SLO DJK
Pengurusan SLO DJK juga mengalami perkembangan yang pesat. Dimana yang awalnya hanya berbentuk offline rencananya juga bisa terproses secara online untuk mempersingkat waktu. Cara ini membuat wawasan masyarakat semakin luas mengenai fungsi dari SLO DJK untuk keselamatan penggunaan listrik tersebut.
Informasi terkini mengenai SLO DJK online
- Pembuatan laman webnya
Hal pertama yang perlu Anda pahami adalah pembuatan laman web untuk persiapan pengurusan onlinenya. Dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan laman yang terakreditasi keamanannya untuk terakses. Sehingga ketika mengupload data diri dan dokumen bukan menjadi masalah lagi.
- Proses yang terjadi
Dalam pengerjaan SLO DJK terbaru meskipun secara online namun tetap terlaksana sesuai kriteria sebelumnya. Tata cara pengurusannya juga merujuk pada badan terkait yang berwenang dalam tugasnya. Kemudian untuk rangkaian pemeriksaan dan juga verifikasinya juga tetap terjaga keamanannya.
Tujuan dari pengadaan SLO DJK ini juga harus sama yakni memberikan kenyamanan bagi pengguna instalasi listrik terkait fungsi tenaga listriknya. Pemohon wajib melakukan registrasi pada laman terkait untuk melakukan pendaftaran dan pengisian data sebelum proses penilaian.
- Prosesnya lebih mudah
Banyak yang merasa kesulitan untuk melakukan daftar kelaikan secara offline terkait waktu dan antreannya. Itulah yang menjadi pertimbangan khusus terbitnya SLO DJK secara online agar prosesnya lebih mudah. Sehingga proses kelaikan dan pengesahannya juga cukup selesai secara online.
Pemohon hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang ada pada SLO DJK untuk mengetahui tegangan listriknya. Kemudian petugas akan memproses verifikasi dan penerbitan izin jika memang memenuhi.
- Kewajiban kepemilikan
Anda wajib tahu bahwa surat kelaikan ini harus wajib termiliki oleh pemilik usaha dalam bidang kelistrikan. Hal ini untuk menunjang kelancaran usaha dan memberikan ketenangan dalam proses pengerjaannya. Dengan begitu untuk pendistribusiannya juga lebih terjamin.
- Lamanya penerbitan
Penerbitan sertifikat ini juga tidak memakan waktu yang lama untuk menunggu. Bagi pemilik tenaga rendah sertifikatnya bisa terbit selama dua harian saja. Sementara untuk tegangan menengah dan tinggi bisa terbit sekitar empat harian.
Ketentuan untuk pembuatan SLO
Jangan lupa untuk menyertakan beberapa informasi penting mengenai SLO DJK terlengkap sebagai berikut:
- Lokasi instalasi
Jelaskan mengenai peta atau denah terkait dengan lokasi instalasi yang ada. Hal ini untuk mempermudah proses penilaian kelaikan terkait keamanannya dengan lingkungan. Peta yang tidak mendukung juga mengurangi nilai untuk terbit SLO DJK kelaikannya.
- Izin usaha
Syarat SLO DJK berikutnya adalah lampiran terkait izin usaha mengenai kelistrikan yang sudah terakreditasi. Jangan lupa juga untuk memberikan keterangan terkait kartu identitas sebagai penanggung jawab usahanya.
- Spesifikasi teknik dan standar
Lampirkan dokumen mengenai penjelasan teknik dan standar yang ada untuk menambah nilai kelaikannya. Hal ini akan membuat Anda lebih mendapat nilai lebih untuk penilaiannya.
- Peralatan dan instansi yang mendukung
Jangan lupa menyiapkan segala bentuk persiapan SLO DJK terkait peralatan dan juga instansi terkait yang lengkap. Semuanya harus dalam kondisi yang baik lengkap dengan berbagai hal pendukungnya.
- Diagram satu garis
Syarat berikutnya adalah melampirkan diagram satu garis sesuai pembuatan gambar instalasi listriknya. Biasanya kedua hal ini harus terbuat dari satu orang yang sama untuk mempermudahnya.
