Pengurusan Surat Izin Usaha Pabrik untuk Legalitas Hukum

 

Pengurusan IUI Untuk Legalitas

 

Pengurusan IUI Untuk Legalitas Untuk mendapatkan surat izin usaha pabrik atau sebut saja IUI (Izin Usaha Industri) membutuhkan berbagai syarat penting. Syarat-syarat tersebut mesti terpenuhi secara lengkap untuk mengajukan permohonan, baik secara offline atau online dari OSS.

Pengaju Pengurusan IUI Untuk Legalitas bisa perorangan atau atas nama perusahaan dengan berbagai skala, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar. Terdapat biaya pengurusan tertentu yang harus terpenuhi, bergantung pada besaran modal serta aset investasi dari masing-masing usaha.

 

Permasalahan Sampah Pabrik di Indonesia

 

Jumlah pabrik Indonesia tidak sedikit, namun sayangnya keberadaannya memberikan berbagai macam limbah terhadap alam. Sampai saat ini, kategori limbah dari pabrik terbagi menjadi beberapa jenis limbah berikut:

1. Sampah Cair

Limbah cair adalah entitas pencemar air dan kerap terlihat ketika warna air pada selokan menjadi hijau bahkan hitam. Biasanya saat melalui kali atau selokan seperti ini akan tercium bau tidak sedap, terlebih setelah hujan turun air akan cenderung meluap ke daratan.

2. Sampah Gas

Limbah gas cenderung langsung mencemari udara dan jarang memiliki bentuk, namun dampaknya memberikan hawa panas. Misal, kebakaran pabrik dapat menjadi salah satu contoh, kebocoran gas juga bisa menjadi salah satunya, terakhir sisa asap pabrik.

3. Sampah Padat

Lumpur, bubur, dan berbagai benda padat lainnya dapat masuk kategori limbah padat yang apabila tidak terolah dengan baik akan semakin menumpuk. Biasanya sisa limbah seperti ini datang dari pabrik kain, kabel, lumpur, bubur, kertas, dan masih banyak lagi lainnya.

4. Sampah B3

Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan limbah hasil produksi dengan kategori paling berbahaya dari tiga jenis sebelumnya. Terbilang berbahaya karena sifatnya, konsentrasinya, maupun jumlahnya yang merusak serta mencemari lingkungan.

Empat jenis limbah tersebut kerap menjadi permasalahan pabrik-pabrik Indonesia. Memikirkan ekonomi tanpa mempedulikan alam lama-kelamaan akan membuat sektor ekonomi runtuh juga. Para pemilik bisnis membutuhkan AMDAL dan ahli pada bidangnya.

 

Pengolahan Sampah Cair dan Padat Pada Pabrik

 

Peran penting AMDAL untuk mengarahkan pengolahan limbah, baik cair maupun padat hendak seperti apa. Pengolahan secara tepat juga menjadi salah satu alasan terbit atau tidaknya surat izin resmi dari walikota/ bupati, gubernur, atau setingkat menteri. Dengan begitu Pengurusan IUI Untuk Legalitas adalah yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha agar bisa menaati peraturan dan memahami nya.

Sejauh ini, semua jenis limbah sebenarnya bisa menerapkan pengolahan untuk menjaga alam. Sebagai acuan, berikut adalah berbagai bentuk pengolahan limbah yang bisa para pebisnis lakukan:

 

Pengolahan Sampah Cair

Limbah cair yang menjadi salah satu penyebab pencemaran pada kali, selokan, dan sebagainya bisa menerapkan pengolahan pasca produksi. Supaya tidak meninggalkan bau dan warna menyengat, bisa menerapkan berbagai hal positif berikut:

  1. Pengolahan primer berupa penyaringan, pengolahan awal, pengapungan, serta pengendapan. Biasanya hal seperti ini kerap terjadi pada sisa produksi minyak maupun lemak.
  2. Pengolahan sekunder, pabrik membutuhkan mikroorganisme untuk menguraikan
  3. Pengolahan tersier membutuhkan penanganan secara khusus
  4. Melakukan desinfeksi
  5. Pengolahan lumpur atau sludge treatment

Berbagai jenis pengolahan tersebut tergantung pada jenis limbahnya seperti apa. Untuk konfirmasi jelas, Anda membutuhkan peran ahli. Tujuannya bukan hanya untuk pengelolaan sistem yang baik, namun juga demi mendapatkan legalitas perizinan secara tepat.

