Jasa Pengurusan SIPA

Jasa Pengurusan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

Saat ini Jasa Pengurusan SIPA memang sudah banyak dan dapat Anda pilih. Hal ini mengingat bahwa dalam mengurus surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) ini memang sedikit rumit.

Mengapa demikian? Karena memang ada begitu banyak sekali surat atau dokumen-dokumen yang nantinya harus diurus.

Jadi, Jasa Pengurusan SIPA ini pada biasanya akan diurus jika seseorang baik itu individu, kelompok ataupun badan usaha memang memiliki keinginan untuk bisa memanfaatkan air tanah.Selain itu, SIPA tersebut akan butuh apabila nantinya pengambilan air tanah ini berupa dalam bentuk pengeboran, pantek, gali dan lainnya.

Oleh karena itu, demi mencegah penyalahgunaan air tanah maka pihak-pihak terkait harus memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah.Untuk itu, apabila Anda merasa bingung untuk mengurus SIPA maka Anda bisa memanfaatkan pihak jasa pengurusan SIPA untuk mengurus segala surat tentang SIPA tersebut hingga sampai selesai.

Berikut ini Anda dapat melihat mengenai beberapa informasi tentang Jasa Pengurusan SIPA, antara lain:

Persyaratan Pengurusan SIPA

Dalam mengurus SIPA tentu membutuhkan beberapa dokumen-dokumen penting dalam pengurusannya. Namun, jika Anda merasa sulit atau bingung, kini pihak jasa pengurusan SIPA siap untuk membantu Anda sampai selesai dalam mengurus semua Surat Izin Pengusahaan Air Tanah).

Jadi, dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan, antara lainnya seperti :

  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha), TDP/NIB

  • Profil badan usaha

  • Akta pendirian badan usaha

  • Surat permohonan

  • Fotokopi NPWP pemohon, baik itu pemohon perorangan dan juga NPWP milik direktur terutama bagi pemohon badan usaha.

  • Dokumen harus menyertai dengan surat pernyataan kesediaan dan juga kesanggupan pemohon dalam membayar pajak air.

  • Menyertai dokumen dengan surat pernyataan kesanggupan dalam memasang water meter atau meteran air.

  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon sanggup menyediakan air tanah kepada masyarakat dengan minimal total 15% dari batas air maksimum.

Estimasi Waktu Pengerjaan SIPA

Jasa Pengurusan SIPA Pada beberapa dekade memang air tanah dianggap sebagai barang bebas dan tidak memiliki nilai ekonomi. Namun, dengan berjalannya waktu maka semakin meningkat aktivitas manusia dan juga kemajuan dalam berbagai bidang.

Oleh karena itu Jasa Pengurusan SIPA, persepsi manusia terhadap air tanah saat ini telah berubah, yang mana air tanah saat ini telah mereka anggap sebagai nilai ekonomi yang bersifat strategis dan mudah untuk perdagangkan.

Selain itu, pada sisi lain air tanah ini juga memiliki fungsi sosial yakni sebagai persediaan air (kebutuhan primer) terutama bagi masyarakat dan pada tempat-tempat yang sulit menemukan sumber air bersih.

Oleh sebab itulah, saat ini ada banyak para pengusahaa melakukan pengeboran, gali, pantek dan sebagainya.

Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pihak terkait harus memiliki Jasa Pengurusan SIPA tersebut sehingga pihak tersebut dapat melakukan penguasaan dalam air tanah.

Penting pula untuk Anda ketahui pada umumnya untuk proses pengerjaan pembuatan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah ini memang akan selesai dalam waktu sekitar 14 hari kerja.

Namun, hal ini tentu saja dengan semua persyaratan surat mengurus sipa atau dokumen telah lengkap untuk pembuatan SIPA.

Bagaimana, apakah Anda sudah mengetahui apa saja tentang Jasa Pengurusan SIPA?

Jadi, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus atau pembuatan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) ataupun tidak memiliki banyak waktu maka serahkan semua urusan kepada pihak jasa.

Pihak jasa pengurusan SIPA akan membantu Anda dalam mengurus pembuatan SIPA sampai selesai.

 

Persyaratan Administrasi Mengurus sipa

Pemohon mengurus SIPA harus mematuhi persyaratan administrasi yang ketat. Dibawah ini adalah formulir permohonan yang harus diisi dengan lengkap dan tepat:

1. **Data Pemohon**: Anda harus mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha), nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.

2. **Lokasi Sumur Bor/Gali**: Informasi tentang alamat lokasi sumur bor atau gali harus disertakan dalam permohonan.

