Listrik sangat dibutuhkan manusia tapi di sisi lain juga sangat berbahaya, itulah gunakannya pengurusan SLO dan pentingnya pemerintah mengeluarkan landasan hukum SLO. Tujuannya untuk apa? untuk menghimbau lapisan masyarakat agar memiliki kemauan atau kesadaran diri mengurus SLO bangunannya sendiri. Karena bila tidak ada kemauan dari diri sendiri Anda tidak akan pernah memiliki SLO sampai kapan pun.

Sumber: Google.com
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Laik Operasi?
SLO merupakan bukti atau sertifikat yang diberikan pemerintah secara formal pada pemilik gedung atau tempat tinggal melalui perpanjangan tangan Lembaga Inspeksi Teknik terkait instalasi tenaga listrik.
Dengan hadirnya SLO di kumpulan berkas penting tempat tinggal dan perusahaan artinya gedung tersebut telah diuji kelaikan oleh LIT. Otomatis ketika gedung instalasi listrik di aliri tegangan listrik tidak memicu kecelakaan.
Melihat dari definisinya sebenarnya kita sudah bisa menggambarkan apa tujuan SLO bagi masyarakat? Tujuan utamanya tidak lain untuk menciptakan instalasi listrik berstandar keamanan yang diakui oleh pemerintah. Baik listrik bertenaga kecil di tempat tinggal atau listrik berdaya besar di perusahaan atau pabrik, keduanya harus dipastikan aman untuk dioperasikan.
Dasar landasan hukum SLO di Indonesia
Bila bicara tentang hukum, sebenarnya ada banyak sekali dasar hukum yang menjadi landasan perlunya pemilik gedung atau tempat tinggal mengurus SLO. Contohnya di dalam UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan. Selain itu juga ada UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Intinya Undang-Undang yang dimaksud bukan hanya tentang ketenagalistrikan saja tetapi tentang UU keselamatan kerja dan lainnya.
Tidak heran jika ruang lingkung pengujian yang dilakukan LIT sebelum menerbitkan SLO pun sangat kompleks dan padat bukan hanya melakukan pemeriksaan dokumen saja. Tapi turut melaksanakan evaluasi sistem dan peralatan, pemeriksaan visual dan berbagai pemeriksaan lainnya yang tiap-tiap pemeriksaan memiliki poin tersendiri.
Dengan melihat dasar hukum SLO yang cukup kompleks dan sangat mengikat, hendaknya masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan pengurusan. Proses pengurusannya pun sangat mudah bahkan kini bisa dilakukan dengan mengaktifkan jasa SLO di Indonesia, jadi pemilik gedung tidak perlu turun tangan sendiri.
Terkait biaya SLO, pemerintah Indonesia memiliki peraturannya sendiri. LIT tidak bisa mematok harga sesuai keinginannya sendiri melainkan harus mengikuti aturan harga pemerintah. Jadi mau melakukan pengurusan SLO di Bandung, Jakarta atau Surabaya harga yang dipatok sama saja karena harga yang ditetapkan oleh pemerintah adalah harga SLO Indonesia.
Perbedaan harga bukan mengacu pada perbedaan jasa LIT yang digunakan tapi pada daya listrik yang dipakai. Semakin tinggi daya listriknya maka semakin besar harga SLO yang harus dibayarkan, sementara harga jasa sertifikasi SLO masih tetap sama tergantung kebijakan dari pengelola jasa.
Menggunakan jasa atau tidak saat melakukan pengurusan SLO merupakan keputusan Anda selaku pemilik tempat tinggal atau gedung perusahaan. Karena hakikatnya yang diinginkan oleh pemerintah adalah masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membuat SLO. Himbauan tersebut tidak pernah lelah diberikan oleh pemerintah terutama bila membuka kembali dasar landasan hukum SLO yang berlaku.
Jasa pengurusan SLO turut hadir dalam membantu Anda agar usaha atau kegiatan yang mau diadakan tidak berjalan lancar secara illegal. Di sini kami berniat membantu Anda mendapatkan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321