Larangan bagi Pemegang IPTB

Kenali Larangan bagi Pemegang IPTB beserta Sanksinya

Setiap tenaga ahli yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) harus mengetahui apa saja larangan bagi pemegang IPTB. IPTB merupakan salah satu dokumen perizinan bagi tenaga ahli dalam bidang perencanaan arsitektur dan pengkajian bangunan.

Tenaga ahli dapat memperoleh surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) apabila memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Kepemilikan atas IPTB harus menjadi prioritas bagi tenaga perencana karena termasuk dalam regulasi pemerintah.

Regulasi terkait IPTB tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). Dengan memiliki surat izin tersebut, tenaga ahli dapat melaksanakan pekerjaannya secara resmi tanpa melanggar aturan.

Pemegang IPTB perlu memperhatikan hak serta kewajiban yang berlaku baginya.

Sementara pemegang IPTB dapat melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan, mereka juga harus menghindari larangan jika tidak ingin otoritas terkait mencabut izinnya.

Mengetahui Larangan bagi Pemegang IPTB ; Larangan bagi Pemegang IPTB

Setiap perizinan tentu datang dengan konsekuensinya masing-masing. Dalam setiap pekerjaan penyelenggaraan bangunan, pemegang IPTB wajib menghindari larangan-larangan berikut ini:

  1. Memindahtangankan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) kepada pihak lain dengan cara apapun maupun dalam bentuk apapun;
  2. Pemegang IPTB tidak boleh menyampaikan informasi, data, serta laporan penyelenggaraan bangunan yang tidak benar atau tidak sesuai kondisi nyata;
  3. Pemegang IPTB terlarang untuk melakukan pekerjaan perencanaan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan pada bidang keteknikan yang dapat berakibat pada kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan maupun kegagalan bangunan;
  4. Pemegang IPTB tidak boleh melakukan pekerjaan pengawasan pelaksanaan konstruksi yang secara sengaja memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan bidang keteknikan sehingga bisa berakibat pada kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan ataupun kegagalan bangunan;
  5. Pemegang IPTB tidak boleh melaksanakan pekerjaan pengkajian teknis bangunan yang tidak memenuhi petunjuk atau pedoman pengkajian teknis bangunan sehingga dapat mengakibatkan kegagalan bangunan;
  6. Pemegang IPTB tidak boleh melaksanakan pekerjaan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan yang tidak memenuhi petunjuk atau pedoman pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan sehingga dapat mengakibatkan kegagalan bangunan;
  7. Pemegang IPTB tidak boleh melaksanakan pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta pedoman atau standar teknis penyelenggaraan bangunan dan yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

 

Sanksi terhadap Pemegang IPTB ; Larangan bagi Pemegang IPTB

Pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan penyelenggaraan bangunan sesuai prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tanggung jawab tersebut, maka pemegang IPTB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan menerima sanksi administrasi. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi tertulis, pembekuan IPTB, hingga pencabutan IPTB.

 

1. Sanksi/Peringatan Tertulis

Pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang melakukan pelanggaran pertama-tama akan menerima sanksi atau peringatan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap pemegang perizinan IPTB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada pasal 15, pasal 16 huruf a dan b akan menerima peringatan tertulis.
  • Peringatan tertulis tersebut diberikan kepada pemegang IPTB yang melanggar paling banyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari kalender untuk setiap satu kali peringatan.
  • Pemegang IPTB yang mendapatkan sanksi atau peringatan tertulis namun tidak mematuhi peringatan tersebut serta tidak melakukan perbaikan atas pelanggarannya maka akan mendapatkan sanksi pembekuan IPTB.

 

2. Pembekuan IPTB

Apabila sanksi tertulis tidak memberikan efek positif bagi pelanggar ketentuan IPTB, maka pemegangnya akan mendapatkan sanksi yang lebih berat yaitu pembekuan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Selama pembekuan IPTB, secara otomatis tenaga ahli penyelenggara bangunan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya. Adapun ketentuan mengenai pembekuan IPTB adalah sebagai berikut:

  • Pemegang IPTB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 16 huruf c sampai dengan huruf f akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan IPTB.
  • Pemegang IPTB yang masih melakukan pelanggaran dalam satu periode jangka waktu masa berlakunya IPTB, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan IPTB.
  • Sanksi pencabutan IPTB juga berlaku kepada pemegang IPTB yang melanggar ketentuan pada Pasal 16 huruf g.
  • Sanksi pembekuan IPTB berlaku selama 1 tahun dalam jangka waktu berlakunya IPTB.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang mengalami pembekuan dapat berlaku kembali setelah masa pembekuannya berakhir dan mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Profesi.

