Bagi seorang arsitektur atau perencana bangunan tentunya hafat dengan sebutan IPTB. Ini adalah singkatan dari Izin Pelaku Teknis Bangunan yang wajib dimiliki oleh setiap ahli perencanaan, pengawasan pelaksanaan, maintenance serta pengkajian teknis bangunan. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 132 tahun 2007, semua perencana arsitektur harus mempunyai Izin ini untuk bisa melakukan pekerjaan perencanaan pembangunan. Jadi, Apa itu IPTB ?

Apa Itu IPTB

Apa itu IPTB dan bagaimana syarat pengajuannya?

Izin Praktik Teknik Bangunan, atau IPTB, merupakan izin yang wajib dimiliki oleh setiap perencana arsitektur atau pembangunan bangunan. IPTB diperlukan untuk memastikan bahwa para profesional di bidang arsitektur, instalasi bangunan, dan struktur bangunan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik. Proses Pendaftaran IPTB meliputi beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Syarat-syarat Pengurusan IPTB

  1. Pasfoto : Sebagai langkah awal, Anda perlu menyiapkan pasfoto terbaru sebagai bagian dari berkas pengajuan IPTB Anda. Pastikan pasfoto ini sesuai dengan standar yang berlaku.
  2. Fotokopi KTP : Dokumen identitas, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus disertakan untuk memverifikasi identitas Anda sebagai pemohon IPTB.
  3. Formulir Permohonan : Mengisi permohonan yang telah disediakan oleh pihak yang berwenang adalah langkah berikutnya. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan lengkap dan akurat sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  4. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Profesi : Salah satu komponen penting dalam Pengajuan IPTB adalah surat rekomendasi dari asosiasi profesi terkait. Ini adalah bukti bahwa Anda adalah anggota yang sah dari asosiasi profesi di bidang arsitektur, instalasi bangunan, atau struktur bangunan. Surat rekomendasi ini juga dapat berfungsi sebagai rekomendasi dari rekan-rekan profesional di bidang ini.

Proses pengurusan IPTB biasanya melibatkan penyerahan dokumen-dokumen di atas kepada P2B (Pengawasan Bangunan) dan Kepala Dinas Penataan. Setelah pengajuan dilakukan, pihak akan mengizinkan dokumen Anda untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi.

Penting untuk dicatat bahwa setiap wilayah atau negara mungkin memiliki peraturan yang berbeda terkait dengan pengurusan IPTB. Oleh karena itu, selalu penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku di wilayah Anda dan memastikan bahwa Anda mengikuti prosedur yang benar.

Dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda memperoleh IPTB yang akan memungkinkan Anda untuk menjalankan praktik profesional Anda di bidang arsitektur, instalasi bangunan, atau struktur bangunan dengan legalitas yang sah.

Maka gambaran umum persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:

  1. Mengisi surat dan dokumen permohonan IPTB yang bisa didapatkan dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DP2B)
  2. Mengisi lembar monitoring dari DP2B
  3. Form isian DPPB dari DP2B
  4. Form permohonan bermeterai dari DP2B
  5. 2 Lembar pasfoto ukuran 3×4 background merah
  6. Fotokopi kartu anggota IAI yang masih berlaku
  7. Fotokopi SKA yang masih berlaku
  8. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  9. Fotokopi NPWP
  10. Surat keterangan kerja
  11. Fotokopi ijazah legalisir asli
  12. Tidak dalam kasus atau sanksi DKD, DPPB, DKA
  13. Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
  14. SIBP/ SIPTB yang akan diperpanjang

IPTB sendiri dulunya adalah SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana) yang kini sudah berubah. Dan beda dari SIBP, tenaga ahli WNA boleh ikut mengajukan permohonan mendapatkan IPTB dengan persyaratan tenaga ahli tersebut bekerja di perusahaan berbadan hukum Indonesia. Bisa juga perusahaan induknya berada di luar negeri, namun punya cabang perusahaan di tanah air. Jika tenaga ahli asing ini bekerja di Indonesia, maka harus bermitra dengan tenaga ahli Indonesia yang sudah memiliki IPTB.

