Jasa Pengurusan SLF Cilegon

Jasa Pengurusan SLF Cilegon Bukti legal dari sebuah bangunan gedung yang layak fungsi adalah diterbitkannya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari bangunan gedung tersebut. Maka sudah semestinya Anda harus mengurus SLF dari gedung yang Anda miliki. Tak usah khawatir, jika Anda tak begitu paham mengenai tata cara pengurusan SLF bangunan gedung.

Sebab sekarang ini sudah banyak sekali jasa pengurusan SLF terutama jasa pengurusan SLF Cilegon yang siap membantu Anda dalam membuat SLF bangunan gedung. Tapi sebelum mencari jasa pengurusan SLF yang terpercaya, ada baiknya Anda paham mengenai hal mendasar mengenai SLF.

8 Hal Dasar  Memilih Jasa Pengurusan SLF Cilegon

Nah, berikut adalah beberapa hal mendasar yang perlu Anda ketahui mengenai SLF.

1. Pengertian atau Definisi SLF

Jelas hal yang perlu Anda ketahui pertama kali adalah mengenai definisi SLF. SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah, sebagai tanda bukti legal dari bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai dengan fungsi dari bangunan tersebut.

2. Klasifikasi SLF

Ada beberapa klasifikasi dari SLF bangunan gedung. Klasifikasi ini berdasarkan jenis dan luas bangunan gedung.

  • Kelas A di peruntukan untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  • Kelas B di peruntukan untuk bangunan non rumah tinggal yang kurang dari 8 lantai
  • Kelas C di peruntukan untuk bangunan rumah tinggal yang lebih atau sama dengan 100 m2
  • Kelas D di peruntukan untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.

Pemilik Gedung  yang Ingin Mengajukan Pengurusan SLF Bisa Melalui Loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

3. Rekomendasi Beberapa Dinas untuk Penerbitan SLF

Untuk menerbitkan SLF, maka dibutuhkan rekomendasi dari beberapa dinas, yaitu sebagai berikut.

  • Dinas Tenaga Kerja
  • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
  • Dinas Perusahaan Listrik Negara

Agar Anda lebih mudah dalam mengurus SLF, Anda bisa saja menggunakan Jasa Pengurusan SLF yang sudah banyak tersedia saat ini. Terutama bagi Anda yang berada di Cilegon, Anda bisa cari dan pilih jasa pengurusan SLF Cilegon yang terpercaya.

4. Memenuhi Kewajiban Sebelum Pengurusan SLF

Selanjutnya yang perlu Anda ketahui sebelum memilih jasa pengurus SLF Cilegon adalah untuk bangunan lebih dari 8 lantai dan atau lebih dari 5 ribu meter persegi, maka pengembang atau pemilik perlu menyerahkan bukti kewajiban berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.

5. SLF Sementara Sebagai Pengganti SLF Definitif

Jika terjadi kendala dalam mengajukan SLF dan pemenuhan kewajiban ke kota, maka pengembang atau pemilik gedung dapat memohonkan SLF sementara terlebih dahulu. SLF sementara hanya berlaku selama enam bulan saja.

6. Masa Berlaku SLF 5 Hingga 10 Tahun

Untuk bangunan non rumah tinggal masa berlaku SLF adalah 5 tahun. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF selama 10 tahun. Jika masa berlaku habis, maka pemilik gedung dapat mengajukan permohonan perpanjangan SLF.

7. Dampak Tidak Memiliki SLF

Jika sebuah gedung tak memiliki SLF, maka jelas akan memberikan dampak buruk kepada pemilik gedung. Dampak tidak adanya SLF antara lain pengembang atau pemilik gedung tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), pengembang tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membuat Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), serta pengembang gedung tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

8. Cek Kelengkapan Sertifikan Hunian Selain SLF

Selain SLF, sebaiknya Anda juga mengetahui sertifikat lain yang harus dipenuhi dari sebuah gedung, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin mendirikan Bangunan (IMB), dan sertifikat lainnya.

Itulah Sembilan hal dasar yang perlu Anda ketahui sebelum memilih jasa pengurusan SLF Cilegon yang terpercaya. Imb-slf.com bisa menjadi pilihan Anda dalam menggunakan jasa pengurusan SLF terpercaya dan aman. Hubungi kami untuk proses pengurusan SLF yang cepat dan mudah!

Baca Juga : Syarat pengurusan SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321