Jasa Pengurusan SLF Karawang

 

Jasa Pengurusan SLF Karawang Mungkin banyak orang yang masih menganggap bahwa Sertifikat Layak Fungsi atau SLF adalah sertifikat yang tak begitu penting untuk legalitas bangunan gedung. Padahal selain mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja tak cukup. Ya, setelah bangunan selesai didirikan, maka pemilik atau pengembang gedung wajib sekali untuk melakukan tahap atau proses selanjutnya, yaitu membuat SLF untuk bangunan gedung tersebut. Dampak paling buruk jika suatu bangunan tak memiliki SLF adalah bangunan gedung tersebut bisa saja di bongkar secara paksa oleh Pemerintah Daerah.

Jasa Pengurusan SLF Karawang Untuk saat ini sudah banyak sekali jasa konsultasi atau jasa pengurusan SLF Karawang yang siap membantu Anda dalam membuat SLF suatu gedung bangunan. Tapi sebelum memilih jasa pengurusan SLF yang aman dan terpercaya, maka ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu dasar hukum penerbitan SLF.

Dasar Hukum Penerbitan SLF di Jasa Pengurusan SLF Karawang

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, negara Indonesia tentunya juga sudah mengatur mengenai penerbitan SLF bangunan gedung. Nah, berikut adalah beberapa dasar hukum penerbitan SLF yang telah diatur oleh negara Indonesia.

  1. Pengaturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 tahun 2007, mengenai pedoman Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknisi, dan pemilik bangunan.

Sebelum mencari jasa pengurusan SLF Karawang, Itulah beberapa dasar hukum penerbitan SLF yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SLF. Perlu Anda ketahui bahwa bangunan gedung memang sudah semestinya memiliki SLF, sebab hal ini menyangkut kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan bangunan gedung.

Sanksi Yang Diberikan Bila Tidak Memiliki SLF

Ada beberapa sanksi yang dapat diberikan untuk para pemilik gedung yang tidak memiliki SLF untuk bangunan gedung. Sanksi yang diberikan juga tentunya sudah diatur oleh pemerintah, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor tahun 2014 mengenai bangunan gedung, dalam BAB XII Pasal 101 menyatakan bahwa:

  1. Pemilik dan / atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara bahkan tetap (permanen) pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap (permanen) pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan IMB dan pencabutan IMB gedung
  • Pembekuan SLF bangunan gedung
  • Pencabutan SLF banguanan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung
  1. Pengenaan Sanksi Administrasi sebagaimana yang telah disebutkan pada ayat 1, yang mengacu dan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.

Itulah beberapa sanksi yang bisa saja Anda terima, jika suatu gedung bangunan yang Anda miliki atau yang Anda kembangkan tak memenuhi persyaratan Adminisitrasi sebagai mana mestinya. Jadi sebagai masyarakat yang taat hukum, Anda jelas harus mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di negara.

Anda juga perlu paham bahwa SLF bangunan gedung tidak dapat berlaku selamanya. Ya, SLF memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal, dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jadi jika masa berlaku SLF telah habis, maka Anda wajib mengajukan permohonan perpanjangan SLF.

Dengan membaca ulasan ini, tentunya Anda jadi paham bahwa SLF memang sangat penting untuk bangunan gedung yang Anda miliki. Untuk Anda yang sedang bingung mencari jasa pengurusan SLF, Imb-slf.com bisa Anda jadikan salah satu pilihan jasa pengurusan SLF Karawang yang aman dan terpercaya. Imb-slf.com siap membantu Anda dalam mengurus SLF untuk bangunan gedung Anda. Buktikan sendiri dan hubungi kami sekarang juga!

Baca Juga :Pentingnya Memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321