Apa Itu SLF?

 

Fungsi, Cara Mengurus, dan Masa Berlakunya

 

Bagi setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, penting untuk mengetahui definisi terkait apa itu SLF, fungsi, cara mengurus, dan masa berlakunya. Sebab pengurusan dokumen ini merupakan salah satu komponen penting dalam suatu proses pembangunan.

Sebab pada dasarnya, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan salah satu dokumen utama penunjang keamanan sebuah properti. Sederhananya, sertifikat ini merupakan bukti yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah aman dan layak huni.

Berbeda dengan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, SLF baru bisa berlaku setelah bangunan selesai dan sudah siap huni. Namun, sifatnya tidak kalah penting dari IMB, sebab setiap pemilik properti wajib memilikinya.

Karena bersifat wajib, Anda perlu mengetahui apa definisi, fungsi atau tujuan, serta yang paling utama yaitu cara mengurusnya. Dengan demikian, Anda dapat mengoperasikan gedung atau bangunan dengan lancar tanpa hambatan dari segi legalitas.

 

Definisi  SLF serta Dasar Hukumnya

Pada dasarnya, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat dari pihak pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah selesai pembangunannya. Pemilik bisa mengurus dan memperoleh SLF setelah memiliki IMB serta persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi.

Oleh karena itu, pemberian SLF baru bisa terjadi setelah adanya pengecekan serta pemeriksaan. Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur beberapa landasan hukum terkait sertifikat ini, antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-undang No.25/009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)
  3. Dan Undang-undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang
  4. Undang-undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  5. Peraturan Pemerintah No.36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)

Adapun dalam Permen PUPR No.27/2018 telah tercantum bahwa SLF adalah sertifikat dari Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat. Fungsinya ialah untuk menyatakan kelaikan fungsi sebagai syarat pemanfaatan bangunannya.

Berbeda dengan IMB yang merupakan dokumen izin atas kelayakan pembangunan dari sebuah perencanaan gedung. Maka SLF secara sederhana merupakan sertifikat atas kelayakan fungsi dari sebuah gedung yang telah jadi atau telah terbangun.

 

Fungsi dan Tujuan SLF dalam Pendirian Bangunan

Untuk mengetahui kondisi kelayakan atas suatu bangunan gedung, maka akan ada penilaian/assessment terhadap gedung tersebut dari tenaga ahli dan instansi teknis. Bisa berupa konsultan manajemen konstruksi, jasa konsultan SLF, atau badan hukum lainnya,

Dalam penilaian kelaikan fungsi secara teknis, pemilik bangunannya juga dapat mengajukan permohonan terkait pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis. Pengkaji teknis tersebut bisa berupa perorangan maupun badan hukum dengan sertifikat keahlian.

Dalam melakukan pemeriksaan, pemerintah daerah juga dapat mengikutsertakan pengkaji teknis profesional serta penilik bangunan (building inspector) bersertifikat resmi. Adapun pemilik tetap bertanggung jawab dan berkewajiban menjaga keandalan bangunannya.

Apabila belum terdapat pengkaji teknis, maka pengkajian dapat terlaksana oleh pemerintah daerah serta bekerja sama dengan asosiasi profesi terkait. Kemudian pengkaji teknis dapat memberi masukan atau rekomendasi terkait masalah pada bangunannya.

Lalu, apa saja fungsi dan tujuan dari kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi bagi suatu bangunan? Sesuai definisi dari apa itu SLF sebelumnya, fungsi utama sertifikat ini ialah menjamin kelayakan fungsi suatu gedung sebagai syarat pemanfaatannya.

Selain fungsi tersebut, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki tujuan-tujuan tertentu. Adapun beberapa tujuannya antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pendirian bangunan sesuai fungsi, sehingga pihak pengembang dapat lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan proses pemban
  2. Memberikan kepastian hukum agar pembangunan terjamin legalitasnya.
  3. Meningkatkan kenyamanan penghuni atau pengguna gedung, sebab bangunannya telah terjamin layak baik secara teknis maupun administratif.