 

Pengolahan Sampah Padat

Banyaknya limbah padat pabrik Indonesia dapat ditanggulangi melalui berbagai pengolahan tepat. Pengolahan-pengolahan tersebut meliputi beberapa cara berikut:

  1. Penimbunan terbuka hanya cocok untuk jenis limbah organik karena saat terkubur bersama alam akan memberikan kesuburan terhadap tanah.
  2. Sanitary landfill atau pelapisan lubang menggunakan tanah liat serta plastik guna mencegah pembesaran tanah berikut penyebaran gas metana penghasil listrik.
  3. Insinerasi atau pembakaran sampah pada suhu tertentu yang tentunya membutuhkan peran ahli supaya tidak mencemari udara
  4. Pembuatan kompos padat adalah hal lain yang bisa menjadi solusi selama limbahnya organik
  5. Daur ulang adalah solusi untuk jenis limbah anorganik, seperti produk-produk kreatif dari bahan bekas

Pengolahan limbah secara tepat akan menentukan apakah pengajuan Pengurusan IUI Untuk Legalitas dapat terbit atau tidak. Ketika pengajuan tidak terkabulkan maka perlu pemeriksaan terhadap berbagai dampak buruk limbah dari perusahaan.

 

Pengolahan Sampah Gas

Selain limbah berbentuk padat dan cair, limbah gas juga bisa melalui pengolahan khusus supaya tidak mencemari lingkungan. Jenis-jenis pengolahan limbah gas meliputi:

  1. Kontrol emisi gas tabung
  2. Menghilangkan partikulat dari energi pembuangan

Limbah gas cenderung lebih berbahaya karena tidak berwujud, namun secara tidak sadar memberikan dampak penurunan kesehatan terhadap manusia. Memerlukan kontrol ketat supaya terjadi keseimbangan antara perekonomian dengan kelestarian alam.

 

Pengolahan Sampah B3

Bahan Berbahaya dan Beracun memerlukan perhatian lebih besar mengingat zatnya lebih rentan terhadap kesehatan. Ternyata, limbah B3 juga masih bisa melalui pengolahan tepat, seperti:

  1. Pengolahan secara ilmiah (Biologi, Kimia, Fisika)
  2. Metode pembuangan dengan sumur dalam, landfill, dan kolam penyimpanan

Ketika seseorang hendak mendirikan pabrik skala kecil hingga besar dan menghasilkan limbah B3 maka harus dengan pengetahuan pengolahan limbah secara tepat. Jika tidak memenuhi syarat maka akan menjadi kendala saat mengajukan Pengurusan IUI Untuk Legalitas.

 

Jika Surat Izin Usaha Pabrik Belum Berlaku Efektif

 

Pengajuan Pengurusan IUI Untuk Legalitas bisa dilakukan pemilik bisnis selama usahanya sudah berjalan dan semua syaratnya terpenuhi. Namun, beberapa pemohon mungkin saja mengalami kendala sehingga izin tangguhan atau bahkan tertolak karena berbagai alasan.

Bisa karena sebagai pemohon, Anda belum mampu memenuhi komitmen sesuai aturan BKPM Nomor 1 tahun 2020 atau Permendag Nomor 8 tahun 2020. Anda dapat melihat komitmen usaha secara jelas melalui dua aturan tertulis tersebut.

Kendala lainnya karena tidak terpenuhinya sarana serta prasarana, seperti perizinan lokasi, perizinan perairan, termasuk juga IMB. Karena sekarang sudah ada OSS, untuk memeriksa sarana dan prasarana syarat bisa melalui OSS saja, tidak perlu datang langsung ke kantor.

Kendala lainnya yang mungkin menjadi penghambat perizinan adalah domisili bisnis tidak termasuk ke dalam kawasan industri. Berbagai jenis sampah yang kami sebutkan tadi bisa menjadi salah satu contoh kegagalan kontrol terhadap pemberian perizinan industri.

