Berdasarkan pendapat kajian SLF Karawang, memiliki IMB bukan berarti gedung bangunan Anda teridentifikasi sebagai bangunan yang legal. Mengapa? Selain sertifikat IMB, Anda juga wajib memegang SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sertifikat ini dibuat setelah seluruh proses konstruksi berakhir dan gedung bangunan siap dimanfaatkan.
Kajian SLF Karawang: Definisi SLF dan IMB
Masih belum yakin dengan manfaat SLF? Sebelum menyepelekan SLF. Perhatikan definisi dari keduanya berikut:
- IMB
Merupakan surat izin yang diserahkan Pemkot/Pemda pada pemilik gedung. Sehingga pemilik gedung bisa membangun gedung baru, melakukan renovasi, perluasan, pengurangan bahkan merawat gedungnya. Penerbitan IMB diatur berdasarkan UU dan diawasi prosesnya oleh pemerintah.
- SLF
Sedangkan SLF merupakan surat sertifikat yang diserahkan setelah konstruksi gedung bangunan jadi. Mengapa? Karena salah satu prosedur penilaian adalah tes lapangan.
Jasa kajian SLF Karawang perlu melihat secara langsung gedung bangunan untuk memberikan penilaian berdasarkan pada empat aspek termasuk aspek kesehatan. Gedung yang tidak memenuhi syarat tertentu, wajib direnovasi kembeli hingga benar-benar memenuhi standar laik fungsi.
Perbedaan antara IMB dan SLF Di Karawang
Selain memiliki perbedaan definisi, IMB dan SLF juga mempunyai sejumlah perbedaan lainnya tidak terkecuali syarat berkasnya.
Berikut ini syarat pemberkasan SLF:
- As Built Drawings
Salah satu syarat utama pembuatan SLF adalah kelengkapan gambar atau desain arsitektur yang dibuat oleh arsitek. Dari desain yang dibuat, pengkaji teknis SLF bisa melakukan penilaian. Apakah ada desain yang kurang sesuai atau tidak tepat dengan gedung bangunan 3D? atau keduanya sudah memenuhi standar.
- Surat Pernyataan
Merupakan lampiran surat pernyataan pemeriksaan pada gedung bangunan Anda. Yang menyatakan jika gedung tersebut memiliki kelaikan fungsi bukan hanya berdiri untuk alasan komersil.
- Beberapa dokumen administrasi lainnya
Dokumen yang diminta cukup banyak salah satunya adalah IMB. IMB yang diserahkan bisa IMB awal atau IMB revisi jika ada perbaikan konstruksi yang dilakukan.
Selain itu, Anda juga wajib menyertai surat hak tanah yang menjelaskan jika bangunan tersebut berada di lahan bukan sengketa. Atau dokumen kepemilikan bangunan jika gedung yang Anda bangun sebelumnya milik orang lain.
- Daftar simak pemeriksaan laik fungsi bangunan
Dan syarat terakhir yang akan ditanyakan oleh konsultan kajian SLF Karawang adalah daftar simak pemeriksaan laik fungsi gedung bangunan.
Itulah beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan seseorang bila berencana membuat SLF. Tidak hanya menyiapkan berkas umum seperti KTP atau NPWP, tapi Anda juga harus mempersiapkan berkas dokumen lain yang lebih spesifik.
kajian SLF Karawang
Lalu, bagaimana dengan pemberkasan IMB? Apa lebih sulit dari SLF? Berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB jauh lebih ringan, bahkan pengkaji SLF juga mengakuinya.
- KTP
- Sertifikat Tanah
Sertifikat ini dibutuhkan untuk menghindari sengketa tanah di masa depan. Dan meyakinkan pemerintah jika bangunan yang akan dibuat berdiri di atas tanah legal bukan sengketa.
- SPPT-PBB
Merupakan bukti tertulis yang menunjukkan jika Anda taat membayar dan melaporkan PBB.
- KRK merupakan berkas ketetapan rencana kota yang telah diterbitkan sebelum Anda mengajukan IMB.
- Gambar Desain Bangunan Baru
Gambar rancangan pembangunan yang dibuat oleh jasa arsitek. Gambar yang dikumpulkan harus termasuk gambar denah, bagian samping, tampak muka atau gambar bagian belakang.
