IPTB atau yang kita kenal dengan IPTB Tenaga Ahli adalh izin yang harus dimiliki seorang ahli untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan. Pendaftaran IPTB di jakarta bisa melalui Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta
Syarat mengajukan IPTB terbaru 2023
IPTB adalah dokumen yang penting untuk memastikan bahwa para bidan memiliki kualifikasi dan izin yang sesuai untuk memberikan layanan kesehatan ibu dan bayi yang berkualitas.
- Surat Permohonan dan Pernyataan Kebenaran Pertama-tama, pelamar harus menyiapkan surat permohonan resmi. Dalam surat ini, pemohon harus menyertakan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data yang disajikan. Surat ini harus dicetak di atas kertas bermaterai 6000.
- Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab Identitas pemohon atau penanggung jawab harus disertakan dalam berkas pengajuan. Untuk warga negara Indonesia (WNI), ini mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), mereka harus menyertakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau paspor mereka.
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) Jika pemohon telah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pengajuan IPTB, mereka harus melampirkan surat kuasa yang sah. Surat ini harus diikuti oleh fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Rekomendasi dari Asosiasi Profesi Pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi bidan yang mereka ikuti. Rekomendasi ini harus mencantumkan bidang pekerjaan dan golongan profesi bidan yang bersangkutan.
- Pasfoto berwarna memerlukan dua lembar pasfoto berwarna dengan ukuran 3 x 4 sebagai bagian dari dokumen Pengajuan IPTB.
- Kartu Tanda Anggota Profesi (KTA) Pemohon harus menyertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi profesi bidan yang mereka miliki.
- Salinan IPTB Terdahulu (Untuk Perpanjangan) Jika ini adalah pengajuan perpanjangan IPTB, pemohon harus menyertakan salinan IPTB terdahulu dalam berkas pengajuan. Dokumen asli IPTB juga harus disiapkan untuk verifikasi.
- Surat Keterangan Kehilangan (Bila Hilang) Jika IPTB sebelumnya hilang, pemohon harus menyertakan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
- Bukti Potong Pajak PPH 21 Tahun Berjalan (Untuk Perpanjangan) Dalam pengajuan perpanjangan IPTB, pemohon harus menunjukkan bukti potong pajak Penghasilan (PPH) 21 tahun berjalan.
Untuk persyaratan lebih detail bisa klik disini http://pelayanan.jakarta.go.id/download/dok_perizinan/PersyaratanC40IZINPELAKUTEKNISBANGUNAN1702.pdf
Penggolongan IPTB (IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN)
Penggolongan IPTB (IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN) adalah suatu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh seorang profesional dalam industri konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan. Dalam sistem penggolongan ini, tiga golongan yang menentukan sejauh mana seorang ahli dapat terlibat dalam proyek perencanaan bangunan terdapat:
- Golongan A : Ahli IPTB Golongan A memiliki kemampuan untuk merencanakan bangunan dengan ketinggian berapapun. Mereka juga berwenang untuk merencanakan pemugaran atau pembaharuan kembali bangunan yang ada.
- Golongan B : Golongan B memungkinkan ahli IPTB untuk merencanakan bangunan dengan maksimal 8 lantai. Mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mampu untuk menangani proyek-proyek dengan tingkat kompleksitas yang sedang.
- Golongan C : Ahli IPTB Golongan C fokus pada proyek bangunan dengan tingkat kompleksitas yang lebih rendah, yaitu bangunan dengan maksimal 4 lantai.
Penggolongan IPTB bukanlah keputusan yang sembarangan, namun didasarkan pada rekomendasi dari asosiasi profesi. Peraturan Gubernur tahun 2006, Pasal 6 Ayat 2, menjadi landasan hukum bagi pengaturan ini. Penentuan golongan IPTB dilakukan oleh tim asesor daerah IAI Jakarta.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa IPTB merupakan individu yang memiliki pengetahuan teknis yang mendalam dalam perencanaan dan mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi. Mereka memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Pentingnya penggolongan IPTB adalah untuk memastikan bahwa proyek konstruksi dikelola dengan baik dan sesuai dengan tingkat kerumitannya. Dengan adanya penggolongan ini, pemilik proyek dan pihak yang berwenang dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mengontrak IPTB yang sesuai dengan kebutuhan proyek mereka.
Di era modern ini, di mana bangunan-bangunan semakin kompleks dan beragam, peran IPTB menjadi semakin penting.
Larangan Bagi Pemgang Izin Pelaku Teknis Bangunan
Dalam dunia penyelenggaraan bangunan, pemegang IPTB Tenaga Ahli memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan dan kualitas bangunan yang mereka kelola. Terdapat beberapa larangan yang ketat yang harus diikuti oleh pemegang IPTB agar mematuhi peraturan dan pedoman teknis. Mari kita bahas larangan-larangan ini dengan lebih mendalam.
