IPTB atau yang kita kenal dengan IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN adalh izin yang harus dimiliki seorang ahli untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan. Pendaftaran IPTB di jakarta bisa melalui Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta
Syarat mengajukan IPTB terbaru 2020
Persyaratan untuk pengajuan IPTB dapat di download di web resmi yang akan saya jabarkan di bawah :
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai 6000
- Identitas pemohon atau penanggung jawab (KTP dan NPWP) untuk WNI, KITAS atau paspor untuk WNA
- Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan di sertai fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Rekomendasi dari Asosiasi profesi (mencantumkan bidang pekerjaan dan golongan)
- Pasfoto berwarna dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- KTA atau Kartu Tanda Anggota profesi
- IPTB terdahulu Copy dan Asli (perpanjangan)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bila hilang)(perpanjangan)
- Bukti potong pajak PPH 21 tahun berjalan (perpanjangan)
Untuk persyaratan lebih detail bisa klik disini http://pelayanan.jakarta.go.id/download/dok_perizinan/PersyaratanC40IZINPELAKUTEKNISBANGUNAN1702.pdf
Penggolongan IPTB (IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN)
Penggolongan IPTB (IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN) merupakan kriteria yang dimiliki oleh seorang ahliuntuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan yang terdiri dari 3 (tiga) golongan yaitu :
- Golongan A untuk seluruh ketinggian bangunan dan bangunan pemugaran atau pembaharuan kembali.
- Golongan B untuk bangunan maksimal 8 (delapan) lantai.
- Golongan C untuk bangunan maksimal 4 (empat) lantai.
Mengacu pada peraturan gubernur tahun 2006 pasal 6 ayat 2, maka penggolongan IPTB ditentukan berdasarkan rekomendasi dari asosiasi profesi. Penentuan penggolongan IPTB dilakukan oleh tim assesor daerah IAI Jakarta.
Baca juga : Tugas dan tanggung jawab pengawas proyek
Jika anda masih bingung mengenai pengajuan dan persyaratan dalam pembuatan IPTB maka anda bisa konsultasi kepada kami. Selain kami memberikan gambaran bagaimana memperoleh IPTB, namun anda bisa mempercayan layanan pengurusan IPTB kepada kami sepenuhnya. Dengan begitu anda bisa melanjutkan pekerjaan dan IPTB telah di dapatkan.
Untuk informasi detail lainnya Hubungi kami
Catur Iswanto : 0812-9288-9438 (Call / WhatsApp)