Persyaratan Keselamatan Konstruksi

 

Inilah Persyaratan Keselamatan Konstruksi, Wajib Perhatikan!

Untuk melakukan kegiatan pembangunan harus memahami persyaratan keselamatan konstruksi. Sedangkan keselamatan konstruksi merupakan seluruh kegiatan teknik guna mendukung pekerjaan pembangunan. Mulai dari keamanan, keselamatan, kesehatan jaminan pekerja.

RKK memuat sistem bernama Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yakni bagian dari sistem manajemen pelaksanaan kegiatan pembangunan. Pembuatan sistem manajemen tersebut dalam rangka menjamin keamanan pembangunan.

Keselamatan konstruksi menjadi salah satu elemen penting dalam tender, apabila tidak mencantum dalam dokumen penawaran maka penawaran dapat pernyataan gugur. Namun apa saja yang menjadi perhatian dalam menyusun RKK?

 

Persyaratan Dokumen RKK dan Evaluasi RKK

  1. Persyaratan dokumen RKK untuk persyaratan keselamatan konstruksi harus memerhatikan:
  2. Menetapkan satu pekerjaan dan satu identifikasi bahaya.
  3. Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada huruf a, berdasarkan atas tingkat risiko terbesar dari seluruh penetapan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pengguna jasa dalam rancangan konseptual SMKK.
  4. Evaluasi dokumen RKK berdasarkan dengan ketentuan:
  5. Peserta telah memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keamanan pembangunan, jika menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi telah memenuhi ketentuan:
    • Mencantumkan tujuh pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi
    • Nama paket pekerjaan sudah sesuai nama paket pekerjaan yang ditenderkan
  6. Peserta telah memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi jika mengisi tabel B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan yang memenuhi ketentuan:
  • Mengisi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai syarat dalam LDP
  • Mengisi kolom lain kecuali pengisian kolom dengan keterangan tidak wajib
  1. Peserta telah memenuhi elemen dukungan keamanan pembangunan jika mengisi penjelasan salah satu sub elemen, dari elemen tersebut. Atau mengisi tabel Jadwal Program Komunikasi.
  2. Peserta telah memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi jika mengisi penjelasan salah satu sub elemen, dari elemen tersebut. Atau telah mengisi table Analisis Keselamatan Pekerjaan.
  3. Peserta telah memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi jika mengisi penjelasan salah satu sub elemen, dari elemen tersebut. Atau telah mengisi table Jadwal Inspeksi dan Audit.
  4. Contoh ketentuan mengenai penetapan dokumen Persyaratan Keselamatan Konstruksi RKK serta ketentuan evaluasi dokumen Persyaratan Keselamatan Konstruksi RKK sebagaimana tercantum dalam lampiran.

 

Persyaratan Peralatan Utama Tender Kegiatan Konstruksi

  1. Syarat pemilihan peralatan utama dalam persyaratan keselamatan konstruksi memerhatikan hal berikut:
  2. Syarat jumlah atau jenis peralatan utama:
  • Bagi tender konstruksi bernilai HPS paling banyak seratus miliar rupiah, paling tidak ada enam jenis peralatan utama
  • Bagi tender konstruksi bernilai HPS melebihi seratus miliar rupiah, paling banyak ada sepuluh jenis peralatan utama
  1. Syarat peralatan utama dari setiap jenisnya:
  • Bagi tender pembangunan bernilai HPS paling banyak seratus miliar rupiah, memiliki persyaratan alat utama paling banyak satu unit
  • Bagi tender pembangunan bernilai HPS melebihi seratus miliar rupiah, memiliki persyaratan alat utama paling banyak tiga unit
  1. Melakukan evaluasi bukti peralatan utama dengan ketentuan:
  2. Adanya bukti kepemilikan peralatan berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi penyebab gugur saat evaluasi
  3. Adanya bukti kepemilikan peralatan berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi penyebab gugur saat evaluasi
  4. Adanya peralatan milik sendiri terdiri atas STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli
  5. Bukti kepemilikan peralatan berupa sewa/beli terdiri atas surat perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuitansi, uang muka, bukti angsuran
  6. Bukti peralatan berupa sewa terdiri atas perjanjian sewa serta bukti kepemilikan peralatan dari penyewa, yaitu:
  7. STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli
  8. Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa terdiri atas:
    • surat pengalihan hak milik
    • surat kuasa dari pemilik ke penyewa
    • surat pernyataan penguasaan alat ke penyewa
    • bukti pendukung pencantuman adanya pemberian kuasa peralatan

 

Memahami Perbedaan APD dan APK sebagai Syarat SMKK

Dalam Persyaratan Keselamatan Konstruksi melibatkan petugas keselamatan konstruksi atau petugas K3 Konstruksi bersertifikat. Namun penerbitan sertifikatnya oleh UKK pada Kementerian PUPR, atau lembaga yang berwenang lainnya.

