Izin Sipa Surabaya

Beberapa Dokumen Persyaratan Dalam Mengurus Izin Sipa Surabaya

Izin sipa surabaya bersifat wajib bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan air untuk berbagai keperluan. Namun pemanfaatan air khususnya oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pengusahaan sumber daya air. Yang termasuk sumber daya air diantaranya air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

Setiap perusahaan sudah pasti mengupayakan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha. Setiap orang membutuhkan air baik untuk keperluan konsumsi, industri hingga rumah tangga. Jadi, air memiliki peran yang sangat penting bagi setiap individu dan tidak bisa terpisahkan. Itulah sebabnya setiap orang selalu mengupayakan ketersediaan air untuk bertahan hidup

Upaya menyediakan air khususnya untuk keperluan industri atau perdagangan harus melalui sejumlah proses. Dalam proses pembuatan surat izin pengambilan air tanah tentunya perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Pengurusan juga dapat membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena pengusahaan daya air harus memperhatikan prinsip-prinsip seperti yang tertuang pada PP Nomor 121 Tahun 2015 pasal 2.

Adapun prinsip-prinsip seperti tidak mengganggu dan meniadakan hak rakyat atas air, melestarikan lingkungan hidup, memprioritaskan pengusahaan air untuk BUMN/BUMD. Oleh karena itu, Anda yang hendak membangun sebuah usaha sebaiknya segera menyiapkan dokumen persyaratan pengusahaan air. Sehingga tidak perlu menunggu waktu lama untuk segera memulai pengusahaan air jika seluruh dokumen Izin Sipa Surabaya sudah siap.

Persyaratan Surat Izin Pengeboran Air Tanah

Adapun rekomendasi teknis sebagai persyaratan Izin Sipa Surabaya permohonan harus menyertakan lampiran berikut menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

  1. Surat permohonan izin.

  2. Menyertakan peta yang memperlihatkan titik lokasi rencana pengeboran. Peta terdiri dari dua jenis, yaitu peta situasi dan peta topografi.

Peta situasi dengan skala 1:10.000 atau bisa juga lebih besar dan peta topografi dengan skala 1:50.000.

  1. Informasi perihal rencana pengeboran air tanah.

  2. Salinan SIPPAT, STIB, SIJB yang masih berlaku.

  3. Untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 liter/det harus menyertakan dokumen UKL dan UPL.

Untuk permohonan dengan debit sama ataupun lebih besar dari 50 liter/det harus menyertakan dokumen AMDAL.

  1. Bukti kepemilikan 1 sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis air tanah.

Bagi pemohon dengan jumlah pengambilan air tanah lebih dari 50 liter/det.

Izin Sipa Surabaya Bagi pemohon dengan jumlah pengambilan lebih besar dari 50 liter/det dari satu atau beberapa dalam kawasan kurang dari 10 hektar.

Persyaratan Pengurusan izin SIPA Surabaya Untuk Sumur Bor

Mengurus izin sipa surabaya menggunakan standar formulir atau dokumen ISO beserta lampiran dengan kelengkapan persyaratan administrasi.

  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin

  2. Surat Izin Pengeboran

  3. Melampirkan Gambar Penampang Litologi Atau Hasil Rekaman Logging Sumur

  4. Melampirkan Gambar Bagian Penampang Penyelesaian Konstruksi Sumur Bor

  5. Selanjutnya melampirkan Berita Acara Pengawasan Pemasangan Konstruksi Sumur Bor

  6. Melampirkan Berita Acara Pengawasan Pemasangan Uji Pemompaan

  7. Melampirkan Berita Acara Peninjauan Uji Pemompaan

  8. Laporan Uji Pemompaan

  9. Hasil Analisa Fisika Dan Kimia Air Tanah

Lama waktu penyelesaian pelayanan kurang lebih selama 16 hari kerja. Bisa juga lebih dari 16 hari kerja dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah. Untuk masalah seputar besaran tarif perizinan air tanah tidak dikenakan biaya. Karena biaya izin sipa surabaya telah dibebankan pada APBD daerah masing-masing, namun dalam artikel ini khususnya provinsi Jawa Timur.

Registrasi Pemohonan Izin SIPA

Proses perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami transformasi positif dengan adanya platform digital bernama SICANTIK (Sistem Informasi Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik). Platform ini memungkinkan pemohon untuk melakukan registrasi, mengisi data usaha, dan mengajukan permohonan perizinan secara online melalui situs web resmi www.Sicantik.go.id.

Langkah pertama setelah pemohon mengajukan permohonan adalah verifikasi persyaratan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis terkait. Jika permohonan tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan akan diteruskan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Selanjutnya, tim Back Office akan melakukan verifikasi persyaratan dan memberikan rekomendasi teknis. Jika persyaratan tidak sesuai, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan. Namun, jika semuanya sesuai, tim ini akan menyusun draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan.

Draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang telah disusun oleh Back Office akan diperiksa oleh Kepala Seksi terkait. Setelah itu, Kepala Bidang akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap persyaratan dan draft surat tersebut, serta memastikan bahwa pemeriksaan Kepala Seksi telah dilakukan.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas akan memeriksa lagi persyaratan dan draft surat serta memastikan bahwa pemeriksaan Kepala Bidang juga sudah selesai. Terakhir, Kepala Dinas akan menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan memberikan persetujuan untuk perizinan berusaha melalui SICANTIK.

Setelah persetujuan dari Kepala Dinas, pemohon dapat mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem SICANTIK. Proses ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam mendapatkan izin usaha, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan efisiensi di berbagai tingkat pemerintahan. Inisiatif digitalisasi ini memajukan iklim bisnis dan investasi di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Landasan Hukum

Dasar hukum sipa adalah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air adalah sebuah regulasi yang memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi ini memberikan wewenang serta tanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengatur, mengesahkan, dan memberikan izin terkait peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pengusahaan air serta sumber-sumber air di Indonesia.

Perlu ditekankan bahwa seiring dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan sumber daya air dibagi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, izin terkait penggunaan air dan/atau sumber air harus diperoleh dari pihak yang berwenang, baik itu Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air di Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya tata cara dan persyaratan izin penggunaan air dan/atau sumber air yang diatur dalam peraturan ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan air yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

Dalam proses perubahan regulasi ini, pertimbangan yang kuat melibatkan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d, serta Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sebagai hasilnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air telah ditetapkan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam memperoleh izin terkait dengan penggunaan air dan sumber air.

Dengan demikian, regulasi ini berperan penting dalam menjaga pengelolaan air yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Pengertian SBUJk

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321