banjir terdiri dari serangkaian tahap yang harus diikuti dengan cermat dan terkoordinasi.

Pertama, pemohon mendaftarkan berkas ke Front Office (FO). FO memverifikasi kelengkapan permohonan. Jika lengkap, diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan.

Kemudian, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan melakukan verifikasi ulang dan membuat nota untuk Kasi Administrasi Perizinan.

Setelah itu, verifikator dan Kasi AP memeriksa absahan dan kelengkapan permohonan. Jika kurang, dikembalikan untuk dilengkapi. Jika perlu peninjauan lapangan, Kasi AP membuat surat ke Kasi PTP melalui Kabid PTSP.

Pada hari kedua, Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk jadwal tinjau lapangan.

Kemudian, tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menginformasikan kekurangan pemohon, dan membuat BAP.

Pada hari keempat, koordinator tim teknis melaporkan hasil tinjauan dan menyerahkan berkas lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk SK proses.

Hari kelima, SK proses ditandatangani oleh kabid PTSP dan diteruskan kepada sekretaris untuk penomoran registrasi. Kasi AP mencetak sertifikat.

Hari keenam, pemarafan sertifikat dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan, dan sekretaris. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin.

Hari ketujuh adalah tahap akhir, dengan pengarsipan dan penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan. Proses ini memastikan izin peil banjir diberikan sesuai persyaratan yang berlaku dengan efisien dan akurat.

Baca Juga : Kegunaan SLO

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321