Download Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RKK) terbaru -  Mitra Arsitek Official

 

Alasan Kenapa Anda Harus Menyewa Jasa Pengurusan RKK

Jasa pengurusan RKK selama ini menjadi tangan kanan atau dalang terselenggaranya tender yang sukses bagi sejumlah kontraktor.  Mendengar istilah RKK mungkin masih asing bagi beberapa orang. Dokumen RKK sebenarnya memiliki banyak sekali fungsi sentral itulah mengapa proses pengurusannya harus cermat tidak boleh berantakan.

Alasan Kenapa Anda Harus Menyewa Jasa Pengurusan RKK

 

1. Memahami Format Penyusunan RKK

Meskipun telah lama berkecimpung dalam bidang konstruksi bukan berarti jasa kontraktor mampu mengurus RKK mereka dengan mudah dan sempurna.  Terbukti dari semakin banyaknya layanan pengurusan RKK yang berkembang baik secara daring maupun luring.

Perusahaan kontraktor yang menggunakan layanan pengurusan RKK tidak perlu khawatir dengan hasil kinerjanya. Rata-rata penyedia jasa memiliki lebih dari keterampilan, keahlian dan pengalaman dalam penyusunan RKK. Mereka mampu menempatkan diri dengan sangat mudah sesuai passion dan kebutuhan perusahaan.

 

2. Bisa Mengikuti Tender Pekerjaan Konstruksi

Kelebihan lainnya memanfaatkan jasa pengurusan RKK terbaik adalah kemungkinan tinggi mengikuti tender konstruksi.  Tender yang tersedia baik milik pemerintah maupun perusahaan swasta selalu memerlukan kontraktor terbaik.  Kegiatan evaluasi dokumen RKK menjadi salah satu cara konsumen untuk melihat profesionalisme dan komitmen kerja kontraktor.

Biasanya hanya perusahaan terbaik yang mampu menampilkan RKK berkualitas. Mereka tidak hanya mencari keuntungan dengan mengikuti tender tapi benar-benar memahami dengan baik tujuan RKK.

 

3. Harga Sesuai Dengan Kinerja yang Profesional

Sama halnya dengan perusahaan jasa lainnya, layanan pengurusan RKK juga mematut biaya jasa. Besar kecilnya biaya tergantung dari elemen pekerjaan yang kontraktor bebankan pada perusahaan jasa. Bicara tentang biaya masing-masing perusahaan jasa umumnya memiliki pertimbangan sendiri ketika menentukan tarifnya.

 

4. Proses Evaluasi RKK Berjalan Lancar

Mengapa harus memilih jasa pengurusan RKK terpercaya? Karena selain berbisnis secara amanah mereka juga mengusahakan klien untuk lulus evaluasi RKK. Rapat evaluasi pembahasan RKK terkadang berat dan menghabiskan banyak tenanga. Jasa kontraktor membutuhkan dokumen RKK terbaik untuk kelancaran kegiatan mereka.

Bayangkan jika jumlah perusahaan yang mengikuti tender sangat banyak dan RKK yang perusahaan miliki kurang ideal? Kemungkinan besar kehilangan tender pekerjaan konstruksi terbuka sangat lebar. Kondisi yang sebenarnya masih bisa Anda hindari jika menggunakan layanan pengurusan RKK.

Tujuan Pembuatan RKK Bagi Perusahaan

 

1. Mengikuti Dasar Hukum yang Berlaku

Kegiatan konstruksi melibatkan banyak orang terutama Jasa Pengurusan RKK dan jika bangunan yang hendak konstruksi ukurannya luas dan lega. Demi menunjang keselamatan bersama baik itu jasa kontraktor atau masyarakat sekitar dibuatlah dasar hukum RKK.

Dengan kata lain, jasa kontraktor tidak bisa lepas tangan dan menghindari penyusunan RKK. Pengajuan tender atau  kegiatan konstruksi bisa saja gagal karena telah menyalahi aturan yang berlaku.

 

2. Komitmen Kontraktor Terhadap Keselamatan Konstruksi

Mereka yang bekerja dalam Jasa Pengurusan RKK Dan bidang konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja lebih tinggi. Itulah mengapa tenaga kerja harus mendapatkan perhatian ekstra dari perusahaan. Adanya dokumen RKK menunjukkan jika perusahaan kontraktor telah menjalankan tugasnya dalam wacana ketenagakerjaan.

Terkadang RKK juga menjadi salah satu pertimbangan tenaga kerja untuk melamar pekerjaan pada jasa kontraktor. Tidak mustahil perusahaan kontraktor tanpa RKK yang jelas akan kehilangan minat pada bursa tenaga kerja.

