Arsitek biasanya membutuhkan Jasa Legalisir IPTB untuk memudahkan mendapatkan dokumen penting ini agar dapat berpraktek. di Jakarta. Hal ini juga sudah dinyatakan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 132 tahun 2007. Proses pengajuan IPTB sendiri memakan waktu yang cukup lama dengan persyaratan yang sedikit ribet.
Jadi, Apa itu IPTB? IPTB sendiri mengenai Izin Pelaku Teknis Bangunan yang meliputi instalasi, struktur dan arsitektur bangunan, hampir sama dengan SIBP berlaku. Untuk mendapatkan izin ini maka pemohon bisa mengajukannya langsung ke Dinas Penataan dan Pengawas Bangunan (DP2B). Arsitek yang tidak memiliki izin ini akan dianggap berpraktek secara illegal.
Mengenai IPTB dan proses pengajuannya
Arsitek yang mengajukan tentunya dibagi ke dalam pengawas dan perencana. Pengawas yang telah mempunyai IPTB memiliki tanggung jawab oleh karena itu untuk mengawasi proses konstruksi bangunan, jadwal pembangunan dan memonitor anggaran. Sementara tugas perencana yaitu memastikan konstruksi bangunan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan.
IPTB sendiri dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai keahlian yang dipunyai oleh arsitek. Ketiga golongan tersebut yaitu:
- Golongan A yang berkaitan dengan ketinggian bangunan serta pemugarannya
- Golongan B yang berkaitan dengan bangunan maksimal 8 lantai
- Golongan C yang berkaitan dengan bangunan maksimal 4 lantai
Dokumen yang harus dipersiapkan dengan ketentuan sebagai syarat pengurusan IPTB ada banyak sekali dan terkadang repot melengkapi semuanya. Namun persyaratan yang ada tetap harus dipenuhi supaya pengurusan berjalan dengan lancar, ada pun syarat yang harus dilengkapi antara lain:
- Surat permohonan dan dokumen permohonan IPTB dari DP2B
- 2 lembar pasfoto 3×4 background merah
- Fotokopi kartu anggota IAI
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Fotokopi ijazah
- Surat keterangan tidak sedang dalam kasus dan sanksi apapun
- Surat keterangan kerja
- Fotokopi SKA
- Form permohonan bermeterai
- Form isian dari DPPN
- Surat kuasa jika diurus orang lain
- Lembar monitoring dari DPPB
- SIPTB/ SIBP yang akan diperpanjang
Berapa biaya pembuatan surat rekomendasi IPTB? Biaya untuk membuat surat rekomendasi IPTB ini adalah sebesar Rp 500 ribu. Dan jika masa berlaku IPTB sudah habis, maka silahkan mengajukan permohonan perpanjangannya. Jika ada perubahan golongan IPTB wajib menyerahkan persyaratan kenaikan atau perubahan golongan IPTB.
Syarat Perpanjangan Izin Pelaku Teknis Bangunan
Untuk mendapatkan perpanjangan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), Anda harus memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditetapkan. Dalam upaya memberikan panduan yang lebih lengkap, berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan beserta beberapa informasi tambahan yang perlu Anda ketahui.
- Formulir Isian dan Permohonan Perpanjangan IPTB
- Langkah pertama adalah mengisi permohonan perpanjangan IPTB. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diperlukan dengan benar dan jelas. Formulir ini dapat diunduh dari situs web resmi yang disediakan oleh otoritas yang berwenang.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Anda harus menyertakan fotokopi KTP Anda sebanyak 1 lembar. Pastikan bahwa informasi pada KTP sesuai dengan data yang Anda cantumkan dalam formulir permohonan. Hal ini akan memastikan bahwa identitas Anda terverifikasi dengan benar.
- Pas Foto 3×4
- Sertakan 2 lembar pas foto ukuran 3 x 4. Pastikan pas foto ini adalah foto terbaru Anda. Foto-foto ini akan digunakan untuk keperluan administrasi dan identifikasi.
- Kartu Anggota Profesi
- Pastikan Anda memiliki kartu anggota profesi yang masih berlaku pada tahun ketika Anda mengajukan permohonan perpanjangan. Kartu ini akan menunjukkan bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan dalam bidang teknis bangunan.
- Surat Pernyataan Kerja
- Sertakan surat pernyataan yang menyatakan Anda masih aktif bekerja di bidang teknis bangunan. Ini adalah komitmen Anda untuk terus berkontribusi dalam industri ini dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
- Hasil Karya Berupa Gambar dan/atau Perhitungan Rencana Bangunan
- Untuk memverifikasi kemampuan teknis Anda, Anda perlu melampirkan hasil karya sebelumnya. Ini dapat berupa gambar-gambar rencana bangunan yang telah Anda rancang atau perhitungan teknis yang Anda buat. Dokumentasi ini akan membantu otoritas menilai kualifikasi Anda.
