Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
Selain SKK ada pula yang kita kenal sebagai rekomendasi keselamatan kebakaran. Surat rekomendasi ini memiliki dasar hukum yakni Permen yang berbeda dengan SKK. Pemberian surat rekomendasi berdasarkan pada penilaian fasilitas keselamatan kebakaran yang berada dalam gedung. Gedung tanpa proteksi kebakaran tidak akan lulus atau mendapatkan surat rekomendasi ini.
Syarat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
1. Surat Permohonan
Sama saja dengan pengajuan SKK, demi mendapatkan surat rekomendasi ini pemohon wajib membuat surat permohonan resmi yang menyatakan keaslian dokumen. Surat permohonannya wajib bertanda tangan dan memiliki materai.
2. Identitas Pemohon
Persyaratan selanjutnya adalah fotokopi KK atau KTP. Sementara untuk WNA wajib melampirkan berkas resmi seperti KITAS/VISA atau paspor.
3. Pemberian Kuasa (Opsional)
Anda yang ingin proses pembuatan surat rekomendasi keselamatan kebakaran berjalan dengan lancar hubungi ahli atau jasa pengurusannya. Setelah mendapatkan satu pihak yang tepat lanjutkan dengan membuat dan memberikan kuasa pada mereka. Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
4. Syarat Bagi Badan Usaha
Selain menyiapkan fotokopi NPWP jangan lupa untuk turut menyediakan fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan. Terakhir lampirkan juga SK pengesahan pendirian/perubahan perusahaan.
5. Kepemilikan Atas Tanah
Agar proses pengurusan rekomendasi berjalan tanpa masalah lanjutkan dengan menyediakan sertifikat tanah bagi Anda yang menggunakan tanah pribadi. Sementara untuk yang menyewa lahan bisa melampirkan surat perjanjian sewa, KTP pemilik lahan dan surat pernyataan bermeterai dari tuan tanah.
6. Izin Bangunan Lainnya
Ada beberapa surat perizinan yang sewajarnya Anda miliki sebelum mengurus rekomendasi ini. surat pertama adalah IMB selanjutnya RTLB dan KRK.
7. Dokumen Atau Proposal Teknis
Menerbitkan surat ini juga membutuhkan penilaian proposal teknis yang tepat dan sesuai.
8. Persyaratan Lainnya
Dan pastikan pula untuk melampirkan sejumlah persyaratan lainnya. Minta bantuan ahli jasa pengurusan rekomendasi untuk menyelesaikan seluruh berkas persyaratannya.
Alur Penerbitan Sertifikat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
1. Mengajukan Pendaftaran
Keunggulan utama menggunakan jasa rekomendasi keselamatan kebakaran Anda tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. Bagi mereka yang mendaftarkan sendiri silahkan ajukan pendaftaran ke instansi terkait dengan membawa surat permohonan dan berkas pendaftaran.
2. Pemeriksaan Berkas Administrasi
Berkas pendaftaran Anda akan langsung petugas administrasi periksa. Berkas yang lengkap tidak perlu revisi sedangkan berkas kurang lengkap akan petugas kembalikan ke peserta untuk perbaikan.
3. Peninjauan Lokasi
Berkas yang lolos tahapan kedua bisa lanjut ke peninjauan lokasi. Dinas akan mengirimkan perwakilan mereka untuk melakukan peninjauan lokasi dengan standar penilaian tertentu. Mereka akan memeriksa fasilitas untuk keselamatan kebakaran yang gedung bangunan Anda miliki.
4. Penerbitan Retribusi
Hasil dari peninjauan lokasi adalah penerbitan retribusi. Siapkan dana lebih dari cukup untuk melunasi biaya retribusi. Ketentuan mengenai biaya retribusi tertulis jelas pada Perda.
5. Keputusan Penerbitan Sertifikat
Sebelum masuk pada tahapan akhir yakni penerbitan sertifikat rekomendasi masih ada satu tahapan penentuan yakni keputusan penolakan atau penerbitan. Berkas yang mendapatkan penolakan tandanya masih harus revisi sementara permohonan yang sudah valid dan lengkap bisa segera terbit rekomendasinya.
