SIMBG PU

SIMBG PU

 

 

 

                                  SIMBG PU

 

Dari sekian banyak istilah yang harus Anda pahami dalam perizinan mendirikan bangunan, salah satunya adalah SIMBG PU. Ada yang sudah tahu makna dari istilah satu ini? Bagi Anda yang hendak mendirikan bangunan dan para pelaku konstruksi, memahami hal ini adalah sebuah kewajiban.

 

SIMBG sendiri sudah memberikan kontribusi yang sangat positif terhadap perkembangan konstruksi dan bangunan di Indonesia. Keberadaan layanan satu ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pemerintah pada sektor pembangunan dan perekonomian masyarakat.

Berikut Mengenal Lebih Jauh SIMBG

 

Hal pertama yang akan kami bahas ini adalah pengertian dari SIMBG Itu sendiri. Sangat penting bagi Anda untuk memahami kalau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau biasa SIMBG ini adalah sebuah layanan online multifungsi.

 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sendiri yang merilis fasilitas tersebut untuk Anda. Layanan satu ini merupakan sebuah fasilitas bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan dan informasi yang berkaitan dengan bangunan gedung

 

SIMBG adalah sebuah aplikasi berbasis web dengan integrasi yang sangat luas. Aplikasi satu ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan Online Single Submission atau OSS. Fitur tersebut bisa memudahkan para pelaku konstruksi untuk mengajukan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF dan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

 

Keberadaan layanan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan pendirian bangunan mereka sejarah daring. Dengan keberadaan aplikasi satu ini, pengajuan bisa Anda lakukan tanpa terbatasi oleh waktu dan tempat. Anda hanya memerlukan perangkat yang sesuai dan akses internet saja.

 

Dalam pelaksanaannya, sudah pasti ada banyak sekali poin-poin yang berkaitan dengan SIMBG ini antara lain adalah PBG, SLF dan SBKBG. Bagi Anda yang berprofesi sebagai pekerja konstruksi pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut bukan?

 

Mengenal Istilah PBG, SLF dan SBKBG dalam SIMBG PU

 

Seperti sudah kami jelaskan sebelumnya, fungsi utama dari layanan SIMBG ini adalah untuk mengurus pembuatan PPG, SLF dan SBKBG. Bagi Anda yang terjun dalam dunia kostruksi, istilah tersebut tentu sudah tidak asing lagi bukan?

 

Tapi bagi Anda yang masih awam, penting sekali untuk memahami beberapa istilah tersebut karena masing-masing fungsinya juga sangat berbeda. Agar Anda tidak bingung dalam memahaminya, Silahkan simak penjelasan selengkapnya pada poin-poin berikut ini.

 

  1. PBG

 

Hal pertama yang akan kita bahas adalah PBG. Apa itu PBG dalam SIMBG PU? Istilah satu ini merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

Izin tersebut berkaitan dengan boleh atau tidaknya seseorang mendirikan bangunan gedung pada sebuah wilayah. Tidak hanya mendirikan saja, izin tersebut juga berkaitan dengan mengurangi atau memperluas wilayah gedung, mengubah konstruksi, atau bahkan merawat sebuah bangunan.

 

  1. SLF

 

Istilah lain yang harus Anda pahami adalah SLF. Ini merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Sama seperti sebelumnya, sertifikat ini keluar dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Tujuan dari sertifikat ini adalah memastikan kelayakan dari sebuah gedung atau bangunan.

 

Tentu saja ada fase pengecekan oleh tim ahli harus pada pengajuan sertifikat satu ini. Setelah kondisinya benar-benar layak dan tidak membahayakan, barulah sertifikat ini bisa rilis. Tentunya tim melakukan pengecekan dan sertifikasi sebelum gedung tersebut Anda manfaatkan.

 

  1. SBKBG

 

Istilah lain yang tidak kalah populer saat kita bicara SMBG PU adalah SBKBG atau Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. Ini merupakan sebuah bukti legal atas kepemilikan gedung dan bangunan.

 

Tentunya masih banyak istilah lain yang harus Anda pahami saat kita bicara layanan online satu ini. Namun tiga istilah yang sudah kami jelaskan tersebut merupakan layanan utama yang bisa Anda akses pada situs SIMBG PU.