3. **Koordinat Titik Sumur**: Pastikan koordinat titik sumur bor atau gali dalam format decimal degree.

4. **Jangka Waktu Penggunaan Air**: Jelaskan tanggal awal dan akhir penggunaan air tanah yang dimohonkan.

5. **Keterangan Sumur Bor/Gali**: Sertakan nomor identifikasi dan deskripsi singkat mengenai sumur bor atau gali yang dimohonkan.

6. **Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah**: Lampirkan dokumen yang membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Akta Jual Beli, Surat Hak Milik, Surat Hak Guna Bangunan, atau Surat Perjanjian Sewa.

7. **Izin Berusaha (NIB KBLI)**: Sertakan izin berusaha yang sesuai dengan kegiatan pemanfaatan air tanah yang akan dilakukan.

8. **Izin/Dokumen Lingkungan**: Lampirkan izin dan dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. **Persetujuan Studi Kelayakan**: Pastikan surat persetujuan studi kelayakan penggunaan air tanah dari Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGTL).

10. **Laporan Studi Kelayakan**: Sertakan laporan lengkap mengenai studi kelayakan penggunaan air tanah.

11. **Ketersediaan Air Permukaan**: Dapatkan surat keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Kementerian PUPR mengenai ketersediaan atau ketidaktersediaan air permukaan.

12. **Keterangan dari PDAM**: Sertakan surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi informasi tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM.

13. **Hasil Konsultasi Publik**: Jika kelompok usaha menengah dan besar mengajukan permohonan, sertakan hasil konsultasi publik mengenai rencana penggunaan air tanah.

14. **Kesanggupan Sumur Resapan/Imbuhan**: Anda harus menyatakan kesanggupan untuk membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.

Syarat Teknis

SIPA adalah platform penting dalam manajemen air tanah yang mengharuskan pemohon untuk mematuhi sejumlah persyaratan teknis. Ketiga syarat teknis ini adalah kunci untuk mengajukan permohonan dan memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.

Pertama, pemohon harus menyusun rencana yang jelas mengenai jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan meter kubik per hari (m³/hari). Ini penting untuk memastikan bahwa pengambilan air tanah tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan, sehingga menjaga ketersediaan sumber daya air tanah.

Kedua, rencana peruntukan penggunaan air tanah harus disusun dengan teliti. Hal ini mencakup tujuan penggunaan air tanah, seperti irigasi pertanian, industri, atau pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Dengan begitu, pemanfaatan air tanah dapat diawasi dan dikontrol sesuai dengan kebutuhan yang diatur.

Ketiga, pemohon harus menyertakan gambar konstruksi sumur bor atau gali yang akan digunakan untuk mengambil air tanah. Gambar ini harus memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku, serta mencakup detail konstruksi yang akurat.

Jasa pengurusan SIPA dapat membantu pemohon dalam memahami dan memenuhi persyaratan ini. Mereka akan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan sesuai dengan regulasi, sehingga memperlancar proses pengelolaan air tanah. Dengan menggunakan jasa pengurusan SIPA, pemohon dapat memastikan bahwa permohonan mereka tidak mengalami kendala dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pengelolaan air tanah.

Dengan demikian, menggunakan jasa pengurusan SIPA adalah langkah penting dalam memastikan pemenuhan persyaratan teknis yang dibutuhkan untuk pengambilan air tanah yang berkelanjutan dan legal.

Landasan Hukum

Sistem Perizinan Berusaha (SIPA) adalah aspek krusial dalam mengelola bisnis di Indonesia. Regulasi, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021, atau Permen PUPR 6/2021, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 259.K/Gl.01/Mem.G/2022, atau Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022, memberikan standar yang jelas bagi pemohon izin dalam sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pengusahaan air tanah.

Permen PUPR 6/2021 mengatur standar kegiatan usaha dan produk, menjamin struktur dan transparansi dalam perizinan. Kalimat aktif digunakan untuk memastikan pemahaman yang lebih mudah.

Demikian pula, Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 menetapkan standar yang harus dipatuhi dalam izin pengusahaan air tanah. Kalimat aktif digunakan agar pemohon izin dan masyarakat lebih mudah memahami regulasi ini.

Kedua regulasi ini adalah landasan kuat dalam mengatur SIPA di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pengusahaan air tanah. Kepatuhan terhadap regulasi ini meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan, mendukung pertumbuhan bisnis, dan melindungi masyarakat.

Baca Juga : Konsultan SLF

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto Phone : 021-21799321