 

3. Evaluasi Kinerja Konstruksi Ketika Ikut Tender

Selain melihat rencana kerja konstruksi yang jasa kontraktor buat proses penilaian tender juga berdasarkan pada dokumen RKK. Dokumen RKK yang tidak lulus evaluasi artinya harus revisi. Proses pembuatan RKK memang tidak mudah dan membutuhkan banyak informasi baik dari dalam maupun luar perusahaan.

Suatu keputusan yang cerdas apabila Anda memutuskan untuk menggunakan layanan RKK. Jasa pengurusan RKK yang mampu bekerja dengan penuh semangat dan kompeten.

 

Landasan Persyaratan Membuat RKK Dengan Jasa Pengurusan RKK

Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) adalah dokumen penting yang diperlukan bagi bangunan sebelum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Pertama (SLF-I). Dokumen ini merupakan bagian krusial dalam memastikan keselamatan bangunan dan penghuninya dalam menghadapi bahaya kebakaran. Dalam rangka mengajukan permohonan RKK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama-tama, pemohon harus mengisi formulir permohonan RKK yang ditujukan untuk SLF-I. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan kebenaran dokumen yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah akurat.

Dalam hal identitas, pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, jika ada kuasa yang diberikan kepada pihak lain untuk mengurus RKK, fotokopi surat kuasa dan KTP pihak yang diberi kuasa juga diperlukan.

Dalam konteks perusahaan, fotokopi akta perusahaan terbaru yang mencantumkan jabatan direksi aktif harus diajukan sebagai salah satu persyaratan. Selain itu, fotokopi bukti kepemilikan tanah dan izin bangunan terdahulu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kelayakan Retribusi Kepada Daerah (KRK), serta Rekomendasi Teknis Lingkungan Bangunan (RTLB) juga harus disertakan.

Aspek teknis proteksi kebakaran sangat penting. Oleh karena itu, pemohon harus menyertakan as-built drawing SITE PLAN yang ditandatangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP). Selain itu, as-built drawing denah sarana proteksi kebakaran dalam gedung seperti titik sprinkler, hidran, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga harus diajukan.

Seluruh dokumentasi teknis harus disetujui oleh IPTB SDP atau bidang Listrik Arus Lemah (LAL), tergantung pada jenis sistem proteksi yang relevan. Terakhir, spesifikasi teknis seperti sistem alarm dan komunikasi darurat, sistem hidran dan pipa kebakaran, sistem pompa kebakaran, sistem sprinkler otomatis, alat pemadam api ringan, sarana penyelamatan jiwa, akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, juga harus diberikan.

Semua persyaratan ini harus dipenuhi dengan teliti dan lengkap untuk memastikan keselamatan bangunan dan penghuninya dari risiko kebakaran.

 

Dasar Hukum Yang Menaungi RKK

 

Pada tanggal 31 Maret 2021, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya Permen PUPR No 10 Tahun 2021. Meskipun ada perubahan signifikan, terdapat persamaan mendasar antara kedua peraturan ini.

Kedua peraturan tetap mempertahankan definisinya yang sama, yaitu untuk mencapai 4K (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan) dengan empat komponen utama, seperti keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan tenaga kerja, keselamatan masyarakat, dan keselamatan lingkungan. Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) masih memegang peran sentral dalam mengawasi penerapan SMKK dalam proyek konstruksi.

Perbedaan utama antara Permen PUPR 10/2021 dan Permen PUPR 21/2019 mencakup:

1. Dasar hukum yang lebih komprehensif, mengacu pada berbagai peraturan terkait seperti UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahan organisasi PUPR.

2. Cakupan pekerjaan konstruksi terintegrasi, termasuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.

3. Pengenalan Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) sebagai metode identifikasi dan pengendalian bahaya dalam metode pelaksanaan kerja.

4. Deskripsi yang lebih rinci tentang penjaminan keselamatan, meliputi berbagai aspek seperti bangunan, aset konstruksi, tenaga kerja, pemasok, masyarakat sekitar proyek, lingkungan, dan lainnya.

5. Persyaratan dokumen SMKK yang lebih terperinci, termasuk Rancangan konsep SMKK, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.

6. Pekerjaan bersifat khusus yang harus dilengkapi dengan AKK, seperti pekerjaan malam hari, pekerjaan di ketinggian, pekerjaan dengan perancah, dan lainnya.

7. Pembagian biaya penerapan SMKK menjadi dua lingkup, yaitu biaya untuk pekerjaan konstruksi dan biaya untuk jasa konsultansi konstruksi.

8. Penambahan lampiran tambahan pada Permen 10/2021, termasuk Program Mutu, RKPPL, RMLLP, Kriteria Penerapan Risiko, dan Komponen Kegiatan.

Perubahan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas dalam industri konstruksi, sesuai dengan perkembangan hukum dan praktik terbaik yang relevan.

 

Baca Juga : Cara Membuat SLO

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321