 

Cara Membuat IMB Melalui SIMBG PU

 

Saat ini masyarakat semakin mudah untuk mengakses dan memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung dari Kementerian Pekerjaan Umum atau SIMBG PU. Layanan SIMBG berperan penting bagi para pemilik bangunan yang ingin mendapatkan izin pendirian bangunan agar resmi dan terdaftar.

 

Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung

 

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah bentuk perizinan. Perizinan ini dari Pemerintah untuk membangun baru, mendirikan bangunan, mengurangi, memperluas, dan/atau merawat bangunan gedung menyesuaikan dengan persyaratan administratif. Izin ini berguna bagi para pemilik bangunan.

 

Selain IMB, terdapat juga SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. SLF adalah terbitan pemerintah yang berfungsi untuk bukti kelaikan bangunan gedung yang sudah memenuhi standar dan administratif. Sertifikat ini berlaku dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis bangunan.

 

Untuk Alur SIMBG, pendaftar dapat mengikuti pendaftaran secara daring atau online. Untuk mendaftar, Anda dapat mengikuti alur berikut secara runtut dan benar sebagai berikut.

 

Pendaftaran SIMBG PU

 

Untuk mendaftar, langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut. 

 

    • Yang pertama adalah dengan masuk ke situs SIMBG PU 
    • Mendaftar dengan akun email yang sudah Anda siapkan sebelumnya.
    • Membuka email masuk dan mengkonfirmasi email yang SIMBG berikan dengan cara masuk email dan verifikasi.
    • Melakukan login atau masuk ke situs SIMBG dengan menggunakan akun yang sudah Anda buat.
    • Pilih layanan IMB untuk izin mendirikan bangunan dan pilih layanan SLF untuk membuat sertifikat kelaikan.
    • Mengisi formulir sesuai dengan data diri dan data bangunan secara benar dan cermat.
    • Menyiapkan dokumen pendukung, seperti dokumen administratif dan dokumen teknis dengan format .pdf

 

  • Mengunggah berkas pendukung tersebut di kolom unggahan atau upload
  • Jika sudah, tetaplah memantau situs untuk mendapat informasi lebih lanjut atau memperbaiki berkas-berkas dan informasi yang kemungkinan perlu perbaikan.
  • Membayar retribusi melalui transfer atau sesuai dengan tempat-tempat yang ditunjuk oleh situs SIMBG dengan sejumlah nominal yang sudah Pemerintah tentukan.
  • Setelah membayar, Anda cukup menunggu untuk mendapatkan notifikasi IMB terbit secara resmi
  • Penerbitan akan pemerintah lakukan melalui Dinas Perizinan untuk selanjutnya Anda terima.

 

Perlu Anda perhatikan bahwa waktu pelayanan berjangka waktu 30 hari sejak dokumen telah lengkap dan bergantung pada kompleksitas bangunan gedung.

 

Permohonan SLF

 

Untuk permohonan SLF, Anda dapat mengikuti langkah berikut:

 

    • Setelah masuk atau login ke dalam situs SIMBG, pilih layanan SLF

 

  • Mengisi formulir permohonan untuk Sertifikat Laik Fungsi dengan data diri dan data lain yang bersangkutan.
  • Menyiapkan dokumen pendukung, seperti dokumen administratif dan dokumen teknis dengan format .pdf
  • Mengunggah berkas pendukung tersebut di kolom unggahan atau upload
  • Jika sudah, tetaplah memantau situs untuk mendapat informasi lebih lanjut atau memperbaiki berkas-berkas dan informasi yang kemungkinan perlu perbaikan.
  • Menunggu dan mengecek notifikasi SLF terbit melalui situs SIMBG secara berkala.
  • Penerbitan akan pemerintah lakukan melalui Dinas Perizinan untuk selanjutnya Anda terima.

 

Untuk mendapatkan Surat Laik Fungsi, Anda perlu menunggu maksimal 3 hari kerja sebelum mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat.

 

Dengan adanya situs resmi tersebut, masyarakat akan terbantu dan lebih mudah untuk mengakses permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Masyarakat juga secara mudah meminta permohonan Surat Laik Fungsi pada bangunan gedung mereka.

 

Selain melalui akses situs resmi SIMBG PU, Anda juga dapat mengunduh aplikasi SIMBG pada perangkat smartphone Anda untuk kemudahan akses. Situs dan aplikasi SIMBG memberikan kemudahan akses di manapun untuk Anda, di dalamnya juga terdapat panduan yang rinci terhadap IMB.

 

 

Baca Juga : Cara Daftar Akun SIMBG

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321