IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), Ini Cara Membuatnya

 

IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan)

Seorang ahli harus memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) untuk dapat melaksanakan pekerjaan di bidang teknis bangunan, yakni mencakup perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengkajian.

Ini merupakan perizinan atau lisensi bagi arsitek agar dapat melakukan pekerjaannya secara sah dan tidak melanggar hukum. Memiliki lisensi perizinan adalah hal mutlak pada tenaga ahli karena menjadi bukti akan kompetensinya.

Dengan memiliki izin, berarti seorang ahli mampu mempertanggung jawabkan pekerjaannya. Pemerintah sendiri yang menetapkan aturan atau regulasi mengenai kewajiban ahli perencana memiliki IPTB sebagaimana tertera pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

 

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu IPTB ; Izin Pelaku Teknis Bangunan

Ini merupakan izin yang harus dimiliki oleh seluruh tenaga ahli perencana arsitektur agar dapat melakukan pekerjaan perencanaan arsitektur yang meliputi perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, dan pengkajian teknis bangunan.

Tenaga ahli yang bisa melaksanakan serta mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan bangunan tersebut adalah tenaga ahli yang telah mengantongi IPTB dari Gubernur.

Sebelumnya, dokumen perizinan yang berlaku adalah Surat Izin Bekerja Perencanaan (SIBP). Namun SIBP yang berlaku sejak pertengahan 70-an tersebut berubah menjadi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang berlaku mulai tahun 2007.

Dokumen perizinan ini berlaku untuk masa 3 tahun. Selanjutnya, pemegang surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) dapat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis.

Untuk memiliki IPTB, seorang tenaga ahli harus menguasai bidang pekerjaan dan keahlian. Tenaga ahli juga harus memahami ketentuan tentang penyelenggaraan bangunan pada daerah.

Gubernur melalui Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan memberikan IPTB secara terpisah. Ini untuk perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara, dan pengkaji teknis bangunan.

Tentunya tenaga ahli harus memenuhi persyaratan sesuai bidang pekerjaan serta bidang keahliannya untuk mendapatkan IPTB. Izin Pelaku Teknis Bangunan terbagi menjadi 3 golongan, antara lain:

  • Golongan A: untuk pekerjaan pada semua jenis bangunan dan pemugaran
  • Golongan B: untuk pekerjaan pada rumah tinggal dan semua bangunan bukan rumah tinggal dengan batasan maksimal 8 lapis
  • Golongan C: untuk pekerjaan rumah tinggal serta semua bangunan bukan rumah tinggal dengan batasan 4 lapis dengan luas maksimal 1500 meter persegi.

 

Syarat Mengajukan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan)

Tenaga ahli yang ingin mengajukan permohonan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Adapun syarat-syarat mengajukan IPTB antara lain sebagai berikut:

  1. Mengisi surat permohonan serta melengkapi dokumen permohonan IPTB dari Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan
  2. Salinan kartu anggota Asosiasi Profesi LPJK yang masih berlaku
  3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (background) berwarna merah
  4. Pemohon tidak sedang dalam kasus atau sanksi DPPB, DKD, dan DKA
  5. Salinan KTP
  6. Salinan NPWP
  7. Salinan ijazah yang sudah bertanda legalisir
  8. Surat keterangan bekerja
  9. Salinan SKA (Sertifikat Keahlian Arsitek) yang masih berlaku
  10. Formulir permohonan bermaterai
  11. Formulir isian DPPB
  12. Surat kuasa (apabila pemohon mendelegasikan orang lain untuk mengurusnya)
  13. SIPTB atau SIBP yang hendak diperpanjang (bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan dan kenaikan golongan)
  14. Mengisi lembar monitoring berupa formulir dari DPPB.

 

Persyaratan untuk Memperpanjang IPTB

Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, IPTB ini akan habis masa berlakunya setelah 3 tahun. Untuk itu, arsitek perlu melakukan perpanjangan perizinan jika masa berlakukan habis agar pekerjaannya tetap dapat berjalan.

Pemegang surat IPTB dapat mengajukan perpanjangan izin dalam kurun waktu 3 bulan sebelum masa berlaku izin tersebut habis. Oleh sebab itu, pemegang izin harus benar-benar memperhatikan masa izinnya agar tidak sampai terlewat untuk memperpanjangnya.

