Jasa Pengurusan SLF Depok

Jasa Pengurusan SLF Depok Masih membahas tentang Sertifikat Laik Fungsi, Depok sebagai kota yang cukup dekat dengan ibu Kota juga mengalami peningkatan pembangunan baik untuk kawasan industri atau kawasan tinggal.

Dengan hal ini, maka makin banyak pula permintaan atas perizinan untuk pelaksanaan pembangunan, termasuk dengan SLF. Jasa pengurusan SLF Depok juga cukup menjamur mengingat peluang bisnis yang cukup menjanjikan.

Dibandingkan dengan keuntungan material, terdapat satu jasa SLF di kota depok yang cukup professional ketika melayani klien nya. Sebelum itu, mari kita simak tata cara kepengurusan SLF ini.

Mengenal Apa Itu SLF

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan bukti atas keselamatan dan keandalan dari sebuah gedung sebelum ditempati. Meskipun diwajibkan untuk diurus ketika pembangunan, perizinan yang satu ini wajib diperbarui setiap beberapa tahun sekali.

Untuk rumah tinggal, pemilik gedung wajib memperbarui setiap 10 tahun sekali. Sedangkan untuk tempat usaha pembaruan wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Pihak yang menerbitkan SLF ini adalah Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun hal ini tergantung pada kewenangan setiap daerah, satu daerah memiliki kebijakan berbeda untuk instansi yang menangani pembuatan SLF ini.

Untuk lebih mudah dan efektif, daripada mengurus pengajuan SLF ini sendiri, lebih baik anda menggunakan jasa pengurusan SLF Depok.

Syarat Pengajuan SLF di Jasa Pengurusan SLF Depok

  • Surat permohonan pengajuan pembuatan atau pembaruan SLF
  • FC data diri seperti KTP dan KK
  • Akta pendirian dan perubahan Badan Usaha (untuk tempat usaha)
  • Bukti Kepemilikan Tanah yang disahkan dengan Legalisir pihak berwenang
  • FC bukti pembayaran PBB terakhir
  • Surat persetujuan Sempadan yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan
  • Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
  • Legalisasi atau pengantar Izin Pembangunan yang dikeluarkan oleh desa maupun kelurahan setempat
  • Gambar rencana rangkap 3
  • Untuk bangunan yang memiliki tiga lantai ke atas, harus disertai dengan analisa struktur
  • Apabila diperlukan harus mendapatkan rekomendasi izin lingkungan
  • Apabila diperlukan harus menyertakan rekomendasi izin dari instansi terkait

Prosedur Pengajuan SLF di Jasa Pengurusan SLF Depok

  • Pemilik gedung mengajukan permohonan pembuatan SLF kepada dinas terkait
  • Petugas atau verifikator akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila telah sesuai maka anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Apabila belum anda harus melengkapi persyaratan dokumen yang kurang tersebut
  • Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian
  • Setelah petugas lapangan selesai melakukan peninjauan, akan dilakukan rapat untuk membahas perizinan yang diajukan
  • Persiapan draft surat keputusan izin sertifikat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesesuaian data
  • SLF akan diterbitkan yang kemudian akan ditanda tangani oleh kepada dinas terkait
  • Pemohon menerima SLF, yang kemudian diwajibkan untuk menandatangani bukti penerimaan

Cukup sulit dan panjang sekali bukan proses kepengurusan SLF ini. oleh karena itu, untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya lebih baik anda menggunakan jasa pengurusan SLF yang terbukti profesionalitasnya.

Rekomendasi Jasa Pengurusan SLF Depok

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas bahwa daripada mengurusi masalah perizinan ini sendiri, lebih baik anda menggunakan penyedia jasa slf yang ahli dalam bidangnya.

Diantara sekian banyak jasa SLF yang menjamur di kota Depok, kami memiliki satu rekomendasi yang patut untuk anda coba yaitu jasa SLF dari imb.slf.com.

Dengan pengalaman dan keahlian dalam bidangnya, kami akan mengurus dan menyelesaikan pengurusan perijinan SLF gedung anda dengan tepat waktu dan baik.

Masih ragu? Segera hubungi customer service atau datang langsung ke kantor kami dan dapatkan pelayanan unggul kami. Demikian artikel ini dibuat, semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih!

Baca Juga : Persyaratan dan cara mengurus SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321