Syarat dan Prosedur Pembuatan
Bagi Anda para pengusaha yang ingin membuat Surat Izin Pengambilan Air Tanah atau yang kerap disingkat jadi SIPA. Tentunya ada beberapa prosedur dan syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Ulasan berikut ini, akan membahas tentang aneka macam syarat dan prosedur yang harus Anda lakukan.
Persyaratan pembuatan surat izin pengambilan air tanah
Berikut ini, adalah beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan, dalam membuat Surat Izin Pengambilan Air Tanah. Ada 2 persyaratan yang sebaiknya Anda siapkan, yaitu syarat Administratif dan syarat teknis. Adapun untuk syarat Administratif, yang sebaiknya Anda persiapkan antara lain :
-
Membuat surat permohonan Surat Izin Pengambilan Air, yang dilengkapi dengan materai seharga 6000. Yang akan Anda kirimkan ke Gubernur Cq. DPMPTSP, dengan tembusan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
-
Disertai dengan fotocopy KTP / yang bertanggung jawab. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku.
-
Adanya fotocopy SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
-
Adanya fotocopy TDP atau Tanda Daftar Perusahan.
-
Disertai dengan NPWP dari lokasi pembuatan Surat Izin Pengambilan Air, terutama berdasarkan provinsi yang ada.
-
Adanya surat kuasa pengurusan izin, jika memang diwakilkan, dan jangan lupa untuk membubuhkan materai.
Untuk syarat teknis, antara lain :
-
Fotokopi Surat Izin Pengeboran atau SIP.
-
Adanya gambar penampang litologi yang di lakukan dari hasil Logging.
-
Terdapat gambar dari bagan penampang konstruksi, dari sumur bor itu sendiri.
-
Adanya laporan dari hasil Uji penopang atau Pumping Test.
-
Terdapat hasil analisa fisika kimia dari air bawah tanah yang ada.
-
Adanya sertifikat tentang pengujian meter air dan metrologi.
Adapun aneka berkas atau syarat yang akan Anda berikan tersebut, sebaiknya buat dalam 2 rangkap, lalu masukkan ke dalam 2 map berbeda. Tentunya masing-masing map, di beri keterangan secara jelas.
Prosedur pembuatan surat izin pengambilan air tanah
Jika beberapa tahun yang lalu pembuatan SIPA harus ke kantor resmi, tapi kini tidak lagi, atau Anda akan melakukannya secara online. Prosesnya mudah dan pastinya tidak berbelit, yang harus Anda lakukan adalah :
-
Masuk ke dalam server perizinan yang ada pada masing-masing provinsi yang ada. khusus untuk pemohon yang belum memiliki akun, sebaiknya buat terlebih dahulu.
-
Pemohon akan mendaftar untuk pembuatan SIPA, serta mengupload berbagai persyaratan yang ada.
-
Berikutnya petugas PTS akan melakukan verifikasi persyaratan, yang telah Anda Upload sebelumnya. Berikutnya akan di adakan komunikasi secara virtual.
-
Apabila proses pendaftaran sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan nomor Pendaftaran Perizinan.
-
Berikutnya proses ini akan berlanjut pada OPD terkait. Pemberian izin atau non izin ini sendiri, akan memerlukan kajian teknis tersendiri.
-
Percetakan izin tau non izin ini sendiri, akan keluar, ketika pemohon sudah melengkapi berbagai persyaratan yang ada.
-
Terakhir adalah menyampaikan informasi pada pihak pemohon, akan surat izin atau non izin, sudah dapat anda ambil.
Tentang pembuatan surat izin pengambilan tanah
Untuk waktu penyelesaian Surat Izin Pengambilan Air Tanah ini biasanya memerlukan waktu sekitar 33 hari kerja. Selain itu, proses ini biasanya tidak memungut biaya apapun. Adapun untuk membuat surat SIPA secara online sendiri, Anda sebaiknya memperhatikan waktu kerja. Serta melakukan pembuatan juga pada waktu kerja. Waktu kerja ini sendiri dapat Anda lihat di website resmi, pada masing-masing provinsi.
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIPA
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321