Memahami Landasan Hukum SIPA Secara Menyeluruh
Untuk memberikan regulasi yang tepat, pemerintah dan menteri kesehatan merancang beberapa landasan hukum SIPA secara menyeluruh. SIPA merupakan Surat Izin Praktik Apoteker yang bisa menjadi bukti nyata bahwa tenaga kefarmasian telah lolos uji kompetensi dan kualifikasi.
Ada lebih dari 5 dasar Landasan Hukum SIPA yang mengikat surat perizinan bidang kefarmasian tersebut. Fungsi dari SIPA jelas, yaitu mengizinkan apoteker melakukan praktik profesi secara langsung. SIPA jadi syarat wajib bagi para apoteker untuk memiliki dan mempertahankan izin praktiknya.
Tanpa surat perizinan Landasan Hukum SIPA tersebut, Apoteker tidak dapat bertugas dalam dunia kefarmasian. Meski SIPA itu memberikan izin, tapi dokumennya tidak berlaku untuk mendirikan sebuah apotek. Izin hanya berlaku sebagai bukti, bahwa tenaga kesehatan bisa mengelola praktik kefarmasian.
SIPA berguna bagi para apoteker untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Pasien biasanya lebih sering memilih apoteker terpercaya dengan surat perizinan yang jelas. Oleh sebab itu, ada banyak fungsi dan kegunaan SIPA yang tercantum dalam landasan hukum Indonesia.
Berdasarkan Peraturannya
Tingkat pendidikan, keahlian dan kualifikasi apoteker, selalu ikuti standar profesionalitas tenaga kerja ahli kefarmasian. Tanpa adanya standar profesionalitas profesi, para pekerja tidak akan bisa kompetitif. Sekarang, masyarakat lebih memilih apoteker yang benar-benar kompeten.
Tujuannya agar kegiatan berobat tetap aman, tanpa adanya kendala seperti penipuan obat palsu. Apoteker yang sudah lolos uji sertifikasi, biasanya terpercaya dan keahliannya bagus. Kredibilitas itu penting, apalagi bagi tenaga kerja kesehatan yang perannya krusial bagi masyarakat.
Menurut dasar hukum yang berlaku, kualifikasi penerima SIPA berasal dari Dinas Kesehatan lokal/ setempat. Dinas Kesehatan beroperasi atas perintah Menteri Kesehatan Indonesia.
Sebagai salah satu lembaga resmi Indonesia, Dinas Kesehatan berhak mengatur regulasi terkait. Regulasi untuk lolos kualifikasi SIPA terdiri dari:
- Lulus dari program pendidikan apoteker yang telah mendapat pengakuan pemerintah
- Memiliki ijazah dan sertifikat keahlian profesi yang sah.
- Memenuhi syarat dan standar profesionalitas Departemen Kesehatan RI
- Menyelesaikan proses registrasi dan pendaftaran bagi apoteker Departemen Kesehatan.
- Memiliki rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker yang terdaftar
- Tidak terlibat dalam praktik profesional yang tidak etis atau melanggar hukum.
- Memiliki pengalaman kerja yang cukup untuk memenuhi standar kualifikasi
- Memiliki etika pekerja farmasi sesuai standar Departemen Kesehatan
Berdasarkan kualifikasi tersebut, dinas kesehatan berperan penting bagi farmasi. Selain bertugas mengawasi, mengatur dan memberi sanksi, dinas kesehatan juga perlu bertanggung jawab untuk membimbing semua apoteker agar dapat bekerja secara lebih baik ke depannya.
Bimbingan berasal dari pilihan lapangan kerja, ikuti ikatan apoteker Indonesia sampai sertifikasi resmi. Setelah menguasai bidang profesi kefarmasian, Anda bisa terjun langsung ke lapangan.
Dasar hukum SIPA mengatur beberapa spesifikasi profesi teknis kefarmasian, berikut di antaranya:
- Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek
Kelima landasan hukum itu menjadi yang paling utama dalam peraturan surat izin praktik. Selain kelima peraturan tersebut, masih ada UU tentang Narkotika, Kesehatan, Psikotropika, Pekerjaan Kefarmasian hingga Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, menyesuaikan kualifikasinya.
Penjelasan Terkait Kelima Landasan Hukum
Anda harus tahu, Sertifikat Izin Praktik Apoteker (SIPA) merupakan perizinan nyata untuk tenaga kefarmasian yang bekerja dari Apotek. Kita tahu, apotek menyimpan berbagai macam obat yang kandungannya berbeda-beda. Oleh sebab itu, kemampuan apoteker harus bisa maksimal.