Semua syarat IMB yang telah terpenuh bisa langsung diajukan ke Pemda, Gubernur atau Menteri PU. Tergantung berdasarkan pada jenis dan tujuan pembangunan gedung bangunan.
Dengan menyimak pemaparan ini, niscaya Anda akan lebih memahami apa itu IMB dan SLF. Beserta tugas dan fungsi kajian SLF Karawang yang bertindak sebagai perantara proses pengurusan SLF ke pemerintah.
Manfaat Jika Bangunan Dan Gedung Jika Sudah Memiliki SLF
Sertifikasi laik fungsi adalah dokumen penting dalam dunia konstruksi yang sering kali dianggap hanya sebagai formalitas. Namun, sebenarnya memiliki banyak manfaat yang sangat signifikan. Artikel ini akan membahas manfaat sertifikasi laik fungsi dalam perlindungan hukum, mewujudkan fungsi bangunan, dan menjamin keamanan penghuni.
Perlindungan Hukum yang Sah
Keberadaan sertifikasi laik fungsi adalah langkah penting dalam melindungi pemilik bangunan dari berbagai tuntutan hukum yang mungkin timbul. Dokumen ini memberikan legalitas yang sah dan terdokumentasi, sehingga saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan, pemilik bangunan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertahan. Ini menjaga pemilik bangunan dari masalah hukum yang mahal dan merepotkan.
Mewujudkan Fungsi Bangunan dengan Lebih Baik
Setiap bangunan memiliki tujuan dan fungsi khususnya. Misalnya, sebuah bangunan kantor harus benar-benar memenuhi syarat untuk menjadi tempat kerja yang aman dan efisien. Sertifikasi laik fungsi merupakan tahap krusial dalam izin bangunan untuk beroperasi sesuai dengan tujuan awalnya. Dokumen ini diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk fungsi tertentu.
Menjamin Keamanan Penghuni
Keamanan penghuni adalah aspek penting dalam setiap bangunan. Dengan sertifikasi laik fungsi yang valid, penghuni bangunan akan merasa lebih aman. Kasus penggusuran tanpa kompensasi sering terjadi karena bangunan tidak memiliki sertifikasi yang sesuai. Dengan memiliki sertifikasi ini, penghuni dapat yakin bahwa tempat tinggal atau tempat kerja mereka telah diperiksa dan dijamin keamanannya.
Mengutamakan Legalitas dalam Pembangunan
Pembangunan sebuah bangunan tidak hanya selesai pada tahap fisiknya. Pengurusan legalitas adalah tahap penting yang sering kali terabaikan. Namun, ini memastikan langkah yang sangat penting agar bangunan berfungsi dengan baik dan aman. Oleh karena itu, pemilik bangunan harus mengutamakan proses pengurusan sertifikasi laik fungsi agar bangunan dapat beroperasi sesuai dengan rencana dan tanpa kendala hukum.
Dasar Dan Pondasi Hukum Yang Sah
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang memberikan izin resmi kepada pemilik bangunan untuk menggunakan bangunan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Proses pengadaan SLF menjadi penting karena memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga aman bagi penghuninya. Dasar hukum yang mengatur pentingnya pengurusan SLF di Indonesia mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan landasan hukum utama yang mengatur berbagai aspek dalam dunia usaha, termasuk pembangunan dan penggunaan bangunan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah kewajiban pemilik bangunan untuk memperoleh SLF. SLF merupakan salah satu syarat untuk memulai operasional usaha atau penggunaan bangunan secara sah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 memberikan kerangka kerja lebih rinci tentang tata cara pengurusan SLF sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan teknis bangunan hingga prosedur pengajuan SLF. Dalam konteks ini, pengurusan SLF menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh pemilik bangunan untuk memastikan bahwa bangunan mereka memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Pentingnya pengurusan SLF tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencakup aspek keselamatan. Dengan memiliki SLF, pemilik bangunan menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penghuni atau pengguna bangunan tersebut. SLF juga menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis yang diperlukan untuk mencegah potensi bahaya dan risiko.
Dalam rangka mendukung kepatuhan terhadap peraturan ini, pemilik bangunan harus aktif mengikuti proses pengurusan SLF. Langkah-langkah ini termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, mengikuti pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang, dan memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321