Bagi masyarakat awam mengenali dan memahami landasan hukum sertifikasi genset merupakan hal yang sulit apalagi belum banyak penyuluhan yang dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Jika tidak atas dasar kesadaran sendiri, sulit bagi masyarakat mengetahui adanya surat perizinan yang harus diurus pasca membeli dan instalasi genset. Padahal sertifikasi itu penting bahkan memiliki standar hukumnya sendiri.

Landasan Hukum Sertifikasi Genset

Sumber : google.com

Isi landasan hukum sertifikasi genset

Daya guna genset belakangan ini menjadi sangat penting bahkan tidak kalah penting dari barang-barang lainnya. Karena saat PLN memutus listrik yang pertama dicari bukan lagi korek dan lilin tapi genset.

Uniknya meskipun penggunaan genset di dalam negeri cukup tinggi, hanya sedikit pengguna yang mengetahui jika ada perundang-undangan yang mengatur pemakaian genset. Pemerintah merasa perlu mengatur penggunaan genset mengingat alat ini menghasilkan listrik yang bisa kapan saja memicu kecelakaan bila tidak digunakan dengan baik dan benar.

Bila mengacu pada UU diperoleh kesimpulan jika pengguna genset lebih dari 200 kVA wajib mengurus prosedur sertifikasi genset dari pemerintah. Sertifikasi yang dimaksud ada dua, yakni Izin Operasi dan SLO. Pengguna genset dengan kapasitas lebih dari 200 kVA tersebut biasanya perusahaan, hotel, mall dan tempat umum lainnya yang memerlukan kapasitas listrik besar.

Karena penggunaan genset masuk dalam peraturan UU otomatis ada sanksi yang dijatuhkan bila pengguna tidak mematuhi dan melaksanakan kewajibannya tersebut. Selain diwajibkan untuk membayar denda sekitar Rp 500 juta, pengguna yang ingkar juga akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Mengapa pemerintah membuat UU tentang genset?

Beberapa orang tentu merasa heran dan bertanya-tanya mengapa pemerintah harus repot-repot membuat UU khusus untuk genset? Bahkan mengatur berbagai syarat sertifikasi genset untuk mendapatkan IO atau SLO. Ini alasannya:

  • Mencegah bahaya penggunaan genset

Perlu atau tidaknya mengurus sertifikasi genset pada dasarnya bukan hanya ditunjukkan untuk pemerintah tapi juga bermanfaat untuk pengguna genset baik di perusahaan, rumah atau tempat umum lainnya. Saat memiliki sertifikasi genset artinya badan usaha tersebut dinyatakan berhak untuk mengoperasikan genset saat dibutuhkan.

Mengingat genset termasuk barang berbahaya yang bisa memicu keracunan akibat asapnya atau kebakaran akibat korsleting listrik. Apalagi dalam beberapa tahun ke belakang banyak sekali kasus kematian akibat penggunaan genset yang kurang tepat.

  • Pengguna di bawah 200 kVA juga wajib lapor

Anda yang memiliki genset di rumah tapi di bawah 200 kVA belum tentu bebas dari hukuman penjara dan denda ratusan juta. Ada baiknya jika turut melapor ke jasa sertifikasi genset untuk membuktikan jika genset yang Anda gunakan bukan termasuk genset berkapasitas tinggi.

Mirisnya, banyak kecelakaan kerja bahkan kasus kematian genset di Indonesia karena kurangnya kesadaran pengguna genset akan operasional genset yang baik dan benar. Padahal genset ini sering kali digunakan bahkan menjadi daya listrik utama di beberapa kota yang tidak terjangkau arus listrik PLN.

Dengan memahami landasan hukum sertifikasi genset diharapkan setiap orang bisa terbebas dari tuntutan hukum atau denda yang memberatkan.

Jasa pengurusan sertifikasi genset turut hadir dalam membantu Anda agar usaha atau kegiatan yang mau diadakan tidak berjalan lancar secara illegal. Di sini kami berniat membantu Anda mendapatkan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321