- Gambar dan instalasi
Lampirkan juga gambar dan instalasi terkait untuk memenuhi kebutuhan dari diagram satu garisnya.
- Kapasitas dan jenis
Syarat terakhir yang harus ada yakni informasi mengenai kapasitas dan jenis yang jelas. Pengurusan dari SLO DJK ini membuat pemilik usaha semakin terlindungi. Jangan lupa untuk melengkapi segala bentuk syarat dan ketentuan untuk mempermudah prosesnya.
Persyaratan Administratif Tegangan Menengah Dan Tegangan Tinggi
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi yang diperlukan dalam operasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, langkah-langkah berikut harus diikuti oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO).
Proses ini melibatkan Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Pemohon harus menyediakan dokumen identifikasi, seperti izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- Informasi lengkap tentang lokasi instalasi harus diberikan, termasuk alamat fisik dan koordinat geografis.
- Deskripsi jelas tentang jenis dan kapasitas instalasi yang dimiliki.
- Dokumen berupa gambar instalasi dan tata letak harus disertakan. Dokumen ini harus dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana energi yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Diagram satu garis yang menggambarkan sistem instalasi juga harus disertakan. Diagram ini harus dikeluarkan oleh badan usaha listrik jasa konsultansi perencana energi yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Spesifikasi peralatan utama instalasi, termasuk merek, model, dan kapasitasnya, perlu dijelaskan secara detail.
- Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan dalam instalasi juga harus dilampirkan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan kinerja yang optimal.
Dengan mengikuti prosedur ini dan melengkapi semua persyaratan yang disebutkan di atas, pemegang izin dan pemilik instalasi dapat mengajukan permohonan SLO. Sertifikat ini sangat penting untuk memastikan bahwa instalasi tenaga listrik beroperasi dengan aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Selain itu, menyediakan semua persyaratan ini juga akan membantu dalam mematuhi regulasi dan menghindari potensi masalah hukum yang dapat timbul akibat pengoperasian yang tidak sah.
Persyaratan Administratif Tegangan Rendah
Untuk memperoleh SLO yang diperlukan, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 – 197.000 VA) harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait. Dalam pengajuan permohonan ini, diperlukan data penting sebagai berikut:
- Identitas Pemilik Instalasi : Informasi mengenai pemilik instalasi pemanfaatan energi listrik bertegangan rendah harus disertakan dengan jelas dalam permohonan.
- Lokasi Instalasi : Data mengenai lokasi instalasi juga harus dicantumkan agar dapat diidentifikasi dengan mudah oleh pihak yang berwenang.
- Jenis dan Kapasitas Instalasi : Jenis instalasi yang dimiliki serta kapasitasnya perlu dijelaskan secara rinci dalam permohonan.
- Gambar Instalasi : Gambar instalasi harus disertakan dalam dokumen permohonan. Gambar ini dapat dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana energi listrik atau Direktur Jenderal terkait.
- Peralatan yang Dipasang : Semua peralatan yang dipasang di dalam instalasi harus dicatat dengan detail dalam permohonan, termasuk merek, model, dan spesifikasi teknisnya.
Sertifikat Laik Operasi adalah persyaratan penting untuk memastikan instalasi bahwa pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah ini memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan. Dengan sertifikat ini, pemilik instalasi akan dapat mengoperasikan instalasi mereka dengan yakin, sambil memastikan bahwa seluruh peralatan dan komponen berfungsi dengan baik dan aman.
Proses pengajuan permohonan ini perlu dilakukan dengan cermat, memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah tercantum dengan benar. Setelah diterbitkan, Sertifikat Laik Operasi akan menjadi bukti kepatuhan instalasi tersebut terhadap regulasi dan standar yang berlaku, sehingga pemilik instalasi dapat melanjutkan operasi mereka dengan aman dan sah.