Selain mengingat bahan obat-obatan yang terkandung, mereka juga harus memahami fungsinya. Itulah mengapa, tanggung jawab kualifikasi SIPA berat karena butuh tenaga kesehatan ahli.
Agar lebih paham tentang Landasan Hukum SIPA dan kualifikasinya, Anda bisa lihat datanya dari dasar hukum yang berlaku. Berikut ini beberapa dasar hukum yang ada, beserta pasal-pasal SIPA
-
Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Dalam PP yang ada, terdapat pembahasan terkait tenaga kesehatan. Cakupannya luas, mulai dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik sampai tenaga keteknisian medis.
Apoteker masuk dalam kategori tenaga kefarmasian, tepatnya Pasal 2 ayat 4. Selain itu tidak ada lagi keterangan yang membahas tentang surat izin praktik apoteker.
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek
Tentu saja dalam Landasan Hukum SIPA peraturan ini pembahasannya lebih runtut mengarah ke Apotek. Mulai dari arti apotek, fasilitas kefarmasian, tenaga kefarmasian, apoteker, tenaga teknis sampai surat izin praktik apoteker. Semua lengkap tercantum, tanpa adanya kekurangan data.
Pada Pasal 1 Ayat 8, terdapat arti SIPA yang bertuliskan bukti tertulis berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota pada apoteker sebagai pemberi wewenang menjalankan praktikum. Data lengkap, termasuk juga contoh surat pencabutan izin apotek beserta isinya.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan ini mencakup tentang perizinan sektor kesehatan yang memasuki sesi digitalisasi. Dengan adanya portal SSO, pelaku usaha bisa mengajukan perizinan melalui portal Online.
Pasal 1 Ayat 76 – 77 membahas tentang kegunaan SIPA secara menyeluruh. Untuk lebih jelasnya, berikut ketiga pasal yang berkaitan dengan SIPA
- Pasal 76 – Surat tanda registrasi Apoteker (STRA) menjadi bukti tertulis apoteker yang sudah registrasi. Syarat pembuatan STRA salah satunya membutuhkan izin praktik.
- Pasal 77 – Surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) menjadi bukti tertulis tenaga teknis kefarmasian sudah registrasi ke sistem SSO. Pengajuan STRTTK juga membutuhkan surat izin praktik apoteker dari dinas kesehatan
- Pasal 78 – Surat Izin Apotek (SIA) menjadi bukti tertulis jika Apoteker punya izin untuk mendirikan Apotek. SIA berguna untuk mendirikan Apotek atas nama pribadi. Tentu saja salah satu syarat pengajuannya butuh surat izin praktik dari dinas kesehatan
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Ketentuan yang mengatur pekerjaan farmasi, tenaga farmasi dan teknis kefarmasian. Tentu saja apoteker masuk dalam regulasi karena ikut tenaga kefarmasian.
Informasi lengkap SIPA, STRA dan STRTTK bisa Anda lihat sendiri pada bagian Bab 3 tentang Izin Praktik. Keterangan pada Bab 3 Meliputi beberapa poin berikut:
- Pasal 17 – Menjelaskan tentang SIPA dari berbagai profesi kefarmasian. Profesi terdiri dari penanggung jawab, pendamping, pekerjaan penyalur sampai teknis kefarmasian.
- Pasal 18 – Memperjelas apa tanggung jawab Apoteker pemegang SIPA dari beberapa sektor.
- Pasal 19 & 20 – Menjelaskan tentang masa berlaku dari setiap perizinan tersebut
- Pasal 21, 22, 23 & 24 – Menjelaskan tata cara pendaftaran SIPA, SIKA dan SIKTTK
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Kefarmasian
Regulasi ketentuan pelayanan Apoteker dari penanganan pasien sampai pemeriksaan. Anda bisa melihat seluruh regulasinya langsung, karena profesinya jelas.
Surat izin praktik apoteker berpedoman pada layanan, karena sudah menjadi salah satu bagian dari kualifikasi.
Dengan adanya dasar hukum yang berlaku, pelaksanaan jadi lebih terstruktur. Anda juga bisa mematuhinya untuk memperoleh pengakuan dari lembaga pusat. Pelajari landasan hukum SIPA untuk menjadi apoteker dan tenaga kefarmasian yang berkualitas.