Mengenal SIPA dalam Peraturan Tenaga Kefarmasian

 

Mengenal SIPA dalam Peraturan Tenaga Kefarmasian

Memahami pentingnya Mengenal SIPA dalam Peraturan (Surat Izin Praktik Apoteker) dalam peraturan tenaga kefarmasian. Seorang apoteker, pada dasarnya harus memiliki izin praktik untuk bisa menjalankan apoteknya. Tanpa izin praktik tersebut, apoteker akan mendapatkan sanksi dari Departemen Kesehatan.

Mengenal SIPA dalam Peraturan dan Sebagai salah satu lembaga resmi Indonesia, departemen kesehatan berhak memberikan sanksi administratif berupa pencabutan SIA (Surat Izin Apotek). Dengan pencabutan surat izin, tenaga kefarmasian tidak bisa menjalankan praktiknya karena membahayakan dan bersifat ilegal.

Departemen Kesehatan punya kendali penuh atas tindakan apoteker beserta kualifikasinya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Dalam peraturan, tenaga kefarmasian harus memegang surat izin praktik apoteker.

Tenaga Kefarmasian terdapat dalam Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan. Bahkan peraturan lengkapnya juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kefarmasian.

 

Cara Mendapatkan SIPA dari Dinas Departemen Kesehatan

Mengenal SIPA dalam Peraturan dan Untuk mendapat surat izin praktik apoteker, Anda harus melengkapi beberapa kualifikasi terkait tenaga kefarmasian. Tanpa kualifikasi yang jelas, seseorang tidak berhak mendapat izin praktik. Pengajuan permohonan surat izin praktik secara resmi melalui Departemen Kesehatan.

Dinas kesehatan setempat, bisa memberikan izin praktik jika kualifikasinya sudah terpenuhi. Ada beberapa hal yang perlu Anda catat ketika ingin mengajukan izin praktik apoteker. Mulai dari izin sarana sampai praktik kefarmasian, semua harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Untuk persyaratannya, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Identitas diri penanggung jawab tenaga kefarmasian
  2. Izin Sarana untuk Praktik atau Kerja pada Pelayanan Kesehatan
  3. Surat permohonan yang menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai
  4. Surat pernyataan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  5. Fotokopi Ijazah Apoteker legalisir dari instansi penerbit
  6. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
  7. Dokumen asli dan fotokopi surat izin atasan (jika pemohon pegawai negeri, anggota TNI dan pegawai instansi pemerintah)
  8. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 (sebanyak 3 lembar) dan 3×4 (sebanyak 2 lembar)
  9. Surat pernyataan jam praktik dalam melaksanakan tanggung jawab agar tidak melanggar kode etik
  10. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) legalisir untuk perpanjangan
  11. Fotokopi Surat Izin Praktik Apoteker kesatu untuk pengajuan kedua atau perpanjangan
  12. Fotokopi Surat Izin Praktik Apoteker kedua untuk pengajuan ketiga atau perpanjangan

 

Prosedur Pendaftaran Surat Izin Praktik Apoteker ; Mengenal SIPA dalam Peraturan Tenaga Kefarmasian

Mengenal SIPA dalam Peraturan dan Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, Anda sudah bisa mengajukan izin praktik. Untuk pengajuannya, Anda langsung mengunjungi dinas departemen kesehatan terdekat.

Setelah itu, ikuti prosedur pendaftarannya agar tidak salah dalam menangani berkas yang ada. Prosedur pendaftaran Surat Izin Praktik meliputi berikut ini:

  1. Mengambil formulir permohonan loket pelayanan departemen kesehatan
  2. Memerikan berkas permohonan ke bagian loket pelayanan
  3. Setelah proses pengecekan berkas selesai, petugas akan melakukan pencatatan
  4. Berkas yang lengkap akan mendapat nomor pendaftaran
  5. Memeriksa, menilai dan menentukan berkas melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Jika proses pengecekannya selesai, izin akan mendapat persetujuan
  7. Anda bisa menerima berkasnya langsung setelah pengajuan selesai

Setelah menyelesaikan proses pengajuan, Anda mendapatkan dokumen resmi dari Departemen Kesehatan. Gunakan dokumen itu untuk mendirikan praktik apotek pribadi. Jangan lupa, lengkapi semua dokumennya sebelum mengajukan berkas-berkas perizinan penting lainnya.

Pelayanan permohonan surat izin praktik apoteker tanpa biaya sehingga gratis. Lamanya proses pengecekan dokumennya maksimal lima hari kerja. Masa aktif surat izinnya maksimal satu tahun sekali, sehingga Anda harus memperpanjangnya lagi jika perlu izin praktik resmi.

 

Tanggung Jawab Tenaga Kefarmasian Pemegang Surat Izin Praktik Apoteker

Dengan memegang SIPA, setiap tenaga apoteker memiliki tanggung jawab dengan Mengenal SIPA dalam Peraturan. Satu hal penting yang perlu Anda ingat ialah semua ketentuan tercantum dalam Undang-undang. Jadi, setiap aturan terikat hukum sehingga tenaga kefarmasian wajib mematuhinya.

  1. Melakukan Praktik Profesi sesuai Standar Profesional

Apoteker bertanggung jawab Mengenal SIPA dalam Peraturan untuk menjalankan praktik sesuai standar profesionalitas yang berlaku. Standar profesionalisme itu tercantum dalam UU Pemerintah dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Tentu saja apoteker harus memegang etika kerja apotek agar profesional. Surat izin praktik apoteker memastikan bahwa tenaga farmasi sudah memiliki kualitas sesuai standar kompetensi pelayanan yang profesional.

