Konsultan SLF Cirebon kehadirannya dilatarbelakangi oleh permintaan pasar yang terus mengalami peningkatan. Di mana pertumbuhan pembangunan gedung tempat tinggal dan komersial terus meroket. Mengapa harus menggunakan konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) padahal bisa melakukannya sendiri?
Mengurus pembuatan SLF secara pribadi dengan jasa konsultan memberikan dampak yang berbeda terutama dari segi tenaga, waktu dan pikiran. Dengan jasa konsultan, Anda tidak perlu lagi direpotkan dengan segala persyaratan pembuatan SLF.
Ironisnya, tidak banyak orang yang tahu bagaimana cara mengurus SLF dan memilih untuk melakukannya sendiri. Untuk menambah wawasan Anda, berikut urutan mengurus SLF yang benar dan sistematis.
Langkah-langkah pengurusan SLF
- Menyiapkan persyaratan administrasi
SLF merupakan sertifikat atau berkas penting yang diterbitkan oleh pemerintah dengan pemilik gedung sebagai subjeknya. Otomatis untuk mendapatkan SLF, Anda harus menyelesaikan syarat administrasinya terlebih dahulu.
Apabila Anda menggunakan jasa konsultan SLF Cirebon, Anda wajib menyerahkan seluruh syarat administrasi ini. Tanpa kelengkapan berkas persyaratan, sulit bagi konsultan untuk memulai proses pengurusan SLF. Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan?
- Dokumen yang dibutuhkan termasuk kartu identitas (KTP) pemilik gedung bangunan.
- Dokumen hak lahan dan kepemilikan bangunan gedung
- IMB aktif
- Hasil dokumentasi proses konstruksi bangunan (agar poin ini terlaksana dengan baik, penting bagi pemilik gedung menggunakan jasa arsitek.
- Lampiran rencana teknis dari proses pembangunan gedung termasuk pernyataan tertulis jika konstruksi telah berakhir dengan baik.
- Dan terakhir adalah surat permohonan. Surat permohonan ini ditujukan secara langsung untuk melakukan uji fungsi laik tidaknya suatu bangunan.
- Pemeriksaan uji kelaikan fungsi gedung
Selesai menyiapkan berkas persyaratan, tahapan kedua yang akan dilakukan konsultan SLF Cirebon terpercaya adalah memeriksa uji kelaikan. Pemeriksaan uji kelaikan ini termasuk pada beberapa aspek:
- Pemeriksaan pertama adalah menilai kualitas dari tampilan fisik suatu gedung bangunan.
- Dan pemeriksaan lanjutan berfungsi untuk melihat kondisi faktual bangunan dengan gambar bangunan atau dokumen rencana teknis.
Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan denah arsitektur dengan bangunan nyata. Apakah bangunan tersebut benar-benar mengadopsi gambar arsitekturnya atau tidak? Jika terdapat sejumlah kekeliruan atau perubahan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.
Pemilik gedung bangunan harus membuatkan gambar rekaman akhir. Gambar inilah yang akan diverifikasi kembali oleh jasa konstruksi maupun konsultan SLF.
- Analisis kesesuaian konstruksi dan struktur bangunan
Dan uji kelaikan tingkat akhir oleh pengkaji teknis adalah analisis dan evaluasi kesesuaian konstruksi gedung bangunan. Apakah gedung tersebut sudah memenuhi standar kesehatan, keselamatan, kemudahan dan kenyamanan?
Dari hasil analisis inilah akan diperoleh beberapa kondisi bangunan gedung. Apakah gedung sudah memenuhi standar konstruksi atau harus diperbaiki kembali.
Pilih konsultan SLF Cirebon profesional untuk mengurus SLF
Peran dan pengaruh konsultan SLF sudah ada sejak Anda menggunakan jasa profesional mereka. Mereka tidak hanya bertindak sebagai administrator tapi turut terjun langsung untuk menyelesaikan pembuatan SLF.
Proses penilaian uji kelaikan bahkan menjadi wewenang konsultan SLF. Melihat peran jasa konsultan yang sangat banyak dan beragam. Merupakan tindakan yang tepat jika Anda menggunakan jasa mereka.
Mereka akan membantu memudahkan pengurusan SLF sehingga tidak membutuhkan waktu yang panjang. Persyaratan uji kelaikan yang tidak mudah juga bisa dipermudah oleh jasa konsultan SLF. Mereka akan mengatur fungsi bangunan Anda hingga benar-benar sesuai dengan standar kelaikan bangunan.
Agar pemanfaatan jasa profesional dari konsultan SFL Cirebon dirasakan secara maksimal. Pilih jasa konsultan terbaik dan terpercaya. Lihat reputasi mereka dan nilai kualitas kerja mereka.
Pentingnya Manfaat Jika Memiliki SLF
Dalam artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut tentang manfaat penting dari memiliki SLF dalam bangunan.
- Keandalan Bangunan yang Terjamin
Dengan keberadaan SLF, kebisingan suatu bangunan dapat dipastikan. Artinya bangunan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, termasuk memiliki struktur yang kuat, sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, serta kenyamanan ruang gerak yang sesuai standar. Bangunan yang memenuhi syarat ini dapat beroperasi dengan aman dan nyaman, memberikan perlindungan terhadap pemilik dan pengguna dari potensi risiko yang tidak diinginkan.
- Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Bagi pengembang properti, keberadaan SLF memudahkan proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan. Dengan begitu, SLF dapat meningkatkan nilai jual bangunan tersebut. Ini tidak hanya menguntungkan pemilik saat ini tetapi juga pemilik masa depan yang akan mendapatkan bangunan yang terjamin legalitasnya.
- Meningkatkan Investasi di Daerah
SLF juga memiliki dampak positif pada tingkat investasi suatu daerah. Dengan memiliki bangunan yang memiliki SLF, daerah tersebut dapat menarik investasi yang lebih besar. Persyaratan SLF seringkali diperlukan untuk perumahan, industri, dan bahkan sektor pariwisata. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja.
- Pengakuan Hukum yang Kuat
Salah satu manfaat utama dari memiliki SLF adalah mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Dalam situasi yang tidak diinginkan, memiliki perlindungan hukum yang sah dan hukum sangat penting. SLF memastikan bahwa bangunan dan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga masalah yang mungkin timbul dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan adil.
- Kepatuhan terhadap Standar Keselamatan dan Kualitas
Dengan SLF, bangunan juga dijamin memenuhi standar keselamatan dan kualitas. Meliputi aspek-aspek seperti penghawaan yang memadai, kelengkapan sarana dan prasarana yang sesuai, serta pemandangan yang optimal. Dengan demikian, pengguna bangunan dapat merasa aman dan nyaman saat berada di dalamnya.
Hukum Dan Peraturan Yang Melandasinya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting dalam pengurusan bangunan gedung di Indonesia. Dasar hukum yang mengatur pentingnya pengurusan SLF mencakup beberapa peraturan yang perlu dipatuhi oleh pemilik dan pengguna bangunan. Artikel ini akan menjelaskan dasar hukum tersebut, dengan kelonggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan landasan hukum utama yang mengatur berbagai aspek pembangunan di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah pengurusan SLF. Undang-Undang ini mensyaratkan kewajiban pemilik bangunan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan fungsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 lebih lanjut menguraikan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLF. Hal ini mencakup persyaratan terkait struktur bangunan, penggunaan lahan, dan persyaratan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018 memegang peran penting dalam proses pengurusan SLF. Peraturan ini mengatur secara rinci prosedur pengajuan, persyaratan dokumen, dan persiapan administrasi yang harus dilakukan oleh pemilik bangunan. Ini juga memastikan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan keselamatan sebelum diberikan SLF.
Pentingnya SLF tidak dapat diabaikan karena itu merupakan jaminan bahwa sebuah bangunan memenuhi standar keselamatan dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Oleh karena itu, pemilik bangunan harus mematuhi semua peraturan yang telah dijelaskan di atas.
Baca Juga :Pihak yang bertanggung jawab melakukan kajian teknis SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321