Jasa pengurusan IMB yang di lakukan oleh PT. Ira Konsultan Indonesia bisa diandalkan dalam membantu proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan. Sebelum mendirikan atau membangun sebuah rumah baru, maka dibutuhkan surat IMB yang diberikan oleh pemerintah tingkat kota setempat. Bangunan yang dimaksud tidak hanya rumah tinggal, namun juga rumah susun, rumah ibadah, gedung kantor dan bangunan komersil lainnya. Cara mengurusnya sendiri membutuhkan beberapa tahapan sebagai berikut ini.
Cara mengurus IMB bagi usaha kontraktor
Pengurusan IMB ada baiknya dilakukan sebelum mendirikan bangunan karena prosedur dan persyaratannya cukup ribet. Untuk mengurus permohonannya maka harus melengkapi sejumlah persyaratan pengurusan IMB seperti dokumen penting, yaitu:
- IMB rumah tinggal
- Pemohon wajib melengkapi persyaratan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi SPPT serta bukti pembayaran PBB dalam tahun berjalan, fotokopi surat kepemilikan tanah dan jika dikuasakan ke orang lain maka harus ada surat kuasa bermeterai.
- Untuk mengurus IMB dapat langsung datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kecamatan untuk rumah seluas di bawah 500 m2. Setelah proses dilakukan, maka Anda akan mendapatkan gambar denah untuk mengajukan IMB. Jangka waktu pembuatan IMB rumah tinggal biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
- IMB bangunan non rumah tinggal/ umum
- Berbeda dengan rumah tinggal, proses pengajuan IMB non rumah tinggal harus melengkapi persyaratan, seperti:
- Form permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa bermeterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan ke orang lain
- NPWP dan KTP pemohon atau yang dikuasakan
- Bukti pembayaran PBB
- Surat pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen
- Akta pendirian
- Surat tanah
- KRK (Ketetapan Rencana Kota) atau RTLB
- SIPPT untuk luas tanah lebih dari 5 ribu m2.
- Gambar rancangan arsitektur
- Gambar konstruksi dan perhitungannya
- Laporan penyelidikan tanah
- Gambar instalasi
- IMB lama dan lampirannya
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi
- Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, maka bisa datang ke PTSP kota Administrasi dan mengisi form pengajuan dan menyerahkan syarat dokumen yang ada.
- Setelah itu, petugas akan melakukan survei dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan pemohon serta retribusinya.
- Lama proses membuat IMB untuk bangunan umum non rumah biasanya sekitar 25 hari kerja.
Biaya pengurusan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal berbeda. Untuk biaya IMB rumah dikenakan Rp 2.500 per meter2. Sedangkan IMB non rumah dihitung berdasarkan luas bangunan x indek bangunan x harga satuan retribusi.
Jasa pengurusan IMB di Indonesia
Jika Anda tidak ingin repot dalam mengurus permohonan mendapatkan IMB, maka bisa menyerahkan saja kepada kami yaitu jasa pengurusan IMB. Kami siap membantu Anda memproses surat IMB lebih cepat dan tidak ribet. Kalau Anda masih bingung tentang cara mengurusnya, maka juga bisa konsultasi kepada kami terlebih dahulu. Untuk biayanya sendiri lebih terjangkau.
Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321