Memahami Syarat Memperoleh AMDAL
Ketika mempunyai rencana mendirikan bangunan untuk bisnis atau kebutuhan lainnya, Anda perlu memahami syarat memperoleh AMDAL terlebih dahulu. AMDAL adalah sebuah kajian yang berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan hidup akibat pendirian bangunan.
Kegiatan seperti ini perlu sebelum proses pembangunan proyek karena akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Tentunya keputusan mengenai bisa atau tidaknya proyek tersebut berlanjut ke tahap pembangunan.
Saat perizinan AMDAL tidak Anda dapatkan, proses pembangunan tidak bisa berlanjut. Sebab, adanya AMDAL nantinya menjamin bahwa pembangunannya aman dan tidak merusak lingkungan. Untuk memperoleh AMDAL, penuhi persyaratannya sebagai berikut.
Sesuai Ketentuan Peraturan
Harus ada pengkajian secara mendalam ketika berencana ingin membangun proyek dan memastikan bahwa tidak membahayakan bagi lingkungan sekitar. Kalaupun ada dampak membahayakan, perlu ada upaya atau solusi terbaik untuk mengatasinya.
Dengan adanya upaya pencegahan, pengelolaan serta evaluasi terukur, kemungkinan AMDAL bisa lolos pengajuan izin. Supaya memperoleh AMDAL, penuhi beberapa syarat dan Memahami Syarat Memperoleh AMDAL yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah berikut:
-
Identitas Pihak Pemohon serta Badan Usaha
Syarat pertama yaitu memiliki dokumen yang isinya identitas pihak pemohon serta badan usahanya. Pemohon nantinya yang akan bertanggung jawab terhadap rencana pembangunan, sehingga dalam mengisi identitas harus sejelas mungkin.
Supaya proses administrasinya berjalan lancar dan minim kendala, pastikan supaya tidak salah dalam menuliskan identitas pemohonnya. Bila perlu lakukan pengecekan ulang sebelum menyerahkan dokumen identitas kepada pihak berwenang.
-
Akta Pendirian untuk Badan Usaha
Selain dokumen identitas pihak pemohon, akta pendirian untuk badan usaha juga tidak kalah penting. Pada saat akan membuat rencana bisnis, badan usaha yang bersangkutan harus sudah pasti terdaftar secara hukum.
Akta pendirian badan usaha akan menjadi dokumen yang menjadi bukti legalitasnya. Tapi, bila jenis badan usahanya merupakan perorangan atau kategori mikro kecil, tidak harus mengurusi dokumen akta pendirian ini.
-
Telaah Mengenai Tata Ruang
Telaah mengenai tata ruang menjadi syarat selanjutnya yang harus ada. Tujuannya untuk melihat data yang tertera pada dokumen dengan kenyataan lapangannya memang sama alias sesuai.
Mengenai penelaahan tata ruang ini akan melibatkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bila ternyata mereka yang mengecek menemukan adanya ketidaksesuaian antara data dengan lapangan, akan gagal memperoleh izin.
Adanya ketidaksesuaian tersebut menunjukkan sebuah pelanggaran. Untuk itulah sangat penting memastikan bahwa pembuatan denah tata ruang memiliki titik dan ukuran sesuai dengan fakta lapangan.
-
Hasil Kajian Mengenai Dampak serta Program Pengelolaannya
Syarat lainnya yang harus Anda siapkan yaitu dokumen hasil kajian mengenai dampak. Bila membahas tentang dampak, penyajian informasinya harus sedetail mungkin.
Pertimbangkan beragam aspek, seperti sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, fisik, kimia dan lain-lain. Jangan lupa juga menyertakan dokumen yang isinya tentang program pengelolaan serta pemantauan terhadap lingkungan hidup.
AMDAL sudah mengatur sedemikian rupanya terkait kewajiban pemilik proyek dalam mengelola serta memantau lingkungan hidup sekitarnya. Aturan kewajiban bukan hanya formalitas saja, tapi memang harus dipatuhi.
-
Dokumen Mengenai Rencana Kegiatan atau Usaha
Supaya memperoleh AMDAL, Anda perlu menyiapkan dokumen mengenai rencana kegiatan atau usaha. Penjelasan dalam dokumen harus secara spesifik, mulai dari jenis rencana usaha, tujuan dan informasi pendukung lainnya.
Tujuan dari penjabaran informasi sedetail mungkin terkait rencana kegiatan yaitu untuk membantu pihak berwajib memastikan apakah aktivitas yang Anda jalankan termasuk kategori wajib AMDAL atau tidak.
Bila ternyata tidak masuk kategori wajib AMDAL, Anda tidak perlu mengurus persyaratan izinnya. Jadi, tidak semua perencana pembangunan badan usaha itu wajib mengurus izin AMDAL, sudah ada ketentuannya.
-
Dokumen Pendukung Lainnya
Nantinya, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan izin lingkungan sesuai dengan aturan dalam UU. Mengenai kebutuhan dokumennya apa saja, menyesuaikan kebijakan dari pemerintah setempat.
Jadi, kemungkinan akan berbeda antara pemerintah daerah satu dengan yang lain. Beberapa jenis dokumen yang biasanya perlu yaitu RKL-RPL, kerangka acuan dan lain-lain.
