Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan bangunan baik berupa rumah tinggal atau non rumah tinggal, ada baiknya Anda mengetahui apa itu SLF. Selain IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SLF juga menjadi salah satu sertifikat penting yang harus dimiliki pengembang dan pemilik bangunan. Setelah bangunan selesai dibangun, maka SLF perlu diserahkan kepada pembelinya.

Sumber: Google.com
Sebenarnya apa itu SLF dan bagaimana pengajuannya?
SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang bisa pengembang dapatkan dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemda untuk menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun tersebut laik fungsi baik secara administratif maupun teknis pemanfaatan atau fungsinya. Dokumen sertifikat ini sangat penting, apalagi bagi pembangunan perumahan murah bersubsidi yang dipakai sebagai acuan perbankan untuk menyalurkan KPR-nya. Dan pemda menerbitkan aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri PU 25/2007 mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Adapun beberapa persyaratan pengurusan SLF yang harus diperhatikan, antara lain:
- Berita acara bahwa pelaksanaan bangunan telah selesai dan sudah sesuai dengan IMB dan laporan Direksi Pengawas.
- Fotokopi IMB yang terdiri dari: Surat Keputusan, Keterangan & Peta Rencana Kota, gambar arsitektur.
- Untuk jenis bangunan yang tinggi, maka perlu dilengkapi dengan rekomendasi serta berita acara dari instansi terkait mengenai hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan.
- Foto sumur resapan air hujan (SRAH) disertai gambarnya.
- Foto bangunan serta perkuatan untuk keamanan tempat parkir.
Masa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlakunya habis, maka sebaiknya pengembang atau pemilik bangunan mengajukan permohonan perpanjangan. Permohonan tersebut dilakukan dengan menyertakan persyaratan berupa laporan hasil kajian bangunan dari pengkaji atas seizin IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan).
Adapun persyaratan pengajuan SLF perpanjangan lainnya yang perlu diserahkan, antara lain seperti:
- Sertifikat Tanah
- SIPPT
- Form permohonan
- AMDAL/ UKL/ UPL
- Data perusahaan
- SLF lama
- IMB lama
- Kajian Teknis Bangunan
- As built drawing
- Rekomendasi instansi berwenang mengenai perlengkapan gedung
- Foto bangunan dan SRAH
- Foto untuk bangunan parkir
Itulah beberapa persyaratan yang harus diajukan untuk perpanjangan SLF. Jika Anda merasa ribet mengurus segala sesuatunya sendiri, baik pengajuan SLF permanen baru maupun perpanjangannya, maka bisa meminta bantuan kepada jasa pengurusan seperti kami. Kami adalah jasa pengurusan SLF yang sudah lama membantu perusahaan pengembang maupun pemilik gedung untuk memproses dan mendapatkan sertifikat ini dengan lebih cepat dan mudah.
Semoga informasi mengenai apa itu SLF dan bagaimana pengajuannya bermanfaat bagi Anda. Hubungi kami jika masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait sertifikasi ini.
Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321