Tata Cara Aplikasi dan Evaluasi untuk Mendapatkan SLO Instalasi Tegangan Rendah
Penerbitan SLO untuk Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah merupakan langkah penting bagi calon pelanggan yang ingin memastikan keselamatan dan keandalan instalasi listrik mereka. Proses ini telah diatur dengan jelas oleh Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 untuk memastikan standar keamanan yang tinggi.
Proses dimulai dengan pendaftaran melalui platform online slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran atau melalui Layanan Satu Pintu (LSP) PT PLN (Persero). Calon pelanggan mengisi form pendaftaran dengan data yang akurat. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi.
Setelah pendaftaran, calon pelanggan akan menerima email verifikasi untuk validasi. Jika validasi sukses, mereka akan mendapatkan Nomor Agenda sebagai tanda pendaftaran berhasil. Lembaga Inspeksi Teknik yang dipilih akan menghubungi pelanggan untuk mengatur biaya pemeriksaan, pembayaran, dan jadwal pelaksanaan pemeriksaan.
Selanjutnya, Lembaga Inspeksi Teknik akan melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi sesuai standar yang ditetapkan. Hasilnya akan menentukan apakah instalasi layak operasi. Jika layak, SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal tiga hari kerja oleh lembaga tersebut.
SLO yang telah diterima dapat digunakan untuk permohonan sambung baru atau tambah daya kepada penyedia tenaga listrik. Dengan memiliki SLO, pelanggan dapat memastikan bahwa instalasi listrik mereka memenuhi standar keamanan dan dapat dioperasikan dengan aman.
Proses penerbitan SLO ini bertujuan untuk melindungi pengguna listrik dari risiko kecelakaan dan kerusakan yang disebabkan oleh instalasi yang tidak memenuhi standar. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, calon pelanggan dapat memastikan bahwa instalasi listrik mereka aman digunakan.
Kepatuhan terhadap regulasi ini juga memberikan kepercayaan kepada penyedia tenaga listrik dan pihak terkait lainnya bahwa instalasi tersebut telah diuji dan dipastikan aman. Hal ini penting untuk menjaga kontinuitas pasokan listrik dan menghindari gangguan atau kecelakaan yang dapat terjadi akibat instalasi yang tidak memenuhi standar.
Dengan demikian, mereka dapat memastikan keselamatan dan keandalan instalasi listrik mereka, serta berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman dalam penggunaan listrik.
Penerbitan SLO Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah
Pada proses penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi serta tegangan menengah, calon pelanggan pertama-tama harus melakukan pendaftaran. Langkah ini dilakukan dengan menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik yang sesuai dengan jenis instalasi yang dimiliki pelanggan, seperti yang tercantum dalam daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
Setelah pendaftaran dilakukan, Lembaga Inspeksi Teknik akan mengambil alih proses dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian pada instalasi pelanggan. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan mata uji yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Pentingnya tahap pemeriksaan ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan tetapi juga dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hasil pemeriksaan dan pengujian ini menjadi dasar untuk menentukan apakah instalasi milik pelanggan dapat dinyatakan Laik Operasi atau tidak.
Jika instalasi dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, langkah selanjutnya adalah penerbitan Sertifikat Laik Operasi. Proses ini melibatkan pemberian nomor Register dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sertifikat Laik Operasi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa instalasi tenaga listrik dan pemanfaatan tegangan tinggi serta tegangan menengah tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan operasional. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa instalasi tersebut telah diinspeksi secara menyeluruh dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Keberadaan Sertifikat Laik Operasi juga memberikan kepercayaan kepada pemilik instalasi dan pihak terkait bahwa instalasi tersebut dapat beroperasi dengan aman dan efisien. Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif untuk keberlanjutan pasokan tenaga listrik dan penggunaan tegangan tinggi serta tegangan menengah.
Dengan adanya prosedur penerbitan SLO yang terstruktur dan jelas, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelanggan terhadap standar keselamatan dan regulasi dalam pengelolaan instalasi tenaga listrik. Seiring dengan itu, SLO juga berperan dalam mendukung pertumbuhan sektor ketenagalistrikan dengan menciptakan lingkungan operasional yang aman dan handal.