Inilah Prosedur Memperoleh Izin AMDAL
Setelah menyiapkan dokumen dan Memahami Syarat Memperoleh AMDAL yang menjadi syarat memperoleh AMDAL, sekarang waktunya memahami bagaimana prosedurnya. Inilah beberapa prosedur yang bisa Anda terapkan supaya memperoleh izin AMDAL:
-
Penapisan
Tahapan pertama adalah penapisan atau istilah lainnya seleksi. Pada tahapan ini, akan menjadi penentu apakah rencana kegiatan yang Anda ingin laksanakan wajib mengurus AMDAL atau tidak perlu.
Proses penapisan menggunakan sistem satu langkah. Mengenai ketentuan jenis kegiatan apa saja yang wajib memperoleh AMDAL, sudah ada dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006.
-
Pengumuman
Setelah melalui tahapan seleksi, akan ada pengumuman. Proses pengumumannya oleh instansi yang memang memiliki tanggung jawab untuk itu serta pemrakarsa kegiatan.
-
Pelingkupan
Pada tahapan satu ini bertujuan untuk menentukan lingkup permasalahan. Selain itu juga bertujuan untuk mengidentifikasi dampak yang sifatnya penting berhubungan dengan rencana kegiatan.
Proses identifikasinya secara mendalam dan cermat hingga memperoleh data. Dari tahapan ini menghasilkan dokumen bernama KA-Andal atau Analisis Dampak Lingkungan.
-
Penyusunan KA-Andal
Prosedur selanjutnya adalah penyusunan KA-Andal. Pihak pemrakarsa bisa mulai untuk mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL. Komisi ini nantinya akan melakukan proses penilaian.
Perkiraan durasi penilaian sekitar 75 hari, di luar dari waktu untuk memperbaiki lagi dokumen. Ada kemungkinan dokumen perlu melalui proses revisi pada bagian tertentu terlebih dahulu supaya bisa ACC.
-
Penyusunan serta Penilaian Andal, RKL dan RPL
Berikutnya akan ada proses penyusunan serta penilaian Andal, RKL dan juga RPL. Penyusunannya mengacu pada KA-Andal yang sudah mencapai kesepakatan atas penilaian sebelumnya oleh Komisi Amdal.
Sesuai dengan aturan lama yang berlaku, penilaian ketiga dokumen ini, yakni Andal, RKL serta RPL memerlukan waktu maksimal 75 hari, Mengenai waktu 75 hari tersebut luar dari waktu untuk penyempurnaan kembali dokumen.
-
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Prosedur terakhir yaitu persetujuan kelayakan lingkungan hidup terhadap rencana kegiatan atau usaha. Ada beberapa pihak yang bertanggung jawab menerbitkannya yaitu menteri, gubernur dan bupati atau wali kota.
Menteri menerbitkan dokumen hasil penilaian komisi penilai pusat. Sedangkan gubernur menerbitkan dokumen hasil penilaian komisi penilai provinsi. Bupati atau wali kota menerbitkan dokumen hasil penilaian komisi penilai kabupaten atau kota.
Dalam dokumen penerbitan keputusan, wajib ada pencantuman beberapa aspek, salah satunya dasar pertimbangan pengeluaran keputusan. Aspek lainnya, pertimbangan terhadap pendapat, saran serta tanggapan oleh masyarakat.
Dari penjelasan tersebut, terlihat persyaratannya cukup banyak. Supaya proses pengurusannya berjalan efektif dan efisien, pastikan persyaratan dokumennya benar-benar sudah terpenuhi, baru melakukan pengajuan.
Pihak yang akan mengujinya bernama komisi penilai AMDAL. Tapi, masyarakat juga perlu ikut terlibat. AMDAL bisa Anda peroleh dengan mudah asalkan benar-benar layak dan memang terjamin tidak mengancam lingkungan.
Dokumen AMDAL sifatnya legal, sehingga bisa Anda manfaatkan menyesuaikan kepentingan hukum berlaku. Di setiap wilayah Indonesia, kemungkinan akan berbeda mengenai kebijakan terkait detail syarat memperoleh AMDAL, sehingga Anda perlu memastikannya lebih dulu.
Memahami Landasan Hukum Terkait AMDAL
Kalian sudah memahami syarat untuk memperoleh amdal, Tapi jangan lupa kalian juga harus memhamai peraturan dan dasar hukum tentang amdal.
Peraturan atau dasar hukum adalah sebagai berikut :
Dampak Lingkungan (Amdal) adalah aspek penting dalam perundang-undangan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 (PP 27/2012) disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam UU 32/2009, terutama yang terkait dengan Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal dan mengatur dua instrumen penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta Izin Lingkungan.
Pelatihan di bidang lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan Amdal, memiliki peran strategis dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan dalam Amdal, Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan perubahan Keputusan Nomor Kep-11/Pusdiklat/LH/11/2012, yang diperbarui menjadi Nomor P.2/Dik/PEPE/Dik-2/3/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Amdal. Pedoman ini mencakup pemahaman dasar-dasar Amdal, proses penyusunan Amdal, dan evaluasi Amdal. Penyusunan pedoman ini merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan-peraturan tersebut menegaskan pentingnya Amdal sebagai alat untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola dampak lingkungan dari proyek atau kegiatan tertentu. Dengan demikian, Amdal memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak merusak lingkungan hidup. Ini adalah langkah penting untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Selain itu, pedoman penyelenggaraan diklat Amdal adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para praktisi Amdal, sehingga mereka dapat mengikuti proses Amdal dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah positif dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia.