Bagi masyarakat awam mengenali dan memahami landasan hukum sertifikasi genset merupakan hal yang sulit apalagi belum banyak penyuluhan yang dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Jika tidak atas dasar kesadaran sendiri, sulit bagi masyarakat mengetahui adanya surat perizinan yang harus diurus pasca membeli dan instalasi genset. Padahal sertifikasi itu penting bahkan memiliki standar hukumnya sendiri.
Isi landasan hukum sertifikasi genset
Daya guna genset belakangan ini menjadi sangat penting bahkan tidak kalah penting dari barang-barang lainnya. Karena saat PLN memutus listrik yang pertama dicari bukan lagi korek dan lilin tapi genset.
Uniknya meskipun penggunaan genset di dalam negeri cukup tinggi, hanya sedikit pengguna yang mengetahui jika ada perundang-undangan yang mengatur pemakaian genset. Pemerintah merasa perlu mengatur penggunaan genset mengingat alat ini menghasilkan listrik yang bisa kapan saja memicu kecelakaan bila tidak digunakan dengan baik dan benar.
Bila mengacu pada UU diperoleh kesimpulan jika pengguna genset lebih dari 200 kVA wajib mengurus prosedur sertifikasi genset dari pemerintah. Sertifikasi yang dimaksud ada dua, yakni Izin Operasi dan SLO. Pengguna genset dengan kapasitas lebih dari 200 kVA tersebut biasanya perusahaan, hotel, mall dan tempat umum lainnya yang memerlukan kapasitas listrik besar.
Karena penggunaan genset masuk dalam peraturan UU otomatis ada sanksi yang dijatuhkan bila pengguna tidak mematuhi dan melaksanakan kewajibannya tersebut. Selain diwajibkan untuk membayar denda sekitar Rp 500 juta, pengguna yang ingkar juga akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Mengapa pemerintah membuat UU tentang genset?
Beberapa orang tentu merasa heran dan bertanya-tanya mengapa pemerintah harus repot-repot membuat UU khusus untuk genset? Bahkan mengatur berbagai syarat sertifikasi genset untuk mendapatkan IO atau SLO. Ini alasannya:
- Mencegah bahaya penggunaan genset
Perlu atau tidaknya mengurus sertifikasi genset dasarnya bukan hanya ditunjukkan untuk pemerintah tapi bermanfaat untuk pengguna genset baik di perusahaan, rumah atau tempat umum lainnya. Saat memiliki sertifikasi genset artinya badan usaha tersebut dinyatakan berhak untuk mengoperasikan genset saat dibutuhkan.
Mengingat genset termasuk barang berbahaya yang bisa memicu keracunan akibat asapnya atau kebakaran akibat korsleting listrik. Apalagi dalam beberapa tahun ke belakang banyak sekali kasus kematian akibat penggunaan genset yang kurang tepat.
- Pengguna di bawah 200 kVA juga wajib lapor
Anda memiliki genset di rumah tapi di bawah 200 kVA belum tentu bebas dari hukuman penjara dan denda ratusan juta. Ada baiknya jika melapor ke jasa sertifikasi genset untuk membuktikan jika genset yang Anda gunakan bukan termasuk genset berkapasitas tinggi.
Mirisnya, banyak kecelakaan kerja bahkan kasus kematian genset di Indonesia karena kurangnya kesadaran pengguna genset akan operasional genset yang baik dan benar. Padahal genset ini sering kali digunakan bahkan menjadi daya listrik utama di beberapa kota yang tidak terjangkau arus listrik PLN.
Dengan memahami landasan hukum sertifikasi genset diharapkan setiap orang bisa terbebas dari tuntutan hukum atau denda yang memberatkan.
Jasa pengurusan sertifikasi genset turut hadir dalam membantu Anda agar usaha atau kegiatan yang mau diadakan tidak berjalan lancar secara illegal. Di sini kami berniat membantu Anda mendapatkan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Syarat Syarat Dalam Melakukan Pengajuan Sertifikasi Genset Ini
Sebelum memperoleh Surat Izin Operasi (SLO) untuk genset, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Semua informasi terkait dengan persyaratan ini dapat ditemukan di situs resmi SLO DJK ESDM. Proses pengajuan dimulai dengan pemohon mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang telah terakreditasi. Permohonan ini harus disertai dengan data-data berikut:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) atau Identitas Pemilik Instalasi (KTP): Dokumen IUPTLS atau identitas pemilik instalasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus disertakan dalam permohonan. IUPTLS menunjukkan bahwa pemilik instalasi memiliki izin untuk menyediakan tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
- Lokasi Instalasi dengan Titik Koordinat: Permohonan harus mencantumkan lokasi instalasi genset dengan titik koordinat yang jelas. Ini penting untuk melacak dan memastikan bahwa instalasi berada di lokasi yang sesuai.
- Jenis dan Kapasitas Instalasi: Data tentang jenis genset yang akan dioperasikan dan kapasitasnya harus dicantumkan dalam permohonan. Informasi ini akan membantu dalam menilai apakah instalasi tersebut memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.
- Gambar Instalasi dan Tata Letak: Permohonan harus dilengkapi dengan gambar instalasi dan tata letak yang jelas. Ini akan memudahkan peninjauan visual dan memastikan bahwa instalasi sesuai dengan standar keselamatan.
- Diagram Satu Garis: Diagram satu garis dari instalasi genset juga harus disertakan. Diagram ini akan memperlihatkan bagaimana genset terhubung ke sistem kelistrikan yang ada.
- Spesifikasi Peralatan Utama Instalasi: Spesifikasi teknis dari peralatan utama instalasi, seperti genset itu sendiri, peralatan penyaluran listrik, dan peralatan keselamatan, harus dijelaskan dengan rinci.
- Spesifikasi Teknik dan Standar yang Digunakan: Pemohon juga harus menjelaskan spesifikasi teknik yang digunakan dalam instalasi dan mengikuti standar yang berlaku. Ini penting untuk memastikan keselamatan operasi dan kepatuhan dengan peraturan.
Biaya Pengurusan SLO Sertifikasi Genset
Biaya pengurusan Surat Izin Operasional (SLO) untuk genset adalah komponen penting dalam mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Proses ini tidak hanya melibatkan biaya tetap tetapi juga biaya tidak tetap, sementara pilihan untuk menggunakan jasa pengurusan SLO juga harus dipertimbangkan. Biaya tetap dalam pengurusan SLO genset sangat bervariasi, tergantung pada kapasitas genset yang akan disertifikasi. Adapun rincian biaya tetapnya adalah sebagai berikut:
- Genset 200 kVA hingga kurang dari 600 kVA: Rp. 13.500.000
- Genset 600 kVA hingga kurang dari 1.100 kVA: Rp. 16.200.000
- Genset 1.100 kVA hingga kurang dari 2.000 kVA: Rp. 18.900.000
Biaya-biaya ini harus dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan kebutuhan Anda dalam mengoperasikan genset. Pemilihan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan adalah langkah pertama dalam mengoptimalkan biaya pengurusan SLO. Selain biaya tetap, biaya tidak tetap juga merupakan bagian integral dari proses ini. Ini mencakup biaya akomodasi, transportasi, dan sewa alat yang mungkin diperlukan selama pengujian dan pemeriksaan. Biaya ini akan bervariasi tergantung pada lokasi dan kondisi spesifik tempat genset dioperasikan. Penting untuk diingat bahwa meskipun Anda dapat mengurus SLO secara mandiri, banyak orang memilih menggunakan jasa pengurusan SLO.
Ini karena proses ini dapat rumit dan memerlukan pemahaman mendalam tentang peraturan yang berlaku. Namun, menggunakan jasa ini juga akan menghasilkan biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan. Dalam memutuskan apakah Anda ingin menggunakan jasa pengurusan SLO atau tidak, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara biaya tambahan dan manfaat yang Anda dapatkan. Memastikan SLO Anda dikelola dengan baik adalah kunci untuk memastikan operasi genset Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Selain itu, menjaga rekam jejak biaya-biaya ini dengan baik adalah langkah bijak dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan bisnis Anda. Artikel Lainnya : Jasa Desain Rumah
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321