SIMBG Adalah

PBG

SIMBG Adalah bentuk dari usaha kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu mempersingkat waktu pengurusan izin.

Untuk mewujudkannya, Kemen PUPR sudah bergabung dengan direktorat jenderal cipta karya untuk menciptakan semua SIMBG Adalah yang bisa memudahkan pengguna dalam penggunaannya.

Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) telah menjalin kerjasama erat dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih user-friendly.

Penting untuk diingat bahwa SIMBG merupakan sebuah perangkat yang sangat vital dalam industri konstruksi. Hal ini karena SIMBG tidak hanya membantu dalam pengelolaan keselamatan konstruksi, tetapi juga berperan dalam memudahkan penggunaannya secara menyeluruh.

Kerjasama antara Kemen PUPR dan Direktorat Jenderal Cipta Karya 

termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya. SIMBG diharapkan dapat menjadi alat yang memungkinkan pemangku kepentingan, termasuk para praktisi konstruksi, untuk dengan mudah memahami dan mematuhi persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan.

Pentingnya SIMBG juga dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. SIMBG akan membantu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan baru dalam hukum ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh sektor konstruksi.

Dalam konteks ini, SIMBG tidak hanya berperan sebagai alat administratif, tetapi juga sebagai alat pengawasan yang kuat. Dengan SIMBG, Kemen PUPR dan Direktorat Jenderal Cipta Karya akan memiliki akses yang lebih baik.

Selain itu, SIMBG juga akan memberikan manfaat nyata kepada para pengguna akhir, termasuk kontraktor, insinyur, dan pekerja konstruksi.

Informasi Lengkap Mengenai SIMBG Adalah

Setiap warga Indonesia pasti menginginkan untuk memiliki bangunannya sendiri baik itu rumah atau sebuah gedung kantor untuk bekerja. tetapi sebelum melakukannya Anda harus mengetahui ada proses perizinan yang tidak boleh terlewat

Prosedur tersebut cukup sulit jika mengerjakan seorang diri sehingga banyak pihak yang memilih untuk memanfaatkan sebuah jasa untuk membantunya. Perizinan tersebut mengajukan kepada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

kementerian PUPR melakukannya sebuah bentuk usaha untuk mempermudah pengurusannya bagi warga Indonesia dengan meluncurkan sebuah aplikasi yang bisa mengakses setiap orang untuk bisa mengajukannya secara online.

SIMBG merupakan aplikasi yang dibuat oleh kementerian PUPR yang bisa waktu aksesnya tidak terbatas dan bisa melakukannya dimana saja. berikut ini kelebihan lainnya yang memiliki oleh SIMBG.

  1. Pengurusannya lebih cepat

membandingkan mengurus ke kantornya langsung atau dengan versi sebelumnyanya, SIMBG ini memiliki waktu lebih cepat. Proses pengajuannya akan melalui proses kurang hanya butuh sekitar 3 hari saja untuk perizinan bangunan mulai dari 72 meter persegi.

Sedangkan jika akan mengajukan bangunan untuk rumah yang memiliki dua lantai dengan ukuran sekitar 90 meter persegi prosesnya hampir sama akan memakan waktu sampai 3 hari saja tergantung dengan banyaknya pemohon saat Anda mengajukannya. Jika sedang banyak biasanya prosesnya akan lebih lama.

Selain itu lamanya proses ini juga terpengaruhi oleh kelengkapan dokumennya juga. Jadi usahakan untuk menyiapkan dokumen yang lengkap jadi prosesnya bisa terlaksana dengan cepat juga.

 

  1. SIMBG Membuat Prosesnya jadi Lebih Mudah dan Efisien

Selain waktunya menjadi lebih singkat dengan adanya aplikasi ini juga semuanya menjadi lebih mudah. Tidak perlu pulang dan pergi kantor dinas jika ada persyaratan yang salah karena semuanya bisa siapkan secara daring menggunakan aplikasinya.

 

Cara Mengajukan Permohonan Izin Pendirian Bangunan Lewat SIMBG Adalah Hal Wajib

Masih bingung mengenai cara pengajuannya aplikasi SIMBG Adalah. Berikut ini cara pengajuannya secara lengkap yang bisa Anda ikuti.