Penting untuk diingat bahwa setiap dokumen yang Anda ajukan harus dalam keadaan baik dan terbaca dengan jelas. Pastikan untuk membuat salinan cadangan dari semua dokumen tersebut sebelum mengirimkan permohonan perpanjangan IPTB Anda.
Jasa legalisir IPTB yang bisa membantu Anda
Jasa legalisir IPTB dapat menjadi solusi yang sangat membantu bagi para arsitek dan pihak-pihak yang membutuhkan izin ini. IPTB, atau Izin Prinsip Teknis Bangunan, adalah salah satu dokumen perizinan yang sangat penting dalam arsitektur dunia dan konstruksi. Namun seringkali proses pengurusan izin ini bisa terasa sangat rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak yang memilih untuk menggunakan jasa legalisir IPTB guna menghemat waktu dan tenaga.
Kami adalah perusahaan yang telah lama bergerak di bidang jasa perizinan, termasuk legalisir IPTB. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami telah membantu banyak klien dalam mengurus berbagai macam dokumen perizinan dan sertifikat penting. Kepercayaan adalah hal yang sangat kami jaga, dan kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap klien kami.
Proses pengurusan izin IPTB meliputi sejumlah tahapan yang meliputi pemeriksaan teknis bangunan, persyaratan perizinan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam beberapa kasus, proses ini bisa menjadi sangat kompleks, terutama jika Anda tidak memiliki pengalaman dalam pengurusan perizinan.
Dengan menggunakan jasa legalisir IPTB kami, Anda dapat menghindari kerumitan ini. Tim kami yang terampil dan berpengalaman akan membantu Anda melalui setiap tahap proses ini. Kami juga akan memastikan bahwa dokumen-dokumen Anda disusun dengan benar dan lengkap, sehingga Anda dapat menghindari masalah di masa depan.
Penting untuk diingat bahwa pengurus perizinan, termasuk IPTB, tidak boleh diserahkan kepada sembarang orang. Memilih perusahaan yang terpercaya seperti kami adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Beberapa Golongan IPTB Yang Perlu Diketahui
Golongan IPTB (Izin Prinsip Teknis Bangunan) adalah salah satu aspek penting dalam perencanaan dan pembangunan suatu proyek konstruksi. Setiap golongan IPTB mempunyai batasan-batasan tertentu yang mengatur kegiatan berdasarkan bidang pekerjaan, bidang keahlian, dan jenis bangunan yang dapat dibangun. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai batasan-batasan yang berlaku untuk masing-masing golongan IPTB.
Golongan A: Golongan A mencakup semua jenis bangunan dan pemugaran bangunan. Artinya, jika Anda memiliki proyek pembangunan bangunan apapun, dari perumahan hingga pabrik, termasuk proyek pemugaran bangunan bersejarah, Anda memerlukan IPTB Golongan A. Izin ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembangunan dan pemugaran secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Golongan B: Golongan B berlaku untuk rumah tinggal dan semua bangunan bukan rumah tinggal dengan tinggi maksimal hingga 8 lapis. Ini berarti jika Anda merencanakan pembangunan apartemen, hotel, atau bangunan komersial lainnya yang tidak melebihi 8 lapis, Anda akan memerlukan IPTB Golongan B. Izin ini mencakup berbagai jenis bangunan, tetapi dengan tingkat ketinggian tertentu.
Golongan C: Golongan C fokus pada rumah tinggal dan bangunan bukan rumah tinggal dengan tinggi maksimal hingga 4 lapis dan luas maksimal 1500 m2. Jika Anda ingin membangun rumah tinggal atau proyek komersial yang tidak terlalu besar, tetapi masih memerlukan izin resmi, maka Golongan C adalah pilihan yang sesuai.
Penting untuk diingat bahwa setiap golongan IPTB memiliki persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar proyek pembangunan dapat dilakukan dengan benar. Hal ini melibatkan perencanaan yang cermat, persetujuan dari pihak yang berwenang, serta menyediakan standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
Dalam menjalankan proses perencanaan dan pengajuan IPTB, penting untuk bekerja sama dengan profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi dan perizinan. Mereka dapat membantu Anda memahami persyaratan yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan teknis telah terpenuhi.
Baca Juga Artikel Lainnya : Jasa Pengurusan Permohonan SLF
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321