Ketahui Batas Waktu Masa Berlaku SLO dan Dampaknya pada Operasional Bisnis
Masa berlaku SLO bervariasi tergantung pada jenis instalasi tenaga listrik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, SLO untuk instalasi penyediaan tenaga listrik berlaku selama 5 tahun. Sementara itu, untuk instalasi transmisi dan distribusi, masa berlakunya adalah 10 tahun. Kemudian, untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen tegangan menengah dan tinggi, SLO berlaku selama 15 tahun. Hal serupa berlaku untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen tegangan rendah.
Penetapan masa berlaku SLO ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keandalan instalasi tenaga listrik. Dengan demikian, pemegang SLO diharapkan dapat menjaga dan merawat instalasi dengan baik selama periode tersebut. Ini menjadi penting mengingat peran vital tenaga listrik dalam kehidupan sehari-hari dan keberlangsungan berbagai aktivitas masyarakat.
Periode masa berlaku SLO yang berbeda-beda ini juga mencerminkan tingkat risiko dan kompleksitas dari masing-masing jenis instalasi. Instalasi penyediaan tenaga listrik, misalnya, mungkin memerlukan perawatan lebih sering karena berbagai faktor seperti cuaca dan keausan peralatan. Sementara itu, instalasi transmisi dan distribusi memerlukan pemeliharaan yang cermat untuk memastikan distribusi listrik yang efisien dan aman.
Selain itu, instalasi pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen juga memiliki tantangan tersendiri. Konsumen tegangan menengah dan tinggi mungkin memiliki kebutuhan energi yang lebih besar, sehingga instalasi mereka harus dirawat dengan hati-hati untuk mencegah gangguan atau kecelakaan yang dapat mengganggu pasokan listrik. Begitu juga dengan instalasi konsumen tegangan rendah yang, meskipun skala dan kompleksitasnya lebih kecil, tetap membutuhkan perawatan yang teratur untuk menjaga keandalan dan keamanan.
Dengan penetapan masa berlaku SLO yang jelas, diharapkan pemegang SLO dapat lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya untuk merawat instalasi tenaga listrik. Selain itu, hal ini juga menjadi pedoman bagi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas instalasi tenaga listrik.
Dalam menjalankan kewajiban merawat instalasi, pemegang SLO perlu memperhatikan berbagai aspek seperti pemeliharaan rutin, pengujian berkala, dan peningkatan jika diperlukan.
Mengapa Pelaku Usaha Harus Serius Memiliki Sertifikat Laik Operasi?
Setiap pelaku usaha yang beroperasi di sektor tenaga listrik harus mematuhi persyaratan SLO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 30/2009 yang telah mengalami revisi melalui Undang-Undang 6/2023. Pasal 44 ayat (4) UU tersebut menegaskan bahwa SLO menjadi kewajiban bagi setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi.
Peraturan tersebut diperkuat lagi oleh ketentuan dalam Peraturan ESDM 12/2021, yang menyatakan bahwa SLO wajib dimiliki oleh instalasi penyediaan tenaga listrik serta instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah. Dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan tersebut menggarisbawahi pentingnya kepemilikan SLO sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi di sektor tenaga listrik.
Dalam mendapatkan SLO, pelaku usaha harus melalui proses sertifikasi tenaga listrik yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Proses ini mengharuskan pelaku usaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan untuk keamanan dan kelayakan operasional instalasi tenaga listrik mereka.
Keberadaan SLO menjadi penting karena bukan hanya menjamin kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai indikasi bahwa instalasi tenaga listrik tersebut telah melewati penilaian dan pengujian yang ketat. Dengan demikian, SLO menjadi bukti bahwa instalasi tersebut aman dan dapat diandalkan dalam operasinya.
Selain itu, memiliki SLO juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pelaku usaha dalam sektor tenaga listrik telah mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata konsumen dan pihak terkait lainnya.
