PBG Adalah Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (PBG)

PBG Adalah Pengganti IMB yang berlaku sejak tahun 2021. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP nomor 16 tahun 2021. Pemerintah sendiri membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja yang memberikan dampak ke peraturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya ialah menghadirkan kemudahan dan kepastian hukum.

Kemudian pada akhirnya turut membantu dalam meningkatkan ekonomi dan investasi. Jadi, melalui PP Nomor 16 tahun 2021, pemerintah bukan hanya PBG Adalah Pengganti IMB namun juga mengembangkan SIMBG.

 

Persetujuan Bangunan Gedung adalah Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

Apabila menyimak PP nomor 16 tahun 2021, tampak adanya tindak lanjut UU Cipta kerja yang mana dalam peraturannya menyebutkan PBG Adalah Pengganti IMB. Kemudian implementasinya juga mencangkup pengembangan SIMBG.

Pada dasarnya, kedua bentuk perizinan dari pemerintah tersebut tergolong regulasi dalam aktivitas membangun gedung. Bedanya ada pada aspek teknis, sifat, ketentuan sampai pengurusan dalam mendirikan bangunan.

Persetujuan Bangunan Gedung sendiri merupakan perizinan untuk pemilik gedung guna membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat gedungnya berdasarkan standar teknis bangunan gedung. Lantas siapa yang menerbitkan perizinannya?

Pihak yang bisa menerbitkannya ialah kabupaten atau kota, namun mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria dari pemerintah pusat. Masyarakat bisa mendapatkan layanannya melalui SIMBG.

SIMBG menghadirkan banyak layanan untuk masyarakat melalui cara online. Termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) dan Rencana Teknis Bangunan (RTB).

Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) ini berperan dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat terkait pengurusan bangunannya. Termasuk pembayaran retribusi dan layanan konsultasi.

Karena menggunakan aplikasi Online Single Submission, SIMBG mampu melayani perizinan dengan lebih baik. Sebab, alur permohonannya berbasis aplikasi, maka lebih terintegrasi secara langsung dengan pusat. Berbeda dengan pengurusan IMB secara manual.

Masyarakat sendiri bisa memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung untuk pembangunan baru maupun mengubah fungsi dan teknis bangunannya. Ketika ingin membangun, maka perlu mencantumkan fungsi bangunannya dalam pengajuan perizinan.

Misalnya saja berupa fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya dan lain sebagainya. Bisa juga berupa fungsi campuran dengan tetap mengikuti standar teknis.

Apabila suatu saat bangunannya mengalami perubahan fungsi, pemilik gedung tidak perlu mengajukan perizinan perubahan. Berbeda halnya apabila pemilik enggan mengikuti memenuhi penetapan fungsi dalam dokumen perizinan, maka bisa mendapat sanksi.

Ada banyak sekali sanksi administratif yang mungkin menjerat apabila tidak mengikuti peraturan dari pemerintah. Misalnya peringatan tertulis, pembatasan aktivitas pembangunan, bahkan sampai perintah pembongkaran.

Oleh sebab itu, pemilik bangunannya perlu mematuhi seluruh peraturan dalam dokumen perizinan. Bukan sekedar membuat pernyataan pemenuhan standar teknis ketika mengajukan dokumen perizinan.

Masyarakat perlu mengurus PBG Adalah Pengganti IMB ketika ingin membangun properti dalam bentuk apa saja. Misalnya saja berupa rumah, roko, maupun sekolah supaya legalitasnya lebih terjamin.

Secara umum ada tiga tugas dari perizinan ini.
  1. Memastikan legalitas terkait sebuah properti dalam bentuk apa saja
  2. Memastikan penyelenggaraan pembangunan memuat aspek keamanan, kesehatan, keselamatan hingga kemudahan
  3. Menjalankan pendataan terkait penyelenggaraan pembangunan di suatu daerah

Berbagai fungsi pokok tersebut menunjukkan bahwa proses perizinan sangat penting. Misalnya saja ingin membangun rumah, maka perlu mengurus perizinan, tidak boleh hanya membangunnya begitu saja.

Mungkin Anda berpikir bahwa membangun properti di lahan milik pribadi tidak memerlukan izin. Tentu saja pemikiran tersebut salah, sebab Anda tetap perlu melaporkannya pada pemerintah. Jika mengabaikan perizinan, maka pihak berwenang bisa membebankan sanksi.

 

Apa Perbedaan Antara Keduanya?

Seperti yang sudah Anda tahu, sekarang ini PBG Adalah Pengganti IMB. Lantas, apa saja perbedaan keduanya? Mari menyimak beberapa perbedaannya berikut ini.

1. Perizinan

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan IMB yang merupakan perizinan dari Kepala Daerah untuk kepala pemilik bangunan. Izinnya berupa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat maupun merobohkan bangunannya.