6. Penerbitan Sertifikat Rekomendasi KK
Bagian terakhir adalah penerbitan dan penyerahan sertifikat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran pada pemohon. Lama cepatnya proses penerbitan berkas ini tergantung ketepatan Anda dalam mengumpulkan berkas pendaftaran.
Ingin pengurusan sertifikat rekomendasi berlangsung kurang dari 55 hari? Gunakan dan manfaatkan jasa pengurusan yang terpercaya dan profesional. Tidak hanya memiliki pengalaman yang banyak, mereka juga sangat terampil dan ahli pada bidang ini. Rekomendasi keselamatan kebakaran yang tampaknya sangat sulit dan rumit akan lebih cepat Anda dapatkan.
Persyaratan Dokumen Untuk Sertfikat keselamatan Kebakaran
Sertifikat Keselamatan Kebakaran adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh instansi atau perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap kebakaran yang efektif di dalam gedung mereka. Agar memperoleh sertifikat ini, Anda harus mematuhi sejumlah persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Surat permohonan adalah langkah pertama dalam proses ini, yang harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan. Dokumen ini harus memiliki materai sebesar 6000. Selanjutnya, formulir permohonan Sertifikat Keselamatan Kebakaran harus diisi dengan benar. Pastikan juga untuk menyertakan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Dalam proses ini, Anda perlu melampirkan fotokopi identitas pribadi, seperti KTP, SIM, atau paspor. Jika ada kuasa yang diberikan kepada orang lain, sertakan fotokopi Surat Kuasa yang telah bermaterai, serta fotokopi KTP kuasa.
Dokumen lain yang diperlukan adalah fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti kepemilikan tanah. Pastikan juga menyediakan fotokopi Izin Bangunan Terdahulu (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung.
Jika ini adalah permohonan pertama Anda untuk sertifikat keselamatan kebakaran, Anda harus menyertakan fotokopi Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF I. Selain itu, fotokopi Sertifikat Keselamatan Kebakaran dua tahun terakhir juga harus dilampirkan.
Tentu saja, dokumentasi teknis sangat penting dalam proses ini. Ini mencakup data inventaris pengelolaan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta ceklis pengecekan berkala proteksi kebakaran internal oleh gedung seperti alarm, sprinkler, dan hidran. Dokumen teknis lainnya mencakup gambar skema instalasi proteksi kebakaran, denah sarana proteksi kebakaran dalam gedung, dan spesifikasi teknis untuk berbagai sistem keselamatan kebakaran.
Terakhir, pastikan Anda melampirkan dokumen terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG), PROTAP, dan SOP. Ini mencakup pelatihan keselamatan kebakaran, alur pencegahan kebakaran, dan langkah-langkah penyelamatan jiwa.
Mematuhi persyaratan ini adalah langkah penting dalam menjaga keselamatan dari bahaya kebakaran di gedung Anda, serta memastikan bahwa Anda berada dalam kepatuhan hukum.
Hukum Yang Mendasari Rekomendasi Keselamatan Kebakaran
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, tertulis bahwa salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung yaitu adanya persyaratan teknis bangunan Gedung, persyaratan keselamatan yang salah satunya adalah persyaratan proteksi bahaya kebakaran .
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru biasanya dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. Caranya dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait untuk sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan. Tim teknis perangkat daerah penyelenggaraan gedung gedung akan melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF yang telah diterima dan verifikasi lapangan terhadap pemeriksaan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF.
Sebuah bangunan gedung memang seharusnya dilengkapi dengan dokumen dan perizinan yang lengkap. Selain Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Sertifikat Keselamatan Kebakaran juga memiliki fungsi yang sama. Tanpa adanya Sertifikat Keselamatan Kebakaran , pemilik atau pengelola gedung tidak dapat menerbitkan maupun memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi.
Baca Juga : Kegunaan SLO
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321