
6 Cara Membuat SLF Bangunan dan Biaya Pembuatannya
SLF bangunan merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Sebuah sertifikat dari pemerintah daerah setempat untuk menyatakan sebuah bangunan layak tinggal berdasarkan parameter tertentu.
Dokumen Sertifikat Laik Fungsi adalah salah satu penunjang keamanan bangunan. Karena penerbitan sertifikat tersebut melalui tinjauan bangunan secara administratif dan teknis. Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui cara membuat Sertifikat Laik Fungsi selengkapnya.
Cara Membuat SLF Bangunan
Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda ketahui untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi bangunan.
1. Mengetahui 4 Kategori SLF
Mengetahui 4 kategori Untuk SLF Bangunan dan penjelasan nya, Berikut 4 kategori tersebut :
Kategori | Penjelasan |
Kelas A | Bangunan yang non rumah tempat tinggal yang mempunyai tinggi lebih dari 8 lantai. |
Kelas B | Bangunan segi non rumah tempat tinggal yang tingginya kurang dari 8 lantai. |
Kelas C | Bangunan untuk rumah yang luasnya lebih atau sama dengan 100 meter persegi. |
Kelas D | Bangunan di rumah yang luasnya kurang dari 100 meter persegi. |
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
seseorang harus mengajukan permohonan Agar Mendapatkan SLF tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan pengendalian bangunan gedung. Permohonan tertulis tersebut harus melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sertifikat tanah
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Laporan pemeliharaan atau laporan penilaian bangunan teknis.
- Gambar/ foto bangunan
3. Mengajukan ke DPMPTSP
Setelah mengetahui ke-empat Kategori Tersebut, Anda dapat langsung mengajukan SLF ke kantor DPMPTSP untuk mengajukan permohonan pembuatan SLF.
4. Menunggu Petugas Inspeksi Bangunan ke Lokasi
Inspeksi bangunan atau kegiatan pemeriksaan keandalan sebagian atau komponen bangunan, bahan bangunan, dan prasarana bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Inspeksi tersebut dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memeriksa beberapa komponen, yaitu:
- Komponen arsitektur bangunan
- Komponen struktur bangunan
- Membangun komponen mekanik
- Membangun komponen listrik
- Komponen spasial bagian luar bangunan
5. SLF Terbit
SLF terbit dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberian persetujuan dokumen rencana teknis. Jangka waktu SLF rumah dengan dua lantai yaitu 20 tahun. Sedangkan bangunan rumah mewah dan bangunan umum tertentu punya jangka waktu 5 tahun.
6. Memperpanjang SLF
Pemilik bangunan sebaiknya melakukan permohonan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi dalam waktu paling lambat yaitu 60 hari kalender sebelum berakhirnya SLF gedung bersangkutan.
Apakah SLF Wajib? ;
Jika Anda bertanya apakah membuat Sertifikat Laik Fungsi itu wajib? Menurut peraturan UU nomor 28/2002, barang siapa yang memanfaatkan bangunan gedung tetapi tidak memiliki SLF maka akan terkena pidana dalam kurungan.
Waktu pidana tersebut paling lama adalah 6 bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kenapa SLF Ditangguhkan?
Kepala Departemen dapat menangguhkan atau menolak permintaan SLF yang tidak memenuhi persyaratan. Penundaan permohonan SLF terjadi apabila permohonan SLF belum memenuhi persyaratan laik fungsi bangunan gedung.
Pemohon Sertifikat Laik Fungsi yang mengalami penangguhan ini nantinya akan mendapatkan laporan tertulis beserta keterangan penangguhannya.
Biaya SLF Bangunan
Saat membuat Sertifikat Laik Fungsi, maka Anda tidak perlu membayar biaya sedikitpun alias gratis. Ketentuan tersebut telah termuat dalam UU nomor 28/2002 yang membahas tentang bangunan gedung.
Pemda menjamin keamanan dan kelayakan gedung atau bangunan dengan memberikan Sertifikat Laik Fungsi sesudah melakukan uji kelayakan dari beberapa komponen.
Jika Anda akan mendirikan bangunan, maka segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi ke Dinas bersangkutan. Manfaat dan tujuan SLF bangunan sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan suatu gedung. Jadi, jangan anggap remeh, apalagi sampai mengabaikannya.
