Cara Membuat IMB Melalui SIMBG PU
Saat ini masyarakat semakin mudah untuk mengakses dan memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung dari Kementerian Pekerjaan Umum atau SIMBG PU. Layanan SIMBG berperan penting bagi para pemilik bangunan yang ingin mendapatkan izin pendirian bangunan agar resmi dan terdaftar.
Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah bentuk perizinan. Perizinan ini dari Pemerintah untuk membangun baru, mendirikan bangunan, mengurangi, memperluas, dan/atau merawat bangunan gedung menyesuaikan dengan persyaratan administratif. Izin ini berguna bagi para pemilik bangunan.
Selain IMB, terdapat juga SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. SLF adalah terbitan pemerintah yang berfungsi untuk bukti kelaikan bangunan gedung yang sudah memenuhi standar dan administratif. Sertifikat ini berlaku dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis bangunan.
Untuk Alur SIMBG, pendaftar dapat mengikuti pendaftaran secara daring atau online. Untuk mendaftar, Anda dapat mengikuti alur berikut secara runtut dan benar sebagai berikut.
Pendaftaran SIMBG PU
Untuk mendaftar, langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Yang pertama adalah dengan masuk ke situs SIMBG PU
- Mendaftar dengan akun email yang sudah Anda siapkan sebelumnya.
- Membuka email masuk dan mengkonfirmasi email yang SIMBG berikan dengan cara masuk email dan verifikasi.
- Melakukan login atau masuk ke situs SIMBG dengan menggunakan akun yang sudah Anda buat.
- Pilih layanan IMB untuk izin mendirikan bangunan dan pilih layanan SLF untuk membuat sertifikat kelaikan.
- Mengisi formulir sesuai dengan data diri dan data bangunan secara benar dan cermat.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti dokumen administratif dan dokumen teknis dengan format .pdf
- Mengunggah berkas pendukung tersebut di kolom unggahan atau upload
- Jika sudah, tetaplah memantau situs untuk mendapat informasi lebih lanjut atau memperbaiki berkas-berkas dan informasi yang kemungkinan perlu perbaikan.
- Membayar retribusi melalui transfer atau sesuai dengan tempat-tempat yang ditunjuk oleh situs SIMBG dengan sejumlah nominal yang sudah Pemerintah tentukan.
- Setelah membayar, Anda cukup menunggu untuk mendapatkan notifikasi IMB terbit secara resmi
- Penerbitan akan pemerintah lakukan melalui Dinas Perizinan untuk selanjutnya Anda terima.
Perlu Anda perhatikan bahwa waktu pelayanan berjangka waktu 30 hari sejak dokumen telah lengkap dan bergantung pada kompleksitas bangunan gedung.
Permohonan SLF
Untuk permohonan SLF, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
- Setelah masuk atau login ke dalam situs SIMBG, pilih layanan SLF
- Mengisi formulir permohonan untuk Sertifikat Laik Fungsi dengan data diri dan data lain yang bersangkutan.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti dokumen administratif dan dokumen teknis dengan format .pdf
- Mengunggah berkas pendukung tersebut di kolom unggahan atau upload
- Jika sudah, tetaplah memantau situs untuk mendapat informasi lebih lanjut atau memperbaiki berkas-berkas dan informasi yang kemungkinan perlu perbaikan.
- Menunggu dan mengecek notifikasi SLF terbit melalui situs SIMBG secara berkala.
- Penerbitan akan pemerintah lakukan melalui Dinas Perizinan untuk selanjutnya Anda terima.
Untuk mendapatkan Surat Laik Fungsi, Anda perlu menunggu maksimal 3 hari kerja sebelum mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat. Dengan adanya situs resmi tersebut, masyarakat akan terbantu dan lebih mudah untuk mengakses permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Masyarakat juga secara mudah meminta permohonan Surat Laik Fungsi pada bangunan gedung mereka. Selain melalui akses situs resmi SIMBG PU, Anda juga dapat mengunduh aplikasi SIMBG pada perangkat smartphone Anda untuk kemudahan akses. Situs dan aplikasi SIMBG memberikan kemudahan akses di manapun untuk Anda, di dalamnya juga terdapat panduan yang rinci terhadap IMB.
Baca Juga : Syarat Membuat SLO
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto Phone : 021-21799321