SLO juga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan investasi di sektor tenaga listrik. Investasi yang dilakukan pada instalasi dengan SLO cenderung dianggap lebih aman dan berpotensi menghasilkan return yang lebih baik dibandingkan dengan instalasi yang tidak memiliki SLO.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha di sektor tenaga listrik, memperoleh dan mempertahankan SLO harus menjadi prioritas utama. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk memastikan keselamatan operasional serta menjaga kepercayaan dan reputasi perusahaan di mata publik dan investor.
Penegakan Hukum Bagi Pelaku Usaha Instalasi Listrik Tanpa SLO
Dalam menjalankan usaha instalasi listrik, pemilik usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Melanggar ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administrasi dan pidana yang tegas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 30/2009 yang telah diubah dengan UU 6/2023.
Sanksi Administrasi Teguran, Pembekuan Kegiatan, dan Pencabutan Izin
Pelanggaran terhadap persyaratan SLO dapat mengakibatkan pemberian sanksi administrasi. Pasal 48 ayat (1) UU 30/2009 yang telah diubah dengan UU 6/2023 memberikan dasar hukum bagi tindakan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan mencakup teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan bahkan pencabutan izin usaha. Langkah-langkah ini diperlukan guna memastikan keselamatan dan keandalan instalasi listrik yang digunakan oleh masyarakat.
Sanksi Pidana Penjara dan Denda
Lebih lanjut, Pasal 54 UU 30/2009 yang telah diubah dengan UU 6/2023 menegaskan sanksi pidana bagi pelaku usaha instalasi listrik yang tidak memiliki SLO dan mengakibatkan timbulnya korban. Setiap individu yang terlibat dalam operasional tanpa izin ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Upaya Pencegahan Melalui SLO
Penting untuk dipahami bahwa SLO bukan hanya formalitas semata, melainkan langkah penting untuk mencegah risiko kecelakaan dan kerugian. Dengan mengantongi SLO, pelaku usaha instalasi listrik menunjukkan kualitas dan kepatuhan mereka terhadap standar keselamatan. Ini tidak hanya melibatkan kepatuhan pada hukum, tetapi juga kesadaran terhadap tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap SLO dalam Usaha Instalasi Listrik
Dengan adanya sanksi administrasi dan pidana, legislator bertujuan memberikan dorongan bagi pelaku usaha instalasi listrik untuk selalu mematuhi aturan dan memegang SLO. Kesadaran akan risiko yang dihadapi tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang menggunakan layanan listrik. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan SLO adalah langkah awal yang krusial dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman dan handal.
Membahas Landasan Hukum Sertifikat Laik Operasi dalam Konteks Ketenagalistrikan
Izin SLO merupakan bagian integral dari regulasi dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia. Peraturan yang mengatur SLO, di antaranya, adalah Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021. Dokumen ini mencakup aspek klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, memberikan dasar hukum yang kuat bagi perolehan SLO.
Seiring dengan Peraturan ESDM 12/2021, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga turut mengatur SLO. Perubahan signifikan dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam konteks ini, SLO memegang peranan penting sebagai indikator kesesuaian dan kelayakan operasional dalam industri ketenagalistrikan.
Menurut UU 30/2009, SLO menjadi instrumen yang mengukur kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Pengaturan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan peran daerah dalam pemberian izin operasional, termasuk SLO, sesuai dengan regulasi nasional.
Tak hanya melibatkan undang-undang, peraturan pemerintah juga turut memberikan arahan terkait SLO. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik memberikan kerangka kerja yang terinci untuk perolehan SLO.
PP Nomor 62 Tahun 2012 dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 menambah dimensi kualitas dan biaya pelayanan tenaga listrik. Regulasi ini menjadi panduan bagi penyedia listrik, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh SLO.
Tingkat mutu pelayanan juga tercakup dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017, sementara kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan diatur dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018. Dengan demikian, SLO tidak hanya menjadi syarat operasional, tetapi juga mencerminkan kualifikasi dan standar kompetensi dalam penyelenggaraan tenaga listrik.
Proses akreditasi dan sertifikasi, termasuk penomoran dan registrasi sertifikat, dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 475K/24/DJL.4/2016.
Baca Juga : Syarat Membuat SLO
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto Phone : 021-21799321