 

Risiko Perusahaan Tidak Mengurus Perizinan

 

Izin bisnis memberikan banyak keuntungan sebagai pelaku usaha, terutama ketika harus berhadapan dengan hukum. Sebenarnya bisnis akan aman jika memiliki legalitas jelas, namun semakin besar bisnis, tentu semakin banyak rintangan menghadang. Pastinya Pengurusan IUI Untuk Legalitas adalah yang harus dilakukan agar memiliki izin legalitas dan hukum yang jelas.

Perusahaan dengan izin bisnis jelas akan mudah mendapatkan investor karena statusnya jelas secara hukum Dan Juga sudah Melakuak Pengurusan IUI Untuk Legalitas. Sebaliknya, investor tidak akan melirik bisnis tanpa membuktikan legalitas secara hukum karena tidak ada investor yang mau gambling dengan uangnya.

Saat bermasalah dengan hukum dan terkuak bahwa tidak ada perizinan secara sah maka kepercayaan konsumen akan ikut menurun. Risiko gulung tikar akan semakin besar dan lebih buruknya, sisa bangunan akan membuat lahan semakin sempit tidak terurus. Pengurusan IUI Untuk Legalitas adalah hal yang penting karena dengan begitu usaha pabrik kita memiliki perizinan yang legalitasnya sudah jelas.

Banyak hal negatif ketika abai terhadap aturan dari pemerintah untuk membuat usaha sah secara hukum. Padahal, fasilitas pemerintah sudah terbilang lengkap, salah satunya dengan terbitnya Online System Submission dalam Pengurusan IUI Untuk Legalitas secara online.

 

Persyaratan Untuk Mengurus Izin Usaha Industri

 

Dalam rangka memperoleh Izin Usaha Industri (IUI), ada sejumlah dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan dan diajukan:

1. **AKTA Notaris & SK Kemenkumhham**: Dokumen ini harus disiapkan dan disahkan oleh notaris serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

2. **KTP & NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham**: Identitas pribadi dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari semua anggota direksi dan pemegang saham perusahaan harus disertakan.

3. **NPWP Perusahaan**: Perusahaan harus memiliki NPWP sendiri sebagai badan hukum terpisah.

4. **IMB (Izin Mendirikan Bangunan)**: Dokumen IMB yang sah harus diperoleh sebelum memulai operasi.

5. **Dokumen Lingkungan**: Ini termasuk perizinan dan dokumen terkait lingkungan yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik berkelanjutan.

6. **Persetujuan Prinsip Industri**: Jika lokasi industri berada di luar Kawasan Industri Berikat, persetujuan prinsip industri diperlukan.

7. **Surat Keterangan Selesai Membangun Pabrik dan Sarana Produksi**: Dokumen ini menunjukkan tahap pembangunan yang telah diselesaikan.

8. **Surat Pernyataan Bermaterai**: Surat pernyataan tertulis yang sesuai dengan format model SP-I, ditulis di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

9. **Daftar Isian Permintaan IUI (Izin Usaha Industri)**: Isian permintaan izin usaha industri harus sesuai dengan format model SP-III. Jika industri tersebut merupakan bengkel, maka harus ada peralatan uji emisi.

10. **Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri**: Jika perusahaan berlokasi di dalam kawasan industri atau kawasan berikat, perlu disertakan surat keterangan dari pengelola kawasan tersebut.

11. **Bukti Kepemilikan Tanah**: Jika perusahaan memiliki tanah secara pribadi, sertifikat kepemilikan tanah harus disertakan.

12. **Daftar Isian Permintaan Izin Perluasan**: Jika ada rencana perluasan fasilitas, daftar isian permintaan izin perluasan harus disiapkan sesuai dengan format model SP-III.

13. **Dokumen Rencana Perluasan**: Dokumen yang menjelaskan rencana perluasan fasilitas dan operasi perusahaan.

 

Peraturan Yang Menaungi Landasan Hukum Izin Usaha Industri

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Usaha Industri

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

 

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Sekarang, Apa Lagi Yang Anda Tunggu? Percayakan Pengurusan IUI Pada Tim Hebat Kami Sekarang Juga.

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321