Pertama-tama, pemegang IPTB dilarang keras untuk memindahtangankan IPTB mereka kepada pihak lain tanpa izin yang sah. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi atau ketidakberesan dalam pengelolaan bangunan.
Selain itu, pemegang IPTB tidak boleh menyampaikan data, informasi, atau laporan yang tidak benar mengenai pekerjaan penyelenggaraan bangunan. Kehandalan informasi adalah kunci dalam memastikan keamanan dan integritas bangunan.
Pekerjaan perencanaan konstruksi harus mematuhi ketentuan teknis yang berlaku. Melakukan perencanaan yang tidak memenuhi standar dapat mengakibatkan kegagalan konstruksi bangunan, yang berpotensi membahayakan pengguna bangunan tersebut.
Selain itu, pemegang IPTB memiliki larangan terhadap pengawasan konstruksi yang tidak jujur. Mereka tidak boleh memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan teknis yang berlaku. Pengawasan yang cermat adalah kunci untuk memastikan keberhasilan konstruksi.
Pemeliharaan bangunan juga merupakan bagian penting dalam tanggung jawab pemegang IPTB. Mereka harus mematuhi pedoman pemeliharaan bangunan yang berlaku untuk mencegah kegagalan bangunan akibat kelalaian dalam pemeliharaan.
Pengkajian teknis bangunan harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Pengkajian yang tidak memadai berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan dalam jangka panjang.
Terakhir, pemegang IPTB harus memastikan bahwa penyelenggaraan pekerjaan bangunan mereka mematuhi semua ketentuan peraturan-undangan dan pedoman teknis yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah potensi korban jiwa akibat ketidakpatuhan terhadap standar keamanan.
Persyaratan Izin Pelaku Teknis Bangunan Bagi Tenaga Ahli WNA
Penggunaan tenaga ahli warga negara asing (WNA) dalam proyek-proyek di Indonesia merupakan hal yang umum. Namun, sebelum WNA dapat mulai bekerja di Indonesia, ada persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan. Dalam artikel ini, kami akan membahas prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan IPTB Tenaga Ahli bagi tenaga ahli WNA yang akan bekerja di Indonesia.
Prosedur Mendapatkan IPTB
berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Mengisi Formulir Permohonan : Calon tenaga ahli WNA harus mengisi formulir permohonan IPTB. Formulir ini biasanya dapat ditemukan di Kantor Imigrasi setempat.
- Memberikan Fotokopi Identitas : Tenaga ahli WNA harus menyertakan fotokopi identitas pribadi, seperti paspor, dalam permohonan mereka.
- Bukti Keanggotaan Asosiasi Profesi : Calon tenaga ahli WNA harus menunjukkan bukti keanggotaan dalam asosiasi profesi di negara asal mereka. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan keahlian yang relevan untuk pekerjaan yang akan dilakukan.
- Izin Bekerja dari Negara Asal : Dokumen yang penting adalah izin bekerja dari negara asal tenaga ahli WNA. Ini membuktikan bahwa mereka telah diizinkan untuk bekerja di luar negeri.
- Rekomendasi Asosiasi Profesi : Rekomendasi dari asosiasi profesi di negara asal juga diperlukan untuk memverifikasi kualifikasi dan keahlian tenaga ahli.
- Rekomendasi Izin Kerja di Indonesia : Tenaga ahli WNA harus mendapatkan rekomendasi izin bekerja di Indonesia, yang dapat diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga terkait lainnya.
- Surat Keterangan dari Perusahaan Tempat Kerja : Calon tenaga ahli WNA harus menyediakan surat keterangan dari perusahaan di Indonesia tempat mereka akan bekerja. Surat ini biasanya berisi detail tentang proyek yang akan mereka kerjakan.
- Pas Foto : Pas foto hitam putih berukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar juga harus disertakan dalam dokumen aplikasi.
Baca juga : Tugas dan tanggung jawab pengawas proyek
Jika anda masih bingung mengenai pengajuan dan persyaratan dalam pembuatan IPTB maka anda bisa konsultasi kepada kami. Selain kami memberikan gambaran bagaimana memperoleh IPTB, namun anda bisa mempercayan layanan pengurusan IPTB kepada kami sepenuhnya. Dengan begitu anda bisa melanjutkan pekerjaan dan IPTB telah di dapatkan.
Untuk informasi detail lainnya Hubungi kami
Catur Iswanto : 0812-9288-9438 (Call / WhatsApp)