Ahli  K3 Konstruksi sendiri merupakan tenaga ahli bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi SMKK. Tentunya tenaga ahli tersebut bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Persyaratan Keselamatan Konstruksi dan Selanjutnya berdasarkan SE Permen PUPR no. 11 tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Kegiatan Konstruksi, kegiatan SMKK terdiri atas 9 poin berupa:

  1. Menyiapkan Rencana Keselamatan Konstruksi
  2. Melakukan sosialiasasi, promosi, dan pelatihan
  3. Menyediakan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
  4. Menyediakan asuransi dan menyelenggarakan perizinan
  5. Menyiapkan personel K3 Konstruksi
  6. Menyediakan fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan
  7. Memberikan rambu-rambu yang diperlukan
  8. Konsultasi bersama ahli tentang keamanan pembangunan
  9. Melakukan lainnya sehubungan dengan pengendalian risiko pembangunan

Selanjutnya Persyaratan Keselamatan Konstruksi masih dalam lampiran Surat Edaran Permen, menyatakan perbedaan APD dan APK sebagai sarana prasarana memadai tenaga kerja bagi keberlangsungan kegiatan pembangunan, berikut ini perbedaannya:

1. Alat Pelindung Diri (APD)

– Helm pelindung

– Pelindung mata

– Pelindung wajah

– Masker selam

– Pelindung telinga

– Pelindung pernafasan dan mulut

– Sarung tangan

– Sepatu keselamatan

– Penunjang perlindungan seluruh tubuh

2. Alat Pelindung Kerja (APK)

– Jaring pengaman

– Tali keselamatan

– Penahan jatuh

– Pagar pengaman

– Pembatas area

– Pelindung jatuh

– Perlengkapan keselamatan bencana

 

Tahap Penerapan Sistem Manajemen Persyaratan Keselamatan Konstruksi

Secara umum Persyaratan Keselamatan Konstruksi, untuk memahami penerapan SMKK maka perlu adanya penjelasan terkait hal tersebut. Penerapannya sendiri ada lima poin sesuai Surat Edaran Peraturan Menteri berikut ini:

  1. Tahap Pengkajian dan Perencanaan

Penyusun Persyaratan Keselamatan Konstruksi rancangan konseptual SMKK tidak perlu bekerja sendiri. Anda dapat menyewa bantuan Konsultan Pengkajian dan Konsultan Perencanaan. Isinya berupa data umum proyek, identifikasi keamanan pembangunan dari aspek, deskripsi hingga teknis.

  1. Tahap Perancangan

Bedanya Persyaratan Keselamatan Konstruksi perencanaan dan perancangan, pada tahap ini muncul Detailed Engineering Design atau DED serta estimasi harganya. Penyusunan RKK perancangan tentunya jauh lebih mengerucut dari konseptual SMKK.

Isinya antara lain berupa: pernyataan pertanggungjawaban, metode pelaksanaan, identifikasi risiko bahaya, pengendalian risiko serta penetapan risiko pekerjaan, rancangan pedoman keamanan, biaya keselamatan dan kebutuhan tenaga ahli.

  1. Tahap Pengadaan

Dalam tahap ini, Persyaratan Keselamatan Konstruksi memasuki evaluasi teknis. Tertulis dalam peraturan PM 12/2020 yang menyatakan bahwasanya jika peserta tidak menyampaikan nilai, atau perkiraan biaya penerapan SMKK sebesar nol rupiah, maka akan GUGUR.

  1. Tahap Pelaksanaan

Pada tahap ini, pembahasan Persyaratan Keselamatan Konstruksi dan RKK oleh konsultan telah disetujui pengguna jasa ketika PCM. Selanjutnya pelaksanaan pengendalian RKK akan melalui persyaratan pengajuan izin mulai kerja (job safety analisis dan method statement)

  1. Tahap Pengawasan

Konsultan Pengawas atau MK wajib menyusun muatan RKK antara lain:

  1. Kepemimpinan dan partisipasi pekerja atas keselamatan pembangunan
  2. Perencanaan RKK
  3. Dukungan RKK
  4. Operasi RKK
  5. Evaluasi kinerja RKK

Dalam menjalankan kegiatan pembangunan, sudah sepatutnya para penyedia jasa maupun pengguna jasa mematuhi peraturan yang berlaku. Termasuk memenuhi persyaratan keselamatan konstruksi yang terkandung dalam Peraturan Menteri.

Peraturan Dan Landasan Hukum Mengenai Keselamatan Kerja Konstruksi

Dalam rangka pelaksanaan Persyaratan Keselamatan Konstruksi untuk Pasal 84AK Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 juga diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatur dan memastikan keselamatan dalam industri konstruksi, yang menjadi prioritas dalam pembangunan nasional.

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321