  1. Menjaga dan Mempertahankan Integritas Profesi Apoteker

Petugas apoteker yang sudah memiliki surat izin praktik harus mampu Mengenal SIPA dalam Peraturan dengan mempertahankan dan menjaga integritas profesinya. Dengan tanggung jawabnya tersebut, apoteker perlu melihat dan mematuhi etika kerja kefarmasian supaya bisa menjaga integritas petugas farmasi.

Biasanya ikatan apoteker Indonesia sudah mengajari tentang hal ini. Etika harus selalu ada dalam dunia kerja, sebab integritas profesi berpengaruh pada izin praktiknya.

  1. Memberikan Pelayanan yang Berkualitas pada Masyarakat

Apoteker perlu memberikan pelayanan yang bermutu, berkualitas dan terpadu pada warga masyarakat. Pasien juga perlu kenyamanan ketika datang ke apotek, oleh sebab itu layanan masuk dalam tanggung jawab apoteker karena sudah masuk dalam etika kerja.

Pelatihan apoteker selalu mengajarkan tenaga kefarmasian tentang etika kerja apotek. Sesuai profesinya, pelayanan harus mengutamakan kenyamanan pasien.

  1. Menjaga Kerahasiaan Informasi Pasien

Tentu saja apoteker juga memegang tanggung jawab Mengenal SIPA dalam Peraturan dan atas kerahasiaan informasi pasien. Jika ada pasien yang bocor data dirinya, apoteker akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi tersebut terdiri dari dua peringatan dan satu tindakan pencabutan izin apotek.

Karena melanggar etika kerja, tentu apoteker bisa mendapatkan sanksi. Anda juga harus bisa memahami tugas-tugas apoteker agar tidak mendapatkan masalah.

  1. Melaporkan Praktik Profesi yang Tidak Sesuai

Tenaga kefarmasian berhak melaporkan pihak-pihak yang sudah melanggar aturan. Laporan terkait ketidaksesuaian praktik profesi bisa Anda laporkan langsung ke dinas kesehatan. Jika terbukti melanggar aturan, maka pihak pelanggar mendapatkan sanksi berat.

Contoh pelanggaran seperti menjual obat terlarang dan tidak memiliki izin edar. Oleh sebab itu, segera laporkan kejanggalan jika Anda melihat ketidaksesuaian praktik profesi.

  1. Melakukan Pengembangan Profesi

Anda memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi menjadi tenaga ahli farmasi jika sudah memegang izin resmi praktik apoteker. Pengembangan profesi dapat Anda lakukan, karena sudah memenuhi kualifikasi menjadi tenaga ahli bidang farmasi.

Sistemnya sama seperti promosi, namun lebih spesifik ke bidang kesehatan. Tentu saja hal ini bisa terjadi atas persetujuan Dinas Kesehatan dan rekomendasi Ikatan Apoteker Indonesia.

  1. Tidak Melakukan Praktik yang Merugikan Masyarakat

Tanggung jawab untuk Mengenal SIPA dalam Peraturan dan tidak melakukan praktik yang merugikan dan membahayakan pasien. Jika terbukti melanggar tanggung jawab tersebut, Anda akan mendapatkan sanksi. Sebagai contoh membuat pasien kritis, kurang profesional atau kurang pengalaman.

Departemen kesehatan bisa mencabut izin praktik jika memang terbukti membuat kesalahan. Mulai dari sekarang, berhati-hatilah jika sudah memegang tanggung jawab dari pemerintah.

  1. Menaati Peraturan dan Regulasi Departemen Kesehatan

Dengan surat izin yang berlaku, Anda harus menaati aturan dan regulasi dinas kesehatan. Dari Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 sampai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/Menkes/PER/V/2011.

Mengenal SIPA dalam Peraturan dan Ketiga dasar hukum yang berlaku, meregulasi apoteker seluruh Indonesia. Anda harus patuh jika tidak ingin mendapat sanksi dari pengawas yaitu Departemen Kesehatan.

Tanggung jawab apoteker besar, apalagi berhubungan dengan nasib pasien. Kualifikasi menjadi salah satu syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendapat surat izin praktik. Dengan Mengenal SIPA dalam Peraturan dan adanya SIPA, setiap tenaga kefarmasian apoteker Indonesia punya kualifikasi dan keahlian mumpuni.

 

Persyaratan Sipa

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data ditas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. KTP Penanggung Jawab;
  3. Izin Sarana Untuk berpraktek atau bekerja disarana (Kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
  4. Foto copy STRA legalisir;
  5. Surat pernyataan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang menyatakan bekerja difasilitas tersebut;
  6. Foto copy Ijazah Apoteker;
  7. Surat Rekomendasidari organisasi Profesi IAI;
  8. Asli dan Foto Copy Surat Ijin  Atasan  (bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya);
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar;
  10. Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga);
  11. Foto copy SIPA kedua (untuk pengajuan SIPA ke tiga);
  12. Surat pernyataan Jam Praktek dan akan melaksanakan praktek yang bertanggung jawab serta tidak akan melanggar kode etik

 

Landasan Hukum SIPA 

Adalah penting untuk mengadaptasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.

 

Sekarang, Apa Lagi Yang Anda Tunggu? Percayakan Pengurusan Surat Izin Praktik Apoteker Pada Tim Hebat Kami Sekarang Juga.

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321