Sebab, jika masa berlaku habis sebelum memperpanjangnya, maka pengajuannya terhitung permohonan baru sehingga Anda perlu melakukan proses pengajuan dari awal. Adapun syarat-syarat memperpanjang IPTB antara lain sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir isian secara lengkap
  2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan IPTB
  3. Salinan KTP sebanyak 1 lembar
  4. Pas foto berukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  5. Kartu anggota profesi yang masih berlaku
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan Bekerja
  7. Melampirkan hasil karya dari pekerjaannya bisa berupa gambar dan atau perhitungan rencana bangunan.

 

Persyaratan untuk Kenaikan Golongan IPTB

Selain memperpanjang, tenaga ahli yang memegang surat IPTB ( izin pelaku teknis bangunan ) juga dapat mengajukan permohonan untuk kenaikan atau perubahan golongan. Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, IPTB terbagi menjadi 3 golongan yakni golongan A, B, dan C.

Tiap-tiap golongan memiliki lingkup pekerjaan dengan masing-masing batasan sesuai ketentuan. Semakin tinggi golongannya, maka semakin luas juga batasan serta lingkup pekerjaannya.

Dalam IPTB ( Izin Pelaku Teknis Bangunan ), golongan paling tinggi adalah golongan A dengan lingkup pekerjaan yang paling luas. Sedangkan golongan C adalah golongan terendah yaitu golongan C dengan lingkup pekerjaan paling terbatas.

Pengajuan kenaikan atau perubahan golongan IPTB bisa melalui Sekretariat IPTB Dinas. Jika Anda ingin mengajukan permohonan kenaikan atau perubahan golongan IPTB, lengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap
  2. Salinan KTP
  3. Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 4 lembar
  4. Rekomendasi dari asosiasi profesi
  5. SKA (Sertifikat Keahlian Arsitek) yang masih berlaku
  6. Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) asli golongan sebelumnya.

 

IPTB untuk Tenaga Ahli Warga Negara Asing (WNA)

Tenaga ahli yang berstatus Warga Negara Asing atau WNA juga memiliki hak sebagai Izin Pelaku Teknis Bangunan. Kehadiran WNA pada industri tanah air tentunya bukan hal baru.

Perusahaan mendatangkan WNA yang memiliki kompetensi mumpuni untuk melakukan beragam pekerjaan, termasuk pekerjaan pada bidang perencanaan arsitektur. Agar dapat melakukan pekerjaan perencanaan arsitektur, WNA juga harus memiliki IPTB (izin pelaku teknis bangunan).

Namun tidak semua tenaga ahli yang berstatus warga negara asing bisa memiliki surat izin tersebut. Tenaga ahli WNA bersangkutan harus bekerja di perusahaan yang berbadan hukum Indonesia atau bekerja dalam perusahaan induk luar negeri yang memiliki cabang berkedudukan.

Selain itu, tenaga ahli WNA bersangkutan juga wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada serta ketentuan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaannya.

Untuk memperoleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), tenaga ahli yang berstatus WNA harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan salinan identitas
  3. Salinan surat bukti keanggotaan asosiasi profesi di negara asal
  4. Salinan dokumen perizinan bekerja dari negara asalnya
  5. Melampirkan rekomendasi dari asosiasi profesi
  6. Melampirkan rekomendasi izin bekerja di Indonesia
  7. Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja
  8. Pas foto hitam putih berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

Perencanaan arsitektur merupakan pekerjaan yang berisiko sehingga penanggung jawabnya harus benar-benar berkompeten. Untuk membuktikan bahwa tenaga ahli dapat melakukan pekerjaan secara resmi, ia harus memiliki IPTB ( Izin Pelaku Teknis Bangunan ).

 

Mengenal Landasan Hukum Terkai IPTB

Sesuai peraturan dan landasan untuk dasar hukum IPTB yang menaunginya yaitu :

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan regulasi bahwa ahli perencana harus memiliki  IPTB sebagaimana yang tertera pada Peraturan Pemerintah DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan.

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Sekarang, Apa Lagi Yang Anda Tunggu? Percayakan Pengurusan Izin Pelaku Teknis Bangunan Pada Tim Hebat Kami Sekarang Juga.

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321