Namun tentu saja semua aktivitasnya berdasarkan persyaratan administratif maupun persyaratan teknis. Setiap orang yang hendak membangun bangunan, perlu mempunyai perizinan ini.

Sementara PBG Adalah Pengganti IMB merupakan izin untuk pemilik bangunan sebelum maupun ketika membangun bangunan. Pemilik perlu melampirkan teknis bangunan dalam permohonan izin tersebut.

Persetujuan Bangunan Gedung lebih mengarah pada aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunannya perlu didirikan. Sebab, dalam aturannya ada standar teknis berupa perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan hingga pemanfaatan konstruksi.

2. Pengurusan

Lantas, bagaimana dengan proses pengurusan PBG Adalah Pengganti IMB? Jika melihat pada pengurusan, masyarakat bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung jauh lebih mudah. Sebab hanya perlu menyesuaikan bangunannya berdasarkan ketentuan teknis dari pemerintah.

Salah satu tujuan Pemerintah sendiri menggantikan IMB ialah untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha. Perizinan tersebut bisa untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunannya.

Setiap orang yang hendak melaksanakan konstruksi perlu mengantongi dokumen perizinan tersebut. Jadi, pemilik bangunannya perlu mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten maupun kota.

Jika pemohon telah mengajukan dokumennya, maka akan memperoleh pernyataan pemenuhan standar teknis. Sehingga bisa melakukan berbagai aktivitas terkait gedungnya sesuai aturan dari pemerintah.

3. Tahapan

Perbedaan lainnya PBG Adalah Pengganti IMB dapat Anda temukan pada tahapan. Pemilik bangunannya perlu mengurus IMB. Sementara Persetujuan Bangunan Gedung hanya memuat ketentuan terkait teknis bangunannya.

Pemilik wajib menyelesaikan pengurusan IMB sebelum memulai aktivitas membangun gedungnya. Sementara jika mengurus Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik bisa melakukannya selama peroses pembangunan maupun sesudahnya.

Secara sederhana, Anda bisa mengatakannya sebagai pelaporan untuk pemerintah terkait aktivitas pembangunan. Jadi, bukan lagi berupa pemenuhan izin sebelum pembangunan. Silahkan saja langsung membangun gedungnya, akan tetapi perlu melakukan pelaporan.

Sekarang, mari membahas tahapan Persetujuan Bangunan Gedung, yakni berawal dari konsultasi perencanaan. Jadi, akan ada pemeriksaan dan persetujuan terhadap dokumen rencana teknis.

Masyarakat dapat mulai mendaftar melalui SIMBG. Lantas, akan ada pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Anda perlu mengingat bahwa sekarang mengurus perizinan bukan melalui cara manual, namun melalui SIMBG.

Direktur Jenderal Cipta Karya nantinya menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sesuai rekomendasi. Penerbitannya memuat penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

4. Fungsi Bangunan

Supaya bisa memperoleh dokumen perizinan, pemilik gedung perlu menyampaikan fungsi bangunannya. Contohnya saja berupa fungsi hunian maupun aktivitas lain. Bedanya, pada Persetujuan Bangunan Gedung pemilik boleh melakukan perubahan fungsi.

Namun, perlu melaporkan perubahan fungsinya supaya tidak mendapat sanksi dari pemerintah. Berbeda dengan IMB yang tidak membebankan sanksi terkait hal tersebut.

5. Syarat Administratif

PBG Adalah Pengganti IMB Masih ada perbedaan lainnya terkait dokumen perizinan ini, yakni perbedaan syarat administratif. Misalnya saja pengakuan status tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga syarat teknis terkait tata dan keandalan bangunan.

Sedangkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung syarat administrasinya tidak sama dengan IMB. Syarat hanya berupa perencanaan berdasarkan tata bangunan. Jadi, syaratnya cukup berbeda jauh ketika PBG Adalah Pengganti IMB.

Setiap pelaku usaha maupun masyarakat umum perlu mengenali perubahan kebijakan dalam pembangunan gedung. Salah satunya ialah perubahan perizinan PBG Adalah Pengganti IMB sehingga pembangunan gedungnya menjadi legal.

Landasan Hukum Untuk PBG Adalah Pengganti IMB

Untuk melaksanakan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah yang mengatur Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini sesuai dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi acuan utama dalam regulasi pembangunan gedung. Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan menjadi langkah penting dalam menyelaraskan ketentuan-ketentuan baru yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan regulasi sebelumnya.

Hal ini mencakup berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk perizinan, standar keamanan, serta prosedur pembangunan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan gedung berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan mendukung perkembangan infrastruktur yang berkelanjutan serta investasi di sektor ini.

Dengan demikian, penetapan Peraturan Pemerintah menjadi bagian integral dalam upaya mengimplementasikan perubahan hukum terkait pembangunan gedung sesuai dengan perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321