Sertifikat Keselamatan Kebakaran
Memiliki sertifikat keselamatan kebakaran sama pentingnya dengan SLF apalagi jika Anda bermaksud membuka bangunan sebagai tempat umum. SKK adalah surat perizinan yang pemerintah berikan bagi masyarakat yang memenuhi standar keamanan serta kebakaran terhadap gedung bangunannya. Gedung yang kami maksud meliputi gedung pencakar langit lebih dari 8 lantai, seluas 5.000 m2 serta menampung ratusan orang.
Syarat Pengajuan Sertifikat Keselamatan Kebakaran
- Pemohon wajib membawa surat pernyataan yang menyebutkan jika dokumen atau data yang tersedia adalah benar. Surat pernyataan harus bermeterai.
- Memiliki IPTB LAL yang telah dilegalisasi
- Melampirkan fotokopi surat identitas pemohon seperti KK/ Paspor/KTP/KITAS
- Melampirkan akta pendirian atau perubahan perusahaan (khusus untuk badan usaha)
- Menyerahkan bukti kepemilikan sertifikat IMB
- Membuat proposal teknis lengkap dengan spesifikasi teknis, gambar teknis dll
- Melampirkan bukti AJB atau sertifikat hak atas tanah
- Melampirkan surat kuasa apabila proses pengajuan menggunakan layanan jasa Sertifikat Keselamatan Kebakaran
- Lampirkan fotokopi SLF terbaru atau pada tahun terakhir setelah penerbitan
- Membawa berkas persyaratan lainnya sesuai petunjuk yang ada
Mekanisme Pengurusan SKK
Tahukah Anda berapa lama waktu yang peserta butuhkan untuk menerbitkan sebuah SKK? Beberapa pihak mengatakan hanya membutuhkan waktu selama 14 hari untuk mengurus SKK gedung kurang dari 8 lantai.
Kebalikannya, jika gedung bersangkutan memiliki lebih dari 8 lantai maka prosesnya bisa lebih panjang bahkan lebih dari 30 hari. Terlepas dari lamanya prosedur penerbitan SKK, cari tahu prosesnya dari awal berikut ini:
1. Membuat Surat Permohonan
Setelah mengumpulkan seluruh berkas persyaratan bersama penyedia jasa pengurusan SKK Dan Sertifikat Keselamatan Kebakaran langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan. Pertama-tama, buatlah surat permohonan pendaftaran terlebih dahulu. SKK masih menjadi tanggung jawab dari DPMPTSP oleh karenanya buat surat permohonan yang ditujukan pada dinas bersangkutan.
2. Menyerahkan Dokumen Permohonan
Usai membuat surat permohonan dan memastikan tidak ada lagi berkas yang kurang silahkan Anda kunjungi kantor DPMPTSP untuk menyerahkan pendaftaran. Nantinya, dokumen pendaftaran Anda akan melalui proses checking guna memastikan seluruh datanya sudah benar dan tepat.
3. Proses Penilaian Teknis Oleh Damkar
Dokumen pendaftaran yang lulus penilaian administrasi akan langsung menuju tahapan penilaian teknis oleh Damkar atau petugas terkait. Tahapan yang satu ini sangat penting karena mempengaruhi keputusan penerbitan atau penolakan SKK gedung bangunan Anda. Lama tidaknya proses peninjauan teknis tergantung dari kesiapan Anda sebagai peserta.
4. Melunasi Biaya Retribusi
Peserta yang lolos tahapan ketiga akan mendapatkan kesempatan untuk pencetakan retribusi. Biaya Sertifikat Keselamatan Kebakaran memang mengacu pada Perda yang mengatur retribusi daerah.
Besaran jumlah atau biaya pengurusan SKK bisa Anda tanyakan langsung ke petugas loket ketika mendaftarkan diri. Khusus yang menggunakan layanan jasa hanya perlu membayar biaya jasa pengurusan SKK sesuai kesepakatan bersama.
5. Otorisasi
Merupakan tahapan pra penerbitan SKK yang mana petugas perlu melakukan penilaian ulang terhadap berkas administrasi, peninjauan lokasi dan biaya retribusi. Apabila semua hasilnya memuaskan dan tidak ada kekeliruan maka proses selanjutnya adakan penerbitan perizinan.
6. Penerbitan SKK
Memiliki SKK merupakan tanggung jawab pemilik gedung bangunan namun menerbitkan sertifikatnya menjadi kewajiban DPMPTSP. Proses penerbitan SKK mengikuti prosedur dan SOP yang berlaku. SKK terbit menjadi hak milik peserta.
Mengurus penerbitan SKK memang tidaklah mudah terbukti banyak orang yang memiliki mangkir daripada melakukannya. Supaya gedung bangunan tidak mendapatkan cap buruk dapatkan SKK segera dengan bantuan penyedia jasa SKK. Layanan Sertifikat Keselamatan Kebakaran membantu mengurus penerbitan perizinan dari awal sampai surat sertifikat jatuh ke tangan Anda.
Baca Juga : Syarat Membuat SLO
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321