 

Cara Mengurus SLF Secara Umum

Sebelum mengetahui terkait cara mengurus SLF, setiap pemohon perlu melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Adapun persyaratan administratif tersebut terdiri atas beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan terkait Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
  2. Surat Permohonan terkait Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
  3. Fotokopi KTP atau kartu identitas milik pemohon untuk WNI serta Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA
  4. Untuk badan hukum atau usaha, maka wajib melampirkan akta badan hukum yang meliputi akta pendirian, surat keputusan, serta NPWP
  5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah bangunannya yang meliputi SHM/SHGB
  6. Fotokopi IMB, yaitu meliputi SK IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), hingga gambar arsitektur bangunan terkait
  7. Berita acara sebagai bukti yang menunjukkan pembangunan telah selesai
  8. Lampiran hardcopy dan softcopy dari gambar as built drawing
  9. Lampiran berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunannya
  10. Foto detail bangunan serta fasilitasnya.

Cara pengurusannya ialah dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tersebut. Adapun permohonan penerbitan sertifikatnya ditujukan kepada:

  • Pemerintah Daerah, untuk selain gedung fungsi khusus
  • Menteri Pekerjaan Umum, untuk gedung dengan fungsi khusus dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta
  • Gubernur: untuk gedung dengan fungsi khusus pada wilayah provinsi lainnya.

 

Biaya serta Masa Berlakunya Bagi Sebuah Bangunan

Selain mengetahui apa itu SLF, Anda juga perlu mengetahui beberapa kategori sesuai dengan jenis bangunannya. Berikut ini adalah beberapa kategori SLF yang perlu Anda ketahui sebelum mengurus sertifikatnya:

  • Kelas A (non rumah tinggal lebih dari 8 lantai)
  • Kelas B (non rumah tinggal kurang dari 8 lantai)
  • Ada Kelas C (rumah tinggal lebih dari atau sama dengan 100 meter persegi
  • Kelas D (rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi

 

Pada dasarnya, biaya pengurusannya gratis, sebab ketentuan pembebasan biaya ini telah tercantum dalam UU No.28/2002. Sebab pemerintah daerah telah menjamin kelayakan maupun keamanan sebuah gedung demi kepentingan masyarakat umum yang menggunakan.

Namun jika menggunakan jasa konsultan untuk mengurus dokumennya, Anda tentu perlu mengeluarkan biaya khusus untuk jasa tersebut. Adapun nilai atau besaran biayanya dapat tergantung pada luas bangunannya.

Misalnya, semakin besar atau semakin luas gedung tersebut, maka semakin besar pula biayanya. Selain itu, biaya pengurusan ini juga umumnya bergantung pada kelengkapan lampiran persyaratan, seperti as built drawing, UKL-UPL, dan lain sebagainya.

Kemudian, waktu pengurusannya relatif tidak pasti. Namun normalnya, proses survei serta penilaian gedung membutuhkan waktu selama 2 hingga 3 bulan. Setelah itu, tim pengkaji teknis akan mempresentasikan hasilnya pada instansi terkait.

Setelah berhasil terbit, sertifikatnya dapat berlaku selama 5 (lima) tahun untuk bangunan umum, serta 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal. Dengan demikian, sebelum masa berlakunya habis Anda harus segera mengajukan perpanjangan terlebih dahulu.

Pada dasarnya, prosedur perpanjangan SLF kurang lebih sama dengan proses pengajuan sebelumnya, yaitu gedung akan melalui pemeriksaan kelaikan kembali oleh pengkaji teknis. Begitupun dari segi persyaratan dokumen, secara garis besar masih serupa.

Jika seluruh aspek terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan gedungnya masih memenuhi secara fungsi, maka SLF dapat terbit kembali. Namun untuk mengajukannya, Anda perlu memahami apa itu SLF terlebih dahulu. 

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321