jasa pengurusan IMB Cikarang

Tidak dipungkiri lagi bahwa proses pengurusan dokumen izin mendirikan bangunan terkenal dengan kerumitannya sekaligus prosesnya yang begitu lama. Tentu saja hal ini sudah menjadi momok bagi masyarakat yang ingin memproses izin mendirikan bangunan untuk bangunan baru, bangunan lama ataupun bangunan yang akan direnovasi secara total. Bagi mereka yang tidak ingin ribet, keberadaan layanan jasa pengurusan IMB Cikarang bisa dijadikan sebagai solusi sehingga Anda tidak perlu lagi berkelut dengan proses pengurusan IMB yang sangat rumit.

Kabar gembiranya, kini Anda telah difasilitasi oleh media online untuk melakukan proses pengurusan dokumen izin mendirikan bangunan. Adanya layanan tersebut diharapkan mampu untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurusi IMB.

Selain itu, hal ini diharapkan mampu menurunkan angka kerugian yang dialami oleh masyarakat karena mengurusi IMB melalui calo. Namun, jika proses ini masih saja dianggap rumit, Anda bisa konsultasi dengan kami.

 

jasa pengurusan IMB Cikarang Online

Mencuatnya inisiatif atas layanan pengurusan dokumen izin mendirikan bangunan secara online berawal dari adanya layanan pengurusan IMB di negara vietnam yang sangat singkat dan hanya membutuhkan waktu selama satu bulan saja. Hal ini berbeda dengan negara indonesia yang membutuhkan waktu hingga 3 bulan lamanya.

Dengan adanya fakta tersebut, selain memanfaatkan jasa pengurusan IMB Cikarang, Anda juga bisa memproses izin mendirikan bangunan secara online.

 

Syarat pengajuan IMB secara online oleh jasa pengurusan IMB Cikarang

Sebagai persyaratan awal untuk mengajukan dokumen izin mendirikan bangunan secara online, ada beberapa dokumen yang memang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Pada dasarnya persyaratan tersebut hampir serupa dengan persyaratan pengajuan IMB melalui jasa pengurusan IMB Cikarang.

Berikut beberapa diantaranya.

  1. Scan KTP
  2. Scan NPWP
  3. Scan Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Scan Surat Pernyataan yang bermaterai bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa
  5. Scan SIPPT bagi pemilik lahan >5000m2
  6. Scan (KRK) Ketetapan Rencana Kota
  7. Gambar Rancangan dari Arsitektur Bangunan
  8. Scan Perencanaan Struktur Bangunan Gedung

Proses pengurusan dokumen izin mendirikan bangunan melalui online harus dilakukan secara cermat dan teliti. Pastikan semua data terisi dengan benar karena jika Anda melalaikan hal ini, maka proses pengajuan izin mendirikan bangunan secara online akan ditolak. Alhasil, banyak orang yang kemudian memanfaatkan jasa pengurusan IMB Cikarang.

 

Bagaimana mengurusi izin mendirikan bangunan secara online?

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, bagi Anda yang berdomisili di wilayah jakarta ataupun bandung, proses pengajuan IMB secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi website http://dppb.jakarta.go.id/ ataupun https://dpmptsp.bandung.go.id. Tanpa mengabaikan hadirnya jasa pengurusan IMB Cikarang.

Selanjutnya Anda harus login dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya. Di sini Anda akan memilih jenis IMB yang Anda urus, apakah rumah tinggal ataupun rumah non-tinggal.

Setelah itu, Anda diminta untuk mengupload semua berkas yang telah Anda miliki pada kolom yang disediakan. Pastikan semua dokumen telah di-scan dan bisa terbaca dengan baik.

Jika ada kesalahan dalam mengupload dokumen, permohonan IMB secara online akan ditolak. Jika semua sudah terunggah, maka Anda bisa mengirim data tersebut dan selanjutnya Anda diwajibkan membayar retribusi pada bank yang ditunjuk dan mengupload bukti pembayaran pada website.

Itulah beberapa hal terkait dengan pengajuan IMB secara online. Bagi Anda yang kurang memahami alur dari proses pengajuan tersebut, Anda bisa memanfaatkan layanan jasa pengurusan IMB Cikarang yang akan dibantu oleh para pegawai profesional dan berpengalaman sehingga pembuatan dokumen izin mendirikan bangunan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Dengan memiliki IMB, Anda ini tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan pembangunan sebuah rumah ataupun bangunan sejenisnya.

Baca Juga : Tentang kami

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321