Setelah Anda mengetahui tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan dan persyaratan pengajuannya. Maka penting untuk segera mengajukan pengurusan dan permohonan IPTB. Jika Anda belum yakin tentang apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan ataupun dirasa terlalu ribet dalam pengajuannya, maka Anda bisa meminta bantuan kepada jasa pengurusan Izin Pelaku Teknis Bangunan. Di sini kami selaku jasa pengurusan siap membantu Anda mendapatkan serta memproses Izin Pelaku Teknis Bangunansampai selesai. Kami juga menawarkan konsultasi terkait Izin Pelaku Teknis Bangunan.

Proses Dan Persyaratan Pengajuan Kenaikan Tingkat Untuk Izin Pelaku Teknis Bangunan

Dalam proses kenaikan atau perubahan golongan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci persyaratan tersebut agar Anda dapat dengan mudah mengajukan permohonan perubahan golongan IPTB.

Pertama-tama, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengisi formulir permohonan perubahan golongan IPTB. Formulir ini merupakan dokumen penting yang harus diisi dengan lengkap dan jelas. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diperlukan dengan benar sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam formulir tersebut.

Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP Anda. KTP adalah identifikasi pribadi yang diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda dalam proses perubahan golongan IPTB. Pastikan fotokopi KTP Anda masih berlaku dan jelas terbaca.

Rekomendasi dari asosiasi profesi juga diperlukan dalam proses ini. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa Anda memiliki dukungan dari asosiasi profesi terkait dalam pengajuan perubahan golongan IPTB. Pastikan Anda mendapatkan rekomendasi ini sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, Anda perlu menyertakan Surat Keahlian (SKA) yang masih berlaku. SKA adalah bukti bahwa Anda memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan teknis bangunan. Pastikan SKA Anda masih berlaku agar permohonan Anda dapat diproses dengan lancar.

Izin Pelaku Teknis Bangunan tipe sebelumnya juga harus disertakan dalam dokumen Anda. Ini adalah salah satu dokumen yang digunakan sebagai referensi untuk menentukan perubahan golongan yang Anda ajukan. Pastikan Anda memiliki salinan izin golongan sebelumnya yang valid.

Terakhir, Anda perlu menyiapkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Pas foto ini akan digunakan untuk keperluan administratif dan identifikasi dalam proses perubahan golongan IPTB.

 

Pentingnya Memahami Batasan Golongan IPTB dalam Kegiatan Bangunan

Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa dalam dunia konstruksi, terdapat berbagai batasan dan peraturan yang mengatur jenis-jenis bangunan dan pemugaran yang dapat dilakukan oleh golongan IPTB (Izin Prinsip Teknis Bangunan). Batasan ini tidak hanya berdasarkan bidang pekerjaan, tetapi juga bidang keahlian, serta golongan IPTB yang berlaku. Memahami batasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap konstruksi proyek mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keselamatan serta kualitas bangunan yang dibangun.

Golongan A: Semua Jenis Bangunan dan Bangunan Pemugaran

Golongan A adalah yang paling luas dari semua golongan IPTB. Dalam golongan ini, semua jenis bangunan dan pemugaran diperbolehkan. Ini mencakup beragam jenis proyek, mulai dari bangunan komersial hingga proyek pemugaran bersejarah. Dengan batasan yang luas ini, para profesional konstruksi memiliki pemikiran yang tinggi untuk mengembangkan proyek yang beragam dan kompleks.

Golongan B: Rumah Tinggal dan Bangunan Non-Rumah Tinggal sampai dengan 8 Lapis

Golongan B lebih terfokus pada bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal dan bangunan non-rumah tinggal yang memiliki tingkat hingga delapan lapis. Ini mencakup proyek seperti apartemen, kondominium, atau bangunan perkantoran dengan tingkat yang lebih rendah. Batasan ini memberikan panduan yang jelas untuk jenis bangunan yang dapat dibangun dalam golongan ini.

Golongan C: Rumah Tinggal dan Bangunan Non-Rumah Tinggal sampai dengan 4 Lapis dengan Luas Maksimal 1500 m2

Golongan C adalah yang paling spesifik, membatasi jenis bangunan menjadi rumah tinggal dan bangunan non-rumah tinggal dengan tingkat hingga empat lapis dan luas maksimal 1500 meter persegi. Ini mencakup proyek seperti rumah tinggal kecil, toko kecil, atau kantor kecil. Batasan ini bertujuan untuk mengatur pembangunan di wilayah yang lebih kecil dan memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan skala yang lebih rendah.

 

Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.

Baca Juga Artikel Lainnya : Apa Itu SLF

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321