  1. Melengkapi data dan dokumen

Langkah pertama adalah melengkapi data dan juga dokumen teknis untuk nanti melakukan pengajuan. Semuanya sudah bisa terlihat langsung pada website simbg.pu.go.id.

 

  1. Membayar retribusi daerah

Membayar retribusi wajib melakukan oleh pemohon. Biasanya nominalnya akan berbeda tergantung dengan tagihan dan daerahnya masing-masing.

 

  1. Memberikan informasi mengenai jadwal rencana pelaksanaan konstruksi/pembongkaran

Selanjutnya, Anda juga harus memasukkan mengenai jadwal perencanaan konstruksi dan pembongkaran yang akan terlaksana. .

 

  1. Menyiapkan data tambahan saat mengakses SIMBG

Terakhir, lengkapi lagi data-data dan dokumen yang memerlukan untuk mengurusnya. Agar prosesnya juga bisa lebih cepat.

Jika tidak menggunakan aplikasi, semua proses yang harus melakukan untuk mendapatkan perizinan sekitar 2-3 bulan lamanya. Berbeda jika menggunakan SIMBG Adalah karena prosesnya jauh lebih cepat sekitar 3 hari saja.

 

Persyaratan SIMBG Adalah

Proses penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) merupakan tahapan yang krusial dalam memastikan bahwa konstruksi bangunan berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemohon, baik perorangan maupun badan usaha, berperan penting dalam menjalankan proses ini. Mereka harus menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai alat untuk mengurus perizinan dan pemantauan bangunan. Berikut adalah tanggung jawab utama Pemohon dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG:

1. **Melengkapi Data dan Dokumen Teknis Permohonan:** Pemohon harus menyediakan semua informasi yang diperlukan serta dokumen teknis yang relevan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan.

2. **Menghadiri Konsultasi Perencanaan dan/atau Pembongkaran:** Jika diperlukan oleh otoritas terkait, Pemohon harus hadir dalam konsultasi perencanaan atau pembongkaran bangunan.

3. **Membayar Retribusi Daerah:** Jika ada ketentuan untuk membayar retribusi daerah sebagai bagian dari proses perizinan, Pemohon harus memastikan pembayaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. **Menyampaikan Informasi Jadwal dan Tanggal Mulai Pelaksanaan Konstruksi:** Pemohon wajib memberikan informasi terkait jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG.

5. **Mendaftarkan Akun Perencana dan Pelaksana Konstruksi:** Bila diperlukan, Pemohon harus mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran, dan pelaksana pembongkaran.

 

Landasan Hukum

 

Sejak diundangkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengawasan bangunan gedung telah diatur secara jelas. Khususnya, proses perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) menjadi tanggung jawab mereka.

Namun, perubahan signifikan muncul seiring dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membawa perubahan mendasar dalam tata cara perizinan bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 kemudian mengikuti, mencerminkan perubahan dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menjadi pengembang SIMBG. Ini adalah portal perizinan penting yang mencakup Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Layak Fungsi, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung. Diharapkan SIMBG akan mempermudah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola bangunan gedung, menjadikannya lebih teratur dan transparan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Keberadaan SIMBG juga diharapkan akan mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan, serta memperjelas koordinasi antarperangkat daerah terkait. Buku panduan ini diperuntukkan bagi Dinas Perizinan dan Dinas Teknis sebagai panduan dalam langkah-langkah penerbitan perizinan bangunan gedung. Diharapkan buku panduan ini akan menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung.

Dalam menghadapi perkembangan ini, peran Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi semakin penting dalam menjaga integritas dan keselamatan bangunan gedung. SIMBG menjadi alat yang sangat berharga dalam mencapai tujuan ini, dengan menyediakan alat yang efisien untuk mengatur perizinan bangunan gedung yang andal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga dengan adanya SIMBG, tata kelola bangunan gedung di Indonesia akan semakin baik, menjadikannya lingkungan yang aman dan fungsional untuk masyarakat.

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321