Pentingnya memiliki SLF sudah lama disosialisasikan oleh pemerintah dan kajian SLF Bekasi. Ironisnya, masih banyak pemilik properti yang masih menyepelekannya dan menganggap SLF sebatas sertifikat biasa. Padahal SLF berfungsi sebagai jaminan laik fungsi bangunan.
Kajian SLF Bekasi: Inilah syarat mutlak urus SLF
Tidak hanya mempermudah pengusaha untuk membuka bisnis komersil, SLF juga meningkatkan nilai jual gedung bangunan. Di masa depan, Anda tidak perlu lagi didesak untuk menyelesaikan penerbitan SLF karena sudah melakukannya dari jauh hari.
Selengkapnya mengenai syarat mutlak pengurusan SLF simak berikut ini:
- Salinan IMB Legalisir
Satu perbedaan yang wajib Anda pahami antara SLF dengan IMB adalah waktu pengurusannya. Jika IMB dikerjakan sebelum konstruksi bangunan, maka SLF dilakukan setelahnya.
Kemudian, IMB disimpan untuk disertakan pada saat Anda mengurus SLF. Bawa IMB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Salinan Site Plan Dilegalisir
Selain membawa salinan IMB legalisir, Anda juga wajib membawa site plan. Pejabat yang berwenang adalah DPUPR.
- Salinan Andal
Merupakan berkas penting yang menunjukkan jika gedung bangunan Anda telah melalui proses analisa dari dampak lingkungan. Berkas ini diterbitkan oleh DLH selaku pejabat yang berwenang.
- Salinan Sertifikat K3
Jasa kajian SLF Bekasi juga menyarankan klien mereka untuk selalu siap sedia dan menyerahkan salinan sertifikat K3. Sertifikat ini menandakan jika gedung bangunan Anda telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Arena telah diinstalasi penangkal petir, dibuatkan lift barang dan lift penumpang sesuai kebutuhan gedung bangunan.
- Fotokopi Andal Lalin
Berbeda dengan Andal, sertifikat ini merujuk pada analisa lalu lintas. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan berkasnya pun berbeda bukan DLH namun Dinas Perhubungan.
- Fotokopi Gambar Rencana Struktur Bangunan
Jika beberapa berkas yang disebutkan sebelumnya harus diurus ke kantor pemerintahan. Maka berkas yang satu ini bisa Anda urus ke konsultan pembangunan yang bekerja sama dengan Anda sebelumnya.
- Salinan HO/TDP/SIUP Dari BP2T
Siapkan juga ketiga berkas penting tersebut. Seluruh berkas bisa dilegalisir di satu kantor yang sama yakni di BP2PT.
- Dan Berkas Lainnya
Beberapa berkas kemungkinan besar akan ditanyakan ketika proses pengurusan SLF. Anda bisa bertanya pada konsultan kajian SLF Bekasi atau berkonsultasi secara langsung pada mereka. Sehingga tidak ada berkas yang terlewatkan.
Jenis sanksi administrasi tidak menerbitkan SLF
Bicara tentang SLF, salah satu kekhawatiran seseorang adalah sanksi administrasi. Sanksi tidak bisa ditolak jika pemilik gedung bangunan tetap tidak menerbitkan SLF. Apa saja jenis sanksinya?
- Peringatan Tertulis
Peringatan pertama yang diberikan untuk mengingatkan pemilik gedung bangunan agar segera mengurus SLF.
- Pembatasan Kegiatan
Saat peringatan tertulis dianggap sepele, selanjutnya akan diberikan pembatasan kegiatan konstruksi.
- Penghentian Sementara/Tetap
Ada dua kategori penghentian sementara atau tetap yang akan diberikan pemerintah bagi pemilik gedung tanpa SLF. Pertama, penghentian pelaksanaan konstruksi dan selanjutnya penghentian pemanfaatan bangunan.
- Pembekuan dan Pencabutan IMB
Bila pada masa pembekuan IMB tidak juga mengurus SLF baru dilanjutkan dengan pencabutan IMB.
- Pembekuan SLF dan Pencabutan SLF
Bagi pemilik gedung yang sudah memiliki SLF tapi belum memperpanjang berhak menerima sanksi pembekuan atau pencabutan SLF.
- Pembongkaran Gedung Bangunan
Dan sanksi terakhir yang paling parah adalah pembongkaran gedung bangunan karena gedung dianggap ilegal.
Itulah sanksi yang bisa Anda dapatkan jika menyepelekan kajian SLF Bekasi dan tidak mengurus SLF sesegera mungkin. Daripada meringankan sanksi administratif lebih baik Anda mencegahnya dengan pembuatan SLF.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321