Jenis-jenis bangunan yang membutuhkan SLF
- Perkantoran
Indonesia merupakan negara yang besar dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Otomatis gedung perkantoran yang dibutuhkan sangat banyak guna membantu pembangunan negeri sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Coba Anda bayangkan jika semua gedung perkantoran di tanah air tidak memiliki SLF?
Tentunya kantor tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak bisa dibuka dan digunakan sebagaimana seharusnya. Itulah mengapa SLF sangat penting bagi gedung perkantoran. Saat kantor-kantor berhenti beroperasi, keuangan negara ikut terpengaruh.
- Fasilitas Publik
gedung rumah sakit, stasiun kereta api, gedung olahraga, dan lainnya merupakan contoh gedung fasilitas publik yang wajib dibuatkan SLF. Bayangkan, banyaknya kerugian yang diterima ketika rumah sakit bobrok digunakan untuk merawat pasien.
Selain berisiko tinggi pada keselamatan pasien, gedung rumah sakit tak laik fungsi juga membahayakan petugas medis. Ketika gedung rumah sakit runtuh otomatis gedung di sekitarnya akan ikut terdampak.
- Gedung Perdagangan
Hal yang sama juga berlaku bagi gedung perdagangan termasuk gedung skala kecil seperti pertokoan atau ruko. Maupun gedung perdagangan skala besar seperti pusat perbelanjaan.
Jika semua gedung perdagangan tidak memegang SLF, masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Begitu pula pemilik gedung yang tidak bisa mendapatkan keuntungan.
- Apartemen
bertingkat seperti apartemen mungkin memiliki beberapa perbedaan mencolok dengan gedung tempat tinggal. Mengapa demikian? hampir semua apartemen memiliki lantai lebih dari 8 dengan jumlah unit mencapai ribuan. Sementara hunian tempat tinggal dibuat lebih sederhana .
Alasan utama gedung apartemen membutuhkan SLF karena gedung digunakan sebagai hunian komersil. Banyak orang yang tinggal di apartemen karena mencari keamanan, kenyamanan dan privasi. Saat gedung apartemen memiliki SLF, artinya gedung tersebut sudah laik huni.
- Perindustrian
Di bidang industri seperti industri skala kecil, menengah dan besar juga wajib menerbitkan SLF. Tanpa SLF, industri apa pun tidak bisa dijalankan secara legal. Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi pada pengusaha industri yang terus mengundur pembuatan SLF.
4 Komponen yang diperiksa ketika mengajukan SLF bangunan
- Aspek Keselamatan Gedung
Gedung perkantoran wajib memiliki perlengkapan keselamatan standar yang akan membantu karyawan ketika dibutuhkan. Memberikan perlengkapan keselamatan seperti gas pemadam kebakaran akan membantu memadamkan api ketika terjadi bencana kebakaran.
- Aspek Kenyamanan Gedung
Yang dimaksud dengan kenyamanan gedung bangunan adalah kenyamanan dan kemudahan untuk bergerak. Selain bisa bergerak dengan nyaman, penghuni gedung bangunan juga bisa melihat bagian luar dengan mudah karena tidak terbatasi dengan dinding. Artinya, gedung bangunan memiliki jendela yang jumlahnya mencukupi.
- Aspek Kesehatan Gedung
Gedung yang sehat bisa diidentifikasi dari kualitas udara dan airnya. Jika udara yang terhirup berbau tidak sedap, artinya penghawaan belum sempurna. Begitu pula kondisi air yang buruk menandakan jika kualitas masih di bawah standar.
- Aspek Kemudahan Gedung
Gedung yang baik dan laik fungsi harus memiliki pintu keluar dan masuk yang memadai. Misalnya jika gedung sangat besar, usahakan agar membuat pintu lebih dari satu untuk factor kemudahan. Menggunakan satu pintu untuk keluar dan masuk hanya membuat penghuni merasa tidak nyaman dan bebas.
Itulah hal-hal yang harus Anda pelajari mengenai SLF. Informasi lebih lanjut mengenai SLF bangunan, dapatkan hanya di jasa SLF berkualitas dan transparan.
Baca Juga : Syarat Membuat SLO
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
hubungi whatsapp : +62812 9288 9438 Catur Iswanto
Phone : 021 21799321