 

Pencabutan IPTB

Tenaga ahli yang melakukan larangan bagi pemegang IPTB juga bisa terkena sanksi berupa pencabutan IPTB yang merupakan sanksi berat. Adapun ketentuan untuk pencabutan IPTB adalah sebagai berikut:

  • Sanksi pencabutan IPTB berlaku selama masa 3 tahun sejak pencabutan IPTB
  • Otoritas terkait bisa memberlakukan kembali Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) setelah masa pencabutan IPTB berakhir dan pemegang IPTB mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Profesi.

 

 

Tenaga Ahli Penyelenggara Bangunan Harus Memiliki Dokumen SIBP Sebagai Bukti Izin

 

 

Sebelum berlakunya IPTB, tenaga ahli penyelenggara bangunan harus memiliki dokumen SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana) sebagai bukti izin melakukan pekerjaannya.

Kepemilikan atas Izin Pelaku Teknis Bangunan menjadi persyaratan wajib bagi tenaga ahli untuk dapat melakukan pekerjaan berupa perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan, serta pengkajian teknis bangunan.

Tidak seperti SIBP, tenaga ahli yang berstatus warga negara asing (WNA) dapat mengajukan permohonan IPTB ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DPPB).

Jika ingin mengajukan IPTB, tenaga ahli WNA harus bekerja di perusahaan yang berbadan hukum Indonesia atau perusahaan induk di luar negeri tetapi memiliki cabang di Jakarta.

Penggantian SIBP ke IPTB juga bertujuan untuk menghindari praktik jual beli tanda tangan (signer) yang kerap terjadi pada SIBP. Ini karena dalam IPTB terdapat larangan pemindahtanganan dengan cara apapun dan dalam bentuk apapun.

Untuk mengajukan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), tenaga ahli penyelenggara bangunan harus memiliki SKA (Sertifikat Keahlian Arsitek) dari salah satu Asosiasi Profesi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Dengan memiliki IPTB, tenaga ahli dapat membuktikan dan menjaminkan profesionalismenya.

 

Pertimbangkan Jasa Perizinan IPTB

Setiap profesional yang bekerja dalam bidang penyelenggara konstruksi bangunan harus memiliki dokumen perizinan sesuai aturan perundang-undangan. Mengurus perizinan termasuk IPTB tentu mengharuskan Anda meluangkan waktu dan tenaga.

Namun dengan hadirnya jasa konsultan perizinan, pengurusan dokumen-dokumen perizinan menjadi lebih mudah. Mengapa Anda perlu mempertimbangkan jasa pengurusan perizinan?

  1. Jasa pengurusan perizinan biasanya memberikan layanan konsultasi yang memungkinkan Anda berkonsultasi terkait pengurusan berbagai perizinan termasuk IPTB.
  2. Jasa pengurusan perizinan membantu mengurus dokumen perizinan Anda dengan proses yang mudah, cepat, dan tidak ribet sehingga proses pengurusan IPTB segera lebih cepat selesai.
  3. Jasa pengurusan perizinan menjamin keamanan data dan informasi Anda melalui proses yang aman dan terpercaya.
  4. Jasa pengurusan perizinan umumnya memiliki customer service yang akan melayani kebutuhan Anda dari awal sampai IPTB jadi.

Memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) adalah syarat wajib bagi profesional untuk dapat melakukan pekerjaan penyelenggaraan bangunan. Agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan lancar, profesional harus menghindari semua larangan bagi pemegang IPTB.

 

Dasar Hukum Untuk IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN

Pemegang Izin Pertambangan Tanah dan Batubara (IPTB) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan mereka sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, perlu diingat bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan ini tidak akan dilewatkan begitu saja. Sebagai konsekuensinya, para pemegang IPTB yang tidak mematuhi ketentuan peraturan akan menghadapi sanksi administrasi yang serius, yang termasuk dalamnya peringatan tertulis, pembekuan IPTB, dan bahkan pencabutan IPTB. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ketaatan terhadap aturan dalam dunia pertambangan, di mana pelanggaran dapat berdampak besar pada keberlanjutan dan keberhasilan operasi tambang.

Sesuai peraturan dan hukum yang melandasinya yaitu:

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 132 yahun 2007, Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) yang sudah berlaku sejak pertengahan tahun 70-an, sekarang berubah menjadi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

 

 

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Sekarang, Apa Lagi Yang Anda Tunggu? Percayakan jasa pengurusan IPTB Pada Tim Hebat Kami Sekarang Juga.

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321