Mengenal SIMBG

Mengenal SIMBG Sebagai Pendukung Layanan Kepengurusan Izin

Mengenal SIMBG ialah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Layanan ini merupakan penawaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan izin.

Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sistem tersebut untuk menghadirkan pelayanan terkait bangunan gedung kepada masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Seperti yang Anda tahu, teknologi sudah sangat berkembang pada masa sekarang.

Melalui teknologi dalam sistem tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online terkait PBG, SLF, SBKBG maupun RTB. Masyarakat dapat melakukan semuanya secara online kapan saja dan dari mana saja dengan mengandalkan jaringan internet.

Mengenal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Lebih Dekat

Mengenal SIMBG ialah aplikasi dalam basis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Seperti sudah kami singgung sebelumnya, aplikasi ini mendukung layanan kepengurusan izin seperti PBG, SLF, SBKBG maupun RTB.

Apabila Anda menyimak PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 326 angka (1), maka akan menemukan tentang proses penyelenggaraan gedung. Seperti aktivitas pembangunan, pemanfaatan, pelestarian hingga pembongkaran.

Seluruh aktivitas tersebut perlu mendapat pembinaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Jadi, masyarakat Mengenal SIMBG cukup mengakses aplikasi untuk mengurus izin.

Aplikasi tersebut telah berjalan sejak 30 Juli 2021. Sifat aplikasinya terpusat melalui situs yang pengelolanya secara langsung adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lantas, apa bedanya kepengurusan izin dengan menggunakan sistem ini? Tentu bedanya adalah masyarakat Mengenal SIMBG dan tidak perlu lagi kesusahan mengurus izin dengan datang ke Dinas PUPR setempat.

Aplikasi ini bukan sekedar membantu efisiensi masyarakat Mengenal SIMBG sebagai pemohon izin. Namun juga bisa membantu mengefektifkan dan mengefisiensi petugas. Pemanfaatan teknologi dalam lingkungan pemerintahan ini sangat membantu meningkatkan layanan publik.

Setiap daerah sendiri perlu mempunyai data Bangunan Gedung yang pengumpulannya melalui penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung. Seluruh datanya perlu pengunggahan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

Ketentuan data tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Permen PUPR 22/201. Yakni termasuk data umum, data teknis bangunan gedung dan data status bangunan gedung.

Ketika datanya telah masuk dalam sistem, maka secara otomatis akan muncul nomor induk bangunan gedungnya. Jadi, melalui sistem ini, harapannya bisa tercipta basis data lengkap dan komprehensif mengenai Bangunan Gedung dalam wilayah Indonesia.

Jadi, pemerintah sendiri dapat memanfaatkan sistemnya Mengenal SIMBG lebih jauh untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien. Bukan sekedar membantu masyarakat untuk mengurus izin secara online.

 

Sistem Menggantikan Pengajuan IMB Manual

Mungkin saja sebagai masyarakat awam Anda kurang Mengenal SIMBG dan tentang perizinan semacam ini. Biasanya, hal ini lebih akrab bagi kontraktor maupun pihak lain yang terkait langsung dengan pembangunan properti.

Tidak jarang juga jasa konsultan juga mengurus perizinannya ketika melaksanakan sebuah proyek. Namun, bukan berarti Anda tidak perlu tahu sama sekali. Tidak ada salahnya masyarakat awam mengenali persoalan sistem administrasi ini.

Mengingat pendirian bangunan pribadi maupun industri perlu mengikuti peraturan dari PUPR. Jadi, meskipun lahannya milik pribadi tetap perlu mengurus perizinan.

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung sendiri sangat membantu memudahkan pelayanan dari pemerintah kabupaten/kota untuk masyarakat terkait pembangunan gedung. Sistem ini jauh lebih efektif daripada pengajuan IMB secara manual.

Alasannya ialah sebab sistem berbasis website tersebut melakukan semua prosesnya secara otomatis, termasuk dalam hal dokumentasi. Jadi, seluruh proses pengajuan lantas teradministrasi dengan baik dan juga lebih terorganisir.

Bukan hanya itu, pihak terkait juga dapat mengontrol proses kerja sistem secara terbuka pada setiap tahapannya. Jadi, tidak membiarkan sistemnya bekerja sendiri tanpa ada pengawasan sama sekali.

Seperti yang Anda tahu, ketika masih zaman dahulu, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan IMB) masih menggunakan cara manual. Jadi seluruh prosesnya memerlukan tanda terima maupun berita cara.

Melalui sistem ini, pengajuan izin bukan sekedar lebih tertib namun juga transparan. Jadi, masyarakat dapat mengurus persoalan izin terkait penyelenggaraan bangunan gedung dengan lebih mudah sesuai ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung.

Membuat bangunan sendiri bukan sekedar memohon izin kepada pemerintah. Melainkan juga memperhatikan keselamatan penghuni gedungnya ketika sudah jadi nantinya. Jadi tidak heran apabila pemerintah menerapkan peraturan perizinan secara ketat.

 

Sistem Persingkat Waktu Permohonan Perizinan Pembangunan Gedung

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sengaja meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dengan banyak tujuan. Salah satunya ialah memenuhi harapan bisa memotong waktu permohonan perizinan pembangunan gedung.

Perizinan pembangunan maupun urusan lain yang serupa biasanya memakan waktu lama sampai 3 bulan. Jadi, pemerintah ingin memangkasnya menjadi kurang dari 28 hari.

Pembuatan aplikasi sistem tersebut sendiri mengacu pada pasal 6 Undang Undang No. 1/20202 terkait Cipta Kerja. Ketika pemerintah meluncurkan aplikasinya secara virtual, ada harapan proses perizinan tidak sampai 28 hari.

Terutama jika berkaitan dengan rumah biasa yang ukurannya hanya 72 meter persegi atau rumah 2 lantai dalam ukuran 90 meter persegi. Harapannya proses perizinan bisa selesai cukup dalam waktu 3 hari.

Namun, tentu proses perizinannya bisa berjalan cepat apabila pihak pemohon melengkapi seluruh dokumen. Seperti yang Anda tahu, setiap bentuk permohonan izin ke Pemerintah pasti memerlukan dokumen tertentu.

Jadi, salah satu harapan pemerintah saat meluncurkan sistem tersebut adalah proses pembayaran retribusi dalam pembangunan rumah dapat berjalan dengan waktu 3 hari. Harapannya dapat terwujud dengan kerja sama dari pemerintah Daerah (Pemda).

Jadi, mempercepat proses perizinan bukan sekedar menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun juga peran serta dari Pemerintah Daerah.

Pada intinya, proses perizinan melalui sistem akan memudahkan pemohon. Mengingat pemohon bisa mengirimkan seluruh dokumen melalui daring. Tidak perlu menyisihkan waktu untuk datang langsung ke kantor dinas terkait.

Harapan lainnya ketika peluncuran sistem adalah mampu menumbuhkan iklim investasi dalam negeri. Jadi, lebih memudahkan dalam urusan investasi. Sehingga turut menjadi salah satu pondasi Indonesia tumbuh dan tangguh.

Fungsi SIMBG dalam Pembangunan di Tanah Air

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung sudah resmi menjadi pengganti IMB sejak tahun 2021. Lantas apa saja fungsi dari layanan daring tersebut? Mari menyimak beberapa fungsinya dalam penjelasan berikut ini.

1.  Administrasi Pembangunan Rumah

Ketika masyarakat ingin membangun rumah, maka perlu mendaftar administrasi. Sehingga pihak pemerintah kabupaten bisa melakukan pendataan. Jadi, administrasi semacam ini bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat yang ingin membangun rumah.

2. Menerbitkan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan

Karena adanya layanan daring, masyarakat saat ini bisa mengurus penerbitan surat kepemilikan bangunan cukup melalui online. Cukup lakukan pendaftaran melalui sistem, tidak perlu pergi ke luar rumah.

Coba bandingkan saja dengan zaman dahulu ketika mengurus surat bukti semacam ini harus datang ke kantor dinas terkait. Sekarang prosesnya jauh lebih sederhana dan waktunya lebih singkat.

3. Pendataan Gedung

Bukan hanya untuk rumah pribadi, sistem juga berguna dalam pembangunan gedung. Pendataan melalui sistem akan memudahkan administrasi daerah. Mari mengambil contoh pembuatan saluran listrik baru.

Melalui data yang sudah ada, daerah menjadi lebih mudah ketika melakukan audit. Jadi, sistemnya sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Sehingga pembangunan rumah maupun gedung juga menjadi lebih terjamin keamanannya.

Mengenal SIMBG dan Apabila masyarakat ingin membangun rumah maupun gedung, perlu mengurus administrasi. Tidak perlu datang langsung ke kantor dinas terkait, karena sekarang sudah bisa memanfaatkan layanan daring SIMBG.

Landasan Hukum Untuk SIMBG

Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan mendasar dalam pelaksanaan proses